-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pada
hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai
saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak
terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:
a. melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan (piercing corporate veil; lihat Pasal 3 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas); atau
b. menjadi penanggung pribadi (personal guarantor)
berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi
pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.
Bila
dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan
wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh
perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang
sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara
tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor
sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas
(dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung
jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di
antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.
Kewajiban
pembayaran oleh pemegang saham yang dimaksud di atas dapat timbul dari
titik atau sudut pandang yang berlainan, yaitu dari salah satu dari
kondisi butir (a) dan (b) di atas, atau bahkan keduanya. Dalam hal butir
(a), pendekatan (baca: sudut pandang) yang dilakukan adalah pertanggung
jawaban dilihat dari sisi ketentuan hukum perusahaan. Sedangkan, dalam
hal butir (b), pendekatan yang kedua adalah pertanggung jawaban yang
dilihat dari sisi struktur transaksi pemberian fasilitas kredit. Yang
perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap dari kedua pendekatan
tersebut tidak ada yang paling benar, karena hanya merupakan pendekatan
dalam melakukan analisa apakah pemegang saham dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara pribadi. Jadi, kondisi dimana/bila pemegang
saham harus atau dapat bertanggung jawab secara pribadi tersebut lah
yang harus lebih diperhatikan daripada sejauh mana kewajiban dia itu
dapat dimintakan.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 22 Oktober 2001
Komentar
Posting Komentar