-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, kententuan-kententuan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak
memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu
sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan
UUPT tersebut. Hanya saja
dinyatakan dalam Pasal 125 UUPT bahwa akta pendirian perseroan yang
telah disahkan atau anggaran dasar yang perubahannya telah disetujui
sebelum UUPT berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UUPT dan seluruh Perseroan Terbatas yang didirikan dan disahkan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang harus (wajib) disesuaikan
dengan UUPT dalam jangka waktu 2 tahun sejak UUPT berlaku.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 23 Oktober 2003
Komentar
Posting Komentar