Hukumonline-Perdata-
Jawaban:
1. Dari pertanyaan yang Anda ajukan, tidak jelas apakah rekan Anda tersebut mendapatkan kuasa dari Direksi sehingga berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian atas nama Perseroan Terbatas (“PT”) tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Arief Surowidjojo, advokat dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojomenyatakan bahwa apabila rekan Anda tidak mendapatkan kuasa dari Direksi untuk mewakili perusahaan dalam membuat suatu kesepakatan/perjanjian, maka perbuatan yang dilakukannya (dalam hal ini mengubah jumlah utang) tidaklah mengikat PT secara hukum. Namun, perlu dibuktikan juga apakah sisa utang tersebut memang belum dibayarkan atau sudah dibayarkan dan berapa jumlah yang dibayarkan.
Jadi, dalam hal rekan Anda tidak mendapatkan kuasa dan tidak diserahi wewenang oleh direksi untuk menandatangani suatu perjanjian atas nama PT, maka demi hukum utang klien PT rekan Anda tersebut tidak terkoreksi atau tidak berubah.
2. Dari penjelasan dalam poin 1 di atas, maka kuitansi dapat dianggap sebagai kontrak jika rekan Anda memiliki kewenangan untuk mewakili PT dalam melakukan perbuatan hukum dan pihak klien tersebut juga setuju untuk dituliskan dalam kuitansi tersebut “kurang bayar Rp20 juta” sehingga syarat-syarat sahnya perjanjian terpenuhi. Kesepakatan dapat terjadi dengan atau tanpa dituliskan kata “sepakat” dalam kuitansi atau kedua belah pihak menandatangani kuitansi tersebut. Dengan menyetujui secara lisan penulisan “kurang bayar Rp20 juta”, sudah dapat dikatakan kedua belah pihak menyepakati hal tersebut. Lebih jauh mengenai sahnya perjanjian simak artikel berikut ini:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Arief Surowidjojo pada 16 Juni 2011.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban klinik dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar