Hukumonline-Perdata-
Jawaban:
Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) adalah berasal dari Inlandsche Reglement (“IR”), dimuat dalam Lembaran Negara No. 16 jo 57/1848 yang judul lengkapnya adalah Reglement op de uit oefening van de politie, de Burgelijke rechtspleging en de Strafvordering onder de Indlanders en de Vremde Oosterlingen op Java en Madura (Reglemen tentang melakukan tugas kepolisian mengadili perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura).
Sejak dikeluarkan pertama kali, maka IR itu telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang paling penting termuat dalam:
1. Staatsblad tahun 1941 No. 31 jo. No. 98, ialah perihal pembaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa.
2. Staatsblad tahun 1941 No. 32 jo. No. 98, ialah pembaharuan peraturan tentang pemeriksaan pendahuluan di dalam perkara-perkara kriminil terhadap orang-orang Indonesia dan Timur Asing, diantara mana enam buah title yang pertama diganti dengan dua buah title baru, kemudian isi seluruhnya dari IR itu diumumkan kembali dalam:
3. Staatsblad tahun 1941 No. 44
“Inlandsch Reglement” (“IR”) yang telah dibaharui itu dapat disebut “Herzien Inlandsch Reglement” (“HIR”) atau dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, disingkat R.I.B., dan buat sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah hukum beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal.
Demikian sebagaimana kami sarikan dari “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” olehMoh. Taufik Makarao, S.H., M.H. (hal. 12) dan “RIB/HIR dengan Penjelasan” oleh R. Soesilo, (hal. 2-3).
Jadi, dasar hukum berlakunya HIR adalah Staatsblad 1848 No. 16 jo. 57 dan Staatsblad 1941 No. 31, 32 dan 44.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar