-Corporate-Hukumonline
Jawaban:
Dalam
kasus yang anda tanyakan, secara umum, anda dapat melihatnya paling
tidak dari 2 (dua) sisi, yaitu: (i) aspek kontrol dan tanggung jawab
operasi usaha PT A dikaitkan dengan ketentuan JVA dan Anggaran Dasar PT
A, dan (ii) aspek bidang dan kegiatan usaha PT A dikaitkan dengan
ketentuan izin-izin usaha yang diperoleh PT A. Agar lebih jelas, maka
diuraikan dulu apa yang dimaksud dengan masing-masing hal itu, yaitu:
Dari sisi yang pertama:
(i) Struktur
kerjasama bisnis berdasarkan JVA masing-masing pihak di dalamnya pada
dasarnya akan mengatur permasalahan kontrol dan tanggung jawab operasi
usaha PT PMA, dalam hal ini yaitu PT A. Dimulai dengan perhitungan
besaran kontrol dari jumlah perbandingan penyertaan modal saham.
Hasilnya adalah komposisi pemilikan saham dari para pemegang saham. Ada
pemegang saham mayoritas dan ada minoritas. Biasanya investor/pihak
Indonesia menjadi pemegang saham minoritas. Asumsikan dalam kasus anda
adalah demikian. Komposisi pemilikan saham demikian diterapkan langsung
dan seketika di tingkat kebijakan kontrol pada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) sebagai organ dengan kekuasaan tertinggi. Pelaksanaan atas
keputusannya didasarkan pada perhitungan hak suara dimana pada dasarnya
satu saham adalah satu hak suara.
(ii) Tingkat
kebijakan kontrol kedua ada pada komposisi susunan Direksi sebagai
pengurus dan Komisaris sebagai pengawas. Biasanya, komposisi susunan di
tingkat tersebut merefleksikan 'kebijakan kontrol' atas komposisi
pemilikan saham. Bila komposisi pemilikan saham 70% Asing: 30%
Indonesia, maka berapa pun jumlah anggota Direksi dan Komisaris yang
disepakati akan merefleksikan perbandingan yang sama. Area tanggung
jawab pun pada tingkat Direksi biasanya 'terimbas' pula. Dalam kasus
dengan asumsi tersebut, posisi Direktur Utama dan Direktur Keuangan
biasanya menjadi posisi strategis dan milik pihak Asing.
Dari sisi yang kedua:
Dari
sisi PT A, harus diketahui dulu bahwa setiap perusahaan yang bertujuan
menghasilkan laba harus mempunyai 'maksud dan tujuan', dalam hal ini
artinya adalah 'bidang usaha', agar tujuan menghasilkan laba tercapai.
Tidak terkecuali bentuk badan usaha PT, atau dalam hal ini PT PMA: "PT
A". Bidang usaha PT A merupakan tujuan dan karenanya merupakan
kepentingan PT A serta sekaligus merupakan batasan wewenang Direksi
sebagai badan pengurus mewakili dan menjalankan usaha PT A.
Dari
sisi pemerintah sebagai regulator, harus diketahui dulu bahwa setiap
usaha/bisnis dengan bidang usaha tertentu harus ada mekanisme kontrol
dari regulator, termasuk penggunaan instrumen kontrol. Izin-izin usaha
(sekaligus registrasi) untuk bidang-bidang tertentu yang diberikan oleh
regulator kepada pelaku usaha/bisnis adalah instrumen kontrol yang
paling dasar (atau paling universal) untuk digunakan. Di samping itu,
tidak kalah pentingnya juga adalah penggunaan oleh regulator atas
instrumen laporan dan pemberitahuan. Area mekanisme kontrol pada
dasarnya diadministrasikan berdasarkan sistem dan struktur administrasi
per bidang usaha. Tiap area mekanisme kontrol dapat saling dihubungkan
atau terhubungkan satu sama lain.
Aspek-aspek hukum:
Berangkat
dari pertimbangan atas kedua sisi di atas dan fakta-fakta yang terurai
dalam pertanyaan anda, pada dasarnya, harus dilihat apakah kegiatan
ekspor di atas telah sesuai dengan maksud dan tujuan yang diatur dalam
JVA dan atau Anggaran Dasar dan kewenangan yang diberikan berdasarkan
izin-izin usaha yang diperoleh. Bila ya, apakah kegiatan tersebut
memerlukan persetujuan (atau 'kontrol') dari organ PT A lain, misalnya
Komisaris dan atau RUPS, sesuai dengan ketentuan JVA dan atau Anggaran
Dasar? Bila jawabannya adalah ya, dan dalam hal Direksi sebagai pengurus
dan Komisaris sebagai pengawas telah memenuhi syarat dan ketentuan yang
ada tersebut, maka dapat dikatakan tidak alasan 'tidak adanya
pengetahuan' dari pihak Indonesia, dan Direksi sebagai pengurus dapat
berdalil telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepentingan PT A.
Sejalan dengan hal itu, apakah kegiatan tersebut diketahui oleh
wakil-wakil pihak Indonesia yang duduk pada tingkat Direksi dan
Komisaris. Bila tidak, harus diketahui alasan dia tidak 'tahu'. Atau
malah mungkin tidak ada wakil-wakil pihak Indonesia sama sekali pada
tingkat Direksi atau Komisaris?!
Anggap
saja kegiatan ekspor itu merupakan pelanggaran. Maka paling tidak ada 2
(dua) kemungkinan macam pelanggaran, yaitu: (i) suatu pelanggaran
terhadap JVA dan atau Anggaran Dasar PT A; dan (ii) suatu pelanggaran
terhadap kewenangan yang termaktub dalam izin-izin usaha (termasuk izin
ekspor) berdasarkan peraturan yang ada.
Jadi,
dalam kasus anda tidak hanya permasalahan pidana saja melainkan dapat
juga merupakan permasalahan perdata (artinya, pelanggaran terhadap
ketentuan JVA dan atau Anggaran Dasar serta ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas). Tentunya hal itu dilihat dari sudut kepentingan pihak Indonesia sebagai pemegang saham PT.A.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 24 Agustus 2001
Komentar
Posting Komentar