-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Dalam pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007).
Apakah yayasan merupakan perusahaan yang melakukan perusahaan perdagangan? Dalam pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dinyatakan:
“Yayasan
dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam
suatu badan usaha.”
Jadi, sebuah yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini dipertegas dalam UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam penjelasan pasal 3:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”
Dengan demikian, sebuah yayasan tidak perlu memiliki SIUP, karena ia tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Kemudian tentang Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). TDP adalah surat tanda
pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada
perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan (pasal 1 angka 2 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan).
Yang dimaksud Daftar Perusahaan, menurut pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan (“UU Daftar Perusahaan”),
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba (pasal 1 huruf b UU Daftar Perusahaan).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan jo Keputusan Presiden
No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan, diatur tentang usaha
atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta
tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, sehingga
dengan demikian tidak dikenakan wajib daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Daftar Perusahaan.
Seperti diuraikan di atas, yayasan dilarang untuk digunakan sebagai wadah
usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung.
Oleh karena itu, yayasan tidak dikenakan wajib daftar perusahaan, dan
tidak perlu memiliki TDP.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 02 Agustus 2010
Komentar
Posting Komentar