-Coorporate -Hukumonline
Jawaban:
Yayasan yang belum memberitahukan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan/UU Yayasan) tidak dapat
menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan dan harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang. [Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008]
Masalah penyesuaian anggaran dasar yayasan diatur dalam Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (4) UU Yayasan.
Apabila jangka waktu yang diberikan Undang-Undang telah terlampaui, maka berlakulah ketentuan pasal 71 ayat (4), yakni
yayasan termaksud dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas
permohonan kejaksaan dan atau pihak yang berkepentingan.
Ketentuan tersebut di atas, mengisyaratkan bahwa pembubaran yayasan aquo
harus berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan dan atau
pihak yang berkepentingan. Dengan demikian sepanjang tidak ada
permohonan aquo, maka status yayasan itu belum bubar dan menurut
hukum bukan badan hukum serta tidak diperbolehkan menggunakan kata
“Yayasan”. Selanjutnya, kekayaan yayasan dikelola oleh para pendiri secara tanggung renteng.
Prosedur aman yang dapat dilakukan oleh
para pendiri yayasan yang lama, adalah mendirikan Yayasan dengan nama
yang baru dengan modal kekayaan eks yayasan lama yang dikelola oleh para
pendiri.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar