-Corporate -Hukumonline

SIUP dan TDP Bagi Yayasan
Apakah sebuah Yayasan perlu mengurus SIUP dan TDP? 
 
Jika dilihat dari Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 bab Kewajiban dan Pengecualian Pendaftaran, Yayasan tidak termasuk di dalam kedua unsur tersebut

Jawaban:

Dalam pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007).
 
Apakah yayasan merupakan perusahaan yang melakukan perusahaan perdagangan? Dalam pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dinyatakan:
 
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”
 
Jadi, sebuah yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini dipertegas dalam UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam penjelasan pasal 3:
 
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”
 
Dengan demikian, sebuah yayasan tidak perlu memiliki SIUP, karena ia tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan.
 
Kemudian tentang Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan (pasal 1 angka 2 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan).
 
Yang dimaksud Daftar Perusahaan, menurut pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan (“UU Daftar Perusahaan”), adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
 
Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (pasal 1 huruf b UU Daftar Perusahaan).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan jo Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan, diatur tentang usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, sehingga dengan demikian tidak dikenakan wajib daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Daftar Perusahaan.
 
Seperti diuraikan di atas, yayasan dilarang untuk digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Oleh karena itu, yayasan tidak dikenakan wajib daftar perusahaan, dan tidak perlu memiliki TDP.
 
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan
  2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  4. Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan
  5. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 02 Agustus 2010

Komentar

Postingan Populer