-Corporate -Hukumonline


Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi
 
Si A menjadi direktur sebuah CV, akan tetapi tidak pernah menyentuh pekerjaan. Terpaksa saya sebagai sekutu pasif menjalankan kegiatan usaha tanpa diberi surat kuasa. Ketika perusahaan bangkrut, bagaimana tanggung jawab terhadap direktur? Apakah saya yang harus bertanggung jawab?
cefizox

Jawaban:
 Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu Anda. Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif. Lebih jauh simak artikel Gugatan Terhadap CV.
 
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
 
Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
 
Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai sekutu pengurus dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Anda juga ikut bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
 
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 09 Mei 2011

Komentar

Postingan Populer