-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
(pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
SIUP). SIUP diwajibkan untuk dimiliki bagi setiap perusahaan yang
melakukan usaha perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No.
36/M-DAG/PER/9/2007). Usaha perdagangan sendiri adalah kegiatan usaha
transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa-menyewa
yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas
barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Menurut pasal 4 ayat (1) Permendag No.
46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007,
pengurusan SIUP dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- usaha perseorangan atau persekutuan;
- kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 4 ayat (2) Permendag No.
46/M-DAG/PER/9/2009 menyatakan, Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila
dikehendaki yang bersangkutan.
Kantor hukum atau kantor advokat pada
umumnya didirikan dalam bentuk persekutuan, dan apabila melihat dari
definisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c di atas, maka
kantor hukum termasuk kategori Perusahaan Perdagangan Mikro dan
dengan demikian pengurusan dapat diberikan dalam bentuk SIUP Mikro
apabila dikehendaki yang bersangkutan. Namun, apabila kantor hukum
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha) atau berbentuk PT, maka dengan demikian
pengurusan SIUP tetap diwajibkan karena tidak termasuk dalam kategori
Perusahaan Perdagangan Mikro.
Dokumen persyaratan permohonan baru bagi Perusahaan yang berbentuk Firma:
1) Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
3) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan; dan
4) Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatur bahwa Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan
yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas adalah berbentuk:
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c.
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan juncto Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan, diatur tentang usaha
atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta
tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, sehingga
dengan demikian tidak dikenakan wajib daftar perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
5. Daftar Usaha atau Kegiatan yang bergerak di luar bidang Perekonomian adalah:
1) Pendidikan
formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang
diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha
dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari :
a. Jasa Pendidikan Tingkat Pra Sekolah;
b. Jasa Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar;
c. Jasa Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d. Jasa Sekolah Menengah;
e. Jasa Pendidikan Jenjang Akademik/Universitas (Institut/ Sekolah Tinggi, Akademi,
f. Politeknik;atau
g. Jasa Pendidikan Lainnya.
2) Pendidikan
non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh Pemerintah dan
diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha
dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari :
a. Jasa Kursus Rumpun Kerumahtanggaan;
b. Jasa Kursus Rumpun Jasa; .
c. Jasa Kursus Rumpun Kesehatan;
d. Jasa Kursus Rumpun Bahasa;
e. Jasa Kursus Rumpun Kesenian;
f. Jasa Kursus Rumpun Kerajinan;
g. Jasa Kursus Rumpun Khusus;
h. Jasa Kursus Rumpun Keolahragaan;
i. Jasa Kursus Rumpun Pertanian;
j. Jasa Kursus Rumpun Tehnik;atau
k. Jasa Kursus Rumpun Lainnya.
3) Jasa Notaris.
4) Jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum.
5) Praktek
Perorangan Dokter dan Praktek Berkelompok Dokter, yang tidak dikelola
oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri
dari :
a. Jasa Kesehatan Manusia;
b. Jasa Perawatan/Bidan;
c. Jasa Para Medis;atau
d. Jasa Kesehatan Hewan.
6) Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari :
a. Jasa Rumah Sakit (Umum, Khusus);atau
b. Jasa Rumah Sakit Hewan.
7) Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha, yang terdiri dari :
a. Jasa Pathologi dan Dioagnosa Laboratorium Medis; atau
b. Jasa Klinik Pathologi dan Diagnosa Laboratorium Hewan.
6. Dengan melihat uraian di atas dan berdasarkan Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 Juncto Keppres No. 53/1998, maka kantor
hukum adalah termasuk bidang usaha atau kegiatan yang dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran perusahaan, sehingga tidak dibutuhkan TDP.
Pelaporan Sesuai UU Advokat
Perlu
diketahui pula, menurut penjelasan pasal 5 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat, dalam hal advokat membuka atau pindah kantor dalam
suatu wilayah negara RI, advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan
Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Demikian sejauh yang kami ketahui.
Dasar hukum:
1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3) Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan
4) Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Juncto Keputusan
Presiden No 53/1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan
Wajib Daftar Perusahaan
5) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 09 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar