-Corporate -Hukumonline


sanksi bagi PT yang tidak melakukan penyesuaian dengan UU No. 1/1995
 
Apakah ada sanksi bagi sebuah PT.yang didirikan sebelum UU PT. No.1 Tahun 1995, tetapi setelah diberlakukannya UU PT tidak melakukan penyesuaian dengan UU No.1 tahun 1995? Terima Kasih
yustisiaa

Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, kententuan-kententuan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut.  Hanya saja dinyatakan dalam Pasal 125 UUPT bahwa akta pendirian perseroan yang telah disahkan atau anggaran dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum UUPT berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT dan seluruh Perseroan Terbatas yang didirikan dan disahkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang harus (wajib) disesuaikan dengan UUPT dalam jangka waktu 2 tahun sejak UUPT berlaku.
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 23 Oktober 2003

Komentar

Postingan Populer