Contoh PUTUSAN


PUTUSAN
No.237/Pdt/G/2007/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
            Pengadilan negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. Winda Ayu, beralamat di Pulasaren Timur Rt.05/Rw.01 Cirebon;
Tn.Suthan Purba, beralamat di Gang Kembar III no.191 Cirebon;
Ny. Hendirna Yuandari, beralamat di Gading bukit Indah F no.15 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Ny. Windy Febrina, beralamat di Gang kembar III no.191 Cirebon;
            Masing-masing bertindak selaku ahli waris dari almarhum Sugiarto Widjaja berdasarkan akta no.21/KW/2006 tanggal 10 November 2006 tentang keterangan ahli waris yang dibuat dihadapan Dewi Hilmijati Tandika SH, Notaris di Jakarta, dengan ini memberikan kuasa kepada : SUCI RAHMAWATY, SH, LLM ,SOPHIA ONIKA, SH, Mhum Advokat dan konsultan hukum pada kantor klinik hukum “MERDEKA” berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT -----------------------------------------------------------------
MELAWAN
 H. SETYO CHRISTIANTO, SE baik selaku pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop beralamat di Udang Raya No.105 Perum I Bekasi dan atau Jl. Raya Narogong Km 9,5 Bojong Menteng Bekasi, Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya YOSEP ONDI SINAGA, SH, MH, UNTUNG JEFRI, SH advokat berkantor di Jl. Wukir 364, Temas, Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 oktober 2007 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ------------------------------------------------------------------------------------------------


Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam bekas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Adapun yang menjadi dasar atau alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada beberapa tahun yang lalu telah meninggal dunia Sugiharto Widjaja di RS. Jakarta Utara.
2.      Bahwa para penggugat adalah Ahli waris sah dari Alm. Sugiarto Widjaja berdasarkan Akta no.21/KW/2006 Tanggal 10 November 2006 Tentang keterangan Hak Waris yang dibuat di hadapan Dewi Hilmijati Tandika, SH, Notaris Jakarta (BUKTI P-1);
3.      Bahwa oleh karena dalam Surat Pengakuan hutang yang dibuat oleh tergugat yang menjadi dasar gugatan ini telah menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai domisili hak hukum yang umum dan tetap apabila terjadi sengketa antara para penggugat dan Tergugat menyangkut surat pengakuan hutang tersebut, maka Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (BUKTI P-2)
4.      Bahwa mulai sekitar bulan Juni 2005, antara Tergugat dengan Alm., Sugiharto Widjaja telah melakukan pembicaraan dalam rangka kerjasama jual-beli kayu suntay yang digunakan untuk produksi furniture  di pabrik tergugat yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9,5 Bekasi. Hasil pembicaraan tersebut telah dibuat dalam draft kerjasama yang belum ditandatangani oleh tergugat dan Alm. Sugiharto Widjaja tetapi telah direalisasikan yang akan kami uraikan dalam gugatan ini selengkapnya. (BUKTI P-3);
5.      Bahwa dalam perjalanan kerjasama antara Alm. Sugiharto Widjaja dengan tergugat, menurut data yang kami peroleh dari surat Alm. Sugiharto Widjaja kepada Tergugat tanggal 6 maret 2006, kayu yang telah di supply oleh Alm. Sugiharto Widjaja kepada Tergugat adalah sebanyak 1.109,7811 m3 dengan perhitungan per-bulan Febuari 2006 sebagai berikut:
-          Trip 1 = 177,5629 + 27,1595 = 204, 7224 senilai Rp. 560.584.490,-
-          Trip 2 = 398,6070 + 42,4579= 441,0649   senilai Rp. 1.173.067.775,-
-          Trip 3 = 8,1865   + 8,0808 = 16.2669       senilai  Rp. 43.915.325,-
-          Trip 4 = 393,7971 + 53,9298 = 447,7269 Senilai Rp. 1.203.062.048,-
(Bukti P-4);     
Bahwa jumlah pembelian kayu oleh tergugat sama sekali belum dibayar oleh tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
6.      Bahwa selain pembelian kayu, Tergugat juga telah meminjam uang dari Alm. Sugiharto Widjaja sebanyak Rp. 320.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang diambil secara bertahap yaitu pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas PT. Adigraha Rekaperdana No. 01 dan pada tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang tercatat dalam bukti pengeluaran kas PT. Adigraha Rekaperdana no.02(BUKTI P-5 dan BUKTI P-6);
7.      Bahwa jumlah kayu yang telah disupply dan jumlah pinjaman pada poin-2 telah diakui juga oleh tergugat dengan suratnya kepada Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10 Maret 2006 (BUKTI P-7)
8.      Bahwa terhadap kewajiban-kewajiban Tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja telah beberapa kali telah diingatkan oleh Alm.Sugiharto Widjaja semasa hidupnya baik lisan maupun melalui surat antara lain surat tanggal 6 Maret 2006 dan tanggal 24 Maret 2006 tetapi Tergugat tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut.
9.      Bahwa sebelum tergugat menyelesaikan kewajibannya, Alm. Sugiharto Widjaja meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2006 berdasarkan akta kematian tanggal no.778/U/JU/2006 tanggal 24 Agustus 2006. (BUKTI P-8);
10.  Bahwa oleh karena para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sugiharto Widjaja, maka para penggugat memberikan kuasa kepada Ny. Windy Febrina salah satu ahli waris dan Ny. Irina yang merupakan istri diluar nikah Alm. Sugiharto Widjaja semasa hidupnya untuk mewakili para penggugat mengambil alih segala sesuatu yang menyangkut hutang maupun piutang Alm.Sugiharto Widjaja pada pihak lain termasuk menangih hutang kepada Tergugat berdasarkan surat kuasa hukum tanggal 30 Agustus 2006 (BUKTI P-9)
11.  Bahwa pada tanggal 5 September 2006, antara tergugat dan wakil dari para Penggugat yaitu Ny. Windy Febrina dan Ny. Irina didampingi kuasa hukum dari kantor klinik hukum Merdeka, telah melakukan pertemuan di pabrik tergugat di Bekasi dalam rangka membicarakan kewajiban Tergugat kepada Alm. Sugiharto Widjaja.
12.  Bahwa dalam pertemuan tersebut Tergugat mengakui telah berhutang kepada Alm. Sugiharto Widjaja sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tergugat telah membayar sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) sehingga sisa hutang tergugat kepada Alm.Sugiharto Widjaja adalah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan mengenai jumlah pembelian kayu, tergugat menyatakan kayu yang terpakai sebanyak 600m3 tetapi dari jumlah tersebut yang rusak sebanyak 150m3 jadi jumlah yang bisa dipakai adalah sebanyak 450 m3 hasil pembicaraan tersebut dimuat dalam notulensi pertemuan (BUKTI P-10);
13.  Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan mengenai jumlah pembelian kayu, maka disepakati agar pihak para Penggugat membuat perhitungan lagi berdasarkan informasi tergugat sehingga dapat ditemukan jumlah yang obyektif baik bagi Penggugat maupun Tergugat.
14.  Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada tanggal 6 september 2006, pihak para Penggugat membuat perhitungan yang dikirimkan kepada Tergugat sebagai berikut:
Perhitungan hutang per-bulan Febuari 2006
Sisa pinjaman              Rp. 240.000.000,-
Kompensasi                 Rp.  41.440.000,-
Total                            Rp. 281.440.000,-

Untuk jumlah pembelian kayu suntai
Volume           = 1109,781 senilai Rp. 2.980.000.000,-
Retur               = 510.1236 senilai Rp. 1.370.076.989,-
Jadi harga pembelian kayu adalah Rp. 1.610.552.649,-

Kompensasi pembelian kayu dari bulan Februari-September 2006 adalah sebesar Rp. 314.820.187,-

Sehingga Total hutang tergugat menurut perhitungan para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.206.812.836,- (dua milyar dua ratus enam juita delapan ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) (BUKTI P-11)

15.  Bahwa selanjutnya perhitungan pihak para Penggugat tersebut dibawa dan dibicarakan dalam pertemuan tanggal 7 September 2006 di Kelapa Gading Jakarta Utara tetapi dalam pertemuan inipun tidak terjadi kesepakatan mengenai jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat yang dimuat dalam Notulensi pertemuan (BUKTI P-12)
16.  Bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan dan atas kebijakan para penggugat melalui wakilnya agar tergugat dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para Pengggugat sesuai kesanggupan Tergugat, akhirnya para Penggugat mengalah dan memberikan keringanan pembayaran kepada Tergugat dengan harapan Tergugat dapat segera memenuhi kewajibannya, maka pada tanggal 19 September 2006, para penggugat melalui wakilnya dan tergugat telah sepakat mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat seluruhnya adalah sebesar rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 19 September 2006 (vide bukti P-2)
17.  Bahwa selanjutnya dalam point 2 Surat Pengakuan Hutang tersebut menyatakan bahwa mengenai waktu dan cara pembayaran akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat Pengakuan Hutang ini.
18.  Bahwa ternyata pada waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak memenuhi pernyataan tersebut dan selalu menunda apabila wakil para penggugat mengundang untuk bertemu kembali dalam rangka membicarakan cara pembayaran hutang tergugat yang dinyatakan juga melalui surat kepada Kuasa Hukum para Penggugat (Suci Rahmawaty, SH, LLm) tanggal 18 Januari 2007 yang dikirim melalui facsimile (Bukti P-13)
19.  Bahwa baik wakil para Penggugat maupun kuasa Hukum telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan masalah pembayaran hutang Tergugat secara musyawarah tetap Tergugat selalu memberikan alasan-alasan untuk menunda pembayaran kepada para Penggugat.
20.  Bahwa oleh karena Tergugat selalu menunda dan membuat banyak alasan apabila dihubungi melalui telepon ataupun bertemu langsung, maka pihak para Penggugat melalui Kuasa Hukum dari kantor Klinik Hukum Merdeka telah melakukan Somasi kepada Tergugat melalui surat Nomor : 33/KHM-SGH/IV/2007 tanggal 16 April 2007 (Bukti P-14);
21.  Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat Somasi tersebut Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan dan sangat sulit dihubungi melalui telepon.
22.  Bahwa oleh karena Tergugat tidak memberikan tanggapan, maka pihak para Penggugat melalui Kuasa Hukum, kembali mengirimkan Somasi ke II melalui Surat No.42/KMH/SGH/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 (Bukti P-15)
23.  Somasi ke II melalui Surat tertanggal 24 Mei 2007, yang antara lain menyatakan karena kondisi perusahaan belum berjalan sebagaimana biasanya.
24.  Sehingga Tergugat belum dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada para Penggugat tanpa menyebut waktu yang jelas untuk memenuhi kewajibannya (Bukti P-16);
25.  Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan wanprestasi karena sebagaimana pengertian Wanprestasi secara umum adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga dengan demikian seseorang/ badan hukum dapat dikatakan melakukan Wanprestasi apabila dalam pelaksanaan Perjanjian atau dilakukan tidak menurut sepatutnya. Apabila dikaitkan dengan fakta yang ada, sangat nyata dan jelas bahwa perbuatan Tergugat baik selaku Pribadi maupun Presiden Direktur PT. Aneka Unitop yang terlambat malahan tidak sama sekali memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada para Penggugat sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Pengakuan Hutang jelas merupak suatu perbuatan Wanprestasi;
25.  Bahwa Gugatan para pengugat juga diajukan setelah para pengugat melakukan beberapa kali Somasi sebagai salah satu bentuk pernyataan lalai sebagaimna diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata sehingga perbuatan Tergugat tersebut jelas telah memenuhi seluruh unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi yang mrngatur bahwa : Penggantian biaya, rugi dan bunga kerana tidak dipenuhinya satu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
26.  Bahwa akibat kelalaian Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Para penggugat walaupun sudah sering kali para Penggugat menegurnya baik secara lisan maupun tertulis hingga gugatan ini para Penggugat ajukan ke Pengadilan,para Penggugat telah sangat dirugikan baik secara materiil maupun secara moril yang seharusnya kerugian tersebut tidak akan timbul apabila Tergugat melaksanakan prestasinya sesuai surat Pengakuan Hutang,maka sesuai Ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, Tergugat harus membayar seluruh kewajiban baik materiil maupun immaterial sebagai berikut :


Kerugian Materiil
·         Kewajiban yang harus dibayar oleh tergugat kepada para penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 september 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000.000,-
·         Biauya Pengacara,administrasi Pengadilan dll Rp.350.000.000,-
·         Bunga/kompensasi selama 11 bulan  Rp.149.600.000,-
(berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Totsl kerugian Materiil  Rp.1.759.600.000
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)

Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membayar kewajibannya,para penggugat tidak dapat lagi melanjutkan uaha penjualan kayu yang apabila diperhitungkan keuntungan yang mungkin diperoleh apabila para penggugat dapat melanjtkan usaha adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk menanggung immaterial berupa kerugian yang dialami oleh para penggugat karena tidak dapat melanjutkan usaha sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);

27.  Bahwa berdasarkan uraian kerugian materiil dan kerugian immaterial dari Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka melalui gugatan ini para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya berupa kerugian materiil dan immaterial denagn seketika dan sekaligus sebesar
 Rp. 3.119.600.00,- ( tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);

28.  Bahawa oleh karena Penggugat mempunyai persangkaan buruk Terhadap Tergugat yang sewaktu-waktu dapat mengalihkan harta kekayaan tergugat termasuk asset – asset perusahaannya baik melalui jual – beli, hibah, dan sebagainya dan unutk menjamin kepastian hukum bagi para Penggugat apabila gugatan ini dikabulkan serta menjamin tidak sia-sianya gugatan para penggugat, maka dengan ini para penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan Sita Jamin ( conservatoir beslag ) atas barang – barang milik tergugat berupa :

-          1  ( satu ) buah pabrik furniture yang terletak di Jl. Narogog KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi ;
-          1   ( satu ) rumah tempat tinggal tergugat yang terletak di Jl. Udang Raya no. 105 Perum 1 Bekasi;

29.  Bahwa selain itu, untuk menjamin hak-hak para penggugat apabila gugatan ini dikabulkan, maka para penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( uit voorbaar bij voraad ) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat      oleh Tergugat tanggal 19 september 2007;
3.Menyatakan Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam pasal1243 KUHPerdata);
4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :

Kerugian Materiil
-                      Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 September 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
-                      Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
-                      Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,-
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
- 1(satu) buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi;
-  1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Bekasi;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);
            Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya SUCI RAHMAWATI PUTRI, SH L.L.M dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KLINIK HUKUM “MERDEKA” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 26/SK/KHM-SGH/VII/2007 Tanggal 30 Juli 2007 sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : YOSEP ONDI SINAGA, SH M.H dkk Advokat yang berkantor di Jl. Wukir 364 Temas, Kota Batu Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2007;


Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perkara secara perdamaian baik dengan acara mediasi maupun dalam persidangan akan tetapi tidak berhasil yang selanjutnya Gugatan tersebut dibacakan dan Penggugat tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian sidang diteruskan dengan membacakan surat gugatan para Penggugat tersebut diatas, yang isinya tetap dipertahankan oleh para Penggugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah menjawab surat Gugatan para Penggugat melalui kuasa hukum YOSEP ONDI SINAGA, SH, M.H, dkk dengan suratnya tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 5 November 2007 pada pokoknya berbunyi seperti di bawah ini :
Dalam Eksepsi
1.      bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR) sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR. Adapun menurut ketentuan pasal tersebut Gugatan harus diajukan dimana Tergugat betempat tinggal, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Raya Nagorong KM 9.5 belakang Pool PPD. Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;

2.      bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto Widjaja, sedangkan dalam uraian gugatan selanjutnya tidak secara jelas yang menjadi dasar / susunan keahliwarisan dari para Penggugat, dari perkawinan siapa Sugiharto Widjaja sehingga meninggalkan ahli waris dari para Penggugat, dengan tidak diuraikan secara jelas, maka secara hukum gugatan Penggugat belum lengkap dan obscuur lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;

3.      bahwa sebagai dasar keahliwarisan dari gugatan para Penggugat adalah surat keterangan dari Notaris, menurut ketentuan hukum Notaris tidak berwenang untuk memberikan keterangan tentang keahliwarisan seseorang, yang berwenang adalah Pejabat setempat/ Kelurahan atau Surat Penetapan dari Pengadilan yang telah sebelumnya meneliti seluruh bukti-bukti yang sah, sedangkan sebagaimana dalam Gugatan Para Penggugat angka 8 (delapan) telah diakui yang bernama NY IRINA adalah istri diluar nikah, maka secara hukum belum sah perkawinan antara Sugiharto Widjaja  dengan NY IRINA, dan belum dapat disebut sebagai ahli waris yang sah, oleh karena para Penggugat belumlah sebagai ahli waris yang sah dari Sugiharto Widjaja, maka secara hukum pula para penggugat tidak berkualitas sebagai para penggugat ;
4.      bahwa dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan sebagai dasar Gugatan wanprestasi tidak lain kesepakatan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat, bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, maka secara hukum antara para Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum dan secara hukum pula gugatan para Penggugat tidak sempurna ;
Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juli 1971 Nomor : 294 K/Sip/1971 yang berbunyi :
“.. Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum  tersebut dan bukan orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; “
5.      bahwa gugatan Penggugat menguraikan sebagai Tergugat tidak lain adalah SETYO CHRISTIANTO selaku pribadi, juga selanjutnya menggugat PT ANEKA UNITOP sebagai pihak dalam perkara ini. Menurut ketentuan hukum SETYO CHRISTIANTO dengan PT ANEKA UNITOP adalah sangat berbeda pertanggungjawaban hukumnya yang harus dibedakan. Dengan mencantumkan status Tergugat SETYO CHRISTIANTO sebagai pribadi, sedangkan dilain pihak PT ANEKA UNITOP, maka jelaslah gugatan para Penggugatterjadi kekaburan, karena PT juga mempunyai harta pribadi yang harus dibedakan dengan harta pribadi SETYO CHRISTIANTO, oleh karena itu Gugatan para Penggugat tidak sempurna ;

Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Februari 1969 No. 474 K/Sip/1967 yang berbunyi :

‘….gugatan yang tidak mengenai sasarannya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”

Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan member putusan seladan selanjutnya memutuskan :
-          Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-          Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa apa yang tersurat dan tersirat dalam eksepsi mohon terulang kembali dalam pokok perkara ini karena satu kaitan yang tidak terpisahkan ;
2.      Bahwa terlebih dahulu Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui Tergugat ;
3.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25 dan 26 ;
4.      Bahwa tidak benar para Penggugat adalah ahli waris almarhum Sugiharto Widjaja, ini terbukti sebagaimana telah diakui dalam gugatan para Penggugat sendiri sebagaimana diuraikan dalam gugatan pada angka 8 (delapan) yang menguraikan yang bernama NY IRINA tidak melakukan perkawinan secara sah, maka secara hukum para Penggugat bukanlah ahli waris dari Sugiharto Widjaja, oleh karena itu Gugatan para Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
5.      Bahwa tidak benar dalil-dalil Gugatan para Penggugat bahwa yang bernama Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu sebanyak 1.097.811 M3 dengan perincian :

Trip 1. 1.77,5629 + 27,1595 = 204,7224 senilai Rp. 560.584.490,-
Trip 2. 398.6070 + 441.0649 = 441.0649 senilai Rp. 1.173.067.775,-
Trip 3. 8,1865 + 8.0808 = 16.2669 senilai Rp. 4.3915.315,-
Trip 4. 393.7971 + 53.9298 = 447.7269 senilai Rp. 1.203.062.048,-
                                                            JUMLAH Rp. 2.980.629.638,-
6.      Bahwa menolak dengan keras dalil-dalil para Penggugat sebagaimana Gugatan angka 4 tidak benar Tergugat telah meminjam uang sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang diambil secara bertahap pada tanggal 20 Oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,-
7.      Bahwa perlu Tergugat jelaskan pada awal tahun 2005  Sugiharto Widjaja telah menawarkan kerjasama pekerjaan, ini telah diakui oleh para Penggugat yang mana Sugiharto Widjaja dalam bekerja sama pekerjaan dengan Tergugat pada awalnya Tergugat tolak karena Tergugat tidak mempunyai modal lagi karena harus membayar hutang Bank dan karyawan apabila perusahaan beroperasi kembali, tetapi tolakan Tergugat tersebut dapat dimaklumi dan Sugiharto Widjaja menerima merupakan resiko bersama, kemudian terjadilah kesepakatan bekerja sama untuk menjalankan perusahaan, kemudian Sugiharto Widjaja mensuplai kayu dan diselesaikanlah pembayaran gaji karyawan dan lain sebagainya dn asejak saat itulah Sugiharto Widjaja menjalankan perusahaan, meskipun Tergugat sebagai Direktur PT ANEKA UNITOP tetapi segala sesuatu Sugiharto Widjaja yang menentukan dan status Tergugat sebagai Direktur tidak lebih hanya formalitas belaka ;
8.      Bahwa Sugiharto Widjaja telah mensuplai kayu, namun setelah dilakukan penelitian baik oleh Sugiharto Widjaja maupun oleh Tergugat ternyata kayu yang disuplai tidak layak dan petut untuk diproduksi furniture kualitas eksport sehingga kayu-kayu tersebut ditarik kembali oleh Sugiharto Widjaja dan produksi eksport tidak terjadi, oleh karena itu Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi dengan Sugiharto Widjaja ;
9.      Bahwa dalam uraian tersebut diatas telah Tergugat jelaskan bahwa hubungan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat tidaklain adalah hubungan kerjasama untuk menjalankan sesuatu perusahaan ini sesuai dengan pengakuan para Penggugat dalam uraian Gugatan angka 4 (empat) , juga dalam perusahaan tersebut Sugiharto Widjaja telah mengelola PT ANEKA UNITOP, Tergugat sebagai Direktur maka dalam bertindak keluar secara formal adalah Tergugat namun semua itu adalah kehendak dari Sugiharto Widjaja. Oleh karena itu antara Tergugat dengan Sugiharto Widjaja merupakan kerjasama dalam mengelola perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan hukum segala untung maupun rugi dan lain sebagainya harus ditanggung bersama dan secara hukum pula Sugiharto Widjaja tidak berhak untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang timbul dalam pengelolaan perusahaan kepada Tergugat ;
10.  Bahwa terhadap bukti-bukti sebagaimana bukti P-1 sampai dengan P-6 merupakan bukti yang telah direkayasa oleh para Penggugat karena bukti tesebut bertetangan dengan hukum yang berlaku yang mana isinya tidak benar guna memojokkan Tergugat padahal secara hukum Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi, yang dalam ketentuan hukum suatu kerjasama segala rugi maupun untung harus ditanggung bersama ;
11.  Bahwa terhadap tuntutan sita jaminan yang dimohonkan atas, oleh karena harta yang dimohonkan sita jaminan oleh para Penggugat bukanlah milik PT ANEKA UNITOP , maka Tergugat, mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tesebut diatas, maka beralasanlah apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan untuk memutuskan :
 DALAM EKSEPSI
-   Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya
-   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini
-   Menyatakan Gugatan para Pengugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
-   Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya
-   Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa selanjutnya para penggugat telah mengajukan replik tertanggal 17 Desember 2007 sedangkan tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 24 Desember 2007
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, para pengugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa photocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup, antara lain sebagai berikut:
1.      Foto copy sesuai akta no 21/KW/2006 tanggal 10 november 2006
tentang keterangan hak waris yang dibuat di hadapan dewi himijati tandika, sh, notaries di Jakarta. Bukti p-1;
2.      Foto copyt sesuai asli surat pengakuan hutang tanggal 19 september 2006 bukti p-2;
3.      Foto copy surat alm. Sugiharto widjaja kepada tergugat tanggal 6 maret 2006, yang isinya mengenai jumlah kayu yang telah di supply kepada tergugat. Bukti p-3;
4.      Foto copy sesuai asli bukti pengeluaran kas PT. adigraha Rekaperdana no 01 tanggal 20 oktober 2005 sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) bukti p-4;
5.      Foto copy sesuai asli surat tergugat kepadaa Alm. Sugiharto Widjaja tanggal 10 maret 2006, bukti p-5;
6.      Foto copy sesuai asli  akta kematian tanggal no. 778/U/JU/2006 tanggal 24 agustus 2006, bukti p-6;
7.      Foto copy sesuai asli surat kuasa dari ahli waris alm. Sugiharto widjaja kepada ny Tiara Christian khoe salah satu ahli waris dan ny irina alias liem boen kiem tanggal 30 agustus 2006, bukti p-7;
8.      Foto copy sesuai asli notulensi pertemuan tanggakl 5 september 2006 di bekasi, bukti p-8;
9.      Foto copy sesuai asli perhitungan yang dibuat oleh pengugat tanggal 6 september 2006 yang gtelah dikirim kepada pengugat tanggal 6 september 2006 yang telah dikirim kepada tergugat bukti p-9;
10.  Foto copy sesuai asli notulensi pertemuan tanggal 7 september 2006 di kkelapa gading Jakarta utara, bukti p-10;
11.  Foto copy dari fax surat tergugat kepada kuasa hukum pengugat ( Irma hattu, SH ) tanggal 18 january 2007, bukti p-11;
12.  Fotocopy dari fax surat tergugat kepada kuasa hukum pengugat ( Irma hattu, SH) tanggal 18 january 2007, bukti bahwa tergugat mengakui telah lalai dalam memenuhi kewajibannya yang telah diakui dalam surat pengakuan hutang bukti p-12;
13.  Foto copy surat somasi no 33/KHM-SGH/v/2007 tanggal 16 april 2007 bukti p-13;
14.  Foto copy surat somasi II no 42/ KHM-SGH/V/2007 tanggal 4 mei 2007 dari klinik hukum merdeka selaku kuasa hukum merdeka selaku kuasa hukum kepada tergugat bukti p-14;
15.  Fotocopy sesuai asli tanggapan tyergugat terhadap somasi pengugat tanggal 24 mei 2007 bukti p-15;
Menimbang bahwa kuasa hukum tergugat telah pula mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1.      Surat foto copy perincian kayu yang diambil sugiarto di gudang PT aneka Unitop ( bukti T-1 ) lampiranA sampaidengan s;
2.      Foto copy tanda daftar perusahaan PT. isinya : surat menunjukan nama PT Aneka unit top terdaftar di dinas perindustrian ( bukti T-2);
3.      Foto copy  surat izin usaha industry isinya memberikan izin usaha PT aneka uni top telah memenuhi syarat yang diperlukan untuk industry ( bukti T-3);
4.      Foto copy  surat keterangan dari kelurahan dari kelurahan BOjong menteng, kota bekasi isinya PT aneka unitop membuka usaha di bojong menteng, bekasi ( bukti T-40;
5.      Foto copy surat dari keputusan walikota bekasi isinya member izin usaha PT aneka unitop ( bukyi T-5);
6.      Foto copy  surat dari badan  revitalisasi industry kehutanan isinya rekomendasi untuk menjadi anggota EPTIK ( bukti T-6);
7.      Foto copy surat keputusan badan revitalisasi  industry kehutanan isinya foto copy surat keputusan dewan pengurus , pengesahan sebagai anggota BRIK ( bukti T-7);
8.      Photo copy surat pengakuan sebagai Eksportir produk kehutanan isinya PT Aneka Unitop diberi pengakuan sebagai eksportir produk Industri Kehutanan (bukti T-8);
9.      Photo copy siup dan pariwisata dari walikota Bekasi isinya member ijin kepada PT Aneka Unitop melakukan usaha perdagangan diwilayah RI jenis usaha perdagangan dalam negeri, eksport import (bukti T-9);
10.  Surat dari Kepala Kantor Departemen Keuangan RI tentang pergantian Nomor wajib pajak isinya wajib pajak PT Aneka Unitop telah nomornya berubah (bukti T-10);
11.  Photo copy surat dari Departement Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI menyetujui perubahan anggaran dasar dari PT Aneka Unitop (bukti T-11);
12.  Photo copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI isinya memberikan persetujuan atas Akta Pendirian PT Aneka Unitop (bukti T-12);
13.  Photo copy Kartu Tanda Penduduk isinya domisili sdr Andy Paliwangi (bukti T-13);
14.  Photo copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas isinya akta pendirian PT Aneka Unitop Industries No. 15 (bukti T-14);
15.  Photo copy Akta perubahan No.480 isinya tentang perubahan pengurus PT Aneka Unitop (bukti T-15);
16.  Photo copy Rapat Umum Pemegang Saham isinya adanya peningkatan modal PT Aneka Unitop (bukti T-16);
17.  Photo kayu rusak digudang PT Aneka Unitop isinya jumlah kayu yang rusak di gudang PT Aneka Unitop tak patut di Eksport A sampai dengan F (bukti T-17);

Menimbang bahwa bukti T.2 s/d T.17 berupa Photo Copy dari Photo yang telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti T-1 A s/d S berupa Foto Copy dari Foto Copy dan bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa para Penggugat dipersidangan tidak ada mengajukan saksi – saksinya;
            Menimbang, bahwa Tergugat dipersidangan mengajukan saksi – saksi, meskipun Telah dibantah oleh para Penggugat yang memberikan keterangan, sebagai berikut :
Saksi TOMMAS TITUS
-Bahwa perusahaan bergerak di bidang Furniture;
-Bahwa perusahaan tidak lagi produksi;
-Bahwa saksi tidak kenal dengan para Penggugat dan dengan Sdr. Sugiarto saksi kenal;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama Andi Paliwangi dengan Sugiarto, yang tahu  Bapak Sugiarto mensuplai kayu ke PT.Aneka Unitop;
-Bahwa Pembayaran kayu kepada Sugiarto tidak ada, karena Pak Sugiarto menempatkan orangnya di Aneka Unit Top yang bernama CORNELIS;
-Bahwa Tugasnya mencatat keluar masuknya kayu dari gudang Aneka Uni Top;
-Bahwa Kayu yang disuplai tidak selalu baik/bagus yang secara fisik tidak tahu jumlahnya, kayu yang baik diproduksi dan sebagian ditarik lagi dengan ditarik lagi produksi Furniture jadi tidak lengkap (kaki ada sandaran tidak ada);
-Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah kayu yang disuplai oleh Sdr. Sugiarto ke Perusahaan;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para Penggugat menyatakan cukup;
Saksi YUDI MULIA
-Bahwa saksi bekerja sejak tahun 1993 dan usaha/PT Aneka Uni top produksi Furniture;
-Bahwa saksi kenal dengan Sugiarto karena sering ke PT Aneka Uni Top di Bekasi dan juga mensuplai kayu ke pabrik;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama yang saksi tahu Sugiarto  mensuplai kayu dan menempatkan orangnya di perusahaan yaitu Cornelis;
-Bahwa Jumlah Kayu yang di masukan oleh Sdr Sugiarto yaitu sebanyak 410 M
-Bahwa Kayu yang masuk ke perusahaan ada sebagian yang rusak/berlubang-lubang dan sebagian baik;
-Bahwa tidak semua kayu diterima perusahaan diambil lagi oleh Sugiarto sebanyak 147 M dan diproduksi sebanyak 100 M yang lainnya di gudang perusahaan;
-Bahwa karena kayu diambil lagi produksi tidak jalan, ada yang jadi kakinya saja, sadarannya tidak ada dan produksinya itu masih ada di perusahaan;
-Bahwa Pak Sugiarto menempatkan orangnya bernama Cornelis;
-          Bahwa tugas dari sdr. Cornelis cek kayu di gudang dan pembukuan yang berkantor dilantai atas gajinya dari sdr sugiarto;
-          Bahwa saksi tidak tahu siapa nama orang yang menandatangani surat pengambilan kayu kembali oleh supirnya sdr sudiarto;
-          Bahwa antara bapak andi paliwangi dengan sdr sugiarto tidak ada hutang piutang saksi tidak tahu;
-          Bahwa hasil produksi masih ada di perusahaan belum bisa dijual karena ada kaki-kakinya sandaran tidak ada/ setengah jadi;
-          Bahwa saksi tidak tahu persis jika kayu yang ditarik kembali berapa nilainya apabila diuangkan;
-          Bahwa sedangkan harganya sdr cornelis tidak ikut campur ;
-          Bahwa cornelis tidak ikut mengecek hasil produksi;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerjasama antara Andi Paliwangi dengan sugiarto yang juga mengenai surat pengakuan saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para pengugat menyebabkan cukup;
            Menimbang, bahwa para pengugat maupun tergugat mengajukan kesimpulan sebagaimana terlampir dalam nerkas perkara ini;
            Menimbang, bahwa memperhatikan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dan oleh majelis dinyatakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
            Menimbang , bahwa akhirnya setelah mempelajari secara seksama , maka majelis member putusan;
                        TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para pengugat adalah sehubungan atas gugatan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tergugat dalam jawaban. Jika eksepsi tergugat dapat diterima , maka pemeriksaan pokok perkara hanya yang menyangkut formalitas gugatan saja, tidak memeriksa dan memutus materi gugatannya karena gugatan pengugat secara formil telah menyalahi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan majelis hakim akan memutus dalam pokok perkara ini dengan putusan niet Ontvankelijk Verklaard, akan tetapi sebaliknya apabila eksepsi tidak beralasan , maka perkara ini akan diputus dengan putusan eksepsi tidak dapat diterima dan majelis hakim akan mempertimbangkan dan memutus materi pokok perkara saja;
DALAM EKSEPSI
            Menimbang, dalam jawabannya tergugat telah mengemukakan beberapa dalil tentang eksepsi yang pada pokoknya diantaranya adalah eksepsi tentang kewenangan mengadili tentang kedudukan para pengugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan dan tentang gugatan kabur dan tidak sempurna. Untuk itu majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu  eksepsi/ keberaatan tergugat tersebut dapat diterima dan beralasan , maka eksepsi selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
            Menimbang, bahwa tergugat telah mengemukakan eksepsi pertamanya tentang pengadilan negri Jakarta utara tidak berwenang mengadili perkara aquo dan yang berwenang adalah pengadilan negri bekasi dengan alas an bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR perkara aquo harus diajukan di alamat tergugat yaitu di pengadilan negeri bekasi. Sedangkan perkara aquo telah diajukan gugatannya oleh pengugat di pengadilan negeri jakarta utara dengan dasar pilihan domisili hukum yang tertuang dalam akte pengakuan hutang. Dimana akte tersebut adalah akte dibawah tangan yang telah tergugat bantah akan kebenarannya dan atas bantahan tergugat tersebut pengugat tidak menguatkan akte tersebut dengan keterangan saksi-saksi, maka oleh karena itu akte tersebut yang diajukan oleh para pengugat dalam gugatannya tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan tentang kebenaran pilihan domisili hukum yang didalilkan oleh para pengugat dank arena itu dasar untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo harus berpedoman pada pasal 118 HIR;
            Menimbang, bahwa pengugat dalam replik dan kesimpulan tetap berpendirian bahwa pengadilan negri Jakarta utara berwenang mengadili perkara aquo karena pengadilan negeri Jakarta utara sudah merupakan pilihan domisili hukum oleh tergugat berdasarkan akte pengakuan hutang dalam point 4 ( buksi p-2), sehingga pasal 118 ayat ( 1) HIR tidak berlaku;
            Menimbang, bahwa tentang pengadilan negeri mana yanmg berwenang mengadili perkara aquo sehubungan dengan eksepsi tergugat terhadap gugatan pengugat tersebut, maka majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana tersebut dibawah ini;
            Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya para pengugat telah mengajukan alat bukti surat yang berupa akte dibawah tangan ( bukti p-2) yang mendasari pengadilan negeri Jakarta utara berwenang mengadili perkara aquovkarena telah dipilih sendiri oleh tergugat. Bahwa didalam kesimpulan tergugat telah mengikari kebenaran tandatangan tergugat dan isisnya yang tertera didalam akte tersebut;
menimbang, bahwa bukti surat ( bukti p-2) tersebut adalah akte dibawah tangan dan telah disangkal oleh tergugat akan kebenarannya tanda tangan dan isinya, maka sebagai acuan majelis hakim akan berpedoman pada pasal 1875, 1876, 1877 KUHPerdata dan hukum acara perdata karangan M. YAHYA HARAHAP,SH hal 603, 606 buku diatas pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
-                      Dibawah tangan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh lawan dan sebaliknya apabila di ingkari oleh lawan, maka nilai pembuktian menjadi bukti permulaan yang tidak dapat berdiri sendiri. Selanjutnya bukti surat dibawah tangan yang dibantah oleh lawan tersebut akan menjadi bukti surat yang sempurna apabila didukung dengan keterangan saksi-saksi.

Menimbang, bahwa dalam perkara aquo bukti surat dibawah tangan yang dianjukan Penggugat sebagai dasar penentuan domisili pilihan hukum apabila terjadi sengketa yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bukti P-2) telah dibantah kebenarannya oleh Tergugat dan terhadap bantahan kebebnaran tanda tangan dan isi bukti P-2 tersebut, Penggugat tidak pula mengajukan saksi-saksi yang bertandatagan didalam bukti surat tersebut untuk menguatkan pembuktiannya. Sekalipun telah diberi kesempatan waktu yang cukup untuk mengajukan saksi-saksi oleh Majelis Hakim atas permohonan pihak Penggugat didalam persidangan. Makwa dengan demikian karena bukti surat P-2 merupakan akte dibawah tangan kebenarannya telah dibantah oleh pihak tergugat serta Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan nilai pembuktian Surat dibawah tangan yang telah dibantah tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1875,1876,1877 KUH Perdata dan pendapat M.YAHYA HARAHAP,SH tersebut diatas, bukti Surat P-2 tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo harus tunduk pada pasal 118 ayat (1) HIR yaitu gugatan diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Negeri temapat tinggal Tergugat yaitu Pengadilan Negeri Bekasi, sebagaimana alamat Tergugat yang tertera di dalam gugatan Penggugat.
            Menimbang, bahwa karena eksepsi tentang kewenangan mengadili beralasan hukum dan dapat diterima, maka eksepsi lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi pokok perkara dan hanya akan memutus tentang formalitas gugatan yaitu tentang Formalitas gugatan yaitu tentang Yurisdiksinya saja.
            Menimbang, bahwa sebagaimana permohonan para Penggugat tentang penyitaan jaminan Majelis Hakim telah menetapkan penyitaan sebagaimana penetapan No.237/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut tertanggal 16 Juli 2008, akan tetapi karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijk Verklaard, maka dengan demikian terhadap penetapan penyitaan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karena itu harus diangkat.
            Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat dapat diterima, maka biaya perkara ini dibebankan kepada para Penggugat yang besarnya sebagaiman termuat dalam amar putusan ini.
            Mengingat Pasal 118 HIR, Pasal 1875, 1876, 1877 KUH Perdata dan Pasal-Pasal lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
1.                  Mengabulkan Eksepsi;
2.                  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo secara relatif ;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijk Verklaard ;
2.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek sita sebagai berikut :
·         1 (satu) buah pabrik Furniture beserta turutunnya yang terletak di Jl. Narogong KM 9,5 Bojong Menteng Bekasi  
·         Tanah dan bangunan beserta turutannya yang terletak di Jl. Udang Raya No. 103 dan 117 (digabung menjadi 1 rumah) Rt.003/008 Perumnas II Kel. Kayuringin Kec. Bekasi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
§     Sebelah timur berbatasan dengan Jl. Udang Raya;
§     Sebelah selatan berbatasan dengan rumah No.102 milik H.Madrani;
§     Sebelah utara berbatasan dengan rumah No.104 milik Bapak Hari Buadianto; No.117
§     Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Udang 5;
§     Sebelah selatan berbatasan dengan rumah No.114 milik Bapak Santoso;
§     Sebelah utara berbatasan dengan rumah No.114 Bapak Ytiman;
Sesuai penetapan No.237/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut tertanggal 16 juli 2008;
3.      Menghukum  para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari : KAMIS, tanggal 3 JULI 2008, oleh kami : Yanuar Yudha, SH sebagai Ketua Majelis, Togiana Febriyanti, SH dan Zachra Nayla Sakinah SH sebagai hakim-hakim anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 16 JULI 2008, dibantu oleh Wiwit Suryati Lestari, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara.

Hakim-Hakim Anggota                                                          Hakim Ketua Majelis
                                                                                                           
                                                                                   
Togiana Febriyanti, SH                                                           Yanuar Yudha Prawira, SH


Zachra Nayla Sakinah, SH


Panitera Pengganti


                                                           Wiwit Suryani Lestari,SH                                                                                
PUTUSAN
Nomor : 076/Pid.B/2008/PN SEMARANG

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

            Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan-putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:

           

          Nama Lengkap                 :    Haris Nuriansyah bin Sofyan

         Tempat & tanggal lahir     :     Semarang, 31 Desember 1979
         Umur                                 :     30 Tahun
         Jenis kelamin                   :     Laki-laki
         Kewarganegaraan            :      Indonesia
               Tempat tinggal                 :      Jalan Tembalang Selatan Kavling 26 Putro Podomoro Apartement lantai 11 kamar 1115
Agama                             :       Protestan
         Pendidikan                      :      S1

          Pekerjaan                         :     Eksekutif Designer PT Malingsia


Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa ditahan:
      1. Penahanan oleh Penyidik    :     Dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal 20  Oktober 2009 s/d 9 November 2009
                                                              
      2. Perpanjang Penahanan oleh
          Penuntut Umum                  :     Sejak tanggal 10 November 2009 s/d 11 Desember 2009

            Terdakwa didampingi Penasehat Hukum :
            SATRIO DWI ADIYONO,SH.,M.H dan PUTRI UTAMI SUDARMIATUN , S.H., M.H
            Pengacara/ Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum, berkantor di Notariat Building Centre, Jl. Mayestik no.1 kav. 1B, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal :    Oktober 2009, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

            Pengadilan Negeri tersebut :
            Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, tanggal  Desember 2009, Nomor: 12/Pen/Pid/2008/PN.Semarang, tentang penunjukan Majelis Hakim;

            Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;

            Telah membaca Surat Penetapan No. 018/Pen/Pid/2008/PN.Semarang, tanggal  Desember 2009 tentang Penetapan Hari Sidang;

            Telah mendengar dan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan;

            Telah melihat barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan;

            Telah mendengar dan memperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;

            Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya----------------------------------------------------
Menuntut:
            Menimbang bahwa atas requisitoir (tuntutan) Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pledooi/pembelaan, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, 19 Januari 2009 yang pada akhir pledooinya mengajukan permohonan:
q   Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan didasarkan pada “pembelaan darurat” sebagaimana diatur dalam pasal 49. Selain itu terdakwa tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab yang disebabkan adanya keadaan jiwa yang tidak wajar berupa keadaan tertekan yang mempengaruhi sikap pengendalian diri dan kontrol terhadap pikiran yang diderita oleh Terdakwa.
q   Bahwa dakwaan PRIMAIR yang menyatakan bahwa Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bernama Latvia Tantiaka (saksi korban) bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, dakwaan SUBSIDIAIR yang menyatakan bahwa terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang bernama Latvia Tantiaka (saksi korban) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP

            Menimbang, bahwa atas pledooi/ pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan/ Replik yang pada dasarnya menyatakan tetap pada Tuntutannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa mengajukan jawaban/ Duplik yang menyatakan tetap pada pledooi/ pembelaannya;

            Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. Register: PDM– 010 / SEMARANG / EP.1 / 07 / 2008 sebagai berikut :


DAKWAAN

            Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi yang pada pokonya adalah sebagai berikut:
EKSEPSI

PRIMAIR
1.      Mengabulkan  keberatan Terdakwa untuk seluruhnya;
2.      Biaya dibebankan kepada negara.
atau
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.


            Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan barang bukti, berupa:

1.      Celana dalam berwarna merah muda yang sobek pada bagian sampingnya milik korban.
2.      Sprei berwarna biru milik terdakwa.
3.      kemeja warna putih, celana panjang warna hitam,jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah maroon milik terdakwa.
4.       


            Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut telah pula dihadapkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah sesuai aturan agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Keterangan Saksi – Saksi :
1. Latvia Tantiaka                             lahir…….
q   Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan darah.
q   Bahwa benar sebelum saksi hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan
q   Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17 0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan Fajar, dan Julia diajak oleh terdakwa haris ke hoppi polla café di Simpang Lima Semarang dengan menggunakan mobil toyota yaris nomor polisi H 4815 ML yang di kemudikan oleh terdakwa.
q   Bahwa benar terdakwa haris adalah atasan saksi korban, Fajar, dan Julia di PT Malingsia Semarang;
q   Bahwa benar di café terdakwa mentraktir minum untuk korban, fajar dan julia setelah pulang kerja;
q    bahwa benar seingat saksi, Fajar pesan cocktail, terdakwa dan Julia Matt Daniels, saksi sendiri pesan beer ;
q   bahwa benar karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman berakohol terdakwa mabuk demikian pula saksi julia;
q   Bahwa benar melihat kondisi terdakwa yang mabuk maka saksi korban berinisiatif untuk mengantar terdakwa pulang ke apartementnya….;
q   Bahwa benar karena saksi fajar tidak dapat mengemudi mobil, maka saksi meminta fajar untuk menunggui julia di café;
q   Bahwa benar saksi telah meminta bantuan fajar untuk ikut memapah terdakwa masuk di mobilnya dan didudukan di depan di sebelah kiri kemudi dan pada saat itu terdakwa menyerahkan kunci mobil dan kamar kepada saksi kemudian fajar kembali masuk ke dalam café, sedangkan saksi membawa pulang terdakwa ke apartementnya;
q   Bahwa benar saksi pernah dua kali ke apartement terdakwa bersama-sama dengan teman kantor untuk urusan pekerjaan;
q   Bahwa benar kurang lebih pukul 3 saksi besama-sama terdakwa sampai di apartement dan setelah saksi member tahu petugas bahwa saksi membawa terdakwa yang sedang mabuk, maka portalnya di bukakan oleh satrio suparjo satpam apartement tersebut;
q   Bahwa kemudian setelah memarkir kendaraan saksi memapah terdakwa untuk dibawa masuk ke apartement. Namun pada saat keluar dari mobil terdakwa sempat muntah tetapi akhirnya dapat sampai di kamar terdakwa;
q   Bahwa benar sampai di dalam kamar oleh saksi terdakwa di rebahkan di tempat tidurnya. Kemudian saksi meletakkan kunci mobil di meja kamar di dekat terdakwa dan ketika bergegas hendak pulang  tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban dengan paksa sehingga saksi terjatuh di tempat tidur dan terdakwa dengan paksa membuka pakaian yang dikenakan korban sehingga kancing bagian atas terputus. Sehingga saksi korban marah dan melakukan perlawanan dengan menampar wajah terdakwa. Bahwa akibat tamparan tersebut, terdakwa menjadi emosi dan membalas menampar pipi korban sebanyak dua kali kemudian terdakwa menindih badan saksi yang telentang dan memegangi kedua tangan korban, sehingga korban tidak berdaya. Korban yang berada pada posisi dibawah berusaha melakukan perlawanan dengan mengigit tangan terdakwa, namun terdakwa justru menyumbat mulut korban dengan sapu tangan. Selanjutnya, terdakwa manarik dan melepas celana dalam korban dan tidak berapa lama saksi merasakan ada benda tumpul dan keras masuk di kemaluannya untuk beberapa saat, dan saksi tetap berusaha untuk mendorong terdakwa tetapi tidak mampu;
q   Bahwa benar perbuatan itu dilakukan sekitar 10 menit oleh terdakwa dan setelah itu korban mendengar kata-kata terdakwa akan membunuhnya apabila saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain;
q   Bahwa benar ketika terdakwa ke kamar mandi maka kesempatan itu digunakan oleh korban untuk melarikan diri dan minta tolong kepada satpam Satrio Suparjo mencarikan taksi untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya;
q   Bahwa benar saksi mendengar satpam sempat menanyakan kenapa mbak? Tapi saksi tidak menjawab karena malu;
q   Bahwa benar saksi pulang ke rumah naik taksi dan  tidak kembali ke café serta tidak memikirkan lagi untuk memberi tahu fajar;
q   Bahwa benar pada malam itu masih menggunakan pakaian kerja berupa rok hitam dengan kemeja putih, blazer hitam yaitu celana dalam merah muda;
q   Bahwa benar pada waktu lari keluar dari kamar terdakwa, saksi tidak memakai sepatu dan celana dalam karena tidak semnpat mencari dimana celana dalam saksi berada;
q   Bahwa benar saksi tidak dalam hubungan pernikahan dengan terdakwa dan belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
q   Bahwa benar saksi tidak punya hubungan khusus atau istimewa dengan terdakwa.
q   Tanggapan terdakwa semua keterangan saksi benar kecuali mengenai persetubuhan itu dilakukan suka sama suka.
q   Sedang saksi tetap pada keterangannya

2. Fajar Mandiri                                lahir di Bandung, umur 28 tahun, Laki-laki, pekerjaan Eksekutif Designer PT Malingsiya , Agama Islam, Sarjana Teknik Informatika, alamat : jalan Raflesia Arnoldi No 10, Desa Pleburan, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan:
q   Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q   Bahwa benar sebelum saksi hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
q   Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17 0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan latvia dan Julia diajak oleh terdakwa haris ke hoppi polla café di Simpang Lima Semarang dengan menggunakan mobil toyota yaris nomor pilisi H 4815 ML yang di kemudikan oleh terdakwa
q   Bahwa benar pada waktu di café kami berempat (saya,terdakwa,latvia, dan julia) duduk di satu meja dan oleh terdakwa masing-masing di suruh pesan minuman. Saksi memesan cocktail, sementara terdakwa dan julia memesan 1 botol Matt Daniels serta latvia memesan beer .
q   Bahwa benar saksi melihat terdakwa danb Julia sudah menghabiskan satu botol Matt Daniels, ternyata terdakwa memesan 1 botol lagi yang di minum bersama-sama julia. Sehingga terdakwa dan Julia mabuk
q   Bahwa benar melihat kondisi terdakwa, latvia memberi tahu saksi bahwa latvia akan mengantar terdakwa pulang, karena saksi tidak bisa mengemudi mobil
q   Waktu itu latvia memberi tahu saksi agar menjaga julia yang juga dalam keadaan mabuk d café dan nanti setelah mengantar terdakwa dan mobilnya, latvia akan kembali ke café untuk bersama-sama mengantar julia ke rumahnya
q   Bahwa benar saksi ikut memapah terdakwa ke mobilnya dan di dudukan di kursi depan sebelah kiri sopir. Tidak lama setelah latvia bersama terdakwa keluar dari area parkir café, saksi segera kembali ke dalam café menunggui Julia yang masih tersandar, seperti tidur di kursinya;
q   Bahwa benar kira-kira pukul 03.15 dan pukul 03.20 saksi dua kali menghubungi hp latvia tetapi tidak ada jawaban. Karena itu setelah saksi tunggu sampai kira-kira pukul 03.30 tidak mendapat kontak dari latvia saksi mengambil inisiatif mengantar julia dengan taksi ke rumahnya yang selanjutnya saksi pulang kerumah;
q   Bahwa benar saksi melihat hubungan terdakwa dengan latvia adalah baik-baik saja sebagaimana terhadap rekan-rekan yang lain dan tidak terlihat hubungan yang istimewa di antara mereka berdua;
q   Bahwa benar karena merasa ingin tahu mengapa semalam latvia tidak menghubungi dan tidak dapat dihubungi oleh saksi maka pada hari minggu tanggal 18 oktober 2009 sekira pukul 10.00 saksi menghubungi latvia lagi tetapi juga tidak ada jawaban. Karena itu saksi penasaran, dan  pada pukul 11.00 saksi datang di rumah latvia, dan saksi sangat terkejut karena latvia langsung menangis dan menceriterakan bahwa latvia telah di perkosa oleh terdakwa;
q   Bahwa benar mendengar ceritera latvia yang demikian itu saksi mengajak latvia melapor ke polisi resort semarang selatan untuk melaporkan perbuatan terdakwa terhadap latvia pada minggu dini hari itu;
q   Bahwa benar pada hari itu juga latvia di periksa oleh polisi dan di ajak kerumah sakit dr.kariadi untuk diperiksa. Bahwa setelah itu saksi mengantar pulang latvia kerumahnya;
q   Bawa benar kami berempat (saksi,terdakwa,latvia,julia) pada malam itu ke café masih menggunakan pakaian kerja.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, kecuali keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa memperkosa latvia. Yang benar perbuatan itu terdakwa itu suka sama suka.                                                                             

3. Julia Hutatimur                            lahir di Purwokerto, Umur 25 tahun,  Perempuan , pekerjaan : asisten eksekutif desainer PT Malingsia , Kristen, Sarjana Teknik Informatika, alamat :  Jl. Bukit Wanamukti B.2 No. 2 Semarang.
   Di bawah sumpah secara Kristen, yang pada pokoknya menerangkan:  
q   Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q   Bahwa benar sebelum saksi hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
q   Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17 0ktober 2009 sekira jam 22.30 saksi bersama-sama dengan latvia dan fajar diajak oleh terdakwa haris ke happy pola café dengan menggunakan mobil toyota yaris nomor pilisi H4815ml yang di kemudikan oleh terdakwa ke happy pola café di simpang lima semarang;
q   Bahwa benar pada waktu di café kami berempat (saya,terdakwa,latvia,dan fajar)
q   Duduk di 1 meja. kemudian oleh terdakwa masing-masing di suruh memesan minuman. Saksi mengikuti apa yang dipesan oleh terdakwa yakni sebotol Matt Daniels, fajar memesan cocktail, sementara latvia memesan beer. Tidak berapa lama pesanan tersebut datang dan bill di terima dan langsung di bayar oleh terdakwa;
q   Bahwa benar satu botol met daniels yang dipesan terdakwa telah kami habiskan berdua,kemudian terdakwa memesan 1 botol lagi yang di minum saksi bersama-sama terdakwa;
q   Bahwa benar beberapa saat setelah meminum met daniels tersebut saksi merasa pusing (mabuk) sehingga tidak ingat lagi apa yang terjadi dan setelah sadar ternyata sudah tidur dirumah;
q   Bahwa benar saksi melihat hubungan terdakwa dengan latvia sangat intim yang menurut pendapat saksi mereka  itu pacaran;
q   Bahwa benar kami berempat (saksi,terdakwa,latvia,dan fajar) pada malam itu ke café masih menggunakan pakaian kerja. Yakni saksi dan latvia menggunakan rok warna hitam baju kemeja putih dan blazer warna hitam;
q   Bahwa benar saksi mendengar kejadian yang di alami latvia dari cerita saksi fajar
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan kesaksian benar.


4.  Satrio Suparjo                              Lahir di Semarang, umur 38 tahun, perempuan ,     pekerjaan : satpam Apartemen Putra Podomoro, agama : Islam, pendidikan SMA :  alamat : Jl. Tembalang Selatan Nomor 3 Semarang.

         Di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan:
q   Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan darah
q   Bahwa benar sebelum saksi hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
q   Bahwa benar saksi mempunyai wewenang terhadap pengamanan di Apartemen Putra Podomoro
q   Bahwa benar saksi yang bertanggungjawab terhadap pengamanan keamanan di Apartemen Putra Podomoro
q   Bahwa benar saksi bekerja di apartement sejak 3 tahun yang lalu dengan tugas sebagai penjaga pos keamanan antara lain memuka dan menutup portal bagi semua penghuni atau orang lain yang masuk maupun keluar dari setelah  dicek identitas yang bersangkutan sesuai prosedur yang ditentukan apartement;
q   Bahwa benar semua orang yang masuk atau keluar pasti melewati pos keamanan yang di jaga saksi atau petugas lainnya;
q   Bahwa benar pembagian tugas jaga itu adalah 8 jam setiap orangnya;
q   Bahwa sesuai daftar penghuni yang ada di pos keamanan benar terdakwa benama haris adalah penghuni kamar 1115 sekitar 2 tahun lalu;
q   Bahwa benar mobil toyota yaris nomor polisi H 4815 ML adalah mobil yang sehari-hari digunakan oleh terdakwa;
q   Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17 oktober 2009 tugas jaga dari jam 24.00 sampai dengan pukul 08.00 pagi;
q   Bahwa benar sekira pukul 03.00 minggu dini hari tanggal 18 oktober 2009 telah datang mobil toyota yaris nomor polisi H 4815 ML yang dikemudikan oleh seorang wanita yang ternyata saksi latvia dan di sebelah kirinya duduk terdakwa dalam keadaan seperti tertidur dan karena itu setelah diberitahu pengemudi tersebut saksi membuka portal dan mobil masuk serta parkir di tempat parkir;
q   Bahwa benar saksi sepintas melihat saksi latvia memapah korban masuk ke apartement;
q   Bahwa benar kira-kira 20 menit kemudian saksi melihat korban agak terburu-buru atau lari-lari kecil sambil menjinjing sepatu keluar dari apartement dalam keadaan acak-acakan karena itu saksi menanyakan kepada korban,“kenapa mbak?” Tetapi tidak di jawab dan korban minta tolong pada saksi untuk mencarikan taksi;
q   Bahwa benar saksi mencarikan taksi yang kebetulan sedang lewat dan kemudian saksi mempersilahkan korban masuk ke dalam taksi.
q   Bahwa benar kamar 1115 hanya di huni oleh seorang yang bernama haris nuriansyah
q   Tanggapan terdakwa
q   Bahwa benar terdakwa telah tinggal di apartement sejak 2 tahun yang lalu dan mobil toyota yaris adalah milik terdakwa.
q   Bahwa benar saksi adalah salah seorang satpam di Putra Podomoro Apartement
Atas keterangan saksi selebihnya terdakwa tidak dapat menilainya.
           
5. AIPDA  I Wayan Martayasa ,SIK       :Lahir di Denpasar, umur 45 tahun, jenis kelamin :laki-laki, pekerjaan Kepala Unit Bareskrim Polres Semarang, Hindu, Pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK, alamat : jalan Mayor Ruslan No. 23 Kel. Tegalsari, Semarang
Dibawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan :
q   Bahwa benar terdakwa telah tinggal di apartement sejak 2 tahun yang lalu dan mobil toyota yaris adalah milik terdakwa.
q   Bahwa benar saksi adalah penyidik pada polres semarang selatan yang berdasarkan surat perintah penyidikan…….. telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa haris dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa haris terhadap saksi latvia di kamar no 1115 lantai 11 apartemen putra podomoro;
q   Bahwa benar terdakwa haris adalah yang di hadapkan di persidangan dan berada di ruang persidangan hari ini;
q   Bahwa benar dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan sepulang kerja pada hari sabtu tanggal 17 oktober 2009 sekira pukul 22.30 wib telah mengajak stafnya bernama fajar,julia,dan latvia untuk minum-minum di café;
q   Bahwa benar mereka menggunakan mobil toyota yaris warna merah milik terdakwa yang di kemudikan oleh terdakwa;
q   Bahwa di café tersebut Terdakwa mentraktir stafnya untuk minum-minum. Terdakwa memesan minuman met daniels yang di minum bersama dengan julia, sedang fajar memesan cocktail dan latvia memesan bear;
q   Bahwa setelah habis satu botol terdakwa memesan lagi jenis minuman yang sama yang di minum bersama julia. Yang mengakibatkan terdakwa mabuk (setengah sadar) kemudian akan di antar pulang ke apatementnya oleh Latvia, karena itu terdakwa menyerahkan kunci mobil dan kunci kamar kepada Latvia;
q   Bahwa Terdawa juga menerangkan, karena ia mencintai Latvia, maka setelah sampai di apartement terdakwa mengajak latvia untuk bersetubuh dan latvia tidak menolaknya;
q   Bahwa menurut keterangan terdakwa antara terdakwa dengan saksi latvia ada hubungan dekat sebagai pacar tetapi belum terikat dalam pernikahan;
q   Bahwa pada waktu ke café terdakwa beserta temannya tersebut di atas masih memakai pakaian kerja;
q   Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah menampar pipi korban dan tidak pernah mengeluarkan kata-kata akan membunuh apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain;
q   Bahwa benar berdasar surat perintah dari Kasat Reskrim selaku Penyidik terdakwa di tangkap pada hari minggu tanggal 18 oktober 2009 pada pukul 13.00wib d apartementnya;
q   Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan sekaligus di lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan ditemukan baju kerja berupa celana panjang warna hitam, kemeja panjang warna putih dasi wana merah maron jas warna hitam sebuah sapu tangan warna coklat dalam keadaan kusut ditemukan di keranjang pakaian kotor, selembar celana dalam wanita bewarna merah muda yang sobek di sampingnya ditemukan di bawah tempat tidur, dan sprei berwarna biru masih dalam keadaan terpasang di tempat tidur terdakwa;
q   Bahwa barang bukti berupa celana panjang, celana panjang warna hitam, kemeja panjang warna putih dasi wana merah maron jas warna hitam sebuah sapu tangan warna coklat dalam keadaan kusut, dan sprei berwarna biru di akui sebagai milik terdakwa. Sedangkan selembar celana dalam perempuan warna merah muda dalam keadaan sobek terdakwa menerangkan tidak tahu milik siapa;
q   Bahwa terdakwa menerangkan telah menghuni apartement tersebut sejak dua tahun yang lalu dan setiap hari dalam aktifitasnya menggunakan mobil toyota yaris miliknya;
q   Bahwa terdakwa menerangkan mengenal satrio suparjo sebagai salah seorang petugas satpam di apartement;
q   Bahwa benar selain melakukan penyitaan di apartement putra podomoro saksi bersama dua orang stafnya juga melakukan penyitaan di rumah latvia dan di temukan rok kerja warna hitam, kemeja putih dan blezer warna hitam yang di akui oleh latvia sebagai pakaian yang di pakai pada malam kejadian;
q   Bahwa benar ketika saksi menunjukan selembar celana dalam warna merah muda dalam keadaan sobek yang disita  di apartement terdakwa, saksi latvia menerangkan bahwa celana dalam itu adalah miliknya yang di pakai pada saat kejadian;
q   Bahwa benar saksi hanya di beri tugas untuk memeriksa terdakwa dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait di TKP ( apartement dan di rumah saksi latvia). Sedang saksi-saksi lain di periksa oleh petugas penyidik lainnya;
q   Bahwa semua tindakan yang dilakukan saksi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
q   Tanggapan terdakwa keterangan saksi benar.

6. Tersangka Haris Nuriansyah
·         Bahwa benar Bahwa benar sebelum Terdakwa hadir di persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui peristiwa pada bulan Oktober 2009
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dibawah sumpah, alat bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti, Pengadilan Negeri mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 338 KUHP:

Bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar  PRIMAIR Pasal 285  KUHP dengan unsur – unsur sebagai berikut :
1)      Barang siapa
2)      dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
3)      memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan

TENTANG UNSUR BARANG SIAPA
            Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap subjek hukum dalam hal ini orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan pasal 44 KUHP;

            Menimbang, bahwa dalam hal ini perlu diperiksa dan dipertimbangkan apakah terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan kemudian apakah perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;

            Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dengan mengamati jalannya persidangan dan sikap-sikap keterangan terdakwa, Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa tidak cacat jiwanya dan atau tidak pula terganggu jiwanya karena penyakit, bahkan pada saat melakukan perbuatannya terdakwa masih dapat berpikir secara rasional, hal mana terbukti dengan dibunuhnya korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang.

            Menimbang, bahwa karena perundang-undangan tersebut maka terdakwa adalah subjek hukum/ orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;

Menimbang, bahwa karenanya maka “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ” terbukti secara sah dan meyakinkan;

TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA 
            Menimbang, bahwa arti kesengajaan tidak terdapat dalam KUHP, tetapi dalam MvT diterangkan sebagai berikut : “Pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui;

            Menimbang, bahwa tentang kesengajaan didalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 aliran yaitu:
-          Teori kehendak (wils theorie)
-          Teori pengetahuan (voorstellings theorie)

            Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan, adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya;

            Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan dititkberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;

            Menimbang, bahwa dari penjelasan sebagamana dimaksud dalam MvT dihubungkan dengan teori-teori kesengajaan, Pengadilan Negeri dalam menilai perbuatan terdakwa akan menggunakan kedua teori tersebut diatas untuk menentukan ada tidaknya kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa;

            Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Poppy Septiani dibawah sumpah diperoleh fakta bahwa benar terdakwa menusuk tubuh korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang dengan pisau beberapa kali;
           
            Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa, dimana dalam keterangannya terdakwa mengatakan telah menusuk tubuh korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang dengan pisau
           
            Menimbang, bahwa menurut Teori Kesengajaan yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan itu khususnya Teori Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis) dikatakan bahwa corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan dengan adanya keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi;

            Menimbang, bahwa apabila dihubungkan antara teori kesengajaan dengan sadar kemungkinan tersebut dengan keadaan sikap batin terdakwa maka meskipun terdakwa tidak mengharapkan korban Malin Sitohang bin Jantu Sitohang meninggal dunia, namun akibat ini ada dalam kesengajaannya, sebab ia tetap melakukan perbuatan itu, mekipun ia sadar akan akibat yang mungkin terjadi;

            Menimbang, terhadap adanya kesengajaan yang ditimbulkan oleh terdakwa tersebut bukan dimaksudkan untuk membunuh korban Malin Sitohang bin Jantu Sitohang melainkan dimaksudkan untuk menimbulkan luka-luka pada korban meskipun pada akhirnya korban meninggal dunia;

           
           
            Menimbang, bahwa dalam serangkaian perbuatan yang diuraikan oleh terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa hanya ingin meminta uang retribusi parkir sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) tetapi korban menolaknya dengan menggunakan kata-kata kasar dan mengakibatkan terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban. Kemudian terdakwa mengeluarkan pisaunya dan menusukkannya kepada tubuh korban di 4 bagian;
           

            Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi Poppy Septiani adalah sesuai;

Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dihubungkan dengan Ahli terhadap korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang yang mengakibatkan korban mengalami 1 (satu) luka tusukan di dada kanan dengan kedalaman 3 sentimeter dan lebar 2,5 sentimeter, 2 (dua) tusukan di punggung dengan kedalaman 8 sentimeter dan lebarnya 5 sentimeter, 1 luka tusukan di ulu hati dengan kedalaman 10 sentimeter dan lebar 5 sentimeter sesuai Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renita Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.

            Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 183 jo pasal 184 ayat (1) KUHAP diuraikan: “bahwa minimum pembuktian yang dapat dinilai cukup dan memadai untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa sekurang-kurangnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti;

            Menimbang, bahwa keterangan saksi Poppy Septiani dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lainnya;

            Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
           
            Menimbang, karena salah satu unsur dalam Pasal 338 KUHP tidak terbukti maka berdasarkan pertimbangan yuridis Majelis Hakim berpendapat tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur berikutya yaitu unsur merampas nyawa orang lain dalam Pasal 338 KUHP;
           
Menimbang, bahwa semua unsur dalam pasal 338 KUHP harus dibuktikan seluruhnya maka apabila salah satu unsur dalam pasal 338 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana pembunuhan;

            Menimbang, bahwa karena dalam dakwaaan primair Pasal 338 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP;

Menimbang, karena dakwaan primair Pasal 338 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka dakwaan subsidair Pasal 354 ayat (2) harus dibuktikan;

Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 354 Ayat 2 KUHP adalah :
-          Barang siapa
-          Dengan sengaja
-          Melukai berat orang lain
-          Mengakibatkan mati orang lain

TENTANG UNSUR BARANGSIAPA
Mengingat, bahwa yang dimaksud dengan kata ”barangsiapa” adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kualitas/kedudukan tertentu;

Mengingat, bahwa orang sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman, hal ini ternyata sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM– 010 / SEMARANG / EP.1 / 07 / 2008, didukung keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan kesimpulan tentang perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang;

Mengingat, bahwa Terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman merupakan pribadi yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan yang didakwakan. Dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh hakim maupun penuntut umum, serta dapat mengerti dan memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi. Oleh karena itu, sampai selesai pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan orang yang mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya. Selain itu dalam diri para terdakwa tidak ada satu alasanpun adanya alasan pembenar atau pemaaf;

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur barangsiapa di sini telah terbukti yaitu Iman Saputra bin Sukirno.

Dengan demikian unsur ”barangsiapa” telah terbukti secara sah menurut hukum.

TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja”. Namun dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana kata “dengan sengaja” diartikan bahwa seseorang itu memang menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan dari perbuatan tersebut, orang tersebut menghendaki adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya;

Menimbang, bertolak dari pemikiran yang ada dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana tersebut, maka dalam praktek peradilan pidana telah ditegaskan bahwa untuk mengetahui adanya niat atau kehendak dari seseorang untuk melakukan perbuatan itu, tidaklah selalu didapat dari fakta secara tegas bahwa seseorang memang benar-benar menghendaki melakukan perbuatan serta menginginkan akibat yang timbul. Namun cukup apabila kesimpulan adanya kehendak itu didapat dari suatu fakta tentang alat yang digunakan dan atau bagian mana yang terkena sasaran;

Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan saksi Poppy Septiani dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil Pisau dari kantong celana milik Terdakwa dan menusukkan pisau tersebut 1 (satu) kali di dada, 2 (dua) kali di punggung, dan 1 (satu) kali di ulu hati kepada korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang;

Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa dipukul terlebih dahulu dan terdakwa dipukul beberapa kali oleh korban dengan menggunakan tangan kosong, namun terdakwa mengeluarkan pisau dari saku celananya dan menusukkan pisau tersebut beberapa kali ke tubuh korban untuk membalas pemukulan yang dilakukan oleh korban;

Menimbang, bahwa berdasarakan uraian kejadian tersebut maka terdakwa tidak dapat dikatakan melakukan pembelaan terpaksa dikarenakan terdakwa menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui terhadap akibat yang akan ditimbulkan.

Menimbang, berdasarkan fakta-fakta bahwa beberapa tusukan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan pisau pada beberapa bagian tubuh korban, serta memperhatikan luka-luka yang timbul akibat tusukan pisau tersebut, berarti Terdakwa memang menghendaki melukai berat korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang;

Menimbang, apabila dikaitkan dengan Teori Kesengajaan dengan sadar kemungkinan maka dapat dikatakan bahwa adanya keadaan yang sedemikian rupa yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi sehinnga dalam hal ini meskipun terdakwa tidak mengharapkan korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang meninggal dunia namun akibat ini ada dalam kesengajaannya untuk melukai berat korban dan terdakwa tetap melakukan perbuatan itu;

Dengan demikian unsur ”dengan sengaja” telah terbukti secara sah menurut hukum.

UNSUR MELUKAI BERAT ORANG LAIN
Menimbang, bahwa dalam Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan luka berat salah satunya adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;

Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang, mengakibatkan korban mengalami 1 (satu) luka tusukan di dada kanan dengan kedalaman 3 sentimeter dan lebar 2,5 sentimeter, 2 (dua) tusukan di punggung dengan kedalaman 8 sentimeter dan lebarnya 5 sentimeter, 1 luka tusukan di ulu hati dengan kedalaman 10 sentimeter dan lebar 5 sentimeter sesuai Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renita Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.

Menimbang, apabila salah satu poin yang disebutkan dalam Pasal 90 KUHP sudah terbukti secara sah terlebih dengan dihubungkan dengan keterangan Ahli maka luka-luka berat pada korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;

Menimbang, bahwa benar luka-luka yang terdapat pada tubuh korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang menimbulkan bahaya maut pada jiwa korban, karena korban tewas 30-40 menit setelah Terdakwa menusukkan pisau pada tubuh korban;

Dengan demikian unsur ”melukai berat orang lain” telah terbukti secara sah menurut hukum.

TENTANG UNSUR PERBUATAN MENGAKIBATKAN MATI
Menimbang, bahwa benar penyebab kematian korban Malin Sitohang bin Jantua Sitohang adalah Luka tusukan pada regio abdomen mengenai gaster dan lobus sinister hepar. Kedalaman 10 senti, lebar 5 senti. Akibat pendarahan ekstra dan intra. Kalau tdk mndapatkan pertolongan bisa menyebabkan shock, kehilangan kesadaran, sepsis (infeksi kuman daam aliran darah), bahkan kematian. Hal ini dibuktikan dengan Visum et Repertum korban No.118/Tahun 2008 tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renita Intan, Sp.F dari RS dr. Kariadi, Semarang.

Dengan demikian unsur ”perbuatan mengakibatkan mati” telah terbukti secara sah menurut hukum.


            Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana;

            Menimbang, bahwa karena unsur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka mengenai unsur dalam Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa dibebaskan dari Dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan KEDUA telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata.

 TENTANG UNSUR MEMBAWA, MENYIMPAN, MEMPERGUNAKAN SENJATA PENUSUK

            Menimbang, bahwa menurut pasal 2 ayat (2) yang dimaksud dengan senjata penusuk adalah barang-barang yang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan di dunia pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau barang-barangajaib.
           
            Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dewi Ningsih pisau yang digunakan oleh terdakwa adalah pisau yang bukan digunakan oleh terdakwa pada saat melakukan pekerjaannya sebagai tukang buah.

            Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian yang diterangkan oleh saksi-saksi dan terdakwa yaitu kejadiaan tersebut terjadi pada malam hari dan pada saat itu terdakwa tidak dalam keadaan sedang berjualan, sehingga pisau yang dibawa terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan terdakwa.

            Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat ditemukan fakta bahwa terdakwa membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata penusuk sehingga unsur dari pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

            Dengan demikian unsur ”Membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam” telah terbukti secara sah menurut hukum.

            Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA  Pasal 2 ayat (2), ayat (2) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana.

            Menimbang bahwa karena Terdakwa dihukum maka harus pula dibebani membayar ongkos perkara;

Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat Surat Dakwaan, keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai kepada surat tuntutan dan pledoi, yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua itu dengan seksama ;

            Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;

Hal-hal yang meringankan :
·      Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
·      Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan :
§  Terdakwa melarikan diri setelah melakukan perbuatan;
§  Perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya seseorang;
§  Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
§  Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan batin bagi keluarga korban yang tidak mudah dilupakan.

            Mengingat ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Pasal 354 Ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

MENGADILI

1.      Menyatakan bahwa Terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair
2.      Menyatakan bahwa Terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP: MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MELUKAI BERAT ORANG LAIN KARENA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN yaitu Malin Sitohang bin Jantua Sitohang;
3.      Menyatakan bahwa Terdakwa Iman Saputra bin Sukirno alias Iman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan kedua Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) Undang-undang kepemilikan senjata tajam yaitu membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan di dunia pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau barang ajaib.
4.      Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
5.      Menyatakan barang bukti , berupa :
§ 1 Buah pisau lipat berukuran 10 cm x 5 cm dirampas untuk dimusnahkan
§ 1 buah celana panjang dan 1 buah kemeja lengan panjang diserahkan pada keluarga korban yaitu Poppy Septiani
§ 1 Buah celana panjang dan 1 buah kaos lengan panjang dirampas untuk dimusnahkan
§ 1 buah topi dirampas untuk dimusnahkan
6.   Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu ribu rupiah).




Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semaranga dengan susunan Latvia Lutfi, SH., M.H, sebagai Hakim Ketua, Diah Rianty Putrie, SH, M.Hum dan Rahma Dewi Suriati, SH., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Selasa, 27 Januari 2009 dan putusan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu Destia Putri, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasehat Hukum terdakwa





Semarang,  27 Januari 2009




Hakim Ketua

Latvia Lutfi, SH, M.H
NIP. 130 017 169



Hakim Anggota                                                       Hakim Anggota II


Diah Rianty Putrie SH, M.Hum                        Rahma Dewi Suriati SH, M.Hum
NIP. 130 017 088                                                  NIP. 130 017 071

Panitera Pengganti

Destia Putri, SH,
NIP. 131 016 111

 
PUTUSAN
Nomor : 057/Pid.B/2006/PN Depok

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

            Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan-putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa :

                  Nama Lengkap             :   RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias  RANGGA

            Tempat / tanggal lahir   :     Jakarta, 11 April 1981
            Umur                             :     26 Tahun
            Jenis kelamin                 :     Laki – laki
            Kewarganegaraan         :     Indonesia
                  Tempat tinggal              :     Jl. Rangkas Baru No.57A RT.007/09, Jakarta  Selatan
                        Agama                           :     Islam
            Pendidikan                    :     S-1 Universitas Atma Jaya
            Pekerjaan                      :     Wiraswasta

Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa ditahan :
      1. Penahanan oleh Penyidik          :  Di Rutan Sejak tanggal 21 April 2006
                                                                s/d 11 Mei 2007
      2. Perpanjang oleh Kepala
          Kejaksaan Negeri Semarang     :  Sejak tanggal 12 Mei  s/d 12 Juni 2007

       3. Penahanan oleh
           Penuntut Umum                       :  Di Rutan sejak tanggal 13 Juni 2007
                                                                sampai dengan perkaranya dilimpahkan
                                                                ke Pengadilan Negeri Depok

            Terdakwa didampingi Penasehat Hukum :
            Andiyono, SH, MH
            Pengacara/Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum, berkantor di Jl. Admodirono I No. 14, Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 20 Juni 2006, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

            Pengadilan Negeri tersebut :
            Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tanggal 16 Juni 2007, Nomor : 09/Pen/Pid/2006/PN. Depok, tentang penunjukan Majelis Hakim;

            Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;

            Telah membaca Surat Penetapan No. 015/Pen/Pid/2007/PN.Depok, tanggal 19 Juni 2007 tentang Penetapan Hari Sidang;

            Telah mendengar dan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan;

            Telah melihat barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan;

            Telah mendengar dan memperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;

            Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya-----------------------------------------------------
Menuntut :                                                      Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.        Menyatakan Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan Primair melanggar Pasal 338 KUHP.
2.        Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun.
3.        Menetapkan supaya barang bukti berupa :
§  1 ( satu ) bilah dumblef dengan panjang ± 100 cm milik korban Martin untuk dirampas dan dimusnahkan;
§  1 (satu) buah selimut berwarna merah dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
§  4 (empat) buah potongan pakaian korban dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul ;
4.        Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

            Menimbang bahwa atas requisitoir (tuntutan) Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pledooi/pembelaan, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2007 yang pada akhir pledooinya mengajukan permohonan :
q  Mohon KERINGANAN HUKUMAN bagi Terdakwa tersebut karena dakwaan PRIMAIR Pasal 338 KUHP telah TERBUKTI secara hukum, dengan mempertimbangkan segala kondisi yang menyertai Terdakwa yang bersifat meringankan dan dengan memperhatikan segala aspek pemidanaan yang tepat bagi Terdakwa.
q  Mohon Majelis Hakim berkenan memberi putusan yang serendah-rendahnya lebih rendah dari apa yang saudara Jaksa Penuntut Umum tuntutkan.
q  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Terdakwa diputus seadil – adilnya.

            Menimbang bahwa atas pledooi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa karena tidak ada yang perlu ditanggapi maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pledooi/pembelaannya.
            Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. Register : PDM – 057/DEPOK/EP.1/06/2007 tertanggal 22 Juni 2007 sebagai berikut :

DAKWAAN

P r i m a i r :

Bahwa ia Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA pada hari Kamis tanggal 20 April 2006 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2006, bertempat di Jln. Anglingdarmo No. 50 Komplek Bukit Kencana Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Martin Julius bin Rahman dan Mita (Para korban meninggal dunia), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
~          Bahwa pada tanggal 20 April 2006 Terdakwa datang ke rumah Imam Samudra untuk menagih utang yang telah lama belum dibayar oleh Imam yang beralamat  di Jln.Diponegoro No. 30 Semarang-------------------------
~          Bahwa pada tanggal 20 April 2006 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa meninggalkan rumahnya dan menuju ke rumah Martin Julius. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa tiba di rumah Imam Samudra.---------------------
~          Pada saat Terdakwa akan masuk ke rumah Imam, Terdakwa bertemu dengan seorang pembantu yang bekerja di rumah Martin bernama Tukiyem yang dilihatnya baru saja keluar dari rumah Martin. Tukiyem kemudian bertanya kepada Terdakwa mengenai maksud dan tujuannya datang ke rumah Martin dan Tukiyem sempat memberitahu bahwa Imam sedang tidak ada dirumah dan Terdakwa pun menjawab bahwa Terdakwa tetap ingin bertemu dengan Martin meski harus menunggu sampai Martin datang.------
~          Lalu Terdakwa pun mengetuk pintu rumah Martin dan disambut oleh Mita, istri dari Martin. Mita pun mempersilahkan masuk dan membuatkan minum untuk terdakwa. Tidak lama kemudian, sekitar jam 20.00 WIB Martin Juilius pulang bersama adiknya yaitu Randi Julius, lalu Mita memberitahu kepada Martin bahwa ada tamu yang sedang menunggunya. Imam bersama adiknya langsung menuju ruang tamu untuk menemui tamu tersebut.---------------------------------------------
~          Kemudian Terdakwa bersama kedua orang tersebut berbincang-bincang di ruang tamu untuk meminta kembali uang yang dipinjam Martin dari orangtua Terdakwa. Namun Terdakwa tidak mendapat perlakuan yang sopan dan merasa dilecehkan. Martin malah menjelek-jelekkan keluarga Terdakwa, bahkan Martin sempat mengucapkan kata-kata kotor kepada Terdakwa. Tidak lama setelah itu Martin menuju kamarnya untuk beristirahat yang kemudian diikuti oleh Terdakwa.---------------------------
~          Kemudian Martin pun berbaring sejenak, melihat kondisi seperti itu, dengan perasaan penuh emosi, timbul NIAT Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Martin, kemudian Terdakwa mengambil dumble yang terletak di samping tempat tidur lalu memukul beberapa kali kepala bagian belakang Martin. Lalu rintihan dari kamar Imam tersebut terdengar oleh Randi, dan ia bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi. Karena kaget dan terdesak oleh kedatangan Randi, Terdakwa langsung memukul kepala bagian depan Randi dengan dumble yang masih dalam genggamannya hingga korban jatuh.--------------------------------------------
~          Setelah melihat kedua korban tidak berdaya, Terdakwa kembali memukul kedua korban dengan dumble yang dipegangnya sampai memastikan keduanya tidak bernyawa lagi.---------------------------------------------------
~          Lalu Terdakwa menutup kedua mayat tersebut dengan menggunakan selimut yang ada di kamar Martin. Lalu Terdakwa membersihkan pakaiannya dan meninggalkan rumah tersebut.--------------------------------
~          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa :---------------------------------------------
Ø  Korban Martin Julius bin Rahman dan Rangga Randi bin Rahman mengalami luka dalam dan trauma di kepala bagian belakang, serta luka memar di kepala bagian depan dan beberapa bagian wajah akibat pukulan keras benda tumpul, dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul yang menyebabkan kematian. Sesuai Visum et Repertum Mayat No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et Repertum Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74 KK/B.5/KKB-LD/II/2006 tertanggal 21 April 2006 yang ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F dari RS Bhayangkara Semarang.-----------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

S u b s i d a i r :
Bahwa ia Terdakwa RANGGA KUSUMA bin ROCHMIN alias RANGGA pada hari, tanggal, tahun dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban Martin Julius bin Rahman dan Randi Samudra bin Rahman (Para korban meninggal dunia), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
~          Bahwa pada tanggal 20 April 2006 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa meninggalkan rumahnya dan menuju ke rumah Martin Julius. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa tiba di rumah Martin Julius.---------------------
~          Pada saat Terdakwa akan masuk ke rumah Martin, Terdakwa bertemu dengan seorang pembantu yang bekerja di rumah Martin bernama Tukiyem yang dilihatnya baru saja keluar dari rumah Martin. Tukiyem kemudian sempat bertanya kepada Terdakwa mengenai maksud dan tujuannya datang ke rumah Martin dan Tukiyemi sempat memberitahu bahwa Martin sedang tidak ada dirumah dan Terdakwa pun menjawab bahwa Terdakwa tetap ingin bertemu dengan Martin meski harus menunggu sampai Martin datang.-------------------------------------------------------------------------------
~          Lalu Terdakwa pun mengetuk pintu rumah Martin dan disambut oleh Mita, istri dari Martin. Mita pun mempersilahkan masuk dan membuatkan minum untuk Terdakwa. Tidak lama kemudian, sekitar jam 20.00 WIB Martin Julius pulang bersama adiknya yaitu Randi Samudra, lalu Mita memberitahu kepada Martin bahwa ada tamu yang sedang menunggunya. Martin bersama adiknya langsung menuju ruang tamu untuk menemui tamu tersebut.---------------------------------------------
~          Kemudian Terdakwa bersama kedua orang tersebut berbincang-bincang di ruang tamu untuk meminta kembali uang yang dipinjam Martin dari orangtua terdakwa. Namun Terdakwa tidak mendapat perlakuan yang sopan dan merasa dilecehkan. Martin malah menjelek-jelekkan keluarga Terdakwa, bahkan Nurdin sempat mengucapkan kata-kata kotor kepada Terdakwa. Tidak lama setelah itu Martin menuju kamarnya untuk beristirahat yang kemudian diikuti oleh Terdakwa.---------------------------
~          Kemudian Martin pun berbaring sejenak, melihat kondisi seperti itu, dengan perasaan penuh emosi, timbul NIAT Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Imam, kemudian Terdakwa mengambil dumble yang terletak disamping tempat tidur lalu memukul beberapa kali kepala bagian belakang Martin. Lalu rintihan dari kamar Martin tersebut terdengar oleh Randi, dan ia bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi. Karena kaget dan terdesak oleh kedatangan Randi, Terdakwa langsung memukul kepala bagian depan Randi dengan Dumble yang masih dalam genggamannya hingga korban jatuh.--------------------------------------------
~          Setelah melihat kedua korban tidak berdaya, Terdakwa kembali memukul kedua korban dengan Dumble yang dipegangnya sampai memastikan keduanya tidak bernyawa lagi.---------------------------------------------------
~          Lalu Terdakwa menutup kedua mayat tersebut dengan menggunakan selimut yang ada dikamar Martin. Lalu Terdakwa membersihkan pakaiannya dan meninggalkan rumah tersebut.--------------------------------
~          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa :---------------------------------------------
Ø  Korban Martin Julius bin Rahman dan Randi Julius bin Rahman mengalami luka dalam dan trauma di kepala bagian belakang, serta luka memar di kepala bagian depan dan beberapa bagian wajah akibat pukulan keras benda tumpul, dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul yang menyebabkan kematian. Sesuai Visum et Repertum Mayat No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et Repertum Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74 KK/B.5/KKB-LD/II/2006 tertanggal 21 April 2006 yang ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F dari RS Bhayangkara Semarang.-----------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP .

            Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya serta tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

            Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan barang bukti :
·          1 ( satu ) bilah dumbledengan panjang ± 100 cm milik korban Martin untuk dirampas dan dimusnahkan;
·          1 (satu) buah selimut berwarna merah dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
·          4 (empat) buah potongan pakaian korban dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;

            Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut telah pula dihadapkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah sesuai aturan agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan Saksi – Saksi :
1. Tukiyem binti Maemunah-------Lahir di Salatiga, umur 37 tahun, perempuan, pekerjaan pembantu rumah tangga, Islam, SMA, alamat : Jl. Anglingdarmo II RT. 002/03 No. 23 Semarang, Jawa Tengah.
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan :
~          Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa namun pernah melihat terdakwa.
~          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
~          Bahwa benar saksi sebelum hadir dalam persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
~          Bahwa benar saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban Imam.
~          Bahwa benar pada pukul 19.30 WIB saksi melihat terdakwa didepan pagar rumah korban Imam ketika saksi akan pulang.
~          Bahwa benar saksi pada pagi hari ketika akan membersihkan rumah korban Imam menemukan percikan darah dilantai kamar Imam.
~          Bahwa benar saksi menemukan dua orang mayat yang ditutup dengan selimut di bawah kolong tempat tidur korban Imam.
~          Bahwa benar saksi mengenali barang bukti selimut yang digunakan untuk membungkus mayat kedua korban dan menyatakannya sebagai milik Imam.
~          Bahwa benar saksi mengenali barang bukti stik golf dan menyatakannya sebagai milik dari korban Imam.
~          Bahwa benar dua orang mayat yang ditemukan oleh saksi adalah Imam Samudra dan Nurdin samudra.
~          Bahwa benar saksi menemukan saksi Mila di kamar mandi belakang dalam keadaan pingsan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan seluruhnya tidak benar.

2. Mila Rahma binti Wardhana---Lahir di Semarang, umur 24 tahun, perempuan, pekerjaan karyawan bank, Islam, alamat: Jln.Rinjani No.95 RT 008/03 Semarang.
Di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan:
~          Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa tetapi pernah melihat terdakwa.
~          Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
~          Bahwa benar saksi sebelum hadir dalam persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
~          Bahwa benar saksi adalah tunangan dari korban Nurdin.
~          Bahwa benar terdakwa datang untuk menemui korban Imam.
~          Bahwa benar sekitar pukul 20.30, Imam Samudra dan Nurdin Samudra pulang ke rumah.
~          Bahwa benar kemudian saksi mendengar adanya perbincangan yang serius antara terdakwa dengan Imam dan Nurdin di ruang tamu.
~          Bahwa benar saksi kemudian melihat korban Imam masuk ke dalam kamar yang juga diikuti terdakwa.
~          Bahwa benar kemudiaan saksi yang berada pada ruang makan mengintip dari sekat dan melihat terdakwa memukul kepala korban Imam dengan menggunakan sebuah stik golf.
~          Bahwa benar kemudiaan saksi melihat korban Nurdin datang ke kamar tersebut dan kemudian terdakwa memukul korban Nurdin dengan stik golf.
~          Bahwa benar saksi melihat terdakwa kembali memukul kedua korban dengan stik golf itu setelah kedua korban tergeletak di lantai.
~          Bahwa benar setelah itu, saksi langsung bersembunyi di kamar mandi belakang karena ketakutan.
~          Bahwa benar saksi di bangunkan oleh saksi Marni pada pagi hari.
~          Bahwa benar setelah itu saksi melihat kedua mayat korban dikamar korban Imam bersama saksi Marni.
~          Bahwa benar kedua mayat itu adalah korban Imam Samudra dan Nurdin Samudra.
~          Bahwa benar kira-kira setengah jam kemudian polisi datang ke TKP.
~          Bahwa benar saksi mengenali barang bukti stik golf dan tidak mengetahui siapa pemilik dari stik golf tersebut.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa mengatakan bahwa seluruhnya adalah tidak benar.

3. dr. Bekti Wulandari, Sp.F--Lahir di Semarang, umur 42 tahun, Perempuan, Katolik, pekerjaan ahli forensik, alamat: Jl. Bhayangkara No.30, komplek perumahan Polda Jateng, Semarang
 Di bawah janji secara Katolik, yang pada pokoknya menerangkan:
~          Bahwa benar ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
~          Bahwa benar ahli sebelum hadir dalam persidangan ini pernah diperiksa di kantor kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
~          Bahwa benar ahli bekerja sebagai dokter forensik di RS Bhayangkara POLRI-Semarang dan sebagai Kepala Bagian Laboratorium Forensik POLDA Jawa Tengah.
~          Bahwa benar ahli yang memeriksa mayat kedua korban.
~          Bahwa benar ahli telah melakukan pemeriksaan tes sidik jari (doktiloskopi) dan pemeriksaan darah pada kedua korban.
~          Bahwa benar penyebab kematian korban Imam Samudra adalah luka memar dikarenakan pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.
~          Bahwa benar penyebab kematian korban Nurdin dikarenakan luka memar akibat pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.
~          Bahwa benar tidak ditemukannya tanda-tanda perlawanan dari para korban.
~          Bahwa benar barang bukti stik golf merupakan alat yang digunakan untuk menyebabkan kematian kedua korban.
~          Bahwa benar ada kecocokan sidik jari yang terdapat pada stik golf dan selimut dengan sidik jari terdakwa.
~          Bahwa benar ahli telah mengadakan pemeriksaan darah para korban.
~          Bahwa benar darah yang terdapat pada stik golf merupakan darah kedua korban.
~          Bahwa benar telah ditemukan adanya luka vibices atau luka memar pada bagian belakang, depan dan beberapa bagian wajah kedua korban akibat pukulan barang bukti stik golf.
~          Bahwa benar korban Imam Rahman meninggal pada 10-11 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, yang diperkirakan pada pukul 21.00-22.00 WIB.
~          Bahwa benar korban Nurdin meninggal pada jam 10-11 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, yang diperkirakan pada pukul 21.00-22.00 WIB.
~          Bahwa benar hasil pemeriksaan ahli dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya.

                 
            Menimbang bahwa semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selesai diperiksa, maka sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan terhadap terdakwa.

            Menimbang bahwa atas pertanyaan di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :

Keterangan Terdakwa
Di depan persidangan Terdakwa bernama DEDI AMROZI bin ABIDIN alias DEDI, menerangkan sebagai berikut:
~          Bahwa benar pada pada tanggal 16 November 2005 pukul 19.30 terdakwa datang kerumah korban Imam.
~          Bahwa benar terdakwa sebelum pergi kerumah korban sempat berkunjung kerumah pacarnya untuk bersilaturahmi.
~          Bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi Marni ketika terdakwa sampai di rumah korban.
~          Bahwa benar sebelum melakukan perbuatannya itu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan korban Imam dan Nurdin.
~          Bahwa benar terdakwa kemudian emosi melihat sikap korban Imam yang sangat tidak menghargai dan melecehkan keluarganya.
~          Bahwa benar kemudian terdakwa mengikuti korban Imam masuk ke kamar.
~          Bahwa benar terdakwa kemudian memukul beberapa kali kepala bagian belakang korban Imam dengan stik golf.
~          Bahwa benar kemudian korban Nurdin datang ke kamar, kemudian terdakwa memukul sebanyak dua kali kepala bagian belakang korban Imam dengan stik golf.
~          Bahwa benar setelah memastikan keduanya tidak bernyawa lagi, terdakwa membungkus kedua korban dengan mengunakan selimut yang ada dikamar dan memasukkan kedua korban kekolong tempat tidur.
~          Bahwa benar setelah itu terdakwa membersihkan pakaiannya dan meninggalkan rumah korban.
~          Bahwa benar terdakwa menyatakan barang bukti stik golf adalah milik terdakwa.
~          Bahwa benar terdakwa menyatakan barang bukti selimut adalah bukan milik terdakwa.
~          Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya dengan perasaan emosi dan khilaf.
~          Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya tersebut.

            Menimbang bahwa setelah Majelis mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan memperlihatkan bukti-bukti terdapat fakta-fakta sebgai berikut:
-      Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 20 April 2006 pukul 19.30 WIB tiba dirumah korban Imam Samudra.
-      Bahwa benar Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud untuk menagih utang atas uang yang korban Imam pinjam dari orangtua Terdakwa.
-      Bahwa benar Terdakwa memukul kepala bagian belakang, bagian depan, dan beberapa bagian wajah korban Imam Samudra dan Nurdin Samudra dengan stik golf.
-      Bahwa benar Terdakwa kembali memukul beberapa kali kedua korban setelah melihat kedua korban tidak berdaya untuk memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi.
-      Bahwa benar setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi, Terdakwa membungkus mayat kedua korban dengan menggunakan selimut.

Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dibawah sumpah, alat bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti, Pengadilan Negeri mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 338 KUHP;

Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 338 KUHP adalah :
-          Barang siapa
-          Dengan sengaja
-          Menghilangkan nyawa orang lain

TENTANG UNSUR BARANG SIAPA
            Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap subjek hukum dalam hal ini orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan pasal 44 KUHP;

            Menimbang, bahwa dalam hal ini perlu diperiksa dan dipertimbangkan apakah terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan kemudian apakah perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;

            Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dengan mengamati jalannya persidangan dan sikap-sikap keterangan terdakwa, Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa tidak cacat jiwanya dan atau tidak pula terganggu jiwanya karena penyakit, bahkan pada saat melakukan perbuatannya terdakwa masih dapat berpikir secara rasional, hal mana terbukti dengan dibunuhnya korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman;

            Menimbang, bahwa karena perundang-undangan tersebut maka terdakwa adalah subjek hukum/ orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
            Menimbang, bahwa karenanya maka “unsur barang siapa” terbukti secara sah dan meyakinkan ;

TENTANG UNSUR DENGAN SENGAJA 
            Menimbang, bahwa arti kesengajaan tidak terdapat dalam KUHP, tetapi dalam MvT diterangkan sebagai berikut : “Pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui ;

            Menimbang, bahwa tentang kesengajaan didalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 aliran yaitu :
-          Teori kehendak (wils theorie)
-          Teori pengetahuan (voorstellings theorie)

            Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan, adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya ;

            Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan dititkberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;

            Menimbang, bahwa dari penjelasan sebagamana dimaksud dalam MvT dihubungkan dengan teori-teori kesengajaan, Pengadilan Negeri Semarang dalam menilai perbuatan terdakwa akan menggunakan kedua teori tersebut diatas untuk menentukan ada tidaknya kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa ;

            Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mila dibawah sumpah diperoleh fakta bahwa benar terdakwa memukul kepala bagian belakang, bagian depan dan beberapa bagian wajah korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman dengan stik golf;

            Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa, dimana dalam keterangannya terdakwa mengatakan memukul kepala bagian belakang, bagian depan dan beberapa bagian wajah korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman dengan stik golf;

            Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 183 jo pasal 184 ayat (1) KUHAP diuraikan : “bahwa minimum pembuktian yang dapat dinilai cukup dan memadai untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa sekurang-kurangnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ;

            Menimbang, bahwa keterangan saksi Mila dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Semarang berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lainnya ;

            Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Semarang berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja” terbukti secara sah dan meyakinkan;

TENTANG UNSUR MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN
            Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mila dan dari keterangan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini korban korban Imam Samudra bin Rahman dan Nurdin Samudra bin Rahman;

            Menimbang, bahwa dengan terbuktinya secara sah dan meyakinkan semua unsur dari pasal 338 KUHP maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan kejahatn “Pembunuhan”;

            Menimbang, bahwa apakah benar keterangan terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri akan menghubungkannya dengan Visum et Repertum Mayat No. VR. 71/RS–BHA/SMG/2006, No. VR. 72/RS–BHA/SMG/2006 dan Visum Et Repertum Luka No. 73 KK/B.5/KKB-LD/II/2006, No. 74 KK/B.5/KKB-LD/II/2006 tertanggal 21 April 2006 yang ditandatangani oleh dr. Bekti Wulandari, Sp.F dari RS Bhayangkara Semarang dimana dari bukti tersebut disimpulkan bahwa sebab-sebab kematian korban adalah :
~          Bahwa benar penyebab kematian korban Imam Samudra adalah luka memar dikarenakan pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.
~          Bahwa benar penyebab kematian korban Nurdin dikarenakan luka memar akibat pukulan keras benda tumpul pada bagian belakang kepala korban, bagian depan kepala dan beberapa bagian wajah korban dan pendarahan diatas dan dibawah selaput otak serta retak tulang kepala akibat pukulan keras benda tumpul.

            Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan Visum et Repertum tersebut, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa ada persesuaian keterangan terdakwa dengan Visum et Repertum tersebut yang menyatakan bahwa kematian korban akibat pukulan keras benda tumpul;

            Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu pembunuhan;

            Menimbang, bahwa dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;

            Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHP maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana;

            Menimbang bahwa karena Terdakwa dihukum maka harus pula dibebani membayar ongkos perkara;

            Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;

Hal-hal yang memberatkan :
q  Perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya seseorang;
q  Terdakwa membuat gaduh dan mengganggu jalannya persidangan;
q  Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
q  Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan batin bagi keluarga korban yang tidak mudah dilupakan;

Hal-hal yang meringankan :
q  Bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan belum pernah dihukum;
q  Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan;
q  Terdakwa masih muda dan masih panjang jalan hidupnya untuk meneruskan masa depannya;
q  Terdakwa adalah satu-satunya tulang punggung bagi keluarga, karena kedua orang tua terdakwa telah meninggal dunia;

            Mengingat ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Pasal 338 KUHP.



M E N G A D I L I

1.            Menyatakan Terdakwa Rangga Kusuma bin Rochmin alias Rangga tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN yaitu IMAM SAMUDRA DAN  NURDIN SAMUDRA;
2.            Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;
3.            Menyatakan pidana tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
4.            Memerintahkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
5.            Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
6.            Memerintahkan supaya barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini, setelah persidangan selesai, berupa :
§  1 ( satu ) bilah dumble dengan panjang ± 100 cm milik korban Imam untuk dirampas dan dimusnahkan;
§  1 (satu) buah selimut berwarna merah dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;
§  4 (empat) buah potongan pakaian korban dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Rahman bin Abdul;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan susunan Yoga Nara Y, SH., M.Hum, sebagai hakim Ketua, Andhista Paramita Y, SH., M.Hum., dan Wenny Zulaikha, SH., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Senin tanggal 17 Juli 2007 dan putusan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu Wiwien Puspitasari, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh terdakwa/ kuasanya dan Jaksa Penuntut Umum.
Semarang, 17 Juli 2007

Hakim Ketua


YOGA NARA Y, S.H., M.Hum.
NIP. 130 003 169



                  Hakim Anggota I                                           Hakim Anggota II


ANDHISTA P Y, S.H., M.Hum.                   WENNY ZULAIKHA, S.H, M.H
         NIP.130 001 017                                            NIP. 130 003 071




Panitera Pengganti



WIWIEN PUSPITASARI, S.H.
NIP. 130 001 136
                                                     




Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN (P.A) & (P.N) PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer