Hukumonline-Perdata-


SELASA, 07 JUNI 2011
 
Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
 
Ibu saya meminta tolong kepada saya untuk membeli sebuah laptop (untuk keperluan ibu sendiri) dengan pembayaran secara kredit melalui sebuah perusahaan yaitu Ad**a Finance. Pada aplikasi kreditnya menggunakan nama saya sehingga saya yang menandatangani surat perjanjiannya. Beberapa bulan setelah itu ibu saya memindahkan kepemilikan (menjual) laptop kepada si X tanpa sepengetahuan saya. Kemudian, si X memindahkan kepemilikan (menjual) laptop tersebut kepada si Y. Dan ternyata setelah laptop berpindah tangan kepada si X pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak Ad**a Finance memberikan peringatan pada saya untuk melakukan pembayaran penunggakan. Di lain sisi, ibu saya pada saat pertanyaan ini kami muat sudah meninggal 3 bulan yang lalu. Bagaimana solusi hukumnya antara saya dan pihak Ad**a Finance? Terima kasih.

 

Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer). 
 
Dalam hal ini, jika salah satu pihak memindahtangankan  obyek utang tanpa memberitahukan kepada pihak lainnya, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang memindahtangankan. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa  untuk memindahtangankan barang itu. Oleh karena mendiang Ibu Saudara bukanlah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankan barang tersebut, sehingga permintaan kepada X dan Y untuk melakukan pembayaran melunasi suatu utang terhadap Ad**a Finance tidak berlaku sah (lihat Pasal 1384 KUHPer).
 
Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran utang itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun Saudara tidak ada itikad buruk atas hal tersebut, maka saudara harus untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga (lihat Pasal 1244 KUHPer).
 
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer