-Corporate -Hukumonline


Posisi Akte Notaris Setelah Merger
 
Saya ingin menanyakan bagaimana posisi akta notaris setelah sebuah perusahaan melakukan merger dalam kaitannya dengan kedudukan pihak ketiga? Atas bantuan yang diberikan, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Aristunsyah
Aristunsyah
Jawaban:

Akta notaris merupakan akta otentik (pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 1868 KUHPerdata). Adapun nilai kekuatan pembuktian suatu akta notaris yang merupakan akta otentik adalah sempurna dan mengikat (pasal 1870 KUHPerdata dan pasal 285 RBG). 
Bagi pihak ketiga, akta notaris yang berkaitan dengan merger (penggabungan) adalah juga sebagai bukti atas perbuatan hukum para pihak yang melakukan penggabungan. Dengan demikian, pihak ketiga mengakui adanya perbuatan hukum penggabungan dalam akta notaris dimaksud. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
  3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 24 Maret 2010

Komentar

Postingan Populer