-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya
Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas
untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak
berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak
berada di bawah organ-organ negara.
Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:
1. organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan
2. organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).
Untuk jenis yang pertama—organisasi tanpa anggota—hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sementara itu, jenis organisasi yang
kedua—organisasi berdasarkan keanggotaan—diatur melalui produk hukum
yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Perbedaan mendasar antara kedua jenis
organisasi itu adalah: yayasan berdiri karena adanya kekayaan para
pendiri yang dipisahkan, sementara perkumpulan berdiri karena adanya
orang-orang yang berkumpul. Anda juga dapat menyimak perbedaan lainnya
antara yayasan dengan perkumpulan dalam artikel Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan.
Pendirian lembaga penelitian di bidang
hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk
universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua
jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda
memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk lembaga penelitian, peraturan
yang berlaku tentang pendirian lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mengetahui langkah-langkah pendirian badan hukum Yayasan, Anda dapat membaca artikel Membentuk Yayasan.
Sementara itu, jika Anda memilih badan
hukum Perkumpulan sebagai bentuk organisasi Anda, hukum Staatsblad
1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi
dasar pijakan. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.
Dalam praktik, status sebagai badan
hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan
beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis
organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap
menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris
yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum
yang dianggap kurang kuat.
Pendirian kedua badan hukum di atas,
baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan
atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 16 Mei 2011
Komentar
Posting Komentar