-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Setiap
usaha dagang (�bisnis') dijalankan melalui suatu �kendaraan bisnis',
yang disebut �perusahaan'. Perusahaan terbagi atas 3 (tiga) jenis: (i)
perusahaan perseorangan; (ii) perusahaan perorangan; dan (iii)
perusahaan yang berbadan hukum. Pada prinsipnya, tidak ada larangan
dalam memilih jenis perusahaan dalam rangka menjalankan bisnis sepanjang
tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ketentuan
bahwa dalam bisnis(-bisnis) tertentu, seperti halnya usaha bank, maka
perusahaan yang untuk menjalankan usaha bank harus berbadan hukum.
Hukum
membedakan ketiga jenis perusahaan di atas dengan mendasarkan pada
prinsip �tanggung jawab kepada pihak ketiga'. Dalam perusahaan
perseorangan dan perorangan, tanggung jawab kepada pihak ketiga
dibebankan kepada individu-individu yang menjalankan perusahaan yang
bersangkutan. Realisasi tanggung jawab tersebut adalah terhadap �seluruh
kekayaan' individu yang berangkutan. �Seluruh harta kekayaan' berarti
mencakup �kekayaan pribadi' dan �kekayaan perusahaan'. Dengan demikian,
hukum tidak membedakan pengertian antara keduanya.
Perusahaan
perseorangan pada dasarnya dijalankan oleh satu pengusaha. Lain halnya
dengan perusahaan perorangan, yang secara umum menurut hukum disebut
sebagai �persekutuan' yang terbagi atas 3 (tiga), yaitu: (i) persekutuan
perdata; (ii) persekutuan dengan firma; dan (iii) persekutuan
komanditer. Dalam macam perusahaan ini, pengusaha harus terdiri dari 2
(dua) atau lebih. Mereka harus membuat perjanjian di antara mereka
(termasuk tanggung jawab kepada pihak ketiga) dalam rangka menjalankan
perusahaan yang mereka dirikan, yang disebut sebagai �anggaran dasar'.
Di Indonesia, persekutuan perdata diatur secara tegas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1618 hingga Pasal 1652. Sedangkan,
persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer diatur secara tegas
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 15 hingga Pasal 35.
Pada
prinsipnya, setiap pengusaha (istilah hukumnya: sekutu) yang menjadi
pengurus (sekutu-pengurus) berwenang untuk bertindak atas nama
persekutuan (termasuk melakukan ikatan kontrak dengan pihak ketiga)
sepanjang pengusaha(-pengusaha) lain yang menjadi pengurus pun
menyetujui atau mengetahui tindakannya tersebut. Dalam hal demikian:
(i) Setiap
ikatan atau perikatan dengan pihak ketiga akan menjadi tanggung jawab
renteng di antara para individu pengusaha tersebut. Menurut hukum, arti
�tanggung jawab renteng' tetap harus berprinsip pada kepentingan pihak
ketiga, dimana pelunasan atau penyelesaian oleh satu individu pengusaha
atas pelaksanaan tanggung jawab persekutuan (termasuk wanprestasi)
terhadap pihak ketiga akan melunasi tanggung jawab dia pribadi dan
individu(-individu) pengusaha lain. Urusan internal antara para
pengusaha sehubungan dengan pelunasan atau penyelesaian tersebut bukan
�urusan pihak ketiga', dan harus telah diatur dalam perjanjian di antara
mereka, atau bila tidak telah diatur maka telah diatur menurut hukum
secara umum;
(ii) Bila
pengusaha(-pengusaha) lain yang dimaksud di atas tidak menyetujui atau
tidak mengetahui tindakan tersebut, maka pengusaha yang bersangkutan lah
yang bertanggung jawab secara pribadi atas ikatan kontrak tersebut
(termasuk dalam hal wanprestasi); dan
(iii) Khusus
dalam hal persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer
dibubarkan, pelunasan kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga
dilakukan dengan menggunakan kas perusahaan terlebih dahulu, dan bila
tidak cukup baru dengan menggunakan kekayaan pribadi sekutu secara
tanggung renteng.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 08 April 2002
Komentar
Posting Komentar