-Corporate -Hukumonline

tentang hukum persaingan perusahaan
apakah yang dinamakan integrasi vertikal?


Jawaban:
Integrasi vertikal merupakan kondisi atau transaksi yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung (Pasal 14 Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), Kondisi atau transaksi dapat berupa hanya perjanjian mengenai perihal itu (apapun namanya). Perjanjian yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat adalah dilarang (Pasal 14 UU 5/1999).

Bentuk perjanjian dan sekaligus cara yang potensial dikenali dalam hal contoh integrasi vertikal adalah perjanjian untuk membeli dan lain hal dalam rangka menguasai saham-saham atau aset-aset dari pabrik-pabrik milik perusahaan-perusahaan yang dalam rangkaian produsi atau proses lanjutan (yang berlanjut). Adanya perjanjian itu sendiri belum lah merupakan hal yang dilarang. Yang dilarang adalah bila terbukti bahwa perjanjian itu mengakibatkan terjadinya usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Cukup bagi kami untuk memberikan jawaban yang demikian. Bila ingin lebih mengetahui Integrasi Vertikal, anda dapat menghubungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta dengan alamat:

Ged Deperindang lt.12, Jl. Gatot Subroto, Kav. 52-53 Jakarta, telp: 52961791-3, fax: 52961794
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 12 November 2001

Komentar

Postingan Populer