-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mendefinisikan direksi sebagai Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
Jadi, kata yang resmi digunakan oleh UUPT adalah direksi. Direksi ini adalah organ perseroan dan sesuai dengan pengaturan Pasal 92 ayat (3) UUPT
direksi perseroan dapat terdiri dari lebih dari satu anggota direksi.
Sedangkan kata direktur seperti yang anda gunakan tidak dikenal oleh
UUPT, walaupun pada praktiknya kata tersebut sering digunakan untuk
menyebut seorang anggota direksi pada suatu perseroan terbatas.
Mengenai status anggota direksi, disebutkan dalam Pasal 96 ayat (1) UUPT bahwa, “Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
Dari ketentuan ini dapat di simpulkan bahwa sebenarnya direksi adalah
bekerja atas dasar pemberian gaji dari perseroan. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa, “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Melihat pengaturan Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 1 angka 3 UUK
maka dapat kita simpulkan bahwa seorang anggota direksi juga merupakan
seorang pekerja, karena seorang anggota direksi juga bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dari perusahaan.
Lebih lanjut, definisi pengusaha dapat kita temukan dalam UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (“UU Kadin”) dan UUK. Pengusaha, menurut Pasal 1 huruf b UU Kadin adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.”
Sedangkan, arti pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 UUK, adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Karena pengaturan Pasal 1 angka 5 UUK dan Pasal 1 huruf b UU Kadin
mengkategorikan setiap orang yang menjalankan suatu jenis perusahaan
sebagai pengusaha. Maka seorang direksi perusahaan dapat juga disebut
sebagai seorang pengusaha. Karena tugas direksi dalam suatu perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT adalah menjalankan pengurusan Perseroan.
Jadi,
menurut hemat kami, sesuai dengan pengaturan perundang-undangan yang
berlaku, seorang anggota direksi dapat dikategorikan sebagai seorang
pekerja dan dapat pula dikategorikan sebagai pengusaha.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 30 Desember 2011
Komentar
Posting Komentar