-Corporate -Hukumonline


Perubahan CV
Bagaimana cara merubah CV menjadi PT? Haruskah CV tersebut dibubarkan terlebih dahulu?


Jawaban:
Perbedaan prinsipil antara CV (Commanditaire vennootschap) dengan PT (Perseroan Terbatas) adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT yang merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggung jawabnya terbatas.

Perubahan CV menjadi PT dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Untuk itu terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar dapat memperoleh status badan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Adapun hal-hal yang perlu disesuaikan adalah sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, yakni minimal Rp. 50.000.000 (pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat [1] UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
  3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (pasal 7 ayat [1] jo. pasal 8 ayat [1] UUPT).
  4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (pasal 1 angka 16 jo. pasal 9 ayat [1] UUPT)
  5. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT (pasal 29 ayat [1] UUPT)
  6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (pasal 30 ayat [1] UUPT).

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat


Peraturan perundang-undangan terkait:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 11 September 2009

Komentar

Postingan Populer