Perdata_Hukumonline
Menurut pasal 145 HIR, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Selain orang-orang di atas, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi (pasal 146 HIR):
1. saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Jadi, karyawan yang masih bekerja di perusahaan yang menjadi salah satu pihak dalam pengadilan dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.KAMIS, 21 OKTOBER 2010
Komentar
Posting Komentar