-Corporate -Hukumonline

Tanggung Jawab dan Wewenang Seorang Komisaris
 
Tolong jelaskan apa yang menjadi wewenang dan tanggung jawab seorang komisaris (persero komanditer pasif) dalam sebuah perusahaan yang berjenis CV? Apabila CV ada masalah yang berkaitan dengan hukum perdata atau pidana dengan pihak lain, bagaimana seorang komisaris harus bertindak dan apa yang menjadi tanggung jawabnya? Mohon penjelasannya. Salam.
de_amor

Jawaban:

Pada CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer), baik sekutu komplemen maupun sekutu komandit bertanggung jawab terhadap CV. Akan tetapi, besarnya pertanggungjawaban tersebut berbeda.
 
Sekutu komandit tidak melakukan pengurusan pada CV, ia hanya bertindak sebagai sekutu pelepas uang saja. Ia hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi yang ia berikan, yaitu sebesar uang yang telah atau harus dimasukkannya sebagai modal di CV tersebut. Ini sesuai dengan pasal 19 jo pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
 
Lain halnya dengan sekutu komplemen. Sekutu komplemen yang melakukan pengurusan terhadap CV. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua perikatan CV, sampai ke harta pribadi sekutu komplemen tersebut.
 
Bagaimana seorang sekutu komandit bertindak pada saat CV dihadapkan pada gugatan perdata/pidana? Sekutu komandit tersebut tidak dapat melakukan apa-apa, karena ia tidak diperbolehkan untuk melakukan pengurusan CV, walaupun ia telah dikuasakan untuk itu (lihat pasal 20 KUHD). Apabila ternyata ia melakukan perbuatan pengurusan, maka statusnya akan beralih menjadi sekutu komplemen, dan ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua perikatan CV. Artinya, ia bertanggungjawab sampai harta pribadinya atas semua perikatan CV.
 
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 No. 43)
 

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 28 Juli 2010

Komentar

Postingan Populer