Contoh Putusan Sela


PUTUSAN SELA
No.237/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. Winda Ayu, beralamat di Pulasaren Timur Rt.05/Rw.01 Cirebon;
Tn.Suthan Purba, beralamat di Gang Kembar III no.191 Cirebon;
Ny. Hendirna Yuandari, beralamat di Gading bukit Indah F no.15 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Ny. Windy Febrina, beralamat di Gang kembar III no.191 Cirebon;
            Masing-masing bertindak selaku ahli waris dari almarhum Sugiarto Widjaja berdasarkan akta no.21/KW/2006 tanggal 10 November 2006 tentang keterangan ahli waris yang dibuat dihadapan Dewi Hilmijati Tandika SH, Notaris di Jakarta, dengan ini memberikan kuasa kepada : SUCI RAHMAWATY, SH, LLM ,SOPHIA ONIKA, SH, Mhum Advokat dan konsultan hukum pada kantor klinik hukum “MERDEKA” berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT -----------------------------------------------------------------
MELAWAN
 H. SETYO CHRISTIANTO, SE baik selaku pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop beralamat di Udang Raya No.105 Perum I Bekasi dan atau Jl. Raya Narogong Km 9,5 Bojong Menteng Bekasi, Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya YOSEP ONDI SINAGA, SH, MH, UNTUNG JEFRI, SH advokat berkantor di Jl. Wukir 364, Temas, Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 oktober 2007 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT -----------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam bekas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Adapun yang menjadi dasar atau alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada beberapa tahun yang lalu telah meninggal dunia Sugiharto Widjaja di RS. Jakarta Utara.
2.      Bahwa para penggugat adalah Ahli waris sah dari Alm. Sugiarto Widjaja berdasarkan Akta no.21/KW/2006 Tanggal 10 November 2006 Tentang keterangan Hak Waris yang dibuat di hadapan Dewi Hilmijati Tandika, SH, Notaris Jakarta (BUKTI P-1);
3.      Bahwa oleh karena dalam Surat Pengakuan hutang yang dibuat oleh tergugat yang menjadi dasar gugatan ini telah menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai domisili hak hukum yang umum dan tetap apabila terjadi sengketa antara para penggugat dan Tergugat menyangkut surat pengakuan hutang tersebut, maka Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (BUKTI P-2)
4.      Bahwa mulai sekitar bulan Juni 2005, antara Tergugat dengan Alm., Sugiharto Widjaja telah melakukan pembicaraan dalam rangka kerjasama jual-beli kayu suntay yang digunakan untuk produksi furniture  di pabrik tergugat yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9,5 Bekasi. Hasil pembicaraan tersebut telah dibuat dalam draft kerjasama yang belum ditandatangani oleh tergugat dan Alm. Sugiharto Widjaja tetapi telah direalisasikan yang akan kami uraikan dalam gugatan ini selengkapnya. (BUKTI P-3);
5.      Bahwa dalam perjalanan kerjasama antara Alm. Sugiharto Widjaja dengan tergugat, menurut data yang kami peroleh dari surat Alm. Sugiharto Widjaja kepada Tergugat tanggal 6 maret 2006, kayu yang telah di supply oleh Alm. Sugiharto Widjaja kepada Tergugat adalah sebanyak 1.109,7811 m3 dengan perhitungan per-bulan Febuari 2006 sebagai berikut:
-          Trip 1 = 177,5629 + 27,1595 = 204, 7224 senilai Rp. 560.584.490,-
-          Trip 2 = 398,6070 + 42,4579= 441,0649   senilai Rp. 1.173.067.775,-
-          Trip 3 = 8,1865   + 8,0808 = 16.2669       senilai  Rp. 43.915.325,-
-          Trip 4 = 393,7971 + 53,9298 = 447,7269 Senilai Rp. 1.203.062.048,-
(Bukti P-4);     
Bahwa jumlah pembelian kayu oleh tergugat sama sekali belum dibayar oleh tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
6.      Bahwa selain pembelian kayu, Tergugat juga telah meminjam uang dari Alm. Sugiharto Widjaja sebanyak Rp. 320.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang diambil secara bertahap yaitu pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas PT. Adigraha Rekaperdana No. 01 dan pada tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas PT. Adigraha Rekaperdana no.02(BUKTI P-5 dan BUKTI P-6);
7.      Bahwa jumlah kayu yang telah disupply dan jumlah pinjaman pada poin-2 telah diakui juga oleh tergugat dengan suratnya kepada Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10 Maret 2006 (BUKTI P-7)
8.      Bahwa terhadap kewajiban-kewajiban Tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja telah beberapa kali telah diingatkan oleh Alm.Sugiharto Widjaja semasa hidupnya baik lisan maupun melalui surat antara lain surat tanggal 6 Maret 2006 dan tanggal 24 Maret 2006 tetapi Tergugat tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut.
9.      Bahwa sebelum tergugat menyelesaikan kewajibannya, Alm. Sugiharto Widjaja meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2006 berdasarkan akta kematian tanggal no.778/U/JU/2006 tanggal 24 Agustus 2006. (BUKTI P-8);
10.  Bahwa oleh karena para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sugiharto Widjaja, maka para penggugat memberikan kuasa kepada Ny. Windy Febrina salah satu ahli waris dan Ny. Irina yang merupakan istri diluar nikah Alm. Sugiharto Widjaja semasa hidupnya untuk mewakili para penggugat mengambil alih segala sesuatu yang menyangkut hutang maupun piutang Alm.Sugiharto Widjaja pada pihak lain termasuk menangih hutang kepada Tergugat berdasarkan surat kuasa hukum tanggal 30 Agustus 2006 (BUKTI P-9)
11.  Bahwa pada tanggal 5 September 2006, antara tergugat dan wakil dari para Penggugat yaitu Ny. Windy Febrina dan Ny. Irina didampingi kuasa hukum dari kantor klinik hukum Merdeka, telah melakukan pertemuan di pabrik tergugat di Bekasi dalam rangka membicarakan kewajiban Tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
12.  Bahwa dalam pertemuan tersebut Tergugat mengakui telah berhutang kepada Alm. Sugiharto Widjaja sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tergugat telah membayar sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) sehingga sisa hutang tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja adalah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan mengenai jumlah pembelian kayu, tergugat menyatakan kayu yang terpakai sebanyak 600m3 tetapi dari jumlah tersebut yang rusak sebanyak 150m3 jadi jumlah yang bisa dipakai adalah sebanyak 450 m3 hasil pembicaraan tersebut dimuat dalam notulensi pertemuan (BUKTI P-10);
13.  Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan mengenai jumlah pembelian kayu, maka disepakati agar pihak para Penggugat membuat perhitungan lagi berdasarkan informasi tergugat sehingga dapat ditemukan jumlah yang obyektif baik bagi Penggugat maupun Tergugat.
14.  Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada tanggal 6 september 2006, pihak para Penggugat membuat perhitungan yang dikirimkan kepada Tergugat sebagai berikut:
Perhitungan hutang per-bulan Febuari 2006
Sisa pinjaman              Rp. 240.000.000,-
Kompensasi                 Rp.  41.440.000,-
Total                            Rp. 281.440.000,-

Untuk jumlah pembelian kayu suntai
Volume           = 1109,781 senilai Rp. 2.980.000.000,-
Retur               = 510.1236 senilai Rp. 1.370.076.989,-
Jadi harga pembelian kayu adalah Rp. 1.610.552.649,-

Kompensasi pembelian kayu dari bulan Februari-September 2006 adalah sebesar Rp. 314.820.187,-

Sehingga Total hutang tergugat menurut perhitungan para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.206.812.836,- (dua milyar dua ratus enam juita delapan ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) (BUKTI P-11)

15.  Bahwa selanjutnya perhitungan pihak para Penggugat tersebut dibawa dan dibicarakan dalam pertemuan tanggal 7 September 2006 di Kelapa Gading Jakarta Utara tetapi dalam pertemuan inipun tidak terjadi kesepakatan mengenai jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat yang dimuat dalam Notulensi pertemuan (BUKTI P-12)
16.  Bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan dan atas kebijakan para penggugat melalui wakilnya agar tergugat dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para Pengggugat sesuai kesanggupan Tergugat, akhirnya para Penggugat mengalah dan memberikan keringanan pembayaran kepada Tergugat dengan harapan Tergugat dapat segera memenuhi kewajibannya, maka pada tanggal 19 September 2006, para penggugat melalui wakilnya dan tergugat telah sepakat mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat seluruhnya adalah sebesar rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 19 September 2006 (vide bukti P-2)
17.  Bahwa selanjutnya dalam point 2 Surat Pengakuan Hutang tersebut menyatakan bahwa mengenai waktu dan cara pembayaran akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat Pengakuan Hutang ini.
18.  Bahwa ternyata pada waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak memenuhi pernyataan tersebut dan selalu menunda apabila wakil para penggugat mengundang untuk bertemu kembali dalam rangka membicarakan cara pembayaran hutang tergugat yang dinyatakan juga melalui surat kepada Kuasa Hukum para Penggugat (Suci Rahmawaty, SH, LLm) tanggal 18 Januari 2007 yang dikirim melalui facsimile (Bukti P-13)
19.  Bahwa baik wakil para Penggugat maupun kuasa Hukum telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan masalah pembayaran hutang Tergugat secara musyawarah tetap Tergugat selalu memberikan alasan-alasan untuk menunda pembayaran kepada para Penggugat.
20.  Bahwa oleh karena Tergugat selalu menunda dan membuat banyak alasan apabila dihubungi melalui telepon ataupun bertemu langsung, maka pihak para Penggugat melalui Kuasa Hukum dari kantor Klinik Hukum Merdeka telah melakukan Somasi kepada Tergugat melalui surat Nomor : 33/KHM-SGH/IV/2007 tanggal 16 April 2007 (Bukti P-14);
21.  Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat Somasi tersebut Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan dan sangat sulit dihubungi melalui telepon.
22.  Bahwa oleh karena Tergugat tidak memberikan tanggapan, maka pihak para Penggugat melalui Kuasa Hukum, kembali mengirimkan Somasi ke II melalui Surat No.42/KMH/SGH/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 (Bukti P-15)
23.  Somasi ke II melalui Surat tertanggal 24 Mei 2007, yang antara lain menyatakan karena kondisi perusahaan belum berjalan sebagaimana biasanya.
24.  Sehingga Tergugat belum dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada para Penggugat tanpa menyebut waktu yang jelas untuk memenuhi kewajibannya (Bukti P-16);
25.  Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan wanprestasi karena sebagaimana pengertian Wanprestasi secara umum adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga dengan demikian seseorang/ badan hukum dapat dikatakan melakukan Wanprestasi apabila dalam pelaksanaan Perjanjian atau dilakukan tidak menurut sepatutnya. Apabila dikaitkan dengan fakta yang ada, sangat nyata dan jelas bahwa perbuatan Tergugat baik selaku Pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop yang terlambat malahan tidak sama sekali memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada para Penggugat sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Pengakuan Hutang jelas merupak suatu perbuatan Wanprestasi;
25.  Bahwa Gugatan para pengugat juga diajukan setelah para pengugat melakukan beberapa kali Somasi sebagai salah satu bentuk pernyataan lalai sebagaimna diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata sehingga perbuatan Tergugat tersebut jelas telah memenuhi seluruh unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi yang mrngatur bahwa : Penggantian biaya, rugi dan bunga kerana tidak dipenuhinya satu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
26.  Bahwa akibat kelalaian Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Para penggugat walaupun sudah sering kali para Penggugat menegurnya baik secara lisan maupun tertulis hingga gugatan ini para Penggugat ajukan ke Pengadilan,para Penggugat telah sangat dirugikan baik secara materiil maupun secara moril yang seharusnya kerugian tersebut tidak akan timbul apabila Tergugat melaksanakan prestasinya sesuai surat Pengakuan Hutang,maka sesuai Ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, Tergugat harus membayar seluruh kewajiban baik materiil maupun immaterial sebagai berikut :


Kerugian Materiil
·         Kewajiban yang harus dibayar oleh tergugat kepada para penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 september 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000.000,-
·         Biauya Pengacara,administrasi Pengadilan dll Rp.350.000.000,-
·         Bunga/kompensasi selama 11 bulan  Rp.149.600.000,-
(berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Totsl kerugian Materiil  Rp.1.759.600.000
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)

Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membayar kewajibannya,para penggugat tidak dapat lagi melanjutkan uaha penjualan kayu yang apabila diperhitungkan keuntungan yang mungkin diperoleh apabila para penggugat dapat melanjtkan usaha adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk menanggung immaterial berupa kerugian yang dialami oleh para penggugat karena tidak dapat melanjutkan usaha sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);

27.  Bahwa berdasarkan uraian kerugian materiil dan kerugian immaterial dari Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka melalui gugatan ini para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya berupa kerugian materiil dan immaterial denagn seketika dan sekaligus sebesar
 Rp. 3.119.600.00,- ( tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);

28.  Bahawa oleh karena Penggugat mempunyai persangkaan buruk Terhadap Tergugat yang sewaktu-waktu dapat mengalihkan harta kekayaan tergugat termasuk asset – asset perusahaannya baik melalui jual – beli, hibah, dan sebagainya dan unutk menjamin kepastian hukum bagi para Penggugat apabila gugatan ini dikabulkan serta menjamin tidak sia-sianya gugatan para penggugat, maka dengan ini para penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan Sita Jamin ( conservatoir beslag ) atas barang – barang milik tergugat berupa :

-          1  ( satu ) buah pabrik furniture yang terletak di Jl. Narogog KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi ;
-          1   ( satu ) rumah tempat tinggal tergugat yang terletak di Jl. Udang Raya no. 105 Perum 1 Bekasi;

29.  Bahwa selain itu, untuk menjamin hak-hak para penggugat apabila gugatan ini dikabulkan, maka para penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( uit voorbaar bij voraad ) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat      oleh Tergugat tanggal 19 september 2007;
3.Menyatakan Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam pasal1243 KUHPerdata);
4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :

Kerugian Materiil
-                      Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 September 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
-                      Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
-                      Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,-
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
- 1(satu) buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi;
-  1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Bekasi;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);
            Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya SUCI RAHMAWATI PUTRI, SH L.L.M dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KLINIK HUKUM “MERDEKA” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 Tanggal 30 Juli 2007 sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : YOSEP ONDI SINAGA, SH M.H dkk Advokat yang berkantor di Jl. Wukir 364 Temas, Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2007;


Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perkara secara perdamaian baik dengan acara mediasi maupun dalam persidangan akan tetapi tidak berhasil yang selanjutnya Gugatan tersebut dibacakan dan Penggugat tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian sidang diteruskan dengan membacakan surat gugatan para Penggugat tersebut diatas, yang isinya tetap dipertahankan oleh para Penggugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah menjawab surat Gugatan para Penggugat melalui kuasa hukum YOSEP ONDI SINAGA, SH, M.H, dkk dengan suratnya tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 5 November 2007 pada pokoknya berbunyi seperti di bawah ini :
Dalam Eksepsi
1.      bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR) sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR. Adapun menurut ketentuan pasal tersebut Gugatan harus diajukan dimana Tergugat betempat tinggal, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Raya Nagorong KM 9.5 belakang Pool PPD. Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;

2.      bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto Widjaja, sedangkan dalam uraian gugatan selanjutnya tidak secara jelas yang menjadi dasar / susunan keahliwarisan dari para Penggugat, dari perkawinan siapa Sugiharto Widjaja sehingga meninggalkan ahli waris dari para Penggugat, dengan tidak diuraikan secara jelas, maka secara hukum gugatan Penggugat belum lengkap dan obscuur lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;

3.      bahwa sebagai dasar keahliwarisan dari gugatan para Penggugat adalah surat keterangan dari Notaris, menurut ketentuan hukum Notaris tidak berwenang untuk memberikan keterangan tentang keahliwarisan seseorang, yang berwenang adalah Pejabat setempat/ Kelurahan atau Surat Penetapan dari Pengadilan yang telah sebelumnya meneliti seluruh bukti-bukti yang sah, sedangkan sebagaimana dalam Gugatan Para Penggugat angka 8 (delapan) telah diakui yang bernama NY IRINA adalah istri diluar nikah, maka secara hukum belum sah perkawinan antara Sugiharto Widjaja  dengan NY IRINA, dan belum dapat disebut sebagai ahli waris yang sah, oleh karena para Penggugat belumlah sebagai ahli waris yang sah dari Sugiharto Widjaja, maka secara hukum pula para penggugat tidak berkualitas sebagai para penggugat ;
4.      bahwa dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan sebagai dasar Gugatan wanprestasi tidak lain kesepakatan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat, bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, maka secara hukum antara para Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum dan secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juli 1971 Nomor : 294 K/Sip/1971 yang berbunyi :
“.. Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum  tersebut dan bukan orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; “
5.      bahwa gugatan Penggugat menguraikan sebagai Tergugat tidak lain adalah SETYO CHRISTIANTO selaku pribadi, juga selanjutnya menggugat PT ANEKA UNITOP sebagai pihak dalam perkara ini. Menurut ketentuan hukum SETYO CHRISTIANTO dengan PT ANEKA UNITOP adalah sangat berbeda pertanggungjawaban hukumnya yang harus dibedakan. Dengan mencantumkan status Tergugat SETYO CHRISTIANTO sebagai pribadi, sedangkan dilain pihak PT ANEKA UNITOP, maka jelaslah gugatan para Penggugatterjadi kekaburan, karena PT juga mempunyai harta pribadi yang harus dibedakan dengan harta pribadi SETYO CHRISTIANTO, oleh karena itu Gugatan para Penggugat tidak sempurna ;

Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Februari 1969 No. 474 K/Sip/1967 yang berbunyi :

‘….gugatan yang tidak mengenai sasarannya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”

Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan member putusan seladan selanjutnya memutuskan :
-          Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-          Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa apa yang tersurat dan tersirat dalam eksepsi mohon terulang kembali dalam pokok perkara ini karena satu kaitan yang tidak terpisahkan ;
2.      Bahwa terlebih dahulu Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui Tergugat ;
3.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25 dan 26 ;
4.      Bahwa tidak benar para Penggugat adalah ahli waris almarhum Sugiharto Widjaja, ini terbukti sebagaimana telah diakui dalam gugatan para Penggugat sendiri sebagaimana diuraikan dalam gugatan pada angka 8 (delapan) yang menguraikan yang bernama NY IRINA tidak melakukan perkawinan secara sah, maka secara hukum para Penggugat bukanlah ahli waris dari Sugiharto Widjaja, oleh karena itu Gugatan para Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
5.      Bahwa tidak benar dalil-dalil Gugatan para Penggugat bahwa yang bernama Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu sebanyak 1.097.811 M3 dengan perincian :

Trip 1. 1.77,5629 + 27,1595 = 204,7224 senilai Rp. 560.584.490,-
Trip 2. 398.6070 + 441.0649 = 441.0649 senilai Rp. 1.173.067.775,-
Trip 3. 8,1865 + 8.0808 = 16.2669 senilai Rp. 4.3915.315,-
Trip 4. 393.7971 + 53.9298 = 447.7269 senilai Rp. 1.203.062.048,-
                                                            JUMLAH Rp. 2.980.629.638,-
6.      Bahwa menolak dengan keras dalil-dalil para Penggugat sebagaimana Gugatan angka 4 tidak benar Tergugat telah meminjam uang sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang diambil secara bertahap pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,-
7.      Bahwa perlu Tergugat jelaskan pada awal tahun 2005  Sugiharto Widjaja telah menawarkan kerjasama pekerjaan, ini telah diakui oleh para Penggugat yang mana Sugiharto Widjaja dalam bekerja sama pekerjaan dengan Tergugat pada awalnya Tergugat tolak karena Tergugat tidak mempunyai modal lagi karena harus membayar hutang Bank dan karyawan apabila perusahaan beroperasi kembali, tetapi tolakan Tergugat tersebut dapat dimaklumi dan Sugiharto Widjaja menerima merupakan resiko bersama, kemudian terjadilah kesepakatan bekerja sama untuk menjalankan perusahaan, kemudian Sugiharto Widjaja mensuplai kayu dan diselesaikanlah pembayaran gaji karyawan dan lain sebagainya dn asejak saat itulah Sugiharto Widjaja menjalankan perusahaan, meskipun Tergugat sebagai Direktur PT ANEKA UNITOP tetapi segala sesuatu Sugiharto Widjaja yang menentukan dan status Tergugat sebagai Direktur tidak lebih hanya formalitas belaka ;
8.      Bahwa Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu, namun setelah dilakukan penelitian baik oleh Sugiharto Widjaja maupun oleh Tergugat ternyata kayu yang disuplai tidak layak dan petut untuk diproduksi furniture kualitas eksport sehingga kayu-kayu tersebut ditarik kembali oleh Sugiharto Widjaja dan produksi eksport tidak terjadi, oleh karena itu Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi dengan Sugiharto Widjaja ;
9.      Bahwa dalam uraian tersebut diatas telah Tergugat jelaskan bahwa hubungan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat tidaklain adalah hubungan kerjasama untuk menjalankan sesuatu perusahaan ini sesuai dengan pengakuan para Penggugat dalam uraian Gugatan angka 4 (empat) , juga dalam perusahaan tersebut Sugiharto Widjaja telah mengelola PT ANEKA UNITOP, Tergugat sebagai Direktur maka dalam bertindak keluar secara formal adalah Tergugat namun semua itu adalah kehendak dari Sugiharto Widjaja. Oleh karena itu antara Tergugat dengan Sugiharto Widjaja merupakan kerjasama dalam mengelola perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan hukum segala untung maupun rugi dan lain sebagainya harus ditanggung bersama dan secara hukum pula Sugiharto Widjaja tidak berhak untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang timbul dalam pengelolaan perusahaan kepada Tergugat ;
10.  Bahwa terhadap bukti-bukti sebagaimana bukti P-1 sampai dengan P-6 merupakan bukti yang telah direkayasa oleh para Penggugat karena bukti tesebut bertetangan dengan hukum yang berlaku yang mana isinya tidak benar guna memojokkan Tergugat padahal secara hukum Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi, yang dalam ketentuan hukum suatu kerjasama segala rugi maupun untung harus ditanggung bersama ;
11.  Bahwa terhadap tuntutan sita jaminan yang dimohonkan atas, oleh karena harta yang dimohonkan sita jaminan oleh para Penggugat bukanlah milik PT ANEKA UNITOP , maka Tergugat, mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tesebut diatas, maka beralasanlah apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan untuk memutuskan :
 DALAM EKSEPSI
-   Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya
-   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini
-   Menyatakan Gugatan para Pengugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
-   Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya
-   Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Jakarta Utara, 14 Mei 2008
Hakim-hakim Anggota                                                           Hakim Ketua


Togiana Sirait, SH                                                       Yanuar Yudha Prawira, SH


Zachra Nayla Sakinah, SH
Panitera pengganti
Wiwit Suryani Lestari, SH

Komentar

Postingan Populer