-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau
Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu
komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk
melakukan pengurusan terhadap CV (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD).
Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu
Anda. Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif. Lebih jauh
simak artikel Gugatan Terhadap CV.
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”
(hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang
ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang
ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
Dalam
hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam
perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
Jadi,
apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut,
pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang
seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung
renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai
sekutu pengurus dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Anda juga ikut
bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 09 Mei 2011
Komentar
Posting Komentar