-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Akta notaris merupakan akta otentik
(pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal
1868 KUHPerdata). Adapun nilai kekuatan pembuktian suatu akta notaris
yang merupakan akta otentik adalah sempurna dan mengikat (pasal 1870
KUHPerdata dan pasal 285 RBG).
Bagi pihak ketiga, akta notaris yang berkaitan dengan merger
(penggabungan) adalah juga sebagai bukti atas perbuatan hukum para
pihak yang melakukan penggabungan. Dengan demikian, pihak ketiga
mengakui adanya perbuatan hukum penggabungan dalam akta notaris
dimaksud.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.Dasar hukum:
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)
- RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 24 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar