-Corporate -Hukumonline


tanggung jawab pemegang saham
Sejauh manakah pemegang saham bertanggungjawab dalam "debt restructuring"?
niken

Jawaban:
Pada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:

a.      melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan (piercing corporate veil; lihat Pasal 3 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas); atau
b.      menjadi penanggung pribadi (personal guarantor) berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.

Bila dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas (dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.

Kewajiban pembayaran oleh pemegang saham yang dimaksud di atas dapat timbul dari titik atau sudut pandang yang berlainan, yaitu dari salah satu dari kondisi butir (a) dan (b) di atas, atau bahkan keduanya. Dalam hal butir (a), pendekatan (baca: sudut pandang) yang dilakukan adalah pertanggung jawaban dilihat dari sisi ketentuan hukum perusahaan. Sedangkan, dalam hal butir (b), pendekatan yang kedua adalah pertanggung jawaban yang dilihat dari sisi struktur transaksi pemberian fasilitas kredit. Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap dari kedua pendekatan tersebut tidak ada yang paling benar, karena hanya merupakan pendekatan dalam melakukan analisa apakah pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi. Jadi, kondisi dimana/bila pemegang saham harus atau dapat bertanggung jawab secara pribadi tersebut lah yang harus lebih diperhatikan daripada sejauh mana kewajiban dia itu dapat dimintakan.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 22 Oktober 2001

Komentar

Postingan Populer