-Corporate -Hukumonline


Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Kafe
 
Jenis badan usaha apakah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah cafe yang sederhana? Apakah dengan notaris saja sudah cukup? Terima kasih atas jawabannya.


Jawaban:
Untuk mendirikan suatu badan usaha, yang perlu diperhatikan yaitu karakteristik badan usaha yang sesuai dengan tujuan didirikannya badan usaha tersebut.
 
Karena itu untuk mendirikan suatu badan usaha yang bergerak di restoran (kafe), Saudara dapat memilih salah satu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dengan memperhatikan jenis usahanya berbentuk kafe, tentunya kegiatan usaha ini bergerak di bidang komersial dan bukan sosial.
 
Pemilihan bentuk badan usaha dapat mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
 
1.     Peraturan perundang-undangan
 
Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat peraturan yang mengharuskan suatu kafe harus berbadan usaha tertentu. Sehingga, pemilik kafe dapat memilih jenis badan usaha sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya.
 
Namun, menurut sifatnya, suatu kafe tentunya didirikan bertujuan untuk mencari keuntungan, oleh karena itu jika memilih badan usaha yang berbadan hukum, pilihan yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Pendirian Yayasan dimaksudkan untuk kegiatan sosial bukan mencari keuntungan. Sedangkan, pendirian Koperasi dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
 
2.     Modal Usaha
 
Besaran modal usaha ini sangat berkaitan dengan jenis badan usaha yang dipilih. Seperti misalnya, untuk pendirian PT maka modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan, untuk CV misalnya, tidak ada batasan miimal modal usaha.
 
3.     Karakter Badan Usaha       
 
Mengenai karakteristik badan usaha dapat mencermati artikel kami berjudul "Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya”.
 
Pertimbangan mengenai karakter badan usaha ini menitikberatkan pada sifat pertanggungjawaban dari masing-masing badan usaha. Dalam hal berbentuk badan hukum, maka terdapat pemisahan harta antara pemilik dengan badan usaha tersebut. Sedangkan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik hingga ke harta pribadi karena tidak ada pemisahan harta pemilik dengan badan usaha miliknya.
 
Di samping itu, yang menjadi pertimbangan adalah syarat dan prosedur pendirian badan usaha yang dipilih. Tentunya syarat dan prosedur inipun akan berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pendirian badan usaha.
 
Setiap badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak memerlukan pengesahan dari Kemenkumham sebagai syarat pendirian badan usaha tersebut. Untuk firma dan CV, terdapat kewajiban para pesero untuk mendaftarkan akta pendirian tersebut kedalam register yang disediakan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili kedudukan Firma atau CV tersebut (Pasal 23 KUHD). Dan selanjutnya, para pesero diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian tersebut di dalam Berita Negara (Pasal 28 KUHD).
 
Sehingga, berdasarkan penjabaran kami sebelumnya, untuk mendirikan suatu badan usaha yang bergerak di bidang restoran (kafe), Saudara dapat memilih badan usaha yang sesuai dengan karakteristik usaha yang akan dijalankan.
 
Apabila saudara memilih badan usaha berbentuk badan hukum (PT), maka diperlukan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian badan hukum terlebih dahulu sebagai syarat pendiriannya. Namun apabila saudara memilih badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum khususnya persekutuan perdata, maka cukup didirikan dengan akta notaris.
 
Kecuali untuk badan usaha firma dan CV, setelah dibuatnya Akta Pendirian Firma dan CV, selanjutnya pesero wajib untuk mendaftarkan badan usaha tersebut di Pengadilan Negeri sesuai domisili Firma dan CV tersebut, dan mengumumkannya di Berita Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya, pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pendaftaran serta pengumuman Berita Negara Repulik Indonesia (BNRI) atas badan usaha ditujukan sebagai asas publisitas kepada pihak ketiga.
 
Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberi pencerahan dan pertimbangan Saudara untuk memilih badan usaha.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 15 Mei 2012

Komentar

Postingan Populer