-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Untuk
mendirikan suatu badan usaha, yang perlu diperhatikan yaitu
karakteristik badan usaha yang sesuai dengan tujuan didirikannya badan
usaha tersebut.
Karena itu
untuk mendirikan suatu badan usaha yang bergerak di restoran (kafe),
Saudara dapat memilih salah satu badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan badan hukum. Dengan memperhatikan jenis usahanya
berbentuk kafe, tentunya kegiatan usaha ini bergerak di bidang
komersial dan bukan sosial.
Pemilihan bentuk badan usaha dapat mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan
Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat peraturan
yang mengharuskan suatu kafe harus berbadan usaha tertentu. Sehingga,
pemilik kafe dapat memilih jenis badan usaha sesuai dengan kapasitas dan
kebutuhannya.
Namun, menurut sifatnya, suatu kafe tentunya didirikan
bertujuan untuk mencari keuntungan, oleh karena itu jika memilih badan
usaha yang berbadan hukum, pilihan yang sesuai adalah Perseroan Terbatas
(“PT”). Pendirian Yayasan dimaksudkan untuk kegiatan sosial bukan
mencari keuntungan. Sedangkan, pendirian Koperasi dimaksudkan untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya.
2. Modal Usaha
Besaran modal usaha ini sangat berkaitan dengan jenis
badan usaha yang dipilih. Seperti misalnya, untuk pendirian PT maka
modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan, untuk CV misalnya, tidak ada batasan miimal modal usaha.
3. Karakter Badan Usaha
Mengenai karakteristik badan usaha dapat mencermati artikel kami berjudul "Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya”.
Pertimbangan mengenai karakter badan usaha ini
menitikberatkan pada sifat pertanggungjawaban dari masing-masing badan
usaha. Dalam hal berbentuk badan hukum, maka terdapat pemisahan harta
antara pemilik dengan badan usaha tersebut. Sedangkan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik hingga ke harta pribadi
karena tidak ada pemisahan harta pemilik dengan badan usaha miliknya.
Di samping itu, yang menjadi pertimbangan adalah syarat
dan prosedur pendirian badan usaha yang dipilih. Tentunya syarat dan
prosedur inipun akan berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan
dalam proses pendirian badan usaha.
Setiap
badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak memerlukan
pengesahan dari Kemenkumham sebagai syarat pendirian badan usaha
tersebut. Untuk firma dan CV, terdapat kewajiban para pesero untuk
mendaftarkan akta pendirian tersebut kedalam register yang disediakan di
Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili kedudukan Firma atau CV
tersebut (Pasal 23 KUHD). Dan selanjutnya, para pesero diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian tersebut di dalam Berita Negara (Pasal 28 KUHD).
Sehingga,
berdasarkan penjabaran kami sebelumnya, untuk mendirikan suatu badan
usaha yang bergerak di bidang restoran (kafe), Saudara dapat memilih
badan usaha yang sesuai dengan karakteristik usaha yang akan dijalankan.
Apabila
saudara memilih badan usaha berbentuk badan hukum (PT), maka diperlukan
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian badan
hukum terlebih dahulu sebagai syarat pendiriannya. Namun apabila saudara
memilih badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum khususnya
persekutuan perdata, maka cukup didirikan dengan akta notaris.
Kecuali
untuk badan usaha firma dan CV, setelah dibuatnya Akta Pendirian Firma
dan CV, selanjutnya pesero wajib untuk mendaftarkan badan usaha tersebut
di Pengadilan Negeri sesuai domisili Firma dan CV tersebut, dan
mengumumkannya di Berita Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya,
pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pendaftaran serta
pengumuman Berita Negara Repulik Indonesia (BNRI) atas badan usaha
ditujukan sebagai asas publisitas kepada pihak ketiga.
Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberi pencerahan dan pertimbangan Saudara untuk memilih badan usaha.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);
4. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004;
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 15 Mei 2012
Komentar
Posting Komentar