-Corporate -Hukumonline


1. Apa yang dimaksud option? 2. Apakah hak dalam put option itu merupakan prestasi? 3.Apa akibat hukum apabila hak tersebut tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan?

Jawaban:
Berikut ini penjelasan kami atas pertanyaan Saudara:
Definisi option atau opsi, berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Bapepam No.III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek, adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Meski opsi tidak hanya terdapat dalam dunia pasar modal, namun yang akan kami jelaskan adalah kontrak perjanjian opsi di bidang pasar modal saja.
Opsi terdiri dari dua jenis, yakni kontrak/perjanjian opsi beli atau call option (yang memiliki hak untuk membeli) dan kontrak/perjanjian opsi jual atau put option (yang memiliki hak untuk menjual). Dalam kontrak call option, maka pemegang hak opsi diberi hak untuk membeli. Sedangkan, dalam kontrak put option, pemegang hak opsi diberi hak untuk menjual. Uraian kami selanjutnya akan fokus pada kontrak put option sesuai pertanyaan Saudara.
Dalam put option terdapat hak yang dimiliki oleh satu pihak untuk menjual kepada pihak lain dengan harga yang telah disepakati pada saat itu dan dalam jangka waktu tertentu (Peraturan Bapepam Nomor II-D tentang Perdagangan opsi saham Bagian I angka 30). Kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan harus dipatuhi karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (lihat Pasal 1338 KUHPerdata). Dalam perjanjian, terdapat suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak, di mana suatu hal yang harus dilakukan oleh para pihak disebut dengan Prestasi atau kewajiban, sedangkan setelah pihak tersebut melakukan prestasi, maka selanjutnya yang bersangkutan berhak atas Kontra Prestasi atau imbalan. Untuk mempermudah penjelasannya, maka kami memberikan contoh sederhana;
Misalnya, B tertarik untuk membeli suatu saham di PT ABC. Saham PT ABC saat itu senilai Rp15.000/saham. Kemudian B mengadakan perjanjian untuk membeli saham tersebut dengan menggunakan put option dalam jangka waktu dua bulan. Dalam perjanjian tersebut B membeli hak opsi senilai Rp300/saham dari A sebagai penerbit hak opsi (writer) dengan nilai saham (strike price-nya Rp15.000/saham). INGAT, B membeli hak opsi yang dapat digunakan selama dua bulan dan bukan sahamnya. Dalam ketentuan mengenai put option, pemegang hak opsi (taker/holder) diberikan suatu tenggang waktu untuk menggunakan hak opsinya tersebut. Jika pada bulan pertama harga saham PT ABC turun menjadi Rp10.000/saham, maka pilihan yang dapat digunakan oleh B sebagai pemegang opsi adalah :
  1. Menggunakan hak opsinya untuk menjual saham saat harga saham di bursa Rp.10.000 kepada A (penerbit hak opsi), sehingga ia akan memperoleh keuntungan Rp5000/saham.
  2. Tidak menggunakan hak opsinya karena ia berharap agar saham tersebut akan terus turun di bursa, sehingga ia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
  3. Menjual kontraknya kepada orang lain dengan harga opsi yang lebih tinggi dari sebelumnya, misalnya harga hak opsi yang pada awalnya Rp300/saham menjadi Rp600/saham. Kenaikan harga hak opsi tersebut dikarenakan adanya keuntungan yang akan diperoleh oleh pemegang hak selanjutnya apabila harga saham di pasar terus menurun.
Apabila B menggunakan hak opsinya untuk menjual saham tersebut kepada A, maka  Ketentuan put option mengharuskan A untuk membeli saham seharga yang diperjanjikan atau ditetapkan (Peraturan Bapepam Nomor II-D tentang Perdagangan opsi saham bagian I angka 36), karena dalam hal ini B mempunyai hak jual. 
Apakah hak dalam put option itu merupakan prestasi?
Dari sisi pemegang opsi (B), hak yang terdapat dalam put option bukan merupakan prestasi, tetapi kontra prestasi. Hal ini dapat terjadi karena pihak yang mengambil put option (taker: istilah dalam pasar modal) telah membayar kewajibannya (yakni membayar harga untuk mengambil hak opsi), sehingga dalam jangka waktu tertentu pemegang hak opsi berhak untuk menjual aset yang diperjanjikan dalam put option dan penerbit hak opsi (A) wajib melakukan pembelian.
Apa akibat hukum apabila hak tersebut tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan?
Jika pemegang hak opsi (B) tidak melaksanakan put option pada waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut diperbolehkan karena pembeli mempunyai hak atau pilihan. Ingat bahwa pemegang hak opsi telah membayar kewajibannya (yakni membayar harga untuk mengambil hak opsi), sehingga dalam jangka waktu tertentu pemegang hak opsi berhak untuk menjual atau tidak menjual aset (saham) yang diperjanjikan dalam put option.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga Bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
2.      Peraturan Bapepam Nomor III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau indeks efek
3.  Peraturan Bapapam Nomor II-D tentang Opsi Saham.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 26 Agustus 2009

Komentar

Postingan Populer