-Corporate -Hukumonline


Tentang Somasi
 
Apakah somasi dapat dilakukan oleh staf perusahaan itu sendiri (dalam hal ini bukan kuasa hukumnya/lawyer) misalnya seorang personalia di perusahaan tersebut? Apakah hal itu dianggap sah menurut hukum acara perdata?
gaung

Jawaban:

Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” 
Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).  
Tidak ada pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang dapat mengeluarkan somasi. Ini artinya, siapa saja, sepanjang ia mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mengeluarkan somasi terhadap counterpart-nya dalam perjanjian yang melalaikan kewajibannya. Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum.  
Bahkan sebenarnya untuk beracara di pengadilan perdata pun tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 HIR, bahwa suatu gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa ukumnya. Jadi perwakilan di sini hanyalah bersifat kebolehan, bukan keharusan. 
Namun yang perlu diingat, sebuah perusahaan adalah badan hukum, sehingga ia tidak dapat bertindak untuk dirinya sendiri. Dalam hal PT, maka yang dilimpahkan kewenangan untuk bertindak atasnya adalah Dewan Direksi PT (pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT). Dengan demikian, yang berhak mewakili PT untuk mengeluarkan somasi adalah Dewan Direksi PT.
 
Pasal 103 UUPT selanjutnya mengatur bahwa Dewan Direksi ini berwenang untuk memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.  
Jadi, menjawab pertanyaan Anda apakah somasi bisa dilakukan oleh seorang karyawan? Bisa, asalkan karyawan tersebut telah diberikan kuasa secara tertulis oleh Dewan Direksi untuk melakukan somasi tersebut. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 14 April 2010

Komentar

Postingan Populer