Contoh Putusan Sela
PUTUSAN
SELA
No.237/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam
peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara antara :
Ny. Winda Ayu, beralamat di
Pulasaren Timur Rt.05/Rw.01 Cirebon;
Tn.Suthan Purba, beralamat
di Gang Kembar III no.191 Cirebon;
Ny. Hendirna Yuandari, beralamat di Gading bukit Indah F no.15 Kelapa
Gading, Jakarta Utara;
Ny. Windy Febrina, beralamat
di Gang kembar III no.191 Cirebon;
Masing-masing
bertindak selaku ahli waris dari almarhum Sugiarto Widjaja berdasarkan akta
no.21/KW/2006 tanggal 10 November 2006 tentang keterangan ahli waris yang
dibuat dihadapan Dewi Hilmijati Tandika SH, Notaris di Jakarta, dengan ini
memberikan kuasa kepada : SUCI RAHMAWATY, SH, LLM ,SOPHIA ONIKA, SH, Mhum
Advokat dan konsultan hukum pada kantor klinik hukum “MERDEKA” berdasarkan
surat kuasa khusus nomor: 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007, untuk
selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT
-----------------------------------------------------------------
MELAWAN
H. SETYO CHRISTIANTO, SE baik selaku pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka
Unitop beralamat di Udang Raya No.105 Perum I Bekasi dan atau Jl. Raya Narogong
Km 9,5 Bojong Menteng Bekasi, Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya YOSEP ONDI
SINAGA, SH, MH, UNTUNG JEFRI, SH advokat berkantor di Jl. Wukir 364, Temas,
Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 oktober 2007 selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT -----------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam bekas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Adapun
yang menjadi dasar atau alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pada beberapa tahun yang lalu telah meninggal dunia Sugiharto Widjaja di RS.
Jakarta Utara.
2. Bahwa
para penggugat adalah Ahli waris sah dari Alm. Sugiarto Widjaja berdasarkan Akta
no.21/KW/2006 Tanggal 10 November 2006 Tentang keterangan Hak Waris yang dibuat
di hadapan Dewi Hilmijati Tandika, SH, Notaris Jakarta (BUKTI P-1);
3. Bahwa
oleh karena dalam Surat Pengakuan hutang yang dibuat oleh tergugat yang menjadi
dasar gugatan ini telah menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai
domisili hak hukum yang umum dan tetap apabila terjadi sengketa antara para
penggugat dan Tergugat menyangkut surat pengakuan hutang tersebut, maka Gugatan
ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (BUKTI P-2)
4. Bahwa
mulai sekitar bulan Juni 2005, antara Tergugat dengan Alm., Sugiharto Widjaja
telah melakukan pembicaraan dalam rangka kerjasama jual-beli kayu suntay yang
digunakan untuk produksi furniture di
pabrik tergugat yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9,5 Bekasi. Hasil
pembicaraan tersebut telah dibuat dalam draft kerjasama yang belum
ditandatangani oleh tergugat dan Alm. Sugiharto Widjaja tetapi telah
direalisasikan yang akan kami uraikan dalam gugatan ini selengkapnya. (BUKTI
P-3);
5. Bahwa
dalam perjalanan kerjasama antara Alm. Sugiharto Widjaja dengan tergugat,
menurut data yang kami peroleh dari surat Alm. Sugiharto Widjaja kepada
Tergugat tanggal 6 maret 2006, kayu yang telah di supply oleh Alm. Sugiharto
Widjaja kepada Tergugat adalah sebanyak 1.109,7811 m3 dengan
perhitungan per-bulan Febuari 2006 sebagai berikut:
-
Trip 1 = 177,5629 +
27,1595 = 204, 7224 senilai Rp. 560.584.490,-
-
Trip 2 = 398,6070 +
42,4579= 441,0649 senilai Rp.
1.173.067.775,-
-
Trip 3 = 8,1865 + 8,0808 = 16.2669 senilai
Rp. 43.915.325,-
-
Trip 4 = 393,7971 +
53,9298 = 447,7269 Senilai Rp. 1.203.062.048,-
(Bukti
P-4);
Bahwa
jumlah pembelian kayu oleh tergugat sama sekali belum dibayar oleh tergugat
kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
6. Bahwa
selain pembelian kayu, Tergugat juga telah meminjam uang dari Alm. Sugiharto
Widjaja sebanyak Rp. 320.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang
diambil secara bertahap yaitu pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp.60.000.000
(Enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas PT. Adigraha
Rekaperdana No. 01 dan pada tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp. 260.000.000,-
(dua ratus enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas
PT. Adigraha Rekaperdana no.02(BUKTI P-5 dan BUKTI P-6);
7. Bahwa
jumlah kayu yang telah disupply dan jumlah pinjaman pada poin-2 telah diakui
juga oleh tergugat dengan suratnya kepada Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10
Maret 2006 (BUKTI P-7)
8. Bahwa
terhadap kewajiban-kewajiban Tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja telah
beberapa kali telah diingatkan oleh Alm.Sugiharto Widjaja semasa hidupnya baik
lisan maupun melalui surat antara lain surat tanggal 6 Maret 2006 dan tanggal
24 Maret 2006 tetapi Tergugat tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut.
9. Bahwa
sebelum tergugat menyelesaikan kewajibannya, Alm. Sugiharto Widjaja meninggal
dunia pada tanggal 18 Agustus 2006 berdasarkan akta kematian tanggal
no.778/U/JU/2006 tanggal 24 Agustus 2006. (BUKTI P-8);
10. Bahwa
oleh karena para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sugiharto
Widjaja, maka para penggugat memberikan kuasa kepada Ny. Windy Febrina salah
satu ahli waris dan Ny. Irina yang merupakan istri diluar nikah Alm. Sugiharto
Widjaja semasa hidupnya untuk mewakili para penggugat mengambil alih segala
sesuatu yang menyangkut hutang maupun piutang Alm.Sugiharto Widjaja pada pihak
lain termasuk menangih hutang kepada Tergugat berdasarkan surat kuasa hukum
tanggal 30 Agustus 2006 (BUKTI P-9)
11. Bahwa
pada tanggal 5 September 2006, antara tergugat dan wakil dari para Penggugat
yaitu Ny. Windy Febrina dan Ny. Irina didampingi kuasa hukum dari kantor klinik
hukum Merdeka, telah melakukan pertemuan di pabrik tergugat di Bekasi dalam
rangka membicarakan kewajiban Tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
12. Bahwa
dalam pertemuan tersebut Tergugat mengakui telah berhutang kepada Alm.
Sugiharto Widjaja sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
dan tergugat telah membayar sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah)
sehingga sisa hutang tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja adalah Rp.
240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan mengenai jumlah
pembelian kayu, tergugat menyatakan kayu yang terpakai sebanyak 600m3
tetapi dari jumlah tersebut yang rusak sebanyak 150m3 jadi jumlah
yang bisa dipakai adalah sebanyak 450 m3 hasil pembicaraan tersebut
dimuat dalam notulensi pertemuan (BUKTI P-10);
13. Bahwa
oleh karena tidak ada kesepakatan mengenai jumlah pembelian kayu, maka
disepakati agar pihak para Penggugat membuat perhitungan lagi berdasarkan
informasi tergugat sehingga dapat ditemukan jumlah yang obyektif baik bagi
Penggugat maupun Tergugat.
14. Bahwa
berdasarkan kesepakatan tersebut, pada tanggal 6 september 2006, pihak para
Penggugat membuat perhitungan yang dikirimkan kepada Tergugat sebagai berikut:
Perhitungan
hutang per-bulan Febuari 2006
Sisa
pinjaman Rp. 240.000.000,-
Kompensasi Rp. 41.440.000,-
Total Rp. 281.440.000,-
Untuk
jumlah pembelian kayu suntai
Volume
= 1109,781 senilai Rp.
2.980.000.000,-
Retur = 510.1236 senilai Rp.
1.370.076.989,-
Jadi
harga pembelian kayu adalah Rp. 1.610.552.649,-
Kompensasi
pembelian kayu dari bulan Februari-September 2006 adalah sebesar Rp.
314.820.187,-
Sehingga
Total hutang tergugat menurut perhitungan para Penggugat adalah sebesar Rp.
2.206.812.836,- (dua milyar dua ratus enam juita delapan ratus dua belas ribu
delapan ratus tiga puluh enam rupiah) (BUKTI P-11)
15. Bahwa
selanjutnya perhitungan pihak para Penggugat tersebut dibawa dan dibicarakan
dalam pertemuan tanggal 7 September 2006 di Kelapa Gading Jakarta Utara tetapi
dalam pertemuan inipun tidak terjadi kesepakatan mengenai jumlah yang harus
dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat yang dimuat dalam Notulensi
pertemuan (BUKTI P-12)
16. Bahwa
setelah melalui beberapa kali pertemuan dan atas kebijakan para penggugat
melalui wakilnya agar tergugat dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para
Pengggugat sesuai kesanggupan Tergugat, akhirnya para Penggugat mengalah dan
memberikan keringanan pembayaran kepada Tergugat dengan harapan Tergugat dapat
segera memenuhi kewajibannya, maka pada tanggal 19 September 2006, para
penggugat melalui wakilnya dan tergugat telah sepakat mengenai jumlah kewajiban
yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat seluruhnya adalah
sebesar rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah)
sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 19
September 2006 (vide bukti P-2)
17. Bahwa
selanjutnya dalam point 2 Surat Pengakuan Hutang tersebut menyatakan bahwa
mengenai waktu dan cara pembayaran akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah tanggal surat Pengakuan Hutang ini.
18. Bahwa
ternyata pada waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak memenuhi pernyataan
tersebut dan selalu menunda apabila wakil para penggugat mengundang untuk
bertemu kembali dalam rangka membicarakan cara pembayaran hutang tergugat yang
dinyatakan juga melalui surat kepada Kuasa Hukum para Penggugat (Suci
Rahmawaty, SH, LLm) tanggal 18 Januari 2007 yang dikirim melalui facsimile
(Bukti P-13)
19. Bahwa
baik wakil para Penggugat maupun kuasa Hukum telah berupaya semaksimal mungkin
untuk dapat menyelesaikan masalah pembayaran hutang Tergugat secara musyawarah
tetap Tergugat selalu memberikan alasan-alasan untuk menunda pembayaran kepada
para Penggugat.
20. Bahwa
oleh karena Tergugat selalu menunda dan membuat banyak alasan apabila dihubungi
melalui telepon ataupun bertemu langsung, maka pihak para Penggugat melalui
Kuasa Hukum dari kantor Klinik Hukum Merdeka telah melakukan Somasi kepada
Tergugat melalui surat Nomor : 33/KHM-SGH/IV/2007 tanggal 16 April 2007 (Bukti
P-14);
21. Bahwa
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat Somasi tersebut
Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan dan sangat sulit dihubungi
melalui telepon.
22. Bahwa
oleh karena Tergugat tidak memberikan tanggapan, maka pihak para Penggugat
melalui Kuasa Hukum, kembali mengirimkan Somasi ke II melalui Surat
No.42/KMH/SGH/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 (Bukti P-15)
23. Somasi
ke II melalui Surat tertanggal 24 Mei 2007, yang antara lain menyatakan karena
kondisi perusahaan belum berjalan sebagaimana biasanya.
24. Sehingga
Tergugat belum dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada para
Penggugat tanpa menyebut waktu yang jelas untuk memenuhi kewajibannya (Bukti
P-16);
25.
Bahwa perbuatan
Tergugat sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan
wanprestasi karena sebagaimana pengertian Wanprestasi
secara umum adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau
dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga dengan demikian seseorang/ badan
hukum dapat dikatakan melakukan Wanprestasi apabila dalam pelaksanaan
Perjanjian atau dilakukan tidak menurut sepatutnya. Apabila dikaitkan dengan
fakta yang ada, sangat nyata dan jelas bahwa perbuatan Tergugat baik selaku
Pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop yang terlambat malahan tidak
sama sekali memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada para
Penggugat sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Pengakuan Hutang jelas merupak
suatu perbuatan Wanprestasi;
25.
Bahwa Gugatan para
pengugat juga diajukan setelah para pengugat melakukan beberapa kali Somasi
sebagai salah satu bentuk pernyataan lalai sebagaimna diatur dalam pasal 1238
KUH Perdata sehingga perbuatan Tergugat tersebut jelas telah memenuhi seluruh
unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi yang mrngatur bahwa : Penggantian biaya, rugi dan bunga kerana
tidak dipenuhinya satu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si
berutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
26.
Bahwa akibat kelalaian
Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Para penggugat walaupun sudah
sering kali para Penggugat menegurnya baik secara lisan maupun tertulis hingga
gugatan ini para Penggugat ajukan ke Pengadilan,para Penggugat telah sangat
dirugikan baik secara materiil maupun secara moril yang seharusnya kerugian
tersebut tidak akan timbul apabila Tergugat melaksanakan prestasinya sesuai
surat Pengakuan Hutang,maka sesuai Ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, Tergugat
harus membayar seluruh kewajiban baik materiil maupun immaterial sebagai
berikut :
Kerugian Materiil
·
Kewajiban yang harus
dibayar oleh tergugat kepada para penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang
tanggal 19 september 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000.000,-
·
Biauya
Pengacara,administrasi Pengadilan dll Rp.350.000.000,-
·
Bunga/kompensasi selama
11 bulan Rp.149.600.000,-
(berdasarkan
perhitungan bunga 12% setahun)
Totsl kerugian Materiil Rp.1.759.600.000
(satu milyar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil :
Bahwa
oleh karena Tergugat tidak membayar kewajibannya,para penggugat tidak dapat
lagi melanjutkan uaha penjualan kayu yang apabila diperhitungkan keuntungan
yang mungkin diperoleh apabila para penggugat dapat melanjtkan usaha adalah
sebesar Rp.1.360.000.000,- oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Tergugat
untuk menanggung immaterial berupa kerugian yang dialami oleh para penggugat karena
tidak dapat melanjutkan usaha sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga
ratus enam puluh juta rupiah);
27. Bahwa
berdasarkan uraian kerugian materiil dan kerugian immaterial dari Para
Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka melalui gugatan ini para penggugat
mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya berupa kerugian
materiil dan immaterial denagn seketika dan sekaligus sebesar
Rp. 3.119.600.00,- ( tiga milyar seratus
sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
28. Bahawa
oleh karena Penggugat mempunyai persangkaan buruk Terhadap Tergugat yang
sewaktu-waktu dapat mengalihkan harta kekayaan tergugat termasuk asset – asset perusahaannya
baik melalui jual – beli, hibah, dan sebagainya dan unutk menjamin kepastian
hukum bagi para Penggugat apabila gugatan ini dikabulkan serta menjamin tidak
sia-sianya gugatan para penggugat, maka dengan ini para penggugat mohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar meletakkan Sita Jamin ( conservatoir beslag ) atas barang –
barang milik tergugat berupa :
-
1 ( satu ) buah pabrik furniture yang terletak
di Jl. Narogog KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi ;
-
1 ( satu ) rumah tempat tinggal tergugat yang
terletak di Jl. Udang Raya no. 105 Perum 1 Bekasi;
29. Bahwa
selain itu, untuk
menjamin hak-hak para penggugat apabila gugatan ini dikabulkan, maka para
penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada
upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( uit voorbaar bij voraad
) ;
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat oleh Tergugat tanggal 19 september 2007;
3.Menyatakan
Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar
Janji) sebagaimana diatur dalam pasal1243 KUHPerdata);
4.Memerintahkan kepada
Tergugat untuk membayar :
Kerugian Materiil
-
Kewajiban yang harus
dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang
tanggal 19 September 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
-
Biaya Pengacara,
administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
-
Bunga/kompensasi selama
11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total
kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,-
(satu
milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian
Immateriil:
Bahwa
kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan
Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh
juta rupiah);
Total
kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar
Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu
rupiah);
5.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan
oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
-
1(satu) buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong Menteng,
Bekasi;
- 1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang
terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Bekasi;
6.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya
hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
7.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini;
SUBSIDAIR
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et
Bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang
yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya SUCI
RAHMAWATI PUTRI, SH L.L.M dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KLINIK
HUKUM “MERDEKA” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 26/SK/KHM-SGH/VII/2007
Tanggal 30 Juli 2007 sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : YOSEP
ONDI SINAGA, SH M.H dkk Advokat yang berkantor di Jl. Wukir 364 Temas, Kota
Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2007;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah
mengupayakan perkara secara perdamaian baik dengan acara mediasi maupun dalam
persidangan akan tetapi tidak berhasil yang selanjutnya Gugatan tersebut
dibacakan dan Penggugat tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian sidang diteruskan
dengan membacakan surat gugatan para Penggugat tersebut diatas, yang isinya
tetap dipertahankan oleh para Penggugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah menjawab surat
Gugatan para Penggugat melalui kuasa hukum YOSEP ONDI SINAGA, SH, M.H, dkk
dengan suratnya tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dibacakan pada
persidangan tanggal 5 November 2007 pada pokoknya berbunyi seperti di bawah ini :
Dalam Eksepsi
1. bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas bertentangan dengan Hukum Acara Perdata
yang berlaku (HIR) sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR. Adapun menurut
ketentuan pasal tersebut Gugatan harus diajukan dimana Tergugat betempat
tinggal, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Raya Nagorong KM 9.5
belakang Pool PPD. Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang masuk wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para
Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto Widjaja, sedangkan dalam uraian
gugatan selanjutnya tidak secara jelas yang menjadi dasar / susunan
keahliwarisan dari para Penggugat, dari perkawinan siapa Sugiharto Widjaja
sehingga meninggalkan ahli waris dari para Penggugat, dengan tidak diuraikan
secara jelas, maka secara hukum gugatan Penggugat belum lengkap dan obscuur
lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
3. bahwa sebagai dasar keahliwarisan dari gugatan
para Penggugat adalah surat keterangan dari Notaris, menurut ketentuan hukum
Notaris tidak berwenang untuk memberikan keterangan tentang keahliwarisan
seseorang, yang berwenang adalah Pejabat setempat/ Kelurahan atau Surat Penetapan
dari Pengadilan yang telah sebelumnya meneliti seluruh bukti-bukti yang sah,
sedangkan sebagaimana dalam Gugatan Para Penggugat angka 8 (delapan) telah
diakui yang bernama NY IRINA adalah istri diluar nikah, maka secara hukum belum
sah perkawinan antara Sugiharto Widjaja
dengan NY IRINA, dan belum dapat disebut sebagai ahli waris yang sah,
oleh karena para Penggugat belumlah sebagai ahli waris yang sah dari Sugiharto
Widjaja, maka secara hukum pula para penggugat tidak berkualitas sebagai para
penggugat ;
4. bahwa dalam gugatan para Penggugat telah
menguraikan sebagai dasar Gugatan wanprestasi tidak lain kesepakatan antara
Sugiharto Widjaja dengan Tergugat, bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, maka secara hukum antara para
Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum dan secara hukum pula
gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI tanggal 7 Juli 1971 Nomor : 294 K/Sip/1971 yang berbunyi :
“.. Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang
yang mempunyai hubungan hukum tersebut
dan bukan orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut
harus dinyatakan tidak dapat diterima; “
5. bahwa gugatan Penggugat menguraikan sebagai
Tergugat tidak lain adalah SETYO CHRISTIANTO selaku pribadi, juga selanjutnya
menggugat PT ANEKA UNITOP sebagai pihak dalam perkara ini. Menurut ketentuan
hukum SETYO CHRISTIANTO dengan PT ANEKA UNITOP adalah sangat berbeda
pertanggungjawaban hukumnya yang harus dibedakan. Dengan mencantumkan status
Tergugat SETYO CHRISTIANTO sebagai pribadi, sedangkan dilain pihak PT ANEKA
UNITOP, maka jelaslah gugatan para Penggugatterjadi kekaburan, karena PT juga
mempunyai harta pribadi yang harus dibedakan dengan harta pribadi SETYO
CHRISTIANTO, oleh karena itu Gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI tanggal 19 Februari 1969 No. 474 K/Sip/1967 yang berbunyi :
‘….gugatan yang tidak mengenai sasarannya,
haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan
tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
berkenan member putusan seladan selanjutnya memutuskan :
-
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa apa yang tersurat dan tersirat dalam
eksepsi mohon terulang kembali dalam pokok perkara ini karena satu kaitan yang
tidak terpisahkan ;
2. Bahwa terlebih dahulu Tergugat menolak
dalil-dalil para Penggugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas
diakui Tergugat ;
3. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil para
Penggugat angka
1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25 dan 26 ;
4. Bahwa tidak benar para Penggugat adalah ahli
waris almarhum Sugiharto Widjaja, ini terbukti sebagaimana telah diakui dalam
gugatan para Penggugat sendiri sebagaimana diuraikan dalam gugatan pada angka 8
(delapan) yang menguraikan yang bernama NY IRINA tidak melakukan perkawinan
secara sah, maka secara hukum para Penggugat bukanlah ahli waris dari Sugiharto
Widjaja, oleh karena itu Gugatan para Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
5. Bahwa tidak benar dalil-dalil Gugatan para
Penggugat bahwa yang bernama Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu sebanyak 1.097.811
M3 dengan perincian :
Trip 1. 1.77,5629 + 27,1595 = 204,7224 senilai
Rp. 560.584.490,-
Trip 2. 398.6070 + 441.0649 = 441.0649 senilai
Rp. 1.173.067.775,-
Trip 3. 8,1865 + 8.0808 = 16.2669 senilai Rp.
4.3915.315,-
Trip 4. 393.7971 + 53.9298 = 447.7269 senilai
Rp. 1.203.062.048,-
JUMLAH
Rp. 2.980.629.638,-
6. Bahwa menolak dengan keras dalil-dalil para
Penggugat sebagaimana Gugatan angka 4 tidak benar Tergugat telah meminjam uang
sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang diambil
secara bertahap pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,-
7. Bahwa perlu Tergugat jelaskan pada awal tahun
2005 Sugiharto Widjaja telah menawarkan
kerjasama pekerjaan, ini telah diakui oleh para Penggugat yang mana Sugiharto
Widjaja dalam bekerja sama pekerjaan dengan Tergugat pada awalnya Tergugat
tolak karena Tergugat tidak mempunyai modal lagi karena harus membayar hutang
Bank dan karyawan apabila perusahaan beroperasi kembali, tetapi tolakan
Tergugat tersebut dapat dimaklumi dan Sugiharto Widjaja menerima merupakan
resiko bersama, kemudian terjadilah kesepakatan bekerja sama untuk menjalankan
perusahaan, kemudian Sugiharto Widjaja mensuplai kayu dan diselesaikanlah
pembayaran gaji karyawan dan lain sebagainya dn asejak saat itulah Sugiharto
Widjaja menjalankan perusahaan, meskipun Tergugat sebagai Direktur PT ANEKA
UNITOP tetapi segala sesuatu Sugiharto Widjaja yang menentukan dan status
Tergugat sebagai Direktur tidak lebih hanya formalitas belaka ;
8. Bahwa Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu,
namun setelah dilakukan penelitian baik oleh Sugiharto Widjaja maupun oleh
Tergugat ternyata kayu yang disuplai tidak layak dan petut untuk diproduksi
furniture kualitas eksport sehingga kayu-kayu tersebut ditarik kembali oleh
Sugiharto Widjaja dan produksi eksport tidak terjadi, oleh karena itu Tergugat
tidak pernah melakukan wanprestasi dengan Sugiharto Widjaja ;
9. Bahwa dalam uraian tersebut diatas telah
Tergugat jelaskan bahwa hubungan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat
tidaklain adalah hubungan kerjasama untuk menjalankan sesuatu perusahaan ini
sesuai dengan pengakuan para Penggugat dalam uraian Gugatan angka 4 (empat) ,
juga dalam perusahaan tersebut Sugiharto Widjaja telah mengelola PT ANEKA
UNITOP, Tergugat sebagai Direktur maka dalam bertindak keluar secara formal
adalah Tergugat namun semua itu adalah kehendak dari Sugiharto Widjaja. Oleh
karena itu antara Tergugat dengan Sugiharto Widjaja merupakan kerjasama dalam
mengelola perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan hukum segala untung maupun
rugi dan lain sebagainya harus ditanggung bersama dan secara hukum pula
Sugiharto Widjaja tidak berhak untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang
timbul dalam pengelolaan perusahaan kepada Tergugat ;
10. Bahwa terhadap bukti-bukti sebagaimana bukti
P-1 sampai dengan P-6 merupakan bukti yang telah direkayasa oleh para Penggugat
karena bukti tesebut bertetangan dengan hukum yang berlaku yang mana isinya
tidak benar guna memojokkan Tergugat padahal secara hukum Tergugat tidak pernah
melakukan wanprestasi, yang dalam ketentuan hukum suatu kerjasama segala rugi
maupun untung harus ditanggung bersama ;
11. Bahwa terhadap tuntutan sita jaminan yang
dimohonkan atas, oleh karena harta yang dimohonkan sita jaminan oleh para
Penggugat bukanlah milik PT ANEKA UNITOP , maka Tergugat, mohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan
tesebut diatas, maka beralasanlah apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara
berkenan untuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini
- Menyatakan Gugatan para Pengugat tidak dapat
diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini
Jakarta Utara, 14 Mei 2008
Hakim-hakim Anggota Hakim
Ketua
Togiana Sirait, SH Yanuar
Yudha Prawira, SH
Zachra Nayla Sakinah, SH
Panitera pengganti
Wiwit Suryani Lestari, SH
Komentar
Posting Komentar