-Corporate -Hukumonline


Tambahan Berita Negara
 
Dear Hukum Online, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Tambahan Berita Negara. 1. Apakah Tambahan Berita Negara dari sebuah Akta Pendirian sebuah perusahaan yang sudah didirikan sejak tahun 2005 masih bisa diurus dan diajukan permohonannya kepada Departemen Hukum dan Ham di mana akta pendirian tersebut sekarang juga telah diubah berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007? 2. Jika masih bisa diurus, maka bagaimanakah langkah-langkah yang harus ditempuh? Mohon bantuan dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Best regards, Anggie, Jakarta.
anggrina27

Jawaban:
 Karena akta pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) tersebut dibuat tahun 2005, maka dasar hukumnya mengacu pada UU tentang Perseroan Terbatas yang lama, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 1/1995”). Pasal 22 UU No. 1/1995 menyatakan bahwa dalam pendirian perseroan, Direksi Perseroan wajib mengajukan permohonan pengumuman perseroan dalam Tambahan Berita Negara, dalam waktu paling lambat 30 hari. Jadi, akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”), pengumumannya harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari. Bila pengumuman itu tidak dilakukan, pasal 23 UU No. 1/1995 menyatakan bahwa Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
 
 
Berbeda dengan setelah diberlakukannya UU No. 40/2007. Menurut pasal 30 UU No. 40/2007, kewenangan melakukan pengumuman atas akta perubahan PT ada pada Menteri Hukum dan HAM. Kewenangan ini dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (lihat pasal 2 ayat [1] jo ayat [2] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia).
 
 Mekanismenya pengurusannya sendiri dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang hanya dapat diakses oleh notaris. Jadi, pengurusan untuk mendapatkan Tambahan Berita Negara dilakukan melalui notaris.
 
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 23 September 2010

Komentar

Postingan Populer