Contoh Tanggapan Eksepsi



 

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jl. Abdurahman Saleh NO :1-5, Semarang Barat

                               

             “UNTUK KEADILAN”

 

TANGGAPAN PENUNTUT UMUM

TERHADAP EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
HARIS NURIANSYAH, S.Kom. alias HARIS

Yth. Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Sdr.Penasihat Hukum Terdakwa,
Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum pada saat ini mengemukakan tanggapan atas Eksepsi Penasihat Hukum yang di kemukankan di Sidang Pengadilan Negeri Semarang pada hari……..

Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang kami hormati,
Sdr. Penasihat Hukum yang terhormat,

Didalam Eksepsi  Sdr.Penasihat Hukum telah dikemukakan secara panjang lebar yang pada pokoknya  Perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bahwa Terdakwa telah melakukan tindak perkosaan disertai ancaman dan kekerasan disertai perbuatan cabul. Namun Jaksa Penuntut Umum dalam uraian faktanya terhadap tindak pidana yang di sangkakan tidak jelas apakah merupakan perbuatan perkosaan atau perbuatan cabul. Hal tersebut menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak yakin perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan oleh terdakwa.

Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr.Penasihat Hukum yang kami hormati,

1.      Bahwa dakwaan ini disusun dengan subsidair dari sisi teori itu dibenarkan dan lazim digunakan dalam proses perkara pidana
  1. Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana perkosaan atau cabul adalah sudah memasuki materi pokok perkara yang justru baru akan diperiksa dan dibuktikan berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh saudara Penasihat Hukum tidak memenuhi ketentuan pasal 156 KUHAP yang mengatur tentang hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan eksepsi
3.      Surat dakwaan Penasihat Hukum No. Reg. Perk : PDM- 020 / SMG / EP.1 /12 / 2009      yang kami ajukan dalam persidangan ini secara tegas dan jelas telah memenuhi persyaratan pasal  143 KUHAP baik formil maupun materiil, yakni:
-          Secara formil surat dakwaan telah memenuhi persyaratan tentang identitas legkap terdakwa diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum (pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP)
-          Secara materiil surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga memenuhi persyaratan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
Berdasarkan pendapat kami diatas, kami mohon pada Majelis Hakim untuk:
1.      Menolak keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan pada tanggal              
2.      Menerima Dakwaan dan  Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi tersebut,
3.      Melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 3 Desember 2009 No. Reg. Perk : PDM- 020 / SMG / EP.1 /12 / 2009            
Demikian tanggapan atas eksepsi Sdr.Penasihat Hukum yang kami bacakan di muka siding pada hari ini

       Hormat kami,
Jaksa Penuntut Umum

        
                        Ari Budi Susetyo, SH
                Jaksa Muda NIP: 231.003.769

Komentar

Postingan Populer