-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Merujuk pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Direksi
berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dan dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu)
orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (lihat Pasal 98 ayat [2] UUPT).
Dari
ketentuan di atas kita ketahui bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan
pembagian kewenangan direksi baik terkait dengan masalah internal maupun
eksternal perusahaan pada suatu PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Ditegaskan pula oleh advokat senior Arief Surowidjojo dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo
bahwa UUPT sendiri tidak membedakan antara direksi asing maupun lokal.
Mengenai pembagian kewenangan ini merupakan kesepakatan para pemegang
saham yang kemudian diatur di dalam anggaran dasar perusahaan tersebut.
Jadi, tidak ada batasan dan pembedaan antara direksi asing dan direksi
lokal.
Hanya
saja, Arief menambahkan, memang pada umumnya direksi asing tidak
diberikan jabatan-jabatan yang terkait dengan ketenagakerjaan
(personalia) atau jabatan yang terkait dengan pemerintah (government relation). Dalam Pasal 5 Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatangjo. Pasal 46 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) memang diatur bahwa khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia. Lebih jauh, simak artikel Klinik Hukum sebelumnya, Direktur Asing.
Jadi, terkait dengan kewenangan direksi
asing dalam hubungannya (dalam konteks pekerjaan formal) dengan
pemerintahan dan terkait dengan permohonan untuk perkreditan suatu aset
di Indonesia, tidaklah dibatasi apakah direksi asing ataupun lokal yang
boleh mengemban wewenang tersebut. Sepanjang diatur dalam anggaran
dasar, direksi asing dapat melakukan pekerjaan terkait dengan hal-hal
tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Arief Surowidjojo pada 16 Juni 2011.
Dasar hukum:
3. Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 22 Juni 2011
Komentar
Posting Komentar