Contoh Duplik



Perihal : Duplik                                                                      Jepara, 01 Maret 2011
             
                 

Kepada  Yang  Terhormat  :
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara
perkara Nomor : 1620/Pdt.G/2010/PA. Jpr
di  -
J E P A R A

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. SYAIFUL HUDA, SHI
2. ALI MUHTAROM, SH

Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor ”LBH Jawa Tengah Cabang Jepara”, beralamat di Jl. Pesajen No. 01 Demaan Jepara, Depan Pengadilan Agama Jepara,  untuk kepentingan klien kami bernama : DEWI RATNAWATI BINTI AHMUDI, Umur 28 Tahun, Agama Islam, tidak bekerja, Pendidikan SLTA, Bertempat tinggal di  Desa Margoyoso RT. 02 RW. 02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, selaku Termohon  perkara nomor : 1620/Pdt.G/2010/PA.Jpr

Perkenankanlah Termohon dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Pemohon tanggal 16 Februari 2011  sebagai berikut :

A.    DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI )

1.      Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon kecuali yang dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Termohon.
2.      Bahwa Termohon menyatakan membenarkan dalil Pemohon angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
3.      Bahwa Termohon tetap pada dalil-dali jawaban Termohon dan menolak dalil Pemohon pada angka 3 karena yang benar adalah Pemohon punya kepentingan sudah terdesak untuk segera menikah dengan Wanita Idaman Lain (WIL) bernama FITRI wanita asal Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, sehingga mencari alasan agar bisa bercerai dengan Termohon, sehingga alasan-alasan Pemohon hanyalah rekayasa:

a)      Bahwa tidak benar Termohon selalu merasa kurang dengan uang nafkah dari Pemohon sehingga di jadikan alasan perceraian, yang benar adalah Termohon meminta agar Pemohon lebih perhatian pada keluarga karena selama ini Pemohon jarang pulang, dan seandainya pulang sering larut malam meskipun  di saat Pemohon libur kerja dan memilih mengunjungi WIL nya.

b)      Bahwa tidak benar orang tua Termohon ikut campur dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon yang benar adalah saat Termohon dan keluarganya mengetahui Pemohon telah mengetahui telah mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) FITRI wanita asal Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Kemudian Termohon minta konfirmasi kepada Pemohon. Namun Pemohon salah dalam memahaminya dan selalu marah-marah, sehingga ketika Pemohon di tanyakan kepadanya  memilih melanjutkan rumah tangga dengan Termohon ataukah memilih  WILnya, namun Pemohon kemudian pergi meninggalkan Termohon, jadi tidak benar kalau alasan Termohon mengusir Pemohon.     

3.  Menolak dalil-dalil Pemohon untuk selebihnya.


B.     DALAM GUGATAN BALIK (REKONPENSI)

1.      Bahwa prinsipnya Penggugat Rekopensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban/gugat Rekopensi dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon /Tergugat Rekopensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.

2.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian pokok perkara (Konpensi) bila di perlukan mohon dianggap  tertulis dan terbaca kembali dalam bagian replik (Rekonpensi) ini.

3.      Bahwa benar kondisi rumah tangga Termohon/ Penggugat Rekonpensi dengan Pemohon/Tergugat Rekonpensi baik-baik saja dan tidak ada masalah, dan kalaupun ada hanya percekcokan dan pertengkaran kecil-kecil yang selalu bisa diselesaikan, dan Termohon/ Penggugat Rekonpensi juga selalu bisa menerima pemberian nafkah dari Pemohon/ Tergugat Rekonpensi

4.      Bahwa benar Pemohon/ Tergugat Rekonpensi hendak menceraikan Termohon/ Penggugat Rekonpensi menurut Penggugat Rekonpensi sangat tidak beralasan atau mengada-ada dan hanya mementingkan dirinya sendiri, karena saat ini  Tergugat Rekonpensi telah mempunyai wanita idaman lain (WIL) FITRI wanita asal Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus  yang sudah terdesak untuk segera menikah lagi, sehingga melupakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan tidak memberi nafkah wajib kepada  Penggugat Rekonpensi sampai sekarang kurang lebih 5 bulan

5.      Bahwa Termohon/ Penggugat Rekonpensi sangat berat hati jika bercerai dengan Pemohon/ Tergugat Rekonpensi karena Termohon/ Penggugat Rekonpensi masih sangat mencintai Pemohon / Tergugat Rekonpensi dan masih ingin membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sebagaimana tujuan dalam perkawinan.

6.      Bahwa apabila Pemohon/ Tergugat Rekonpensi tetap berkemauan keras hendak menceraikan Termohon/ Penggugat Rekonpensi maka Termohon/ Penggugat Rekonpensi tidak akan keberatan asalkan hak-hak Termohon/ Penggugat Rekonpensi diberikan masing-masing :
                       
a.       Nafkah madhiyah    Rp. 1.000.000,- X 5 bulan                  = Rp. 5.000.000,-
b.       Nafkah Iddah          Rp. 1.000.000,- X 3 bulan                  = Rp. 3.000.000,-
c.       Mut’ah                                                                                = Rp. 10.000.000,-                                                 
JUMLAH                                                                                = Rp. 18.000.000,-

7.       Bahwa perkawinan Penggugat rekopensi dengan Tergugat rekopensi telah lahir 2 orang anak kembar bernama SELLA LESTARI BUDIYANA dan SELLA LESTARI BUDIYANI umur 4 tahun, yang tentu membutuhkan biaya untuk merawat dan biaya pendidikannya kelak di kemudian hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya menjadi tanggungjawab Tergugat rekopensi

Berdasarkan hal – hal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Termohon/ Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima Duplik Termohon / Penggugat Rekonpensi selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER

A. DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)

Mengabulkan permohonan Pemohon

B.     DALAM GUGATAN BALIK (REKONPENSI)

  1. Menerima gugat balik (Rekonpensi) Termohon/ Penggugat Rekonpensi secara keseluruhan.
  2. Menyatakan pernikahan antara Termohon/ Penggugat Rekonpensi dengan Pemohon/ Tergugat Rekonpensi sudah tidak bisa lagi dipertahankan keutuhannya.
  3. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak-hak Termohon/ Penggugat Rekonpensi yang merupakan kewajiban Tergugat Rekonpensi yaitu berupa :

a.       Nafkah madhiyah Rp. 1.000.000,- X 5 bulan                  = Rp. 5.000.000,-
b.       Nafkah Iddah       Rp. 1.000.000,- X 3 bulan                  = Rp. 3.000.000,-
c.       Mut’ah                                                                             = Rp. 10.000.000,-                                                
JUMLAH                                                                          = Rp. 18.000.000,-

4.      Menghukum Tergugat rekopensi untuk membayar uang nafkah kepada 2     orang anak kembar bernama SELLA LESTARI BUDIYANA dan SELLA LESTARI
BUDIYANI Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) setiap bulannya

5.      Menetapkan biaya perkara menurut hukum

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Termohon/ Penggugat Rekonpensi




SYAIFUL HUDA, SHI                    ALI MUHTAROM, SH









Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer