-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Karena akta pendirian Perseroan Terbatas
(“PT”) tersebut dibuat tahun 2005, maka dasar hukumnya mengacu pada UU
tentang Perseroan Terbatas yang lama, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 1/1995”). Pasal 22 UU No.
1/1995 menyatakan bahwa dalam pendirian perseroan, Direksi Perseroan
wajib mengajukan permohonan pengumuman perseroan dalam Tambahan Berita
Negara, dalam waktu paling lambat 30 hari. Jadi, akta pendirian
perseroan yang dibuat sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”), pengumumannya harus dimohonkan
oleh Direksi dalam waktu 30 hari. Bila pengumuman itu tidak dilakukan,
pasal 23 UU No. 1/1995 menyatakan bahwa Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
Berbeda dengan setelah diberlakukannya UU No. 40/2007. Menurut pasal 30 UU No. 40/2007,
kewenangan melakukan pengumuman atas akta perubahan PT ada pada Menteri
Hukum dan HAM. Kewenangan ini dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada
dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (lihat pasal 2
ayat [1] jo ayat [2] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas
Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia).
Mekanismenya pengurusannya sendiri
dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang hanya
dapat diakses oleh notaris. Jadi, pengurusan untuk mendapatkan Tambahan
Berita Negara dilakukan melalui notaris.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.HT.01.10 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 23 September 2010
Komentar
Posting Komentar