Contoh Kuasa dan Gugatan Cerai (PA)

S U R A T     K U A S A

Yang bertanda tangan dibawah ini : 

            Nama                                       :  SUDARSIH Binti RIDWAN
            Umur                                       :  39 Tahun
            Agama                                     :  Islam
            Pendidikan                              :  SMP
            Pekerjaan                                 :  Buruh Pabrik           
Tempat Tinggal /Domisili        :  Kelurahan Panggang RT.001 RW.003 Kecamatan Jepara
Kabupaten Jepara. 

Dalam hal ini memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi  kuasa  kepada : 

1.                  SYAIFUL HUDA, SHI
2.                  ALI MUHTAROM, SH
3.                  EDI SISWANTO, SH

Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor “LBH Jawa Tengah Cabang Jepara”, Beralamat di Jl. Pesajen No. 01 Demaan Jepara, Depan Pengadilan Agama Jepara (59412) Jepara, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

----------------------------------------------- K  H  U  S  U  S --------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT untuk membuat dan menandatangani Surat Gugatan Cerai Gugat serta mengajukannya ke Pengadilan Agama Jepara, di Jepara. terhadap suaminya bernama: ROMY INDRA Bin TONY SURYANA, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (computer), Pekerjaan tehnisi komputer, bertempat tinggal di Kelurahan Panggang RT.001 RW.003, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,  sebagai TERGUGAT ;-----------

Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa di beri kewenangan penuh untuk menghadap dan berbicara dengan Pejabat yang berwenang atau di muka Pengadilan Agama Jepara, serta Badan-Badan Kehakiman lain atau Pejabat / Pegawai lainnya, atau dengan pihak Badan-Badan / Kantor-Kantor swasta ataupun perorangan, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, membuat surat gugatan, replik serta menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi sehubungan dengan perkara ini, membantah atau menyangkal hal-hal yang tidak benar, membaca berkas perkara atau berkas-berkas / surat-surat lainnya sehubungan dengan perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, mengajukan kasasi, minta peninjauan kembali, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, melakukan kompromi atau PERDAMAIAN dan menandatangani akta perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.
 
 Jepara, 08 Februari  2011
 Penerima  Kuasa                                                                                Pemberi Kuasa  


SYAIFUL HUDA, SHI                               

                                                                                                   SUDARSIH Binti RIDWAN       
ALI MUHTAROM, SH


EDI SISWANTO, SH



Perihal: Cerai Gugat                                                                                      Jepara, 16  Februari 2011


Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
di-
 J  E  P A R  A

Assalamu’alaikum Wr Wb

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

1.       SYAIFUL HUDA, SHI
2.       ALI MUHTAROM, SH
3.       EDI SISWANTO, SH

Advokat/ Penasehat Hukum pada LBH Jawa Tengah Cabang Jepara, beralamat di Jl. Pesajen No. 01 Demaan Jepara, Depan Pengadilan Agama Jepara (59412) yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Februari 2011 bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa bernama :

SUDARSIH Binti RIDWAN, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Buruh,  Bertempat tinggal di kelurahan panggang, RT.001/ RW.003 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------PENGGUGAT

Penggugat dengan ini mengajukan gugatan cerai gugat terhadap :

ROMY INDRA Bin TONY SURYANA Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Teknisi Komputer bertempat tinggal di Kelurahan Panggang, RT.001 / RW.003 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------TERGUGAT

ADAPUN DUDUK PERKARANYA

1.      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 1996, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara sesuai dengan Kutipan Duplikat Akta Nikah Nomor: KK.11.20.1/OT.1/106/2010 tertanggal 25 November 2010, dan sesudah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak;-----------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dan Tergugat hidup bersama dan bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat di kelurahan panggang, RT.001 RW. 003, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, selama kurang lebih 10 tahun 10 bulan, dan selama pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat pernah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (Ba’daduhul) dan belum di karuniai anak:------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan harmonis, namun kurang lebih sejak awal bulan Februari 2005 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan:------------------------------------------

a.       Tergugat tidak memberi uang nafkah pada Penggugat
b.      Penggugat dan Tergugat tidak kunjung di karuniai keturunan

4.      Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi kurang lebih pada awal bulan April 2007, yang di sebabkan oleh hal yang sama seperti tersebut di atas, Akibatnya Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan sekarang Tergugat tingal di rumah bapak MISWAN di Kelurahan Panggang, RT.001 / RW.003 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,  sehingga antara Pengggugat dan Tergugat telah terjadi pisah rumah yang sampai sekarang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun 10 bulan, dan selama itu pula Tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan tidak pernah memberi nafkah wajib dan tidak memperdulikan Penggugat;--------------


5.      Bahwa dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat sangat menderita lahir batin dan tidak rela lagi bersuamikan Tergugat, sehingga rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak mungkin dipertahankan lagi untuk mencapai tujuan dalam perkawinan, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat telah melanggar sighat taklik talak angka (1) dan (2):-----------------------------------

6.      Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dan sesuai dengan alasan-alasan yang terdapat dalam pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (g) dan Kompilasi Hukum Islam, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara berkenan memberikan putusan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------


PRIMAIR  :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.      Menetapkan jatuh talak satu khul’i Tergugat (ROMY INDRA Bin TONY SURYANA) atas Penggugat (SUDARSIH Binti RIDWAN)
3.      Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR  :

            Atau jika Pengadilan Agama Jepara berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.
                       
                        Hormat kami
                       
                        Kuasa Hukum

                                                                                               
                                                                                                            SYAIFUL HUDA, SHI

                       

                                                                                                            ALI MUHTAROM, SH

                                                                       

                                                                                                            EDI SISWANTO, SH
                                                                                                           











Komentar

Postingan Populer