Contoh PUTUSAN
PUTUSAN
No.237/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam
peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
antara :
Ny. Winda Ayu, beralamat di
Pulasaren Timur Rt.05/Rw.01 Cirebon;
Tn.Suthan Purba, beralamat
di Gang Kembar III no.191 Cirebon;
Ny. Hendirna Yuandari, beralamat di Gading bukit Indah F no.15 Kelapa
Gading, Jakarta Utara;
Ny. Windy Febrina, beralamat
di Gang kembar III no.191 Cirebon;
Masing-masing
bertindak selaku ahli waris dari almarhum Sugiarto Widjaja berdasarkan akta
no.21/KW/2006 tanggal 10 November 2006 tentang keterangan ahli waris yang
dibuat dihadapan Dewi Hilmijati Tandika SH, Notaris di Jakarta, dengan ini
memberikan kuasa kepada : SUCI RAHMAWATY, SH, LLM ,SOPHIA ONIKA, SH, Mhum
Advokat dan konsultan hukum pada kantor klinik hukum “MERDEKA” berdasarkan
surat kuasa khusus nomor: 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007, untuk selanjutnya
disebut sebagai PARA PENGGUGAT
-----------------------------------------------------------------
MELAWAN
H. SETYO CHRISTIANTO, SE baik selaku pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka
Unitop beralamat di Udang Raya No.105 Perum I Bekasi dan atau Jl. Raya Narogong
Km 9,5 Bojong Menteng Bekasi, Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya YOSEP ONDI
SINAGA, SH, MH, UNTUNG JEFRI, SH advokat berkantor di Jl. Wukir 364, Temas,
Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 oktober 2007 selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam bekas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Adapun
yang menjadi dasar atau alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pada beberapa tahun yang lalu telah meninggal dunia Sugiharto Widjaja di RS.
Jakarta Utara.
2. Bahwa
para penggugat adalah Ahli waris sah dari Alm. Sugiarto Widjaja berdasarkan Akta
no.21/KW/2006 Tanggal 10 November 2006 Tentang keterangan Hak Waris yang dibuat
di hadapan Dewi Hilmijati Tandika, SH, Notaris Jakarta (BUKTI P-1);
3. Bahwa
oleh karena dalam Surat Pengakuan hutang yang dibuat oleh tergugat yang menjadi
dasar gugatan ini telah menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai
domisili hak hukum yang umum dan tetap apabila terjadi sengketa antara para
penggugat dan Tergugat menyangkut surat pengakuan hutang tersebut, maka Gugatan
ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (BUKTI P-2)
4. Bahwa
mulai sekitar bulan Juni 2005, antara Tergugat dengan Alm., Sugiharto Widjaja
telah melakukan pembicaraan dalam rangka kerjasama jual-beli kayu suntay yang
digunakan untuk produksi furniture di
pabrik tergugat yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9,5 Bekasi. Hasil
pembicaraan tersebut telah dibuat dalam draft kerjasama yang belum
ditandatangani oleh tergugat dan Alm. Sugiharto Widjaja tetapi telah
direalisasikan yang akan kami uraikan dalam gugatan ini selengkapnya. (BUKTI
P-3);
5. Bahwa
dalam perjalanan kerjasama antara Alm. Sugiharto Widjaja dengan tergugat,
menurut data yang kami peroleh dari surat Alm. Sugiharto Widjaja kepada
Tergugat tanggal 6 maret 2006, kayu yang telah di supply oleh Alm. Sugiharto
Widjaja kepada Tergugat adalah sebanyak 1.109,7811 m3 dengan
perhitungan per-bulan Febuari 2006 sebagai berikut:
-
Trip 1 = 177,5629 +
27,1595 = 204, 7224 senilai Rp. 560.584.490,-
-
Trip 2 = 398,6070 +
42,4579= 441,0649 senilai Rp.
1.173.067.775,-
-
Trip 3 = 8,1865 + 8,0808 = 16.2669 senilai
Rp. 43.915.325,-
-
Trip 4 = 393,7971 +
53,9298 = 447,7269 Senilai Rp. 1.203.062.048,-
(Bukti
P-4);
Bahwa
jumlah pembelian kayu oleh tergugat sama sekali belum dibayar oleh tergugat
kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
6. Bahwa
selain pembelian kayu, Tergugat juga telah meminjam uang dari Alm. Sugiharto
Widjaja sebanyak Rp. 320.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang
diambil secara bertahap yaitu pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar
Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas
PT. Adigraha Rekaperdana No. 01 dan pada tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp.
260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti
pengeluaran kas PT. Adigraha Rekaperdana no.02(BUKTI P-5 dan BUKTI P-6);
7. Bahwa
jumlah kayu yang telah disupply dan jumlah pinjaman pada poin-2 telah diakui
juga oleh tergugat dengan suratnya kepada Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10
Maret 2006 (BUKTI P-7)
8. Bahwa
terhadap kewajiban-kewajiban Tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja telah
beberapa kali telah diingatkan oleh Alm.Sugiharto Widjaja semasa hidupnya baik
lisan maupun melalui surat antara lain surat tanggal 6 Maret 2006 dan tanggal
24 Maret 2006 tetapi Tergugat tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut.
9. Bahwa
sebelum tergugat menyelesaikan kewajibannya, Alm. Sugiharto Widjaja meninggal
dunia pada tanggal 18 Agustus 2006 berdasarkan akta kematian tanggal
no.778/U/JU/2006 tanggal 24 Agustus 2006. (BUKTI P-8);
10. Bahwa
oleh karena para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sugiharto
Widjaja, maka para penggugat memberikan kuasa kepada Ny. Windy Febrina salah
satu ahli waris dan Ny. Irina yang merupakan istri diluar nikah Alm. Sugiharto
Widjaja semasa hidupnya untuk mewakili para penggugat mengambil alih segala
sesuatu yang menyangkut hutang maupun piutang Alm.Sugiharto Widjaja pada pihak
lain termasuk menangih hutang kepada Tergugat berdasarkan surat kuasa hukum
tanggal 30 Agustus 2006 (BUKTI P-9)
11. Bahwa
pada tanggal 5 September 2006, antara tergugat dan wakil dari para Penggugat
yaitu Ny. Windy Febrina dan Ny. Irina didampingi kuasa hukum dari kantor klinik
hukum Merdeka, telah melakukan pertemuan di pabrik tergugat di Bekasi dalam
rangka membicarakan kewajiban Tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
12. Bahwa
dalam pertemuan tersebut Tergugat mengakui telah berhutang kepada Alm.
Sugiharto Widjaja sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
dan tergugat telah membayar sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta
rupiah) sehingga sisa hutang tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja adalah Rp. 240.000.000,-
(dua ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan mengenai jumlah pembelian kayu,
tergugat menyatakan kayu yang terpakai sebanyak 600m3 tetapi dari
jumlah tersebut yang rusak sebanyak 150m3 jadi jumlah yang bisa
dipakai adalah sebanyak 450 m3 hasil pembicaraan tersebut dimuat
dalam notulensi pertemuan (BUKTI P-10);
13. Bahwa
oleh karena tidak ada kesepakatan mengenai jumlah pembelian kayu, maka
disepakati agar pihak para Penggugat membuat perhitungan lagi berdasarkan
informasi tergugat sehingga dapat ditemukan jumlah yang obyektif baik bagi
Penggugat maupun Tergugat.
14. Bahwa
berdasarkan kesepakatan tersebut, pada tanggal 6 september 2006, pihak para
Penggugat membuat perhitungan yang dikirimkan kepada Tergugat sebagai berikut:
Perhitungan
hutang per-bulan Febuari 2006
Sisa
pinjaman Rp. 240.000.000,-
Kompensasi Rp. 41.440.000,-
Total Rp. 281.440.000,-
Untuk
jumlah pembelian kayu suntai
Volume
= 1109,781 senilai Rp.
2.980.000.000,-
Retur = 510.1236 senilai Rp.
1.370.076.989,-
Jadi
harga pembelian kayu adalah Rp. 1.610.552.649,-
Kompensasi
pembelian kayu dari bulan Februari-September 2006 adalah sebesar Rp.
314.820.187,-
Sehingga
Total hutang tergugat menurut perhitungan para Penggugat adalah sebesar Rp.
2.206.812.836,- (dua milyar dua ratus enam juita delapan ratus dua belas ribu
delapan ratus tiga puluh enam rupiah) (BUKTI P-11)
15. Bahwa
selanjutnya perhitungan pihak para Penggugat tersebut dibawa dan dibicarakan
dalam pertemuan tanggal 7 September 2006 di Kelapa Gading Jakarta Utara tetapi
dalam pertemuan inipun tidak terjadi kesepakatan mengenai jumlah yang harus
dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat yang dimuat dalam Notulensi
pertemuan (BUKTI P-12)
16. Bahwa
setelah melalui beberapa kali pertemuan dan atas kebijakan para penggugat
melalui wakilnya agar tergugat dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para
Pengggugat sesuai kesanggupan Tergugat, akhirnya para Penggugat mengalah dan
memberikan keringanan pembayaran kepada Tergugat dengan harapan Tergugat dapat
segera memenuhi kewajibannya, maka pada tanggal 19 September 2006, para
penggugat melalui wakilnya dan tergugat telah sepakat mengenai jumlah kewajiban
yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat seluruhnya adalah
sebesar rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah)
sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 19
September 2006 (vide bukti P-2)
17. Bahwa
selanjutnya dalam point 2 Surat Pengakuan Hutang tersebut menyatakan bahwa
mengenai waktu dan cara pembayaran akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah tanggal surat Pengakuan Hutang ini.
18. Bahwa
ternyata pada waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak memenuhi pernyataan
tersebut dan selalu menunda apabila wakil para penggugat mengundang untuk
bertemu kembali dalam rangka membicarakan cara pembayaran hutang tergugat yang
dinyatakan juga melalui surat kepada Kuasa Hukum para Penggugat (Suci
Rahmawaty, SH, LLm) tanggal 18 Januari 2007 yang dikirim melalui facsimile
(Bukti P-13)
19. Bahwa
baik wakil para Penggugat maupun kuasa Hukum telah berupaya semaksimal mungkin
untuk dapat menyelesaikan masalah pembayaran hutang Tergugat secara musyawarah
tetap Tergugat selalu memberikan alasan-alasan untuk menunda pembayaran kepada
para Penggugat.
20. Bahwa
oleh karena Tergugat selalu menunda dan membuat banyak alasan apabila dihubungi
melalui telepon ataupun bertemu langsung, maka pihak para Penggugat melalui
Kuasa Hukum dari kantor Klinik Hukum Merdeka telah melakukan Somasi kepada
Tergugat melalui surat Nomor : 33/KHM-SGH/IV/2007 tanggal 16 April 2007 (Bukti
P-14);
21. Bahwa
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat Somasi tersebut
Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan dan sangat sulit dihubungi
melalui telepon.
22. Bahwa
oleh karena Tergugat tidak memberikan tanggapan, maka pihak para Penggugat
melalui Kuasa Hukum, kembali mengirimkan Somasi ke II melalui Surat
No.42/KMH/SGH/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 (Bukti P-15)
23. Somasi
ke II melalui Surat tertanggal 24 Mei 2007, yang antara lain menyatakan karena
kondisi perusahaan belum berjalan sebagaimana biasanya.
24. Sehingga
Tergugat belum dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada para
Penggugat tanpa menyebut waktu yang jelas untuk memenuhi kewajibannya (Bukti
P-16);
25.
Bahwa perbuatan
Tergugat sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan
wanprestasi karena sebagaimana pengertian Wanprestasi
secara umum adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau
dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga dengan demikian seseorang/ badan
hukum dapat dikatakan melakukan Wanprestasi apabila dalam pelaksanaan
Perjanjian atau dilakukan tidak menurut sepatutnya. Apabila dikaitkan dengan
fakta yang ada, sangat nyata dan jelas bahwa perbuatan Tergugat baik selaku
Pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop yang terlambat malahan tidak
sama sekali memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada para
Penggugat sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Pengakuan Hutang jelas
merupak suatu perbuatan Wanprestasi;
25.
Bahwa Gugatan para
pengugat juga diajukan setelah para pengugat melakukan beberapa kali Somasi
sebagai salah satu bentuk pernyataan lalai sebagaimna diatur dalam pasal 1238
KUH Perdata sehingga perbuatan Tergugat tersebut jelas telah memenuhi seluruh
unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi yang mrngatur bahwa : Penggantian biaya, rugi dan bunga kerana
tidak dipenuhinya satu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si
berutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
26.
Bahwa akibat kelalaian
Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Para penggugat walaupun sudah
sering kali para Penggugat menegurnya baik secara lisan maupun tertulis hingga
gugatan ini para Penggugat ajukan ke Pengadilan,para Penggugat telah sangat
dirugikan baik secara materiil maupun secara moril yang seharusnya kerugian
tersebut tidak akan timbul apabila Tergugat melaksanakan prestasinya sesuai
surat Pengakuan Hutang,maka sesuai Ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, Tergugat
harus membayar seluruh kewajiban baik materiil maupun immaterial sebagai
berikut :
Kerugian Materiil
·
Kewajiban yang harus
dibayar oleh tergugat kepada para penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang
tanggal 19 september 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000.000,-
·
Biauya
Pengacara,administrasi Pengadilan dll Rp.350.000.000,-
·
Bunga/kompensasi selama
11 bulan Rp.149.600.000,-
(berdasarkan
perhitungan bunga 12% setahun)
Totsl kerugian
Materiil Rp.1.759.600.000
(satu milyar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil :
Bahwa
oleh karena Tergugat tidak membayar kewajibannya,para penggugat tidak dapat
lagi melanjutkan uaha penjualan kayu yang apabila diperhitungkan keuntungan
yang mungkin diperoleh apabila para penggugat dapat melanjtkan usaha adalah
sebesar Rp.1.360.000.000,- oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Tergugat
untuk menanggung immaterial berupa kerugian yang dialami oleh para penggugat
karena tidak dapat melanjutkan usaha sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar
tiga ratus enam puluh juta rupiah);
27. Bahwa
berdasarkan uraian kerugian materiil dan kerugian immaterial dari Para
Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka melalui gugatan ini para penggugat
mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya berupa kerugian
materiil dan immaterial denagn seketika dan sekaligus sebesar
Rp. 3.119.600.00,- ( tiga milyar seratus
sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
28. Bahawa
oleh karena Penggugat mempunyai persangkaan buruk Terhadap Tergugat yang
sewaktu-waktu dapat mengalihkan harta kekayaan tergugat termasuk asset – asset
perusahaannya baik melalui jual – beli, hibah, dan sebagainya dan unutk
menjamin kepastian hukum bagi para Penggugat apabila gugatan ini dikabulkan
serta menjamin tidak sia-sianya gugatan para penggugat, maka dengan ini para
penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan Sita Jamin ( conservatoir
beslag ) atas barang – barang milik tergugat berupa :
-
1 ( satu ) buah pabrik furniture yang terletak
di Jl. Narogog KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi ;
-
1 ( satu ) rumah tempat tinggal tergugat yang
terletak di Jl. Udang Raya no. 105 Perum 1 Bekasi;
29. Bahwa
selain itu, untuk
menjamin hak-hak para penggugat apabila gugatan ini dikabulkan, maka para
penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada
upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( uit voorbaar bij voraad
) ;
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat oleh Tergugat tanggal 19 september 2007;
3.Menyatakan
Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar
Janji) sebagaimana diatur dalam pasal1243 KUHPerdata);
4.Memerintahkan kepada
Tergugat untuk membayar :
Kerugian Materiil
-
Kewajiban yang harus
dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang
tanggal 19 September 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
-
Biaya Pengacara,
administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
-
Bunga/kompensasi selama
11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total
kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,-
(satu
milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian
Immateriil:
Bahwa
kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan
Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh
juta rupiah);
Total
kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar
Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu
rupiah);
5.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan
oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
-
1(satu) buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong
Menteng, Bekasi;
- 1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang
terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Bekasi;
6.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya
hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
7.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini;
SUBSIDAIR
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et
Bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang
yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya SUCI
RAHMAWATI PUTRI, SH L.L.M dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KLINIK
HUKUM “MERDEKA” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 26/SK/KHM-SGH/VII/2007
Tanggal 30 Juli 2007 sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : YOSEP
ONDI SINAGA, SH M.H dkk Advokat yang berkantor di Jl. Wukir 364 Temas, Kota
Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2007;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah
mengupayakan perkara secara perdamaian baik dengan acara mediasi maupun dalam
persidangan akan tetapi tidak berhasil yang selanjutnya Gugatan tersebut
dibacakan dan Penggugat tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian sidang diteruskan
dengan membacakan surat gugatan para Penggugat tersebut diatas, yang isinya
tetap dipertahankan oleh para Penggugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah menjawab surat
Gugatan para Penggugat melalui kuasa hukum YOSEP ONDI SINAGA, SH, M.H, dkk
dengan suratnya tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dibacakan pada
persidangan tanggal 5 November 2007 pada pokoknya berbunyi seperti di bawah ini :
Dalam Eksepsi
1. bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas bertentangan dengan Hukum Acara Perdata
yang berlaku (HIR) sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR. Adapun menurut
ketentuan pasal tersebut Gugatan harus diajukan dimana Tergugat betempat
tinggal, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Raya Nagorong KM 9.5
belakang Pool PPD. Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang masuk wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para
Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto Widjaja, sedangkan dalam uraian
gugatan selanjutnya tidak secara jelas yang menjadi dasar / susunan
keahliwarisan dari para Penggugat, dari perkawinan siapa Sugiharto Widjaja
sehingga meninggalkan ahli waris dari para Penggugat, dengan tidak diuraikan
secara jelas, maka secara hukum gugatan Penggugat belum lengkap dan obscuur
lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
3. bahwa sebagai dasar keahliwarisan dari gugatan
para Penggugat adalah surat keterangan dari Notaris, menurut ketentuan hukum
Notaris tidak berwenang untuk memberikan keterangan tentang keahliwarisan
seseorang, yang berwenang adalah Pejabat setempat/ Kelurahan atau Surat
Penetapan dari Pengadilan yang telah sebelumnya meneliti seluruh bukti-bukti
yang sah, sedangkan sebagaimana dalam Gugatan Para Penggugat angka 8 (delapan)
telah diakui yang bernama NY IRINA adalah istri diluar nikah, maka secara hukum
belum sah perkawinan antara Sugiharto Widjaja
dengan NY IRINA, dan belum dapat disebut sebagai ahli waris yang sah,
oleh karena para Penggugat belumlah sebagai ahli waris yang sah dari Sugiharto
Widjaja, maka secara hukum pula para penggugat tidak berkualitas sebagai para
penggugat ;
4. bahwa dalam gugatan para Penggugat telah
menguraikan sebagai dasar Gugatan wanprestasi tidak lain kesepakatan antara
Sugiharto Widjaja dengan Tergugat, bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, maka secara hukum antara para
Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum dan secara hukum pula
gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI tanggal 7 Juli 1971 Nomor : 294 K/Sip/1971 yang berbunyi :
“.. Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang
yang mempunyai hubungan hukum tersebut
dan bukan orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut
harus dinyatakan tidak dapat diterima; “
5. bahwa gugatan Penggugat menguraikan sebagai
Tergugat tidak lain adalah SETYO CHRISTIANTO selaku pribadi, juga selanjutnya
menggugat PT ANEKA UNITOP sebagai pihak dalam perkara ini. Menurut ketentuan
hukum SETYO CHRISTIANTO dengan PT ANEKA UNITOP adalah sangat berbeda
pertanggungjawaban hukumnya yang harus dibedakan. Dengan mencantumkan status
Tergugat SETYO CHRISTIANTO sebagai pribadi, sedangkan dilain pihak PT ANEKA
UNITOP, maka jelaslah gugatan para Penggugatterjadi kekaburan, karena PT juga
mempunyai harta pribadi yang harus dibedakan dengan harta pribadi SETYO
CHRISTIANTO, oleh karena itu Gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI tanggal 19 Februari 1969 No. 474 K/Sip/1967 yang berbunyi :
‘….gugatan yang tidak mengenai sasarannya,
haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan
tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
berkenan member putusan seladan selanjutnya memutuskan :
-
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa apa yang tersurat dan tersirat dalam
eksepsi mohon terulang kembali dalam pokok perkara ini karena satu kaitan yang
tidak terpisahkan ;
2. Bahwa terlebih dahulu Tergugat menolak
dalil-dalil para Penggugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas
diakui Tergugat ;
3. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil para
Penggugat angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25
dan 26 ;
4. Bahwa tidak benar para Penggugat adalah ahli
waris almarhum Sugiharto Widjaja, ini terbukti sebagaimana telah diakui dalam
gugatan para Penggugat sendiri sebagaimana diuraikan dalam gugatan pada angka 8
(delapan) yang menguraikan yang bernama NY IRINA tidak melakukan perkawinan
secara sah, maka secara hukum para Penggugat bukanlah ahli waris dari Sugiharto
Widjaja, oleh karena itu Gugatan para Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
5. Bahwa tidak benar dalil-dalil Gugatan para
Penggugat bahwa yang bernama Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu sebanyak
1.097.811 M3 dengan perincian :
Trip 1. 1.77,5629 + 27,1595 = 204,7224 senilai
Rp. 560.584.490,-
Trip 2. 398.6070 + 441.0649 = 441.0649 senilai
Rp. 1.173.067.775,-
Trip 3. 8,1865 + 8.0808 = 16.2669 senilai Rp.
4.3915.315,-
Trip 4. 393.7971 + 53.9298 = 447.7269 senilai
Rp. 1.203.062.048,-
JUMLAH
Rp. 2.980.629.638,-
6. Bahwa menolak dengan keras dalil-dalil para
Penggugat sebagaimana Gugatan angka 4 tidak benar Tergugat telah meminjam uang
sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang diambil
secara bertahap pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,-
7. Bahwa perlu Tergugat jelaskan pada awal tahun
2005 Sugiharto Widjaja telah menawarkan
kerjasama pekerjaan, ini telah diakui oleh para Penggugat yang mana Sugiharto
Widjaja dalam bekerja sama pekerjaan dengan Tergugat pada awalnya Tergugat
tolak karena Tergugat tidak mempunyai modal lagi karena harus membayar hutang
Bank dan karyawan apabila perusahaan beroperasi kembali, tetapi tolakan
Tergugat tersebut dapat dimaklumi dan Sugiharto Widjaja menerima merupakan
resiko bersama, kemudian terjadilah kesepakatan bekerja sama untuk menjalankan
perusahaan, kemudian Sugiharto Widjaja mensuplai kayu dan diselesaikanlah
pembayaran gaji karyawan dan lain sebagainya dn asejak saat itulah Sugiharto
Widjaja menjalankan perusahaan, meskipun Tergugat sebagai Direktur PT ANEKA
UNITOP tetapi segala sesuatu Sugiharto Widjaja yang menentukan dan status
Tergugat sebagai Direktur tidak lebih hanya formalitas belaka ;
8. Bahwa Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu,
namun setelah dilakukan penelitian baik oleh Sugiharto Widjaja maupun oleh
Tergugat ternyata kayu yang disuplai tidak layak dan petut untuk diproduksi
furniture kualitas eksport sehingga kayu-kayu tersebut ditarik kembali oleh
Sugiharto Widjaja dan produksi eksport tidak terjadi, oleh karena itu Tergugat
tidak pernah melakukan wanprestasi dengan Sugiharto Widjaja ;
9. Bahwa dalam uraian tersebut diatas telah
Tergugat jelaskan bahwa hubungan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat
tidaklain adalah hubungan kerjasama untuk menjalankan sesuatu perusahaan ini
sesuai dengan pengakuan para Penggugat dalam uraian Gugatan angka 4 (empat) ,
juga dalam perusahaan tersebut Sugiharto Widjaja telah mengelola PT ANEKA
UNITOP, Tergugat sebagai Direktur maka dalam bertindak keluar secara formal
adalah Tergugat namun semua itu adalah kehendak dari Sugiharto Widjaja. Oleh
karena itu antara Tergugat dengan Sugiharto Widjaja merupakan kerjasama dalam
mengelola perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan hukum segala untung maupun
rugi dan lain sebagainya harus ditanggung bersama dan secara hukum pula
Sugiharto Widjaja tidak berhak untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang
timbul dalam pengelolaan perusahaan kepada Tergugat ;
10. Bahwa terhadap bukti-bukti sebagaimana bukti
P-1 sampai dengan P-6 merupakan bukti yang telah direkayasa oleh para Penggugat
karena bukti tesebut bertetangan dengan hukum yang berlaku yang mana isinya
tidak benar guna memojokkan Tergugat padahal secara hukum Tergugat tidak pernah
melakukan wanprestasi, yang dalam ketentuan hukum suatu kerjasama segala rugi
maupun untung harus ditanggung bersama ;
11. Bahwa terhadap tuntutan sita jaminan yang
dimohonkan atas, oleh karena harta yang dimohonkan sita jaminan oleh para
Penggugat bukanlah milik PT ANEKA UNITOP , maka Tergugat, mohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan
tesebut diatas, maka beralasanlah apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara
berkenan untuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini
- Menyatakan Gugatan para Pengugat tidak dapat
diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa selanjutnya para penggugat
telah mengajukan replik tertanggal 17 Desember 2007 sedangkan tergugat telah
mengajukan dupliknya tertanggal 24 Desember 2007
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil
gugatannya, para pengugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa photocopy
yang telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup, antara lain sebagai
berikut:
1. Foto copy sesuai akta no 21/KW/2006 tanggal 10
november 2006
tentang keterangan hak waris yang dibuat di
hadapan dewi himijati tandika, sh, notaries di Jakarta. Bukti p-1;
2. Foto copyt sesuai asli surat pengakuan hutang
tanggal 19 september 2006 bukti p-2;
3. Foto copy surat alm. Sugiharto widjaja kepada
tergugat tanggal 6 maret 2006, yang isinya mengenai jumlah kayu yang telah di
supply kepada tergugat. Bukti p-3;
4. Foto copy sesuai asli bukti pengeluaran kas
PT. adigraha Rekaperdana no 01 tanggal 20 oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,-
( enam puluh juta rupiah ) bukti p-4;
5. Foto copy sesuai asli surat tergugat kepadaa
Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10 maret 2006, bukti p-5;
6. Foto copy sesuai asli akta kematian tanggal no. 778/U/JU/2006
tanggal 24 agustus 2006, bukti p-6;
7. Foto copy sesuai asli surat kuasa dari ahli
waris alm. Sugiharto widjaja kepada ny Tiara Christian khoe salah satu ahli
waris dan ny irina alias liem boen kiem tanggal 30 agustus 2006, bukti p-7;
8. Foto copy sesuai asli notulensi pertemuan
tanggakl 5 september 2006 di bekasi, bukti p-8;
9. Foto copy sesuai asli perhitungan yang dibuat
oleh pengugat tanggal 6 september 2006 yang gtelah dikirim kepada pengugat
tanggal 6 september 2006 yang telah dikirim kepada tergugat bukti p-9;
10. Foto copy sesuai asli notulensi pertemuan
tanggal 7 september 2006 di kkelapa gading Jakarta utara, bukti p-10;
11. Foto copy dari fax surat tergugat kepada kuasa
hukum pengugat ( Irma hattu, SH ) tanggal 18 january 2007, bukti p-11;
12. Fotocopy dari fax surat tergugat kepada kuasa
hukum pengugat ( Irma hattu, SH) tanggal 18 january 2007, bukti bahwa tergugat
mengakui telah lalai dalam memenuhi kewajibannya yang telah diakui dalam surat
pengakuan hutang bukti p-12;
13. Foto copy surat somasi no 33/KHM-SGH/v/2007
tanggal 16 april 2007 bukti p-13;
14. Foto copy surat somasi II no 42/
KHM-SGH/V/2007 tanggal 4 mei 2007 dari klinik hukum merdeka selaku kuasa hukum
merdeka selaku kuasa hukum kepada tergugat bukti p-14;
15. Fotocopy sesuai asli tanggapan tyergugat
terhadap somasi pengugat tanggal 24 mei 2007 bukti p-15;
Menimbang bahwa kuasa hukum tergugat telah
pula mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Surat foto copy perincian kayu yang diambil
sugiarto di gudang PT aneka Unitop ( bukti T-1 ) lampiranA sampaidengan s;
2. Foto copy tanda daftar perusahaan PT. isinya :
surat menunjukan nama PT Aneka unit top terdaftar di dinas perindustrian (
bukti T-2);
3. Foto copy
surat izin usaha industry isinya memberikan izin usaha PT aneka uni top
telah memenuhi syarat yang diperlukan untuk industry ( bukti T-3);
4. Foto copy
surat keterangan dari kelurahan dari kelurahan BOjong menteng, kota
bekasi isinya PT aneka unitop membuka usaha di bojong menteng, bekasi ( bukti
T-40;
5. Foto copy surat dari keputusan walikota bekasi
isinya member izin usaha PT aneka unitop ( bukyi T-5);
6. Foto copy
surat dari badan revitalisasi
industry kehutanan isinya rekomendasi untuk menjadi anggota EPTIK ( bukti T-6);
7. Foto copy surat keputusan badan
revitalisasi industry kehutanan isinya
foto copy surat keputusan dewan pengurus , pengesahan sebagai anggota BRIK (
bukti T-7);
8. Photo copy surat pengakuan sebagai Eksportir
produk kehutanan isinya PT Aneka Unitop diberi pengakuan sebagai eksportir
produk Industri Kehutanan (bukti T-8);
9. Photo copy siup dan pariwisata dari walikota
Bekasi isinya member ijin kepada PT Aneka Unitop melakukan usaha perdagangan
diwilayah RI jenis usaha perdagangan dalam negeri, eksport import (bukti T-9);
10. Surat dari Kepala Kantor Departemen Keuangan
RI tentang pergantian Nomor wajib pajak isinya wajib pajak PT Aneka Unitop
telah nomornya berubah (bukti T-10);
11. Photo copy surat dari Departement Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia RI menyetujui perubahan anggaran dasar dari PT Aneka
Unitop (bukti T-11);
12. Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman
RI isinya memberikan persetujuan atas Akta Pendirian PT Aneka Unitop (bukti
T-12);
13. Photo copy Kartu Tanda Penduduk isinya
domisili sdr Andy Paliwangi (bukti T-13);
14. Photo copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas
isinya akta pendirian PT Aneka Unitop Industries No. 15 (bukti T-14);
15. Photo copy Akta perubahan No.480 isinya
tentang perubahan pengurus PT Aneka Unitop (bukti T-15);
16. Photo copy Rapat Umum Pemegang Saham isinya
adanya peningkatan modal PT Aneka Unitop (bukti T-16);
17. Photo kayu rusak digudang PT Aneka Unitop
isinya jumlah kayu yang rusak di gudang PT Aneka Unitop tak patut di Eksport A
sampai dengan F (bukti T-17);
Menimbang bahwa bukti T.2 s/d T.17 berupa
Photo Copy dari Photo yang telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan
dengan aslinya, kecuali bukti T-1 A s/d S berupa Foto Copy dari Foto Copy dan
bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa para Penggugat dipersidangan
tidak ada mengajukan saksi – saksinya;
Menimbang,
bahwa Tergugat dipersidangan mengajukan saksi – saksi, meskipun Telah dibantah
oleh para Penggugat yang memberikan keterangan, sebagai berikut :
Saksi TOMMAS TITUS
-Bahwa perusahaan bergerak di bidang
Furniture;
-Bahwa perusahaan tidak lagi produksi;
-Bahwa saksi tidak kenal dengan para Penggugat
dan dengan Sdr. Sugiarto saksi kenal;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama Andi
Paliwangi dengan Sugiarto, yang tahu
Bapak Sugiarto mensuplai kayu ke PT.Aneka Unitop;
-Bahwa Pembayaran kayu kepada Sugiarto tidak
ada, karena Pak Sugiarto menempatkan orangnya di Aneka Unit Top yang bernama
CORNELIS;
-Bahwa Tugasnya mencatat keluar masuknya kayu
dari gudang Aneka Uni Top;
-Bahwa Kayu yang disuplai tidak selalu
baik/bagus yang secara fisik tidak tahu jumlahnya, kayu yang baik diproduksi
dan sebagian ditarik lagi dengan ditarik lagi produksi Furniture jadi tidak
lengkap (kaki ada sandaran tidak ada);
-Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah kayu
yang disuplai oleh Sdr. Sugiarto ke Perusahaan;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para
Penggugat menyatakan cukup;
Saksi YUDI MULIA
-Bahwa saksi bekerja sejak tahun 1993 dan
usaha/PT Aneka Uni top produksi Furniture;
-Bahwa saksi kenal dengan Sugiarto karena
sering ke PT Aneka Uni Top di Bekasi dan juga mensuplai kayu ke pabrik;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama yang
saksi tahu Sugiarto mensuplai kayu dan
menempatkan orangnya di perusahaan yaitu Cornelis;
-Bahwa Jumlah Kayu yang di masukan oleh Sdr
Sugiarto yaitu sebanyak 410 M
-Bahwa Kayu yang masuk ke perusahaan ada
sebagian yang rusak/berlubang-lubang dan sebagian baik;
-Bahwa tidak semua kayu diterima perusahaan
diambil lagi oleh Sugiarto sebanyak 147 M dan diproduksi sebanyak 100 M yang
lainnya di gudang perusahaan;
-Bahwa karena kayu diambil lagi produksi tidak
jalan, ada yang jadi kakinya saja, sadarannya tidak ada dan produksinya itu
masih ada di perusahaan;
-Bahwa Pak Sugiarto menempatkan orangnya
bernama Cornelis;
-
Bahwa tugas dari sdr.
Cornelis cek kayu di gudang dan pembukuan yang berkantor dilantai atas gajinya
dari sdr sugiarto;
-
Bahwa saksi tidak tahu
siapa nama orang yang menandatangani surat pengambilan kayu kembali oleh
supirnya sdr sudiarto;
-
Bahwa antara bapak andi
paliwangi dengan sdr sugiarto tidak ada hutang piutang saksi tidak tahu;
-
Bahwa hasil produksi
masih ada di perusahaan belum bisa dijual karena ada kaki-kakinya sandaran
tidak ada/ setengah jadi;
-
Bahwa saksi tidak tahu
persis jika kayu yang ditarik kembali berapa nilainya apabila diuangkan;
-
Bahwa sedangkan
harganya sdr cornelis tidak ikut campur ;
-
Bahwa cornelis tidak
ikut mengecek hasil produksi;
-
Bahwa saksi tidak
mengetahui adanya kerjasama antara Andi Paliwangi dengan sugiarto yang juga
mengenai surat pengakuan saksi tidak tahu;
Atas
keterangan saksi kuasa hukum para pengugat menyebabkan cukup;
Menimbang, bahwa para pengugat maupun
tergugat mengajukan kesimpulan sebagaimana terlampir dalam nerkas perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan
segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dan oleh majelis
dinyatakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang , bahwa akhirnya setelah
mempelajari secara seksama , maka majelis member putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan para pengugat adalah sehubungan atas gugatan
dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang
diajukan tergugat dalam jawaban. Jika eksepsi tergugat dapat diterima , maka
pemeriksaan pokok perkara hanya yang menyangkut formalitas gugatan saja, tidak
memeriksa dan memutus materi gugatannya karena gugatan pengugat secara formil
telah menyalahi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan
majelis hakim akan memutus dalam pokok perkara ini dengan putusan niet
Ontvankelijk Verklaard, akan tetapi sebaliknya apabila eksepsi tidak beralasan
, maka perkara ini akan diputus dengan putusan eksepsi tidak dapat diterima dan
majelis hakim akan mempertimbangkan dan memutus materi pokok perkara saja;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, dalam jawabannya tergugat
telah mengemukakan beberapa dalil tentang eksepsi yang pada pokoknya
diantaranya adalah eksepsi tentang kewenangan mengadili tentang kedudukan para
pengugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan dan tentang gugatan kabur dan
tidak sempurna. Untuk itu majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu eksepsi/ keberaatan tergugat tersebut dapat
diterima dan beralasan , maka eksepsi selanjutnya tidak akan dipertimbangkan
lagi;
Menimbang, bahwa tergugat telah
mengemukakan eksepsi pertamanya tentang pengadilan negri Jakarta utara tidak
berwenang mengadili perkara aquo dan yang berwenang adalah pengadilan negri
bekasi dengan alas an bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR perkara aquo harus
diajukan di alamat tergugat yaitu di pengadilan negeri bekasi. Sedangkan
perkara aquo telah diajukan gugatannya oleh pengugat di pengadilan negeri
jakarta utara dengan dasar pilihan domisili hukum yang tertuang dalam akte
pengakuan hutang. Dimana akte tersebut adalah akte dibawah tangan yang telah
tergugat bantah akan kebenarannya dan atas bantahan tergugat tersebut pengugat
tidak menguatkan akte tersebut dengan keterangan saksi-saksi, maka oleh karena
itu akte tersebut yang diajukan oleh para pengugat dalam gugatannya tidak dapat
dijadikan dasar untuk membuktikan tentang kebenaran pilihan domisili hukum yang
didalilkan oleh para pengugat dank arena itu dasar untuk mengajukan gugatan
dalam perkara aquo harus berpedoman pada pasal 118 HIR;
Menimbang, bahwa pengugat dalam
replik dan kesimpulan tetap berpendirian bahwa pengadilan negri Jakarta utara
berwenang mengadili perkara aquo karena pengadilan negeri Jakarta utara sudah
merupakan pilihan domisili hukum oleh tergugat berdasarkan akte pengakuan
hutang dalam point 4 ( buksi p-2), sehingga pasal 118 ayat ( 1) HIR tidak
berlaku;
Menimbang, bahwa tentang pengadilan
negeri mana yanmg berwenang mengadili perkara aquo sehubungan dengan eksepsi
tergugat terhadap gugatan pengugat tersebut, maka majelis hakim akan
mempertimbangkannya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan
dalilnya para pengugat telah mengajukan alat bukti surat yang berupa akte
dibawah tangan ( bukti p-2) yang mendasari pengadilan negeri Jakarta utara
berwenang mengadili perkara aquovkarena telah dipilih sendiri oleh tergugat.
Bahwa didalam kesimpulan tergugat telah mengikari kebenaran tandatangan tergugat
dan isisnya yang tertera didalam akte tersebut;
menimbang,
bahwa bukti surat ( bukti p-2)
tersebut adalah akte dibawah tangan dan telah disangkal oleh tergugat akan
kebenarannya tanda tangan dan isinya, maka sebagai acuan majelis hakim akan
berpedoman pada pasal 1875, 1876, 1877 KUHPerdata dan hukum acara perdata
karangan M. YAHYA HARAHAP,SH hal 603, 606 buku diatas pada pokoknya menyebutkan
sebagai berikut:
-
Dibawah tangan
mempunyai nilai pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh lawan dan
sebaliknya apabila di ingkari oleh lawan, maka nilai pembuktian menjadi bukti
permulaan yang tidak dapat berdiri sendiri. Selanjutnya bukti surat dibawah
tangan yang dibantah oleh lawan tersebut akan menjadi bukti surat yang sempurna
apabila didukung dengan keterangan saksi-saksi.
Menimbang,
bahwa dalam perkara aquo bukti surat dibawah tangan yang dianjukan Penggugat
sebagai dasar penentuan domisili pilihan hukum apabila terjadi sengketa yaitu
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bukti P-2) telah dibantah kebenarannya oleh
Tergugat dan terhadap bantahan kebebnaran tanda tangan dan isi bukti P-2
tersebut, Penggugat tidak pula mengajukan saksi-saksi yang bertandatagan
didalam bukti surat tersebut untuk menguatkan pembuktiannya. Sekalipun telah
diberi kesempatan waktu yang cukup untuk mengajukan saksi-saksi oleh Majelis
Hakim atas permohonan pihak Penggugat didalam persidangan. Makwa dengan
demikian karena bukti surat P-2 merupakan akte dibawah tangan kebenarannya
telah dibantah oleh pihak tergugat serta Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi
untuk menguatkan nilai pembuktian Surat dibawah tangan yang telah dibantah
tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1875,1876,1877 KUH Perdata dan
pendapat M.YAHYA HARAHAP,SH tersebut diatas, bukti Surat P-2 tersebut tidak
mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, oleh karena itu tidak dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo harus tunduk pada pasal 118
ayat (1) HIR yaitu gugatan diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Negeri temapat
tinggal Tergugat yaitu Pengadilan Negeri Bekasi, sebagaimana alamat Tergugat
yang tertera di dalam gugatan Penggugat.
Menimbang, bahwa karena eksepsi
tentang kewenangan mengadili beralasan hukum dan dapat diterima, maka eksepsi
lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan selanjutnya Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan materi pokok perkara dan hanya akan memutus tentang formalitas
gugatan yaitu tentang Formalitas gugatan yaitu tentang Yurisdiksinya saja.
Menimbang, bahwa sebagaimana
permohonan para Penggugat tentang penyitaan jaminan Majelis Hakim telah
menetapkan penyitaan sebagaimana penetapan No.237/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut
tertanggal 16 Juli 2008, akan tetapi karena gugatan para Penggugat telah
dinyatakan tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijk Verklaard, maka dengan
demikian terhadap penetapan penyitaan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan
berharga oleh karena itu harus diangkat.
Menimbang, bahwa karena eksepsi
Tergugat dapat diterima, maka biaya perkara ini dibebankan kepada para
Penggugat yang besarnya sebagaiman termuat dalam amar putusan ini.
Mengingat Pasal 118 HIR, Pasal 1875,
1876, 1877 KUH Perdata dan Pasal-Pasal lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
DALAM
EKSEPSI
1.
Mengabulkan Eksepsi;
2.
Menyatakan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo
secara relatif ;
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijk Verklaard ;
2. Memerintahkan
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat sita jaminan terhadap
objek sita sebagai berikut :
·
1 (satu) buah pabrik
Furniture beserta turutunnya yang terletak di Jl. Narogong KM 9,5 Bojong Menteng
Bekasi
·
Tanah dan bangunan
beserta turutannya yang terletak di Jl. Udang Raya No. 103 dan 117 (digabung menjadi 1 rumah) Rt.003/008 Perumnas II
Kel. Kayuringin Kec. Bekasi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
§
Sebelah timur berbatasan
dengan Jl. Udang Raya;
§
Sebelah selatan
berbatasan dengan rumah No.102 milik H.Madrani;
§
Sebelah utara
berbatasan dengan rumah No.104 milik Bapak Hari Buadianto; No.117
§
Sebelah barat
berbatasan dengan Jl. Udang 5;
§
Sebelah selatan
berbatasan dengan rumah No.114 milik Bapak Santoso;
§
Sebelah utara
berbatasan dengan rumah No.114 Bapak Ytiman;
Sesuai
penetapan No.237/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut tertanggal 16 juli 2008;
3.
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari : KAMIS, tanggal 3
JULI 2008, oleh kami : Yanuar Yudha, SH sebagai Ketua Majelis, Togiana
Febriyanti, SH dan Zachra Nayla Sakinah SH sebagai hakim-hakim anggota dan
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 16 JULI
2008, dibantu oleh Wiwit Suryati Lestari, SH Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota Hakim
Ketua Majelis
Togiana Febriyanti, SH Yanuar
Yudha Prawira, SH
Zachra Nayla Sakinah, SH
Panitera Pengganti
Wiwit Suryani Lestari,SH
PUTUSAN
Nomor : 076/Pid.B/2008/PN SEMARANG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam
peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan-putusan seperti tersebut
dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
Nama Lengkap : Haris Nuriansyah bin Sofyan
Tempat
& tanggal lahir : Semarang, 31 Desember 1979
Umur : 30 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Tembalang Selatan Kavling 26 Putro
Podomoro Apartement lantai 11 kamar 1115
Agama : Protestan
Pendidikan
: S1
Pekerjaan : Eksekutif Designer PT Malingsia
Terdakwa belum
pernah dihukum.
Terdakwa ditahan:
1.
Penahanan oleh Penyidik : Dengan jenis penahan Rutan sejak
tanggal 20 Oktober 2009 s/d 9 November
2009
2. Perpanjang Penahanan oleh
Penuntut Umum : Sejak
tanggal 10 November 2009 s/d 11 Desember 2009
Terdakwa
didampingi Penasehat Hukum :
SATRIO DWI ADIYONO,SH.,M.H dan PUTRI UTAMI SUDARMIATUN ,
S.H., M.H
Pengacara/ Penasehat Hukum
Lembaga Bantuan Hukum, berkantor di Notariat Building Centre, Jl. Mayestik no.1
kav. 1B, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal : Oktober 2009, bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Semarang, tanggal Desember 2009, Nomor: 12/Pen/Pid/2008/PN.Semarang,
tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca dan mempelajari berkas
perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan No. 018/Pen/Pid/2008/PN.Semarang,
tanggal Desember
2009 tentang
Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar dan memperhatikan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan
keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan
pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang pada
pokoknya----------------------------------------------------
Menuntut:
Menimbang bahwa atas requisitoir
(tuntutan) Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan
pledooi/pembelaan, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, 19 Januari
2009 yang pada akhir pledooinya mengajukan permohonan:
q Bahwa berdasarkan fakta-fakta di
persidangan telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang
didakwakan didasarkan pada “pembelaan darurat” sebagaimana diatur dalam pasal
49. Selain itu terdakwa tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab yang
disebabkan adanya keadaan jiwa yang tidak wajar berupa keadaan tertekan yang
mempengaruhi sikap pengendalian diri dan kontrol terhadap pikiran yang
diderita oleh Terdakwa.
q Bahwa dakwaan PRIMAIR yang
menyatakan bahwa Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bernama Latvia Tantiaka (saksi korban) bersetubuh dengan
dia diluar perkawinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, dakwaan SUBSIDIAIR yang
menyatakan bahwa terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang bernama Latvia Tantiaka (saksi korban) untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP
Menimbang,
bahwa atas pledooi/ pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut
Umum mengajukan tanggapan/ Replik yang pada dasarnya menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa mengajukan jawaban/ Duplik yang menyatakan
tetap pada pledooi/ pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa
diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan
No. Register: PDM– 010 / SEMARANG / EP.1 / 07 / 2008 sebagai berikut :
DAKWAAN
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut
Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi yang pada pokonya adalah
sebagai berikut:
EKSEPSI
PRIMAIR
1. Mengabulkan keberatan Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Biaya dibebankan kepada negara.
atau
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan atas dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Menimbang
bahwa, selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah
menghadapkan barang bukti, berupa:
1.
Celana
dalam berwarna merah muda yang sobek pada bagian sampingnya milik korban.
2.
Sprei
berwarna biru milik terdakwa.
3.
kemeja
warna putih, celana panjang warna hitam,jas berwarna hitam dan dasi berwarna
merah maroon milik terdakwa.
4.
Menimbang, bahwa selain barang bukti
tersebut telah pula dihadapkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan
telah disumpah sesuai aturan agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Saksi – Saksi :
1.
Latvia Tantiaka lahir…….
q Bahwa benar saksi mengenal
terdakwa dan tidak ada hubungan darah.
q Bahwa benar sebelum saksi hadir di
persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita
acara pemeriksaan
q Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17
0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan Fajar, dan Julia diajak
oleh terdakwa haris ke hoppi polla café di Simpang Lima Semarang dengan
menggunakan mobil toyota yaris nomor polisi H 4815 ML yang di kemudikan oleh
terdakwa.
q Bahwa benar terdakwa haris adalah atasan
saksi korban, Fajar, dan Julia di PT Malingsia Semarang;
q Bahwa benar di café terdakwa mentraktir minum
untuk korban, fajar dan julia setelah pulang kerja;
q bahwa
benar seingat saksi, Fajar pesan cocktail, terdakwa dan Julia Matt Daniels, saksi
sendiri pesan beer ;
q bahwa benar karena terlalu banyak
mengkonsumsi minuman berakohol terdakwa mabuk demikian pula saksi julia;
q Bahwa benar melihat kondisi terdakwa yang
mabuk maka saksi korban berinisiatif untuk mengantar terdakwa pulang ke
apartementnya….;
q Bahwa benar karena saksi fajar tidak dapat
mengemudi mobil, maka saksi meminta fajar untuk menunggui julia di café;
q Bahwa benar saksi telah meminta bantuan fajar
untuk ikut memapah terdakwa masuk di mobilnya dan didudukan di depan di sebelah
kiri kemudi dan pada saat itu terdakwa menyerahkan kunci mobil dan kamar kepada
saksi kemudian fajar kembali masuk ke dalam café, sedangkan saksi membawa
pulang terdakwa ke apartementnya;
q Bahwa benar saksi pernah dua kali ke
apartement terdakwa bersama-sama dengan teman kantor untuk urusan pekerjaan;
q Bahwa benar kurang lebih pukul 3 saksi
besama-sama terdakwa sampai di apartement dan setelah saksi member tahu petugas
bahwa saksi membawa terdakwa yang sedang mabuk, maka portalnya di bukakan oleh
satrio suparjo satpam apartement tersebut;
q Bahwa kemudian setelah memarkir kendaraan
saksi memapah terdakwa untuk dibawa masuk ke apartement. Namun pada saat keluar
dari mobil terdakwa sempat muntah tetapi akhirnya dapat sampai di kamar
terdakwa;
q Bahwa benar sampai di dalam kamar oleh saksi
terdakwa di rebahkan di tempat tidurnya. Kemudian saksi meletakkan kunci mobil
di meja kamar di dekat terdakwa dan ketika bergegas hendak pulang tiba-tiba terdakwa menarik tangan
korban dengan paksa sehingga saksi terjatuh di tempat tidur dan terdakwa dengan
paksa membuka pakaian yang dikenakan korban sehingga kancing bagian atas
terputus. Sehingga saksi korban marah dan melakukan perlawanan dengan menampar
wajah terdakwa. Bahwa akibat tamparan tersebut, terdakwa menjadi emosi dan
membalas menampar pipi korban sebanyak dua kali kemudian terdakwa menindih
badan saksi yang telentang dan memegangi kedua tangan korban, sehingga korban
tidak berdaya. Korban yang berada pada posisi dibawah berusaha melakukan
perlawanan dengan mengigit tangan terdakwa, namun terdakwa justru menyumbat
mulut korban dengan sapu tangan. Selanjutnya, terdakwa manarik dan melepas
celana dalam korban dan tidak berapa lama saksi merasakan ada benda tumpul dan
keras masuk di kemaluannya untuk beberapa saat, dan saksi tetap berusaha untuk
mendorong terdakwa tetapi tidak mampu;
q Bahwa benar perbuatan itu dilakukan sekitar
10 menit oleh terdakwa dan setelah itu korban mendengar kata-kata
terdakwa akan membunuhnya apabila saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada
orang lain;
q Bahwa benar ketika terdakwa ke kamar mandi
maka kesempatan itu digunakan oleh korban untuk melarikan diri dan minta tolong
kepada satpam Satrio Suparjo mencarikan taksi untuk mengantarkan korban pulang
kerumahnya;
q Bahwa benar saksi mendengar satpam sempat
menanyakan kenapa mbak? Tapi saksi tidak menjawab karena malu;
q Bahwa benar saksi pulang ke rumah naik taksi
dan tidak kembali ke café serta tidak
memikirkan lagi untuk memberi tahu fajar;
q Bahwa benar pada malam itu masih menggunakan
pakaian kerja berupa rok hitam dengan kemeja putih, blazer hitam yaitu celana
dalam merah muda;
q Bahwa benar pada waktu lari keluar dari kamar
terdakwa, saksi tidak memakai sepatu dan celana dalam karena tidak semnpat
mencari dimana celana dalam saksi berada;
q Bahwa benar saksi tidak dalam hubungan
pernikahan dengan terdakwa dan belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang
lain;
q Bahwa benar saksi tidak punya hubungan khusus
atau istimewa dengan terdakwa.
q Tanggapan terdakwa semua keterangan saksi
benar kecuali mengenai persetubuhan itu dilakukan suka sama suka.
q Sedang saksi tetap pada keterangannya
2. Fajar Mandiri lahir di Bandung, umur 28 tahun, Laki-laki, pekerjaan Eksekutif Designer PT Malingsiya , Agama Islam, Sarjana Teknik Informatika, alamat : jalan Raflesia Arnoldi No 10, Desa Pleburan, Kecamatan Semarang Tengah,
Semarang
Di
bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan:
q Bahwa benar saksi mengenal
terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q Bahwa benar sebelum saksi hadir di
persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita
acara pemeriksaan.
q Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17
0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan latvia dan Julia diajak
oleh terdakwa haris ke hoppi polla café di Simpang Lima Semarang dengan
menggunakan mobil toyota yaris nomor pilisi H 4815 ML yang di kemudikan oleh
terdakwa
q Bahwa benar pada waktu di café kami berempat
(saya,terdakwa,latvia, dan julia)
duduk di satu meja dan oleh
terdakwa masing-masing di suruh pesan minuman. Saksi memesan cocktail,
sementara terdakwa dan julia memesan 1 botol Matt Daniels serta latvia memesan
beer .
q Bahwa benar saksi melihat terdakwa danb Julia
sudah menghabiskan satu botol Matt Daniels, ternyata terdakwa memesan 1 botol
lagi yang di minum bersama-sama julia. Sehingga terdakwa dan Julia mabuk
q Bahwa benar melihat kondisi terdakwa, latvia
memberi tahu saksi bahwa latvia akan mengantar terdakwa pulang, karena saksi
tidak bisa mengemudi mobil
q Waktu itu latvia memberi tahu saksi agar
menjaga julia yang juga dalam keadaan mabuk d café dan nanti setelah mengantar
terdakwa dan mobilnya, latvia akan kembali ke café untuk bersama-sama mengantar
julia ke rumahnya
q Bahwa benar saksi ikut memapah terdakwa ke
mobilnya dan di dudukan di kursi depan sebelah kiri sopir. Tidak lama setelah
latvia bersama terdakwa keluar dari area parkir café, saksi segera kembali ke
dalam café menunggui Julia yang masih tersandar, seperti tidur di kursinya;
q Bahwa benar kira-kira pukul 03.15 dan pukul
03.20 saksi dua kali menghubungi hp latvia tetapi tidak ada jawaban. Karena itu
setelah saksi tunggu sampai kira-kira pukul 03.30 tidak mendapat kontak dari
latvia saksi mengambil inisiatif mengantar julia dengan taksi ke rumahnya yang
selanjutnya saksi pulang kerumah;
q Bahwa benar saksi melihat hubungan terdakwa
dengan latvia adalah baik-baik saja sebagaimana terhadap rekan-rekan yang lain
dan tidak terlihat hubungan yang istimewa di antara mereka berdua;
q Bahwa benar karena merasa ingin tahu mengapa
semalam latvia tidak menghubungi dan tidak dapat dihubungi oleh saksi maka pada
hari minggu tanggal 18 oktober 2009 sekira pukul 10.00 saksi menghubungi latvia
lagi tetapi juga tidak ada jawaban. Karena itu saksi penasaran, dan pada pukul 11.00 saksi datang di rumah
latvia, dan saksi sangat terkejut karena latvia langsung menangis dan
menceriterakan bahwa latvia telah di perkosa oleh terdakwa;
q Bahwa benar mendengar ceritera latvia yang demikian
itu saksi mengajak latvia melapor ke polisi resort semarang selatan untuk
melaporkan perbuatan terdakwa terhadap latvia pada minggu dini hari itu;
q Bahwa benar pada hari itu juga latvia di
periksa oleh polisi dan di ajak kerumah sakit dr.kariadi untuk diperiksa. Bahwa
setelah itu saksi mengantar pulang latvia kerumahnya;
q Bawa benar kami berempat
(saksi,terdakwa,latvia,julia) pada malam itu ke café masih menggunakan pakaian
kerja.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi,
kecuali keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa memperkosa latvia. Yang benar
perbuatan itu terdakwa itu suka sama suka.
3.
Julia Hutatimur lahir
di Purwokerto, Umur 25 tahun, Perempuan , pekerjaan : asisten eksekutif desainer PT Malingsia , Kristen, Sarjana Teknik Informatika, alamat : Jl. Bukit
Wanamukti B.2 No. 2 Semarang.
Di bawah sumpah secara Kristen, yang pada pokoknya menerangkan:
q
Bahwa
benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q
Bahwa
benar sebelum saksi hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor
kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
q Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17
0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan latvia dan fajar diajak
oleh terdakwa haris ke happy pola café dengan menggunakan mobil toyota yaris
nomor pilisi H4815ml yang di kemudikan oleh terdakwa ke happy pola café di
simpang lima semarang;
q Bahwa benar pada waktu di café kami berempat
(saya,terdakwa,latvia,dan fajar)
q Duduk di 1 meja. kemudian oleh terdakwa
masing-masing di suruh memesan minuman. Saksi mengikuti apa yang dipesan oleh
terdakwa yakni sebotol Matt Daniels, fajar memesan cocktail, sementara latvia memesan
beer. Tidak berapa lama pesanan tersebut datang dan bill di terima dan langsung
di bayar oleh terdakwa;
q Bahwa benar satu botol met daniels yang
dipesan terdakwa telah kami habiskan berdua,kemudian terdakwa memesan 1 botol
lagi yang di minum saksi bersama-sama terdakwa;
q Bahwa benar beberapa saat setelah meminum met
daniels tersebut saksi merasa pusing (mabuk) sehingga tidak ingat lagi apa yang
terjadi dan setelah sadar ternyata sudah tidur dirumah;
q Bahwa benar saksi melihat hubungan terdakwa
dengan latvia sangat intim yang menurut pendapat saksi mereka itu pacaran;
q Bahwa benar kami berempat
(saksi,terdakwa,latvia,dan fajar) pada malam itu ke café masih menggunakan
pakaian kerja. Yakni saksi dan latvia menggunakan rok warna hitam baju kemeja
putih dan blazer warna hitam;
q Bahwa benar saksi mendengar kejadian yang di
alami latvia dari cerita saksi fajar
Atas
keterangan saksi, terdakwa menyatakan kesaksian benar.
4. Satrio Suparjo Lahir di Semarang, umur 38 tahun, perempuan , pekerjaan
: satpam Apartemen Putra
Podomoro, agama :
Islam, pendidikan SMA :
alamat : Jl. Tembalang Selatan Nomor 3 Semarang.
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada
pokoknya menerangkan:
q Bahwa benar saksi tidak mengenal
terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q Bahwa benar sebelum saksi hadir di
persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita
acara pemeriksaan.
q Bahwa benar saksi mempunyai
wewenang terhadap pengamanan di Apartemen Putra Podomoro
q Bahwa benar saksi yang bertanggungjawab
terhadap pengamanan keamanan di Apartemen Putra Podomoro
q Bahwa benar saksi bekerja di apartement sejak
3 tahun yang lalu dengan tugas sebagai penjaga pos keamanan antara lain memuka
dan menutup portal bagi semua penghuni atau orang lain yang masuk maupun keluar
dari setelah dicek identitas yang
bersangkutan sesuai prosedur yang ditentukan apartement;
q Bahwa benar semua orang yang masuk atau
keluar pasti melewati pos keamanan yang di jaga saksi atau petugas lainnya;
q Bahwa benar pembagian tugas jaga itu adalah 8
jam setiap orangnya;
q Bahwa sesuai daftar penghuni yang ada di pos
keamanan benar terdakwa benama haris adalah penghuni kamar 1115 sekitar 2 tahun
lalu;
q Bahwa benar mobil toyota yaris nomor polisi H
4815 ML adalah mobil yang sehari-hari digunakan oleh terdakwa;
q Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17
oktober 2009 tugas jaga dari jam 24.00 sampai dengan pukul 08.00 pagi;
q Bahwa benar sekira pukul 03.00 minggu dini
hari tanggal 18 oktober 2009 telah datang mobil toyota yaris nomor polisi H
4815 ML yang dikemudikan oleh seorang wanita yang ternyata saksi latvia dan di
sebelah kirinya duduk terdakwa dalam keadaan seperti tertidur dan karena itu
setelah diberitahu pengemudi tersebut saksi membuka portal dan mobil masuk
serta parkir di tempat parkir;
q Bahwa benar saksi sepintas melihat saksi
latvia memapah korban masuk ke apartement;
q Bahwa benar kira-kira 20 menit kemudian saksi
melihat korban agak terburu-buru atau lari-lari kecil sambil menjinjing sepatu
keluar dari apartement dalam keadaan acak-acakan karena itu saksi menanyakan
kepada korban,“kenapa mbak?” Tetapi tidak di jawab dan korban minta tolong pada
saksi untuk mencarikan taksi;
q Bahwa benar saksi mencarikan taksi yang
kebetulan sedang lewat dan kemudian saksi mempersilahkan korban masuk ke dalam
taksi.
q Bahwa benar kamar 1115 hanya di huni oleh
seorang yang bernama haris nuriansyah
q Tanggapan terdakwa
q Bahwa benar terdakwa telah tinggal di
apartement sejak 2 tahun yang lalu dan mobil toyota yaris adalah milik
terdakwa.
q Bahwa benar saksi adalah salah seorang satpam
di Putra Podomoro Apartement
Atas keterangan saksi selebihnya
terdakwa tidak dapat menilainya.
5. AIPDA I Wayan Martayasa ,SIK :Lahir di Denpasar, umur 45 tahun, jenis kelamin :laki-laki, pekerjaan
Kepala Unit Bareskrim Polres Semarang, Hindu, Pendidikan Sarjana Ilmu
Kepolisian PTIK, alamat : jalan Mayor Ruslan No. 23 Kel. Tegalsari, Semarang
Dibawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan :
q Bahwa benar terdakwa telah tinggal di
apartement sejak 2 tahun yang lalu dan mobil toyota yaris adalah milik
terdakwa.
q Bahwa benar saksi adalah penyidik pada polres
semarang selatan yang berdasarkan surat perintah penyidikan…….. telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa
haris dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan
perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa haris terhadap saksi latvia di kamar no
1115 lantai 11 apartemen putra podomoro;
q Bahwa benar terdakwa haris adalah yang di
hadapkan di persidangan dan berada di ruang persidangan hari ini;
q Bahwa benar dalam pemeriksaan terhadap
terdakwa, terdakwa menerangkan sepulang kerja pada hari sabtu tanggal 17
oktober 2009 sekira pukul 22.30 wib telah mengajak stafnya bernama
fajar,julia,dan latvia untuk minum-minum di café;
q Bahwa benar mereka menggunakan mobil toyota
yaris warna merah milik terdakwa yang di kemudikan oleh terdakwa;
q Bahwa di café tersebut Terdakwa mentraktir
stafnya untuk minum-minum. Terdakwa memesan minuman met daniels yang di minum
bersama dengan julia, sedang fajar memesan cocktail dan latvia memesan bear;
q Bahwa setelah habis satu botol terdakwa
memesan lagi jenis minuman yang sama yang di minum bersama julia. Yang
mengakibatkan terdakwa mabuk (setengah sadar) kemudian akan di antar pulang ke
apatementnya oleh Latvia, karena itu terdakwa menyerahkan kunci mobil dan kunci
kamar kepada Latvia;
q Bahwa Terdawa juga menerangkan, karena ia
mencintai Latvia, maka setelah sampai di apartement terdakwa mengajak latvia
untuk bersetubuh dan latvia tidak menolaknya;
q Bahwa menurut keterangan terdakwa antara
terdakwa dengan saksi latvia ada hubungan dekat sebagai pacar tetapi belum
terikat dalam pernikahan;
q Bahwa pada waktu ke café terdakwa beserta
temannya tersebut di atas masih memakai pakaian kerja;
q Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah
menampar pipi korban dan tidak pernah mengeluarkan kata-kata akan membunuh
apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain;
q Bahwa benar berdasar surat perintah dari
Kasat Reskrim selaku Penyidik terdakwa di tangkap pada hari minggu tanggal 18
oktober 2009 pada pukul 13.00wib d apartementnya;
q Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan
sekaligus di lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan ditemukan
baju kerja berupa celana panjang warna hitam, kemeja panjang warna putih dasi
wana merah maron jas warna hitam sebuah sapu tangan warna coklat dalam keadaan
kusut ditemukan di keranjang pakaian kotor, selembar celana dalam wanita
bewarna merah muda yang sobek di sampingnya ditemukan di bawah tempat tidur,
dan sprei berwarna biru masih dalam keadaan terpasang di tempat tidur terdakwa;
q Bahwa barang bukti berupa celana panjang,
celana panjang warna hitam, kemeja panjang warna putih dasi wana merah maron
jas warna hitam sebuah sapu tangan warna coklat dalam keadaan kusut, dan sprei
berwarna biru di akui sebagai milik terdakwa. Sedangkan selembar celana dalam
perempuan warna merah muda dalam keadaan sobek terdakwa menerangkan tidak tahu
milik siapa;
q Bahwa terdakwa menerangkan telah menghuni
apartement tersebut sejak dua tahun yang lalu dan setiap hari dalam
aktifitasnya menggunakan mobil toyota yaris miliknya;
q Bahwa terdakwa menerangkan mengenal satrio
suparjo sebagai salah seorang petugas satpam di apartement;
q Bahwa benar selain melakukan penyitaan di
apartement putra podomoro saksi bersama dua orang stafnya juga melakukan
penyitaan di rumah latvia dan di temukan rok kerja warna hitam, kemeja putih
dan blezer warna hitam yang di akui oleh latvia sebagai pakaian yang di pakai
pada malam kejadian;
q Bahwa benar ketika saksi menunjukan selembar
celana dalam warna merah muda dalam keadaan sobek yang disita di apartement terdakwa, saksi latvia
menerangkan bahwa celana dalam itu adalah miliknya yang di pakai pada saat
kejadian;
q Bahwa benar saksi hanya di beri tugas untuk
memeriksa terdakwa dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait di TKP (
apartement dan di rumah saksi latvia). Sedang saksi-saksi lain di periksa oleh
petugas penyidik lainnya;
q Bahwa semua tindakan yang dilakukan saksi
dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
q Tanggapan terdakwa keterangan saksi benar.
6.
Tersangka Haris Nuriansyah
·
Bahwa
benar Bahwa benar sebelum Terdakwa hadir di persidangan ini pernah diperiksa di
kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui
peristiwa pada bulan Oktober
2009
Menimbang,
bahwa dari keterangan para saksi dibawah sumpah, alat bukti surat dan keterangan
terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti, Pengadilan Negeri
mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana
yang didakwakan kepadanya;
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 338 KUHP:
Bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa
didakwa melanggar PRIMAIR Pasal 285 KUHP dengan unsur – unsur sebagai berikut :
1) Barang siapa
2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
3) memaksa seorang wanita bersetubuh di luar
perkawinan
TENTANG UNSUR BARANG SIAPA
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap subjek hukum dalam hal ini
orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan
pasal 44 KUHP;
Menimbang,
bahwa dalam hal ini perlu diperiksa dan dipertimbangkan apakah terdakwa sebagai
orang yang telah melakukan perbuatan kemudian apakah perbuatannya tersebut
dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama jalannya
persidangan dengan mengamati jalannya persidangan dan sikap-sikap keterangan
terdakwa, Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa tidak cacat jiwanya dan
atau tidak pula terganggu jiwanya karena penyakit, bahkan pada saat melakukan
perbuatannya terdakwa masih dapat berpikir secara rasional, hal mana terbukti
dengan dibunuhnya korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang.
Menimbang,
bahwa karena perundang-undangan tersebut maka terdakwa adalah subjek hukum/
orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa karenanya maka “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ” terbukti secara sah dan
meyakinkan;
TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa arti kesengajaan
tidak terdapat dalam KUHP, tetapi dalam MvT diterangkan sebagai berikut :
“Pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa yang
melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui;
Menimbang,
bahwa tentang kesengajaan didalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 aliran
yaitu:
-
Teori kehendak (wils theorie)
-
Teori pengetahuan (voorstellings theorie)
Menurut
teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya
perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori
pengetahuan kesengajaan, adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui
akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya;
Menimbang,
bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan
dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan
menurut teori pengetahuan dititkberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu
akan berbuat;
Menimbang,
bahwa dari penjelasan sebagamana dimaksud dalam MvT dihubungkan dengan teori-teori
kesengajaan, Pengadilan Negeri dalam menilai perbuatan terdakwa akan
menggunakan kedua teori tersebut diatas untuk menentukan ada tidaknya kesengajaan
yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi Poppy Septiani dibawah sumpah diperoleh fakta
bahwa benar terdakwa menusuk tubuh korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang dengan
pisau beberapa kali;
Menimbang,
bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa, dimana dalam
keterangannya terdakwa mengatakan telah menusuk tubuh korban Malin Sitohang bin
Jantua Sitohang dengan pisau
Menimbang, bahwa menurut Teori
Kesengajaan yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan itu khususnya
Teori Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis) dikatakan bahwa corak kesengajaan ini merupakan
bentuk kesengajaan dengan adanya keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi
kemudian ternyata benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan
antara teori kesengajaan dengan sadar kemungkinan tersebut dengan keadaan sikap
batin terdakwa maka meskipun terdakwa tidak mengharapkan korban Malin Sitohang
bin Jantu Sitohang meninggal dunia, namun akibat ini ada dalam kesengajaannya,
sebab ia tetap melakukan perbuatan itu, mekipun ia sadar akan akibat yang mungkin
terjadi;
Menimbang, terhadap adanya
kesengajaan yang ditimbulkan oleh terdakwa tersebut bukan dimaksudkan untuk
membunuh korban Malin Sitohang bin Jantu Sitohang melainkan dimaksudkan untuk
menimbulkan luka-luka pada korban meskipun pada akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam serangkaian
perbuatan yang diuraikan oleh terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa
hanya ingin meminta uang retribusi parkir sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
tetapi korban menolaknya dengan menggunakan kata-kata kasar dan mengakibatkan
terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban. Kemudian terdakwa
mengeluarkan pisaunya dan menusukkannya kepada tubuh korban di 4 bagian;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa
dihubungkan dengan keterangan saksi Poppy Septiani adalah sesuai;
Menimbang,
bahwa keterangan terdakwa dihubungkan dengan Ahli terhadap korban Malin
Sitohang bin Jantua Sitohang yang mengakibatkan korban mengalami 1 (satu) luka
tusukan di dada kanan dengan kedalaman 3 sentimeter dan lebar 2,5 sentimeter, 2
(dua) tusukan di punggung dengan kedalaman 8 sentimeter dan lebarnya 5
sentimeter, 1 luka tusukan di ulu hati dengan kedalaman 10 sentimeter dan lebar
5 sentimeter sesuai Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renita
Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 183 jo
pasal 184 ayat (1) KUHAP diuraikan: “bahwa minimum pembuktian yang dapat
dinilai cukup dan memadai untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa
sekurang-kurangnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Poppy
Septiani dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri berpendapat
bahwa keterangan-keterangan tersebut saling bersesuaian satu dengan yang
lainnya;
Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Makassar
berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan;
Menimbang, karena salah satu unsur dalam
Pasal 338 KUHP tidak terbukti maka berdasarkan pertimbangan yuridis Majelis
Hakim berpendapat tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur berikutya yaitu
unsur merampas nyawa orang lain dalam Pasal 338 KUHP;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam pasal
338 KUHP harus dibuktikan seluruhnya maka apabila salah satu unsur dalam pasal
338 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka perbuatan tersebut tidak
dapat dikatakan sebagai tindak pidana pembunuhan;
Menimbang, bahwa karena dalam dakwaaan primair Pasal 338 KUHP tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP;
Menimbang, karena dakwaan primair
Pasal 338 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka dakwaan subsidair
Pasal 354 ayat (2) harus dibuktikan;
Menimbang,
bahwa unsur-unsur dari pasal 354 Ayat 2 KUHP adalah :
-
Barang siapa
-
Dengan sengaja
-
Melukai berat orang lain
-
Mengakibatkan mati orang lain
TENTANG UNSUR BARANGSIAPA
Mengingat,
bahwa yang dimaksud dengan kata ”barangsiapa” adalah setiap subjek hukum
sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan tidak digantungkan pada kualitas/kedudukan tertentu;
Mengingat, bahwa orang sebagai
subjek hukum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa
Iman Saputra bin Sukirno alias Iman, hal ini ternyata sebagaimana yang diuraikan
dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–
010 / SEMARANG / EP.1 / 07 / 2008, didukung keterangan saksi-saksi di bawah
sumpah dan kesimpulan tentang perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan
matinya seseorang;
Mengingat, bahwa Terdakwa Iman Saputra bin
Sukirno alias Iman merupakan pribadi yang dapat diminta pertanggungjawaban atas
perbuatannya sesuai dengan yang didakwakan. Dalam persidangan bertingkah laku
normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik
oleh hakim maupun penuntut umum, serta dapat mengerti dan memberikan tanggapan
yang baik atas keterangan saksi-saksi. Oleh karena itu, sampai selesai
pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa terdakwa
merupakan orang yang mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan dan
kesalahan yang telah dilakukannya. Selain itu dalam diri para terdakwa tidak
ada satu alasanpun adanya alasan pembenar atau pemaaf;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Penuntut
Umum berpendapat bahwa unsur barangsiapa di sini telah terbukti yaitu Iman
Saputra bin Sukirno.
Dengan demikian unsur ”barangsiapa” telah terbukti secara sah menurut
hukum.
TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA
Menimbang,
bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja”.
Namun dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana kata “dengan sengaja” diartikan bahwa
seseorang itu memang menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan
dari perbuatan tersebut, orang tersebut menghendaki adanya akibat yang
ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang,
bertolak dari pemikiran yang ada dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana tersebut,
maka dalam praktek peradilan pidana telah ditegaskan bahwa untuk mengetahui
adanya niat atau kehendak dari seseorang untuk melakukan perbuatan itu,
tidaklah selalu didapat dari fakta secara tegas bahwa seseorang memang
benar-benar menghendaki melakukan perbuatan serta menginginkan akibat yang
timbul. Namun cukup apabila kesimpulan adanya kehendak itu didapat dari suatu
fakta tentang alat yang digunakan dan atau bagian mana yang terkena sasaran;
Menimbang,
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan saksi Poppy
Septiani dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil Pisau dari kantong
celana milik Terdakwa dan menusukkan pisau tersebut 1 (satu) kali di dada, 2
(dua) kali di punggung, dan 1 (satu) kali di ulu hati kepada korban Malin
Sitohang bin Jantua Sitohang;
Menimbang,
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa
dipukul terlebih dahulu dan terdakwa dipukul beberapa kali oleh korban dengan
menggunakan tangan kosong, namun terdakwa mengeluarkan pisau dari saku
celananya dan menusukkan pisau tersebut beberapa kali ke tubuh korban untuk
membalas pemukulan yang dilakukan oleh korban;
Menimbang,
bahwa berdasarakan uraian kejadian tersebut maka terdakwa tidak dapat dikatakan
melakukan pembelaan terpaksa dikarenakan terdakwa menghendaki melakukan
perbuatan tersebut dan mengetahui terhadap akibat yang akan ditimbulkan.
Menimbang,
berdasarkan fakta-fakta bahwa beberapa tusukan yang dilakukan Terdakwa dengan
menggunakan pisau pada beberapa bagian tubuh korban, serta memperhatikan
luka-luka yang timbul akibat tusukan pisau tersebut, berarti Terdakwa memang menghendaki
melukai berat korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang;
Menimbang,
apabila dikaitkan dengan Teori Kesengajaan dengan sadar kemungkinan maka dapat
dikatakan bahwa adanya keadaan yang sedemikian rupa yang semula mungkin terjadi
kemudian benar-benar terjadi sehinnga dalam hal ini meskipun terdakwa tidak
mengharapkan korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang meninggal dunia namun
akibat ini ada dalam kesengajaannya untuk melukai berat korban dan terdakwa
tetap melakukan perbuatan itu;
Dengan demikian unsur ”dengan sengaja”
telah terbukti secara sah menurut hukum.
UNSUR MELUKAI BERAT ORANG LAIN
Menimbang,
bahwa dalam Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan luka berat salah satunya adalah
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama
sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
Menimbang,
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban Malin Sitohang bin
Jantua Sitohang, mengakibatkan korban mengalami 1 (satu) luka tusukan di dada
kanan dengan kedalaman 3 sentimeter dan lebar 2,5 sentimeter, 2 (dua) tusukan
di punggung dengan kedalaman 8 sentimeter dan lebarnya 5 sentimeter, 1 luka
tusukan di ulu hati dengan kedalaman 10 sentimeter dan lebar 5 sentimeter
sesuai Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dr. Renita Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.
Menimbang, apabila salah satu poin yang
disebutkan dalam Pasal 90 KUHP sudah terbukti secara sah terlebih dengan
dihubungkan dengan keterangan Ahli maka luka-luka berat pada korban Malin
Sitohang bin Jantua Sitohang dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa benar luka-luka yang terdapat
pada tubuh korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang menimbulkan bahaya maut
pada jiwa korban, karena korban tewas 30-40 menit setelah Terdakwa menusukkan
pisau pada tubuh korban;
Dengan demikian unsur ”melukai berat orang
lain” telah terbukti secara sah menurut hukum.
TENTANG UNSUR PERBUATAN MENGAKIBATKAN MATI
Menimbang,
bahwa benar penyebab kematian korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang adalah
Luka tusukan pada regio abdomen mengenai gaster dan lobus sinister hepar.
Kedalaman 10 senti, lebar 5 senti. Akibat pendarahan ekstra dan intra. Kalau
tdk mndapatkan pertolongan bisa menyebabkan shock, kehilangan kesadaran, sepsis
(infeksi kuman daam aliran darah), bahkan kematian. Hal ini dibuktikan dengan Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dr. Renita Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.
Dengan demikian unsur ”perbuatan mengakibatkan mati” telah terbukti secara
sah menurut hukum.
Menimbang,
bahwa dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP maka
sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa karena unsur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP telah terbukti
secara sah dan meyakinkan maka mengenai unsur dalam Dakwaan Lebih Subsidair
Pasal 351 Ayat 3 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa dibebaskan dari
Dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam
dakwaan KEDUA telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam
hukuman dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2) undang-undang
darurat no 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata.
TENTANG UNSUR MEMBAWA, MENYIMPAN,
MEMPERGUNAKAN SENJATA PENUSUK
Menimbang, bahwa menurut pasal 2
ayat (2) yang dimaksud dengan senjata penusuk adalah barang-barang yang tidak
dimaksudkan untuk dipergunakan di dunia pertanian, atau untuk
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah
pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau
barang-barang kuno atau barang-barangajaib.
Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi Dewi Ningsih pisau yang digunakan oleh terdakwa adalah pisau
yang bukan digunakan oleh terdakwa pada saat melakukan pekerjaannya sebagai
tukang buah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
kejadian yang diterangkan oleh saksi-saksi dan terdakwa yaitu kejadiaan
tersebut terjadi pada malam hari dan pada saat itu terdakwa tidak dalam keadaan
sedang berjualan, sehingga pisau yang dibawa terdakwa tidak ada sangkut pautnya
dengan pekerjaan terdakwa.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas
dapat ditemukan fakta bahwa terdakwa membawa, menyimpan dan mempergunakan
senjata penusuk sehingga unsur dari pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Dengan demikian
unsur ”Membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam” telah terbukti
secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan KEDUA Pasal 2 ayat (2),
ayat (2) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata
tajam maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana.
Menimbang
bahwa karena Terdakwa dihukum maka harus pula dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang,
bahwa setelah mempelajari dengan cermat Surat Dakwaan, keterangan saksi-saksi,
keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lainnya yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai kepada surat tuntutan dan pledoi, yang dikemukakan
oleh masing-masing pihak, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan
semua itu dengan seksama ;
Menimbang,
bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang
memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal
yang meringankan :
·
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
·
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Hal-hal
yang memberatkan :
§
Terdakwa melarikan diri setelah melakukan
perbuatan;
§
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya
seseorang;
§
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
§
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan
batin bagi keluarga korban yang tidak mudah dilupakan.
Mengingat
ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Pasal 354 Ayat 2
KUHP dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Iman
Saputra bin Sukirno alias Iman tidak
terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan dalam dakwaan
primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair
2. Menyatakan bahwa Terdakwa Iman
Saputra bin Sukirno alias Iman
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP: MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MELUKAI
BERAT ORANG LAIN KARENA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
yaitu Malin Sitohang bin Jantua Sitohang;
3. Menyatakan bahwa Terdakwa Iman
Saputra bin Sukirno alias Iman telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan kedua Pasal 2 Ayat (1),
ayat (2) Undang-undang kepemilikan senjata tajam yaitu membawa, menyimpan
dan mempergunakan senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang
nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan di dunia pertanian, atau untuk
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah
pekerjaan, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau
barang-barang kuno atau barang ajaib.
4. Menjatuhkan pidana atas diri
terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti , berupa :
§ 1
Buah pisau lipat berukuran 10 cm x 5 cm dirampas untuk dimusnahkan
§ 1 buah celana panjang dan 1 buah
kemeja lengan panjang diserahkan pada keluarga korban yaitu Poppy Septiani
§ 1 Buah celana panjang dan 1 buah
kaos lengan panjang dirampas untuk dimusnahkan
§ 1 buah topi dirampas untuk
dimusnahkan
6.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu
ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semaranga dengan susunan Latvia
Lutfi, SH., M.H, sebagai Hakim Ketua, Diah Rianty Putrie, SH, M.Hum dan Rahma
Dewi Suriati, SH., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Selasa,
27 Januari 2009 dan putusan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu Destia Putri, SH,
sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasehat Hukum
terdakwa
Semarang, 27 Januari 2009
Hakim Ketua
Latvia Lutfi, SH, M.H
NIP. 130 017 169
Hakim
Anggota
Hakim Anggota II
Diah Rianty Putrie SH, M.Hum Rahma
Dewi Suriati SH, M.Hum
NIP. 130 017 088 NIP.
130 017 071
Panitera
Pengganti
Destia Putri, SH,
NIP. 131 016 111
PUTUSAN
Nomor : 057/Pid.B/2006/PN Depok
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam
peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan-putusan seperti tersebut
dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa :
Nama Lengkap : RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 11 April 1981
Umur : 26 Tahun
Jenis
kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.
Rangkas Baru No.57A RT.007/09, Jakarta
Selatan
Agama : Islam
Pendidikan : S-1
Universitas Atma Jaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa belum
pernah dihukum.
Terdakwa ditahan
:
1.
Penahanan oleh Penyidik :
Di Rutan Sejak tanggal 21 April 2006
s/d 11 Mei 2007
2. Perpanjang oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Semarang :
Sejak tanggal 12 Mei s/d 12 Juni
2007
3. Penahanan oleh
Penuntut Umum :
Di Rutan sejak tanggal 13 Juni 2007
sampai dengan perkaranya
dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri Depok
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum
:
Andiyono,
SH, MH
Pengacara/Penasehat Hukum Lembaga
Bantuan Hukum, berkantor di Jl. Admodirono I No. 14, Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 20 Juni 2006,
bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Depok, tanggal 16 Juni 2007, Nomor : 09/Pen/Pid/2006/PN. Depok,
tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca dan mempelajari berkas
perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan No.
015/Pen/Pid/2007/PN.Depok, tanggal 19 Juni 2007 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar dan memperhatikan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan
keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan
pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang pada
pokoknya-----------------------------------------------------
Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan
Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan
Primair melanggar Pasal 338 KUHP.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun.
3.
Menetapkan
supaya barang bukti berupa :
§ 1
( satu ) bilah dumblef dengan panjang ± 100 cm milik korban Martin untuk
dirampas dan dimusnahkan;
§ 1
(satu) buah selimut berwarna merah dikembalikan kepada orang tua korban yaitu
Rahman bin Abdul;
§ 4
(empat) buah potongan pakaian korban dikembalikan kepada orang tua korban yaitu
Rahman bin Abdul ;
4.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima
ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas requisitoir
(tuntutan) Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan
pledooi/pembelaan, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 10
Juli 2007 yang pada akhir pledooinya mengajukan permohonan :
q Mohon KERINGANAN HUKUMAN bagi Terdakwa tersebut karena dakwaan PRIMAIR Pasal 338 KUHP telah TERBUKTI secara hukum, dengan
mempertimbangkan segala kondisi yang menyertai Terdakwa yang bersifat
meringankan dan dengan memperhatikan segala aspek pemidanaan yang tepat bagi
Terdakwa.
q Mohon Majelis Hakim berkenan
memberi putusan yang serendah-rendahnya lebih rendah dari apa yang saudara
Jaksa Penuntut Umum tuntutkan.
q Apabila Majelis Hakim berpendapat
lain, mohon agar Terdakwa diputus seadil – adilnya.
Menimbang bahwa atas pledooi/pembelaan
Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa karena
tidak ada yang perlu ditanggapi maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada
Tuntutannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pledooi/pembelaannya.
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan
di persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. Register : PDM – 057/DEPOK/EP.1/06/2007
tertanggal 22 Juni 2007 sebagai berikut :
DAKWAAN
P r i m a i r :
Bahwa ia Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA pada hari Kamis tanggal
20 April 2006 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April 2006, bertempat di Jln. Anglingdarmo No. 50 Komplek
Bukit Kencana Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, telah dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Martin Julius bin Rahman dan Mita (Para korban meninggal dunia), yang
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:---------------------------------------------
~
Bahwa
pada tanggal 20 April 2006 Terdakwa datang ke rumah Imam Samudra untuk menagih
utang yang telah lama belum dibayar oleh Imam yang beralamat di Jln.Diponegoro No. 30 Semarang-------------------------
~
Bahwa
pada tanggal 20 April 2006 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa meninggalkan rumahnya
dan menuju ke rumah Martin Julius. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa tiba di rumah
Imam Samudra.---------------------
~
Pada
saat Terdakwa akan masuk ke rumah Imam, Terdakwa bertemu dengan seorang
pembantu yang bekerja di rumah Martin bernama Tukiyem yang dilihatnya baru saja
keluar dari rumah Martin. Tukiyem kemudian bertanya kepada Terdakwa mengenai
maksud dan tujuannya datang ke rumah Martin dan Tukiyem sempat memberitahu
bahwa Imam sedang tidak ada dirumah dan Terdakwa pun menjawab bahwa Terdakwa
tetap ingin bertemu dengan Martin meski harus menunggu sampai Martin
datang.------
~
Lalu
Terdakwa pun mengetuk pintu rumah Martin dan disambut oleh Mita, istri dari Martin.
Mita pun mempersilahkan masuk dan membuatkan minum untuk terdakwa. Tidak lama
kemudian, sekitar jam 20.00 WIB Martin Juilius pulang bersama adiknya yaitu Randi
Julius, lalu Mita memberitahu kepada Martin bahwa ada tamu yang sedang
menunggunya. Imam bersama adiknya langsung menuju ruang tamu untuk menemui tamu
tersebut.---------------------------------------------
~
Kemudian
Terdakwa bersama kedua orang tersebut berbincang-bincang di ruang tamu untuk
meminta kembali uang yang dipinjam Martin dari orangtua Terdakwa. Namun
Terdakwa tidak mendapat perlakuan yang sopan dan merasa dilecehkan. Martin
malah menjelek-jelekkan keluarga Terdakwa, bahkan Martin sempat mengucapkan
kata-kata kotor kepada Terdakwa. Tidak lama setelah itu Martin menuju kamarnya
untuk beristirahat yang kemudian diikuti oleh Terdakwa.---------------------------
~
Kemudian
Martin pun berbaring sejenak, melihat kondisi seperti itu, dengan perasaan
penuh emosi, timbul NIAT Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Martin, kemudian
Terdakwa mengambil dumble yang terletak di samping tempat tidur lalu memukul
beberapa kali kepala bagian belakang Martin. Lalu rintihan dari kamar Imam tersebut
terdengar oleh Randi, dan ia bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi.
Karena kaget dan terdesak oleh kedatangan Randi, Terdakwa langsung memukul kepala
bagian depan Randi dengan dumble yang masih dalam genggamannya hingga korban
jatuh.--------------------------------------------
~
Setelah
melihat kedua korban tidak berdaya, Terdakwa kembali memukul kedua korban
dengan dumble yang dipegangnya sampai memastikan keduanya tidak bernyawa
lagi.---------------------------------------------------
~
Lalu
Terdakwa menutup kedua mayat tersebut dengan menggunakan selimut yang ada di
kamar Martin. Lalu Terdakwa membersihkan pakaiannya dan meninggalkan rumah
tersebut.--------------------------------
~
Bahwa
akibat perbuatan Terdakwa :---------------------------------------------
Ø Korban Martin Julius bin Rahman dan Rangga
Randi bin Rahman mengalami luka dalam dan trauma di kepala bagian belakang,
serta luka memar di kepala bagian depan dan beberapa bagian wajah akibat
pukulan keras benda tumpul, dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak
serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul yang menyebabkan
kematian. Sesuai Visum et Repertum Mayat
No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et
Repertum Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74
KK/B.5/KKB-LD/II/2006
tertanggal 21 April 2006 yang ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F
dari RS Bhayangkara Semarang.-----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
S u b s i d a i r :
Bahwa ia Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA pada hari, tanggal,
tahun dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan penganiayaan yang
menyebabkan kematian terhadap korban Martin
Julius bin Rahman dan Randi Samudra bin Rahman (Para korban meninggal dunia), yang
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
~
Bahwa
pada tanggal 20 April 2006 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa meninggalkan rumahnya
dan menuju ke rumah Martin Julius. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa tiba di rumah Martin
Julius.---------------------
~
Pada
saat Terdakwa akan masuk ke rumah Martin, Terdakwa bertemu dengan seorang
pembantu yang bekerja di rumah Martin bernama Tukiyem yang dilihatnya baru saja
keluar dari rumah Martin. Tukiyem kemudian sempat bertanya kepada Terdakwa
mengenai maksud dan tujuannya datang ke rumah Martin dan Tukiyemi sempat
memberitahu bahwa Martin sedang tidak ada dirumah dan Terdakwa pun menjawab
bahwa Terdakwa tetap ingin bertemu dengan Martin meski harus menunggu sampai Martin
datang.-------------------------------------------------------------------------------
~
Lalu
Terdakwa pun mengetuk pintu rumah Martin dan disambut oleh Mita, istri dari Martin.
Mita pun mempersilahkan masuk dan membuatkan minum untuk Terdakwa. Tidak lama
kemudian, sekitar jam 20.00 WIB Martin Julius pulang bersama adiknya yaitu Randi
Samudra, lalu Mita memberitahu kepada Martin bahwa ada tamu yang sedang
menunggunya. Martin bersama adiknya langsung menuju ruang tamu untuk menemui
tamu tersebut.---------------------------------------------
~
Kemudian
Terdakwa bersama kedua orang tersebut berbincang-bincang di ruang tamu untuk
meminta kembali uang yang dipinjam Martin dari orangtua terdakwa. Namun
Terdakwa tidak mendapat perlakuan yang sopan dan merasa dilecehkan. Martin malah
menjelek-jelekkan keluarga Terdakwa, bahkan Nurdin sempat mengucapkan kata-kata
kotor kepada Terdakwa. Tidak lama setelah itu Martin menuju kamarnya untuk
beristirahat yang kemudian diikuti oleh Terdakwa.---------------------------
~
Kemudian
Martin pun berbaring sejenak, melihat kondisi seperti itu, dengan perasaan
penuh emosi, timbul NIAT Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Imam, kemudian
Terdakwa mengambil dumble yang terletak disamping tempat tidur lalu memukul
beberapa kali kepala bagian belakang Martin. Lalu rintihan dari kamar Martin tersebut
terdengar oleh Randi, dan ia bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi.
Karena kaget dan terdesak oleh kedatangan Randi, Terdakwa langsung memukul kepala
bagian depan Randi dengan Dumble yang masih dalam genggamannya hingga korban
jatuh.--------------------------------------------
~
Setelah
melihat kedua korban tidak berdaya, Terdakwa kembali memukul kedua korban
dengan Dumble yang dipegangnya sampai memastikan keduanya tidak bernyawa
lagi.---------------------------------------------------
~
Lalu
Terdakwa menutup kedua mayat tersebut dengan menggunakan selimut yang ada
dikamar Martin. Lalu Terdakwa membersihkan pakaiannya dan meninggalkan rumah
tersebut.--------------------------------
~
Bahwa
akibat perbuatan Terdakwa :---------------------------------------------
Ø Korban Martin Julius bin Rahman dan Randi
Julius bin Rahman mengalami luka dalam dan trauma di kepala bagian belakang,
serta luka memar di kepala bagian depan dan beberapa bagian wajah akibat
pukulan keras benda tumpul, dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak
serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul yang menyebabkan
kematian. Sesuai Visum et Repertum Mayat
No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et Repertum
Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74 KK/B.5/KKB-LD/II/2006 tertanggal 21 April 2006 yang
ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F dari RS Bhayangkara Semarang.-----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP .
Menimbang bahwa atas dakwaan
tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya serta tidak
mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk
membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan barang bukti :
·
1 ( satu ) bilah dumbledengan panjang ± 100 cm
milik korban Martin untuk
dirampas dan dimusnahkan;
·
1 (satu) buah selimut berwarna merah
dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
·
4 (empat) buah potongan pakaian korban
dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
Menimbang, bahwa selain barang bukti
tersebut telah pula dihadapkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan
telah disumpah sesuai aturan agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut :
Keterangan Saksi – Saksi :
1. Tukiyem binti Maemunah-------Lahir
di Salatiga, umur 37 tahun, perempuan, pekerjaan pembantu rumah tangga, Islam,
SMA, alamat : Jl. Anglingdarmo II RT. 002/03 No. 23 Semarang, Jawa Tengah.
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan :
~
Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa namun pernah
melihat terdakwa.
~
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan
terdakwa.
~
Bahwa benar saksi sebelum hadir dalam persidangan ini
pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan.
~
Bahwa benar saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga
dirumah korban Imam.
~
Bahwa benar pada pukul 19.30 WIB saksi melihat terdakwa
didepan pagar rumah korban Imam ketika saksi akan pulang.
~
Bahwa benar saksi pada pagi hari ketika akan
membersihkan rumah korban Imam menemukan percikan darah dilantai kamar Imam.
~
Bahwa benar saksi menemukan dua orang mayat yang ditutup
dengan selimut di bawah kolong tempat tidur korban Imam.
~
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti selimut yang
digunakan untuk membungkus mayat kedua korban dan menyatakannya sebagai milik
Imam.
~
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti stik golf dan
menyatakannya sebagai milik dari korban Imam.
~
Bahwa benar dua orang mayat yang ditemukan oleh saksi
adalah Imam Samudra dan Nurdin samudra.
~
Bahwa benar saksi menemukan saksi Mila di kamar mandi
belakang dalam keadaan pingsan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan seluruhnya tidak
benar.
2. Mila Rahma binti Wardhana---Lahir
di Semarang, umur 24 tahun, perempuan, pekerjaan karyawan bank, Islam, alamat: Jln.Rinjani No.95 RT 008/03
Semarang.
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada
pokoknya menerangkan:
~
Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa tetapi pernah
melihat terdakwa.
~
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga
dengan terdakwa.
~
Bahwa benar saksi sebelum hadir dalam persidangan ini
pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan.
~
Bahwa benar saksi adalah tunangan dari korban Nurdin.
~
Bahwa benar terdakwa datang untuk menemui korban Imam.
~
Bahwa benar sekitar pukul 20.30, Imam Samudra dan
Nurdin Samudra pulang ke rumah.
~
Bahwa benar kemudian saksi mendengar adanya
perbincangan yang serius antara terdakwa dengan Imam dan Nurdin di ruang tamu.
~
Bahwa benar saksi kemudian melihat korban Imam masuk ke
dalam kamar yang juga diikuti terdakwa.
~
Bahwa benar kemudiaan saksi yang berada pada ruang
makan mengintip dari sekat dan melihat terdakwa memukul kepala korban Imam
dengan menggunakan sebuah stik golf.
~
Bahwa benar kemudiaan saksi melihat korban Nurdin
datang ke kamar tersebut dan kemudian terdakwa memukul korban Nurdin dengan
stik golf.
~
Bahwa benar saksi melihat terdakwa kembali memukul
kedua korban dengan stik golf itu setelah kedua korban tergeletak di lantai.
~
Bahwa benar setelah itu, saksi langsung bersembunyi di
kamar mandi belakang karena ketakutan.
~
Bahwa benar saksi di bangunkan oleh saksi Marni pada
pagi hari.
~
Bahwa benar setelah itu saksi melihat kedua mayat
korban dikamar korban Imam bersama saksi Marni.
~
Bahwa benar kedua mayat itu adalah korban Imam Samudra
dan Nurdin Samudra.
~
Bahwa benar kira-kira setengah jam kemudian polisi
datang ke TKP.
~
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti stik golf dan
tidak mengetahui siapa pemilik dari stik golf tersebut.
Atas keterangan Saksi,
Terdakwa mengatakan bahwa seluruhnya adalah tidak benar.
3. dr. Bekti Wulandari, Sp.F--Lahir di Semarang, umur 42 tahun, Perempuan,
Katolik, pekerjaan ahli forensik, alamat: Jl. Bhayangkara No.30, komplek
perumahan Polda Jateng, Semarang
Di bawah janji secara Katolik, yang pada
pokoknya menerangkan:
~
Bahwa benar ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak
ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
~
Bahwa benar ahli sebelum hadir dalam persidangan ini
pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan.
~
Bahwa benar ahli bekerja sebagai dokter forensik di RS
Bhayangkara POLRI-Semarang dan sebagai Kepala Bagian Laboratorium Forensik
POLDA Jawa Tengah.
~
Bahwa benar ahli yang memeriksa mayat kedua korban.
~
Bahwa benar ahli telah melakukan pemeriksaan tes sidik
jari (doktiloskopi) dan pemeriksaan
darah pada kedua korban.
~
Bahwa benar penyebab kematian korban Imam Samudra
adalah luka memar dikarenakan pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang
kepala korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan
pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat
pukulan keras benda tumpul.
~
Bahwa benar penyebab kematian korban Nurdin dikarenakan
luka memar akibat pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala
korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan
diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras
benda tumpul.
~
Bahwa benar tidak ditemukannya tanda-tanda perlawanan
dari para korban.
~
Bahwa benar barang bukti stik golf merupakan alat yang
digunakan untuk menyebabkan kematian kedua korban.
~
Bahwa benar ada kecocokan sidik jari yang terdapat pada
stik golf dan selimut dengan sidik jari terdakwa.
~
Bahwa benar ahli telah mengadakan pemeriksaan darah
para korban.
~
Bahwa benar darah yang terdapat pada stik golf
merupakan darah kedua korban.
~
Bahwa benar telah ditemukan adanya luka vibices atau luka memar pada bagian
belakang, depan dan beberapa bagian wajah kedua korban akibat pukulan barang
bukti stik golf.
~
Bahwa benar korban Imam Rahman meninggal pada 10-11 jam
sebelum dilakukan pemeriksaan, yang diperkirakan pada pukul 21.00-22.00 WIB.
~
Bahwa benar korban Nurdin meninggal pada jam 10-11 jam
sebelum dilakukan pemeriksaan, yang diperkirakan pada pukul 21.00-22.00 WIB.
~
Bahwa benar hasil pemeriksaan ahli dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa
menyatakan tidak mengetahuinya.
Menimbang bahwa semua saksi yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selesai diperiksa, maka sidang dilanjutkan
dengan Pemeriksaan terhadap terdakwa.
Menimbang bahwa atas pertanyaan di
persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa
Di depan persidangan Terdakwa bernama DEDI AMROZI bin ABIDIN alias DEDI, menerangkan sebagai berikut:
~
Bahwa benar pada pada tanggal 16 November 2005 pukul
19.30 terdakwa datang kerumah korban Imam.
~
Bahwa benar terdakwa sebelum pergi kerumah korban
sempat berkunjung kerumah pacarnya untuk bersilaturahmi.
~
Bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi Marni ketika
terdakwa sampai di rumah korban.
~
Bahwa benar sebelum melakukan perbuatannya itu terdakwa
sempat berbincang-bincang dengan korban Imam dan Nurdin.
~
Bahwa benar terdakwa kemudian emosi melihat sikap
korban Imam yang sangat tidak menghargai dan melecehkan keluarganya.
~
Bahwa benar kemudian terdakwa mengikuti korban Imam
masuk ke kamar.
~
Bahwa benar terdakwa kemudian memukul beberapa kali kepala
bagian belakang korban Imam dengan stik golf.
~
Bahwa benar kemudian korban Nurdin datang ke kamar,
kemudian terdakwa memukul sebanyak dua kali kepala bagian belakang korban Imam
dengan stik golf.
~
Bahwa benar setelah memastikan keduanya tidak bernyawa
lagi, terdakwa membungkus kedua korban dengan mengunakan selimut yang ada
dikamar dan memasukkan kedua korban kekolong tempat tidur.
~
Bahwa benar setelah itu terdakwa membersihkan
pakaiannya dan meninggalkan rumah korban.
~
Bahwa benar terdakwa menyatakan barang bukti stik golf
adalah milik terdakwa.
~
Bahwa benar terdakwa menyatakan barang bukti selimut
adalah bukan milik terdakwa.
~
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya dengan
perasaan emosi dan khilaf.
~
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa setelah Majelis
mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan memperlihatkan bukti-bukti
terdapat fakta-fakta sebgai berikut:
- Bahwa
benar Terdakwa pada tanggal 20 April 2006 pukul 19.30 WIB tiba dirumah korban
Imam Samudra.
- Bahwa
benar Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud untuk menagih utang atas
uang yang korban Imam pinjam dari orangtua Terdakwa.
- Bahwa
benar Terdakwa memukul kepala bagian belakang, bagian depan, dan beberapa
bagian wajah korban Imam Samudra dan Nurdin Samudra dengan stik golf.
- Bahwa
benar Terdakwa kembali memukul beberapa kali kedua korban setelah melihat kedua
korban tidak berdaya untuk memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi.
- Bahwa
benar setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi, Terdakwa membungkus
mayat kedua korban dengan menggunakan selimut.
Menimbang,
bahwa dari keterangan para saksi dibawah sumpah, alat bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan
dengan barang-barang bukti, Pengadilan Negeri mempertimbangkan apakah benar terdakwa
telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 338 KUHP;
Menimbang,
bahwa unsur-unsur dari pasal 338 KUHP adalah :
-
Barang siapa
-
Dengan sengaja
-
Menghilangkan nyawa orang lain
TENTANG UNSUR BARANG SIAPA
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap subjek hukum dalam hal ini
orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan
pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam hal ini perlu
diperiksa dan dipertimbangkan apakah terdakwa sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan kemudian apakah perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya;
Menimbang, bahwa selama jalannya
persidangan dengan mengamati jalannya persidangan dan sikap-sikap keterangan
terdakwa, Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa tidak cacat jiwanya dan
atau tidak pula terganggu jiwanya karena penyakit, bahkan pada saat melakukan perbuatannya
terdakwa masih dapat berpikir secara rasional, hal mana terbukti dengan
dibunuhnya korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman;
Menimbang, bahwa karena
perundang-undangan tersebut maka terdakwa adalah subjek hukum/ orang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karenanya maka
“unsur barang siapa” terbukti secara sah dan meyakinkan ;
TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa arti kesengajaan
tidak terdapat dalam KUHP, tetapi dalam MvT diterangkan sebagai berikut :
“Pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa yang
melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa tentang kesengajaan
didalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 aliran yaitu :
-
Teori kehendak (wils theorie)
-
Teori pengetahuan (voorstellings theorie)
Menurut teori kehendak, kesengajaan
adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan
dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan, adalah
kehendak untuk berbuat dengan mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian
maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang
dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan
dititkberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan
sebagamana dimaksud dalam MvT dihubungkan dengan teori-teori kesengajaan,
Pengadilan Negeri Semarang dalam menilai perbuatan terdakwa akan menggunakan
kedua teori tersebut diatas untuk menentukan ada tidaknya kesengajaan yang
dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi Mila dibawah sumpah diperoleh fakta bahwa benar terdakwa
memukul kepala bagian belakang, bagian depan dan beberapa bagian wajah korban Imam
Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman dengan stik golf;
Menimbang, bahwa keterangan saksi
tersebut dibenarkan oleh terdakwa, dimana dalam keterangannya terdakwa
mengatakan memukul kepala bagian belakang, bagian depan dan beberapa bagian
wajah korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman dengan stik
golf;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal
183 jo pasal 184 ayat (1) KUHAP diuraikan : “bahwa minimum pembuktian yang
dapat dinilai cukup dan memadai untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa
sekurang-kurangnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Mila
dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Semarang
berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut saling bersesuaian satu dengan
yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dari serangkaian
pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Semarang berpendapat bahwa unsur
“dengan sengaja” terbukti secara sah dan meyakinkan;
TENTANG UNSUR MENGHILANGKAN NYAWA ORANG
LAIN
Menimbang,
bahwa dari keterangan saksi Mila dan dari keterangan terdakwa, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini
korban korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya
secara sah dan meyakinkan semua unsur dari pasal 338 KUHP maka terdakwa harus
dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan kejahatn “Pembunuhan”;
Menimbang, bahwa apakah benar
keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri akan menghubungkannya dengan Visum et Repertum Mayat No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et
Repertum Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74
KK/B.5/KKB-LD/II/2006
tertanggal 21 April 2006 yang ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F
dari RS Bhayangkara Semarang dimana dari bukti tersebut disimpulkan bahwa sebab-sebab kematian
korban adalah :
~
Bahwa
benar penyebab kematian korban Imam Samudra adalah luka memar dikarenakan
pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan
kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah
selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.
~
Bahwa
benar penyebab kematian korban Nurdin dikarenakan luka memar akibat pukulan
keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan kepala dan
beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak
serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.
Menimbang,
bahwa dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan Visum et Repertum tersebut,
Pengadilan Negeri berpendapat bahwa ada persesuaian keterangan terdakwa dengan
Visum et Repertum tersebut yang menyatakan bahwa kematian korban akibat pukulan
keras benda tumpul;
Menimbang,
bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat
bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu pembunuhan;
Menimbang,
bahwa dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu
dibuktikan lagi;
Menimbang,
bahwa dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHP maka
sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang
bahwa karena Terdakwa dihukum maka harus pula dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang,
bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang
memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
q Perbuatan Terdakwa mengakibatkan
matinya seseorang;
q Terdakwa membuat gaduh dan
mengganggu jalannya persidangan;
q Perbuatan Terdakwa meresahkan
masyarakat;
q Perbuatan Terdakwa mengakibatkan
penderitaan batin bagi keluarga korban yang tidak mudah dilupakan;
Hal-hal yang meringankan :
q Bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan belum pernah dihukum;
q Terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan;
q Terdakwa masih muda dan masih
panjang jalan hidupnya untuk meneruskan masa depannya;
q Terdakwa adalah satu-satunya
tulang punggung bagi keluarga, karena kedua orang tua terdakwa telah meninggal
dunia;
Mengingat
ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Pasal 338 KUHP.
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan
Terdakwa Rangga Kusuma bin Rochmin alias
Rangga tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair MELAKUKAN
PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN yaitu IMAM SAMUDRA
DAN NURDIN SAMUDRA;
2.
Menjatuhkan
pidana atas diri terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)
Tahun;
3.
Menyatakan
pidana tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan
ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
4.
Memerintahkan
Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
5.
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
6.
Memerintahkan
supaya barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini, setelah persidangan
selesai, berupa :
§
1 ( satu ) bilah dumble dengan panjang ± 100 cm
milik korban Imam untuk dirampas dan dimusnahkan;
§
1 (satu) buah selimut berwarna merah
dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
§
4 (empat) buah potongan pakaian korban
dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Semarang dengan susunan Yoga Nara Y, SH., M.Hum, sebagai hakim Ketua, Andhista
Paramita Y, SH., M.Hum., dan Wenny Zulaikha, SH., M.H, masing-masing sebagai
Hakim Anggota pada hari Senin tanggal 17 Juli 2007 dan putusan pada hari itu
juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
tersebut dengan dibantu Wiwien Puspitasari, SH, sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh terdakwa/ kuasanya dan Jaksa Penuntut Umum.
Semarang, 17 Juli 2007
Hakim Ketua
YOGA
NARA Y, S.H., M.Hum.
NIP.
130 003 169
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ANDHISTA
P Y, S.H., M.Hum. WENNY
ZULAIKHA, S.H, M.H
NIP.130 001 017 NIP. 130 003 071
Panitera Pengganti
WIWIEN PUSPITASARI, S.H.
NIP. 130 001 136
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN (P.A) & (P.N) PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....