-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pada CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer),
baik sekutu komplemen maupun sekutu komandit bertanggung jawab terhadap
CV. Akan tetapi, besarnya pertanggungjawaban tersebut berbeda.
Sekutu komandit tidak melakukan
pengurusan pada CV, ia hanya bertindak sebagai sekutu pelepas uang saja.
Ia hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi yang ia berikan, yaitu
sebesar uang yang telah atau harus dimasukkannya sebagai modal di CV
tersebut. Ini sesuai dengan pasal 19 jo pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
Lain halnya dengan sekutu
komplemen. Sekutu komplemen yang melakukan pengurusan terhadap CV. Oleh
karena itu, ia bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua
perikatan CV, sampai ke harta pribadi sekutu komplemen tersebut.
Bagaimana seorang sekutu komandit
bertindak pada saat CV dihadapkan pada gugatan perdata/pidana? Sekutu
komandit tersebut tidak dapat melakukan apa-apa, karena ia tidak
diperbolehkan untuk melakukan pengurusan CV, walaupun ia telah
dikuasakan untuk itu (lihat pasal 20 KUHD). Apabila ternyata ia
melakukan perbuatan pengurusan, maka statusnya akan beralih menjadi
sekutu komplemen, dan ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng
atas semua perikatan CV. Artinya, ia bertanggungjawab sampai harta
pribadinya atas semua perikatan CV.
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 No. 43)
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 28 Juli 2010
Komentar
Posting Komentar