-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
“Si
berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya
sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Selanjutnya,
dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu
perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi
peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap
melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian
kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan
dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).
Tidak ada
pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang dapat
mengeluarkan somasi. Ini artinya, siapa saja, sepanjang ia mempunyai
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mengeluarkan somasi
terhadap counterpart-nya dalam perjanjian yang melalaikan kewajibannya. Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum.
Bahkan
sebenarnya untuk beracara di pengadilan perdata pun tidak ada kewajiban
untuk mewakilkan kepada kuasa hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 118
HIR, bahwa suatu gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa
ukumnya. Jadi perwakilan di sini hanyalah bersifat kebolehan, bukan
keharusan.
Namun yang perlu diingat, sebuah
perusahaan adalah badan hukum, sehingga ia tidak dapat bertindak untuk
dirinya sendiri. Dalam hal PT, maka yang dilimpahkan kewenangan untuk
bertindak atasnya adalah Dewan Direksi PT (pasal 1 angka 5 UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT). Dengan demikian, yang
berhak mewakili PT untuk mengeluarkan somasi adalah Dewan Direksi PT.
Pasal 103 UUPT selanjutnya mengatur bahwa Dewan Direksi ini berwenang untuk memberikan kuasa tertulis
kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang
lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Jadi,
menjawab pertanyaan Anda apakah somasi bisa dilakukan oleh seorang
karyawan? Bisa, asalkan karyawan tersebut telah diberikan kuasa secara
tertulis oleh Dewan Direksi untuk melakukan somasi tersebut.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 14 April 2010
Komentar
Posting Komentar