Contoh Duplik
Perihal :
Duplik Jepara, 01 Maret 2011
Kepada Yang Terhormat
:
Majelis Hakim
Pengadilan Agama Jepara
perkara Nomor :
1620/Pdt.G/2010/PA. Jpr
di -
J E P A R A
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. SYAIFUL HUDA, SHI
2. ALI MUHTAROM, SH
Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor ”LBH
Jawa Tengah Cabang Jepara”, beralamat di Jl. Pesajen No. 01 Demaan Jepara,
Depan Pengadilan Agama Jepara, untuk
kepentingan klien kami bernama : DEWI
RATNAWATI BINTI AHMUDI, Umur
28 Tahun, Agama Islam, tidak bekerja, Pendidikan SLTA, Bertempat tinggal
di Desa Margoyoso RT. 02 RW. 02,
Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, selaku Termohon perkara nomor : 1620/Pdt.G/2010/PA.Jpr
Perkenankanlah Termohon dengan ini
menyampaikan Duplik atas Replik Pemohon tanggal 16 Februari 2011 sebagai berikut :
A.
DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI )
1.
Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon kecuali yang
dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Termohon.
2.
Bahwa Termohon menyatakan membenarkan dalil Pemohon angka
1 (satu) dan angka 2 (dua).
3.
Bahwa Termohon tetap pada dalil-dali jawaban Termohon dan
menolak dalil Pemohon pada angka 3 karena yang benar adalah Pemohon
punya kepentingan sudah terdesak untuk segera menikah dengan Wanita Idaman Lain
(WIL) bernama FITRI wanita asal Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus,
sehingga mencari alasan agar bisa bercerai dengan Termohon, sehingga
alasan-alasan Pemohon hanyalah rekayasa:
a)
Bahwa tidak benar Termohon selalu merasa kurang
dengan uang nafkah dari Pemohon sehingga di jadikan alasan perceraian, yang
benar adalah Termohon meminta agar Pemohon lebih perhatian pada keluarga karena
selama ini Pemohon jarang pulang, dan seandainya pulang sering larut malam
meskipun di saat Pemohon libur kerja dan
memilih mengunjungi WIL nya.
b)
Bahwa tidak benar orang tua Termohon ikut campur
dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon yang benar adalah saat Termohon dan
keluarganya mengetahui Pemohon telah mengetahui telah mempunyai Wanita Idaman
Lain (WIL) FITRI wanita asal Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Kemudian Termohon minta konfirmasi kepada Pemohon. Namun Pemohon salah dalam
memahaminya dan selalu marah-marah, sehingga ketika Pemohon di tanyakan
kepadanya memilih melanjutkan rumah
tangga dengan Termohon ataukah memilih
WILnya, namun Pemohon kemudian pergi meninggalkan Termohon, jadi tidak benar kalau alasan Termohon
mengusir Pemohon.
3. Menolak
dalil-dalil Pemohon untuk selebihnya.
B.
DALAM GUGATAN BALIK (REKONPENSI)
1.
Bahwa prinsipnya Penggugat
Rekopensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban/gugat
Rekopensi dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon /Tergugat
Rekopensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.
2.
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian pokok
perkara (Konpensi) bila di perlukan mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam bagian
replik (Rekonpensi) ini.
3.
Bahwa benar
kondisi rumah tangga Termohon/ Penggugat Rekonpensi dengan Pemohon/Tergugat
Rekonpensi baik-baik saja dan tidak ada masalah, dan kalaupun ada hanya
percekcokan dan pertengkaran kecil-kecil yang selalu bisa diselesaikan, dan
Termohon/ Penggugat Rekonpensi juga selalu bisa menerima pemberian nafkah dari
Pemohon/ Tergugat Rekonpensi
4.
Bahwa benar Pemohon/
Tergugat Rekonpensi hendak menceraikan Termohon/ Penggugat Rekonpensi menurut
Penggugat Rekonpensi sangat tidak beralasan atau mengada-ada dan hanya
mementingkan dirinya sendiri, karena saat ini
Tergugat Rekonpensi telah mempunyai wanita idaman lain (WIL) FITRI wanita asal
Desa Getas Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang
sudah terdesak untuk segera menikah lagi, sehingga melupakan kewajibannya
sebagai seorang suami dengan tidak memberi nafkah wajib kepada Penggugat Rekonpensi sampai sekarang kurang
lebih 5 bulan
5.
Bahwa Termohon/ Penggugat Rekonpensi sangat berat hati
jika bercerai dengan Pemohon/ Tergugat Rekonpensi karena Termohon/ Penggugat
Rekonpensi masih sangat mencintai Pemohon / Tergugat Rekonpensi dan masih ingin
membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sebagaimana tujuan
dalam perkawinan.
6.
Bahwa apabila Pemohon/ Tergugat Rekonpensi tetap
berkemauan keras hendak menceraikan Termohon/ Penggugat Rekonpensi maka
Termohon/ Penggugat Rekonpensi tidak akan keberatan asalkan hak-hak Termohon/
Penggugat Rekonpensi diberikan masing-masing :
a.
Nafkah madhiyah Rp.
1.000.000,- X 5 bulan =
Rp. 5.000.000,-
b.
Nafkah Iddah Rp.
1.000.000,- X 3 bulan =
Rp. 3.000.000,-
c.
Mut’ah =
Rp. 10.000.000,-
JUMLAH = Rp. 18.000.000,-
7.
Bahwa perkawinan Penggugat rekopensi dengan Tergugat
rekopensi telah lahir 2 orang anak kembar bernama SELLA LESTARI BUDIYANA dan
SELLA LESTARI BUDIYANI umur 4 tahun, yang tentu membutuhkan biaya untuk merawat
dan biaya pendidikannya kelak di kemudian hari sekurang-kurangnya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya menjadi tanggungjawab Tergugat
rekopensi
Berdasarkan hal – hal sebagaimana yang telah
diuraikan diatas, maka Termohon/ Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis
Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima Duplik Termohon / Penggugat
Rekonpensi selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER
A. DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
Mengabulkan permohonan Pemohon
B. DALAM GUGATAN BALIK (REKONPENSI)
- Menerima gugat balik (Rekonpensi) Termohon/ Penggugat Rekonpensi secara keseluruhan.
- Menyatakan pernikahan antara Termohon/ Penggugat Rekonpensi dengan Pemohon/ Tergugat Rekonpensi sudah tidak bisa lagi dipertahankan keutuhannya.
- Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak-hak Termohon/ Penggugat Rekonpensi yang merupakan kewajiban Tergugat Rekonpensi yaitu berupa :
a.
Nafkah madhiyah Rp. 1.000.000,- X 5 bulan =
Rp. 5.000.000,-
b.
Nafkah Iddah Rp.
1.000.000,- X 3 bulan =
Rp. 3.000.000,-
c.
Mut’ah =
Rp. 10.000.000,-
JUMLAH = Rp. 18.000.000,-
4.
Menghukum Tergugat rekopensi untuk membayar uang nafkah
kepada 2 orang anak kembar bernama
SELLA LESTARI BUDIYANA dan SELLA LESTARI
BUDIYANI Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya
5.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Termohon/
Penggugat Rekonpensi
SYAIFUL HUDA, SHI ALI MUHTAROM, SH
Izin Copy gan
BalasHapusPak..ini apa jawaban dari permohonan gugatan nafkah istri ke suami ya?
BalasHapus