Contoh Somasi
No. :
LBHJT. 04 . 02 / 01. 28 - 04 - 2008.
Sifat :
SANGAT RAHASIA.
Lamp. : -
Perihal : S O M A S I.
Kepada Yang Terhormat :
NY. H.
CIPLUK
Ds. Langon RT.08 RW.04 Kec. Tahunan
di
- KAB. JEPARA.
Bersama ini dengan hormat
diberitahukan bahwa berdasarkan Pengaduan serta Surat Kuasa Khusus tanggal
18 April 2008 dari Klien kami yang bernama :
_KORDI, Pria, Umur : 55 Tahun, Swasta, yang bertempat tinggal di Gondang
Kel. Polokarto RT. 01 RW. 12 Kec. Polokarto
Kab Sukoharjo-------
_SANIMAH, Wanita, Umur : 60 Tahun, swasta,
bertempat tinggal di DS.Langon RT. 08 RW. 04 Kec. Tahunan Kab. Jepara---------------------------
_SAHID, Pria, Umur : 58 Tahun, swasta,
bertempat tinggal di DS. Langon RT. 08 RW. 04 Kec Tahunan Kab. Jepara------------------------------------------
oleh karena itu LBH Jawa Tengah dapat
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari Klien
kami ; dengan ini disampaikan Somasi/peringatan keras atas hal-hal sebagai
berikut : --------
1.
Bahwa menurut pengakuan Klien kami, Almarhum
MUNADI Bin SOSAPAN, meninggal sekitar tahun 1996;-------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum
yang ada, almarhum meninggalkan ahli waris sebagai berikut:-------------------------------------
_ H.CIPLUK ( istri )
_ SANIMAH ( saudara sekandung )
_ KORDI ( saudara sekandung )
_ SAHID (saudara sekandung )
3. Bahwa
almarhum MUNADI Bin SOSAPAN harta
warisan berupa tanah dan bangunan rumah dengan rincian sebagai berikut ; -------------------_ NOP.7.108 atas nama
SHOLIKAN MUNADI luas : 1930 m2
_ NOP.7.109 atas nama SHOLIKAH
MUNADI luas : 1831 m2
_ NOP.7.117 atas nama MUNADI
RATMU luas : 1468 m2
Tanah sawah
_ NOP. 8.819 atas nama MUNADI luas : 1861 m2
_ NOP. 10.73 atas nama MUNADI luas : 542 m2
4. Bahwa
Klien kami telah beberapa kali mengajak saudara agar harta waris itu segera di
bagi, tetapi saudara selalu mengabaikannyahingga saat ini harta itu saudara
kuasai.------------------------------------------------
5. Bahwa akibat tindakan saudara itu
sangat merugikan klien kami karena seharusnya sudah di nikmati sejak tahun
1996, tetapi hak itu hanya di nikmati oleh saudara--------------------------------------------------------------
6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka
kami peringatkan dengan keras agar
segera menyelesaikan
masalah harta waris ini secara kekeluargaan, akan tetapi jika Saudara
mengabaikan Somasi ini, maka LBH Jawa Tengah sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami akan
segera melakukan Gugatan melalui Pengadilan atau tindakan lain sesuai hukum
yang berlaku di negara RI-----------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Hormat
Kami :
Team Advokat
dan Konsultan Hukum
LBH Jawa
Tengah CABANG JEPARA
ALI MUHTAROM, SH_
SYAIFUL HUDA, SHI.
EKO JATMIKO. SH.
HAMDUN. SH.
TEMBUSAN dikirimkan
Kepada :
1. Yth. Direktur
LBH - JT ( sebagai Laporan ).
2. Yth. Sdr. KORDI, SANIMAH, SAHID ( Klien ).
Komentar
Posting Komentar