Hukumonline-Perdata-

SENIN, 22 MARET 2010

Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta
 
Dapatkah Akta Perjanjian Kredit yang dibuat di hadapan Notaris salinannya dijadikan sebagai Grosse Akta atau dikeluarkan grosse-nya?

Jawaban:

Adapun pengertian Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial (pasal 1 angkat 11 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Mengenai grosse akta diatur pula dalam pasal 224 HIR. 
Jadi, akta perjanjian kredit tidak dapat dikeluarkan grosse-nya oleh notaris. Yang dapat dikeluarkan grosse aktanya adalah akta pengakuan hutang.  
Akta pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur. Akta pengakuan hutang berbeda dengan perjanjian kredit. Isi dari akta pengakuan hutang adalah: 
1.      Isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja. Sedangkan, perjanjian kredit isinya tidak hanya itu, melainkan juga hak dan kewajiban debitur dan kreditur, bunga, janji-janji, kuasa, dan sebagainya.
2.      Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan, perjanjian kredit merupakan perjanjian antara para pihak, yaitu kreditur dan debitur.
3.      Dalam akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti. Sedangkan, dalam perjanjian kredit jumlah utang belum jelas dan pasti, karena adanya bunga, denda, biaya-biaya lain, dan sebagainya. 
Akta pengakuan hutang murni isinya pengakuan hutang sejumlah uang dan tidak mengandung bunga, janji-janji, dan sebagainya seperti perjanjian kredit. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 
Dasar hukum:
1.      HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer