Perdata_Hukumonline
Sebelum saya menjelaskan mengenai masalah Anda, perlu saya jelaskan bahwa setiap usaha sebenarnya harus memiliki Izin Gangguan yang diakibatkan oleh usaha tersebut. Izin Gangguan (Hinderordonnantie) atau biasa dikenal dengan HO,yaitu surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Gangguan(Hinderordonantie) Statsblad No. 226 Tahun 1926.
Salah satu syarat untuk mendapatkan HO adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan. Untuk pengaturan mengenai perizinan HO diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Namun, pada umumnya di tiap daerah memiliki persyaratan yang sama dalam mengajukan izin gangguan, antara lain:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
- Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000,- (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil);
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah;
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum;
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri);
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas;
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan;
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).
Dilihat dari permasalahan yang sedang Anda hadapi dengan pedagang sate padang tersebut, maka kami sarankan Anda perhatikan salah satu syarat di atas, terutama no. 8 mengenai “Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat)”. Sehingga muncul pertanyaan,“apakah pedagang sate tersebut sudah meminta persetujuan tetangga sekitar atau belum?”. Lebih jauh lagi adalah “apakah si pedagang sate memiliki izin gangguan atau tidak?”
Anda sebagai tetangga seharusnya wajib untuk diminta persetujuan sebelum pedagang sate tersebut mendirikan usahanya di sana. Kelalaian dalam syarat ini dapat Anda jadikan dasar Anda untuk mengajukan komplain. Hal ini dapat Anda mintakan mediasi dengan perantara RT, RW, Lurah maupun Camat, sebagai pejabat setempat. Namun apabila hal ini tidak berhasil, saya sarankan Anda mengajukan komplain kepada Pemda di tingkat Kotamadya/Kabupaten maupun Provinsi yang seharusnya menerbitkan Izin Gangguan (HO) tersebut.
Selain solusi administratif di atas, terkait dengan masalah yang Anda alami, yaitu gangguan asap dari tukang sate di dekat ruko Anda, apabila memang terbukti pedagang sate tersebut tidak memiliki Izin Gangguan dari Pemda setempat,mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”), bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perbuatan melawan hukum itu jika kita defenisikan mengandung pengertian suatu perbuatan yang sifatnya melawan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan perlu kita garis bawahi bahwa hukum tidak hanya terdiri dari peraturan perundang-undangan yang tertulis, namun termasuk juga kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dan dipatuhi dalam masyarakat.
Mengingat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang disebutkan di dalamPasal 1365 KUHPeradalah sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Dalam pasal ini jelas disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dapat kita jadikan acuan dalam menyelesaikan perkara ini, yaitu Anda merasa dirugikan atau terganggu akibat dari asap bekas pembakaran sate. Sebab hal tersebut secara tidak langsung bisa saja mempengaruhi kesehatan keluarga Anda.
Demikian pendapat dari kami, mudah-mudahan dapat menjadi barang pertimbangan bagi Anda untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.KAMIS, 21 JUNI 2012
Komentar
Posting Komentar