-Corporate -Hukumonline


Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit
 
Mohon penjelasan apakah pemimpin cabang suatu bank (Perseroan Terbatas) harus mendapat Surat Kuasa dari direksi bank tersebut untuk menandatangani perjanjian kredit atau otomatis menjadi berwenang tanpa perlu surat kuasa khusus dari Direksi?
aris.suryadi

Jawaban:
Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang pimpinan Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas). Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertikal, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat.
 
Karena suatu Kantor Cabang merupakan “perpanjangan tangan” dari sebuah Kantor Pusat, maka Kantor Cabang suatu bank, tidak bisa melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari Kantor Pusat bank. Karena yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, sesungguhnya hanyalah Direksi Perseroan Terbatas. Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) secara tegas mengatur bahwa untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (termasuk tindakan hukum untuk menandatangani Perjanjian Kredit), merupakan tanggung jawab direksi.
 
Namun demikian, agar keleluasaan menjalankan tujuan PT bisa terlaksana baik oleh sebuah Kantor Cabang, Pasal 103 UUPT mengizinkan Direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang atau lebih karyawan perseroan, dalam hal ini Pimpinan Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk pada Cabang, untuk melakukan tindakan hukum hukum (menandatangani perjanjian kredit) sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
 
Dengan demikian, untuk menandatangani sebuah perjanjian kredit, maka seorang Pimpinan Cabang harus memiliki instrumen surat kuasa dari Direksi atau Kantor Pusat bank. Dengan adanya surat kuasa tersebut maka Pimpinan Cabang bisa mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Kredit dan/atau surat kuasa lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjanjian kredit tersebut.
 
Dalam praktik pemberian kuasa menandatangani Perjanjian Kredit pada suatu Bank Cabang, tidak otomatis tak terbatas. Misalkan, seorang pimpinan cabang berdasarkan surat kuasa untuk menandatangani perjanjian kredit, hanya diperkenankan untuk menandatangani perjanjian kredit yang memiliki plafon sampai dengan Rp300 Juta. Sehingga terhadap perjanjian kredit yang melebihi Rp300 Juta harus ditandatangani oleh Pimpinan Kantor Regional ataupun harus ditandatangani oleh Kantor Pusat (dalam praktik semua ini bergantung pada peraturan yang berlaku pada masing-masing bank).
 
Surat kuasa yang diberikan kepada Pimpinan cabang untuk menandatangani Perjanjian kredit ini, berlaku untuk seluruh perjanjian kredit yang akan ditandatangani dan bernilai dibawah Rp300 juta. Surat kuasa dimaksud sebaiknya dibuat dalam bentuk Surat Kuasa Otentik (dibuat di hadapan Notaris). Apabila seorang Pimpinan Cabang menandatangani sebuah perjanjian kredit melampaui kewenangan berdasarkan surat kuasa dimaksud, maka perjanjian kredit tersebut adalah batal demi hukum.
 
Demikian, opini sederhana ini dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman. Salam hormat.
 
Dasar hukum:

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 25 Maret 2011

Komentar

Postingan Populer