-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Kantor Cabang suatu bank yang biasanya
dipimpin oleh seorang pimpinan Cabang, merupakan perpanjangan tangan
dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas). Hubungan hukum
antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertikal,
yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus mematuhi segala kebijakan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat.
Karena suatu Kantor Cabang merupakan
“perpanjangan tangan” dari sebuah Kantor Pusat, maka Kantor Cabang suatu
bank, tidak bisa melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada
persetujuan terlebih dahulu dari Kantor Pusat bank. Karena yang dapat
bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, sesungguhnya hanyalah
Direksi Perseroan Terbatas. Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
secara tegas mengatur bahwa untuk mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan (termasuk tindakan hukum untuk menandatangani
Perjanjian Kredit), merupakan tanggung jawab direksi.
Namun demikian, agar keleluasaan menjalankan tujuan PT bisa terlaksana baik oleh sebuah Kantor Cabang, Pasal 103 UUPT
mengizinkan Direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang
atau lebih karyawan perseroan, dalam hal ini Pimpinan Cabang atau
pejabat lain yang ditunjuk pada Cabang, untuk melakukan tindakan hukum
hukum (menandatangani perjanjian kredit) sebagaimana yang diuraikan
dalam surat kuasa.
Dengan demikian, untuk menandatangani
sebuah perjanjian kredit, maka seorang Pimpinan Cabang harus memiliki
instrumen surat kuasa dari Direksi atau Kantor Pusat bank. Dengan adanya
surat kuasa tersebut maka Pimpinan Cabang bisa mewakili Perseroan dalam
menandatangani Perjanjian Kredit dan/atau surat kuasa lain yang
berkaitan dengan penyelenggaraan perjanjian kredit tersebut.
Dalam praktik pemberian kuasa menandatangani Perjanjian Kredit pada suatu Bank Cabang, tidak otomatis tak terbatas.
Misalkan, seorang pimpinan cabang berdasarkan surat kuasa untuk
menandatangani perjanjian kredit, hanya diperkenankan untuk
menandatangani perjanjian kredit yang memiliki plafon sampai dengan
Rp300 Juta. Sehingga terhadap perjanjian kredit yang melebihi Rp300 Juta
harus ditandatangani oleh Pimpinan Kantor Regional ataupun harus
ditandatangani oleh Kantor Pusat (dalam praktik semua ini bergantung
pada peraturan yang berlaku pada masing-masing bank).
Surat kuasa yang diberikan kepada
Pimpinan cabang untuk menandatangani Perjanjian kredit ini, berlaku
untuk seluruh perjanjian kredit yang akan ditandatangani dan bernilai
dibawah Rp300 juta. Surat kuasa dimaksud sebaiknya dibuat dalam bentuk
Surat Kuasa Otentik (dibuat di hadapan Notaris). Apabila seorang
Pimpinan Cabang menandatangani sebuah perjanjian kredit melampaui
kewenangan berdasarkan surat kuasa dimaksud, maka perjanjian kredit
tersebut adalah batal demi hukum.
Demikian, opini sederhana ini dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman. Salam hormat.
Dasar hukum:
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 25 Maret 2011
Komentar
Posting Komentar