Contoh Tanggapan Eksepsi
|
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jl. Abdurahman Saleh NO :1-5, Semarang Barat
|
|
“UNTUK
KEADILAN”
TANGGAPAN PENUNTUT UMUM
TERHADAP
EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
HARIS
NURIANSYAH, S.Kom. alias HARIS
Yth.
Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Sdr.Penasihat
Hukum Terdakwa,
Perkenankanlah
kami Jaksa Penuntut Umum pada saat ini mengemukakan tanggapan atas Eksepsi
Penasihat Hukum yang di kemukankan di Sidang Pengadilan Negeri Semarang pada
hari……..
Bapak
Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang kami hormati,
Sdr.
Penasihat Hukum yang terhormat,
Didalam
Eksepsi Sdr.Penasihat Hukum telah
dikemukakan secara panjang lebar yang pada pokoknya Perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah
bahwa Terdakwa telah melakukan tindak perkosaan disertai ancaman dan kekerasan disertai perbuatan
cabul. Namun
Jaksa Penuntut Umum dalam uraian faktanya terhadap tindak pidana yang di
sangkakan tidak jelas apakah merupakan perbuatan perkosaan atau perbuatan cabul. Hal tersebut menunjukan
bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak yakin perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan
oleh terdakwa.
Bapak
Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr.Penasihat
Hukum yang kami hormati,
1.
Bahwa
dakwaan ini disusun dengan subsidair dari sisi teori itu dibenarkan dan lazim
digunakan dalam proses perkara pidana
- Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana perkosaan atau cabul adalah sudah memasuki materi pokok perkara yang justru baru akan diperiksa dan dibuktikan berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh saudara Penasihat Hukum tidak memenuhi ketentuan pasal 156 KUHAP yang mengatur tentang hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan eksepsi
3.
Surat
dakwaan Penasihat Hukum No. Reg. Perk : PDM- 020 / SMG / EP.1 /12 / 2009 yang kami ajukan dalam persidangan ini
secara tegas dan jelas telah memenuhi persyaratan pasal 143 KUHAP baik formil maupun materiil, yakni:
-
Secara
formil surat dakwaan telah memenuhi persyaratan tentang identitas legkap
terdakwa diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum (pasal 143 ayat (2)
huruf a KUHAP)
-
Secara
materiil surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diuraikan secara cermat, jelas,
dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga memenuhi persyaratan pasal 143 ayat
(2) huruf b KUHAP
Berdasarkan pendapat kami diatas,
kami mohon pada Majelis Hakim untuk:
1.
Menolak
keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan pada tanggal
2.
Menerima
Dakwaan dan Tanggapan Penuntut Umum atas
Eksepsi tersebut,
3.
Melanjutkan
pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum
pada tanggal 3 Desember 2009 No. Reg. Perk : PDM- 020 / SMG / EP.1 /12 / 2009
Demikian tanggapan atas eksepsi
Sdr.Penasihat Hukum yang kami bacakan di muka siding pada hari ini
Hormat
kami,
Jaksa
Penuntut Umum
Ari Budi Susetyo, SH
Jaksa Muda
NIP: 231.003.769
Komentar
Posting Komentar