-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Integrasi
vertikal merupakan kondisi atau transaksi yang bertujuan untuk
menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang
atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung (Pasal 14 Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), Kondisi
atau transaksi dapat berupa hanya perjanjian mengenai perihal itu
(apapun namanya). Perjanjian yang mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat adalah dilarang (Pasal
14 UU 5/1999).
Bentuk
perjanjian dan sekaligus cara yang potensial dikenali dalam hal contoh
integrasi vertikal adalah perjanjian untuk membeli dan lain hal dalam
rangka menguasai saham-saham atau aset-aset dari pabrik-pabrik milik
perusahaan-perusahaan yang dalam rangkaian produsi atau proses lanjutan
(yang berlanjut). Adanya perjanjian itu sendiri belum lah merupakan hal
yang dilarang. Yang dilarang adalah bila terbukti bahwa perjanjian itu
mengakibatkan terjadinya usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat.
Cukup
bagi kami untuk memberikan jawaban yang demikian. Bila ingin lebih
mengetahui Integrasi Vertikal, anda dapat menghubungi Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta dengan alamat:
Ged Deperindang lt.12, Jl. Gatot Subroto, Kav. 52-53 Jakarta, telp: 52961791-3, fax: 52961794
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 12 November 2001
Komentar
Posting Komentar