-Corporate -Hukumonline


Undang-Undang Yayasan dan Lembaga Pendidikan
 
Tolong dijelaskan implementasi UU no.16/2001 dan kaitannya dengan penyelenggara pendidikan (tinggi). Apakah ada aturan pelaksanaannya? Adakah contoh konkret skema hubungan yayasan dengan badan usaha/lembaga pendidikan, dan lain-lain.
yudhi

Jawaban:
 Undang-Undang Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan.

Namun demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :

  1. Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
  2. Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
  3. Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
  4. Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
  5. Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
  6. Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
  7. Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
  8. Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
  9. Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
  10. Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
  11. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
  12. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Demikian jawaban dari saya, adapun mengenai permintaan contoh konkret skema hubungan yayasan dengan badan usaha ataupun lembaga pendidikan tidak dapat saya berikan karena satu dan lain hal. Namun demikian saya dapat menggambarkan bahwa kebanyakan skema hubungan antara yayasan dan badan usaha di Indonesia diwarnai oleh rangkap jabatan. Masih banyak pengurus yayasan yang merupakan direksi ataupun komisaris pada badan usaha yang didirikan tersebut, hal mana yang sekarang dilarang dalam UU No.16/2001.

Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan IndonesiaRabu, 20 Pebruari 2002

Komentar

Postingan Populer