Contoh Eksepsi
CONTOH EKSEPSI
EKSEPSI
PENASIHAT HUKUM
TERHADAP
PERKARA PIDANA NO. 121/Pid.B/1998/Pengadilan Negeri.Wnsb
UNTUK
DAN ATAS NAMA TERDAKWA MARDI bin MARTO
|
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor:
121/Pid.B.1998/Pengadilan Negeri.Wsnb.
di-
W O N O S O B O
Majelis
Hakim yang kami muliakan,
Sudara
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta
hadirin yang terhormat.
Puji
sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih
sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majelis yang sangat mulia ini.
Selanjutnya
kami sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
ini yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menggunakan waktu,
guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya kesempatan
tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini untuk
dan atas nama Terdakwa Mardi bin Marto. Ucapan yang sama juga kami sampaikan
kepada yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
persidang yang kami muliakan,
Eksepsi
yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan
hak-hak dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan telah ada
pelanggaran, yang pada akhirnya sangat merugikan terdakwa. Kondisi mana,
apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, Terdakwa tidak akan
duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam
eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang telah dibacakan
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 12 Oktober yang lalu.
Selanjutnya
eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis
Hakim yang mulia,
Yang
terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Persidangan
yang terhormat.
Sebagaimana
yang telah datur dalam Pasal 54 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
maka Terdakwa Mardi bin Marto selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap
dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita
mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke
5e KUHP serta Pasal 362 KUHP, maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun
keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa adalah sangat penting dan berarti, Hal
mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran
dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan
dapat dicegah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagimana mestinya proses
pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan
perundang-undangan. Secara riil terdakwa mengalami penyiksaan dan tekanan dalam
tahap pemeriksaan pendahuluan, hal ini akan menjadikan Terdakwa mengakui
perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Tekanan dan paksaan yang
dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut tentu pada akhirnya menjadi
skenario hingga perkara ini dilimpahkan di Pengadilan seperti pada saat
sekarang ini.
Pada
masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi
telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara
atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan
hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi
tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi
lagi. Cukup kiranya hanya terjadi pada diri Terdakwa saja, yang telah mengalami
kondisi demikian sangat bertentangan dengan era dam semagat reformasi di bidang
hukum.
Majelis
Hakim yang mulia,
Yang
terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Sidang
Pengadilan yang terhormat.
Bahwa
dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut,
maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah menjadi cacat, yang mana
dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi
Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula,
sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Majelis
persidangan yang kami muliakan,
Bahwa
untuk selanjutnya, terhadap surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor
Reg. Perk-68/Wonos/1998 telah ternyata mengandung ketidakjelasan, yang mana hal
tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri. Kondisi
ketidajelasan tersebut dapat kita baca dalam surat dakwaan saudara Jaksa
Penuntut Umum, yaitu dalam alenia 2 dakwaan primair maupun subsidair pada
kalimat,”pada hari dan tanggal …dengan membawa linggis yang diselipkan di
pinggang tertutup baju sampai di rumah saksi TOYIBA ternyata rumah dalam
keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang..”.
Bahwa
kalimat tersebut mempunyai makna yang tidak jelas dan kabur, di satu sisi
saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa membawa linggis yang diselipkan
pada saat berangkat ke rumah TOYIBAH (yang berarti tanpa adanya niat jahat)
kemudian di sisi lain saudara Jaksa Penuntut Umum mendalilkan ada timbul niat
jahat ketika rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah depan dalam keadaan
terkunci. Kalimat tersebut sangat kelihatan makna yang sangat rancu dan yang
menjadi pertanyaan kita, kapan sebenarnya niat/motivasi perbuatan pidana itu
timbul ?. Jika timbulnya niat jahat tersebut pada saat Terdakwa melihat
rumah dalam kondisi kosong, mengapa dan apa tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH
dengan membawa linggis, untuk apa linggis tersebut ?
Niat
ataupun motivasi melakukan perbuatan pidana tersebut sangat penting sekali
karena adanya niat atau motivasi itulah yang nantinya menentukan maksud dan
tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Kondisi ketidakjelasan/kekaburan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut juga dipertegas dengan tidak disebutkannya
tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH dalam rangka atau punya tujuan apa ?
Bahwa
dengan ketidakjelasan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka
sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) b jo ayat (3) KUHAP yaitu bahwa
surat dakwaan yang tidak memenuhi uraian secara cermat, kelas dan lengkap
adalah batal demi hukum. (vide : Putusan MARI No. 808K/Pid/1984 tanggal 29 Juni
1995, Putusan MARI No. 33K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986., Putusan MARI NO.
492K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983). Selain dari pada itu Jaksa Penuntut Umum
dalam surat dakwaannya juga tidak menyebutkan tentang kerusakan pada almari,
padahal dalam surat dakwaan tersebut jelas-jelas disebutkan adanya perbuatan
membuka secara paksa terhadap almari.
Bahwa
dengan demikian jelas-jelas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Mejelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin
Yang kami hormati,
Bahwa
terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk subsidair tersebut,
maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya keragu-raguan terhadap
dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dengan jelas
mendalilkan hal dan uraian yang sama antara dakwaan primair dan subsidair,
padahal untuk formulasi pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair,
akan sangat lain unsur-unsurnya dengan dakwaan primair (Pasal 363 ayat (1)
ke-5e KUHP). Bahwa oleh karena adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
mengandung ketidak jelasan atau kekaburan/obscuur libelle, sehingga sebagaimana
Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Majelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Setelah
kami uraikan hal-hal sebagai dasar dalil-dalil kami untuk eksepsi ini, maka
dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
01. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan
ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang seharusnya
diperoleh selama proses pemeriksaan pendahuluan.
02. Bahwa dengan adanya pelanggaran dalam
proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita acara pemeriksaan menjadi cacat
hukum.
03. Bahwa adanya ketidak jelasan
ataupunkekaburan dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana haltersebut
sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi
hukum.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
01. Menyatakan bahwa
proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa MARDI bin MARTO adalah cacat
hukum.
02. Menyatakan bahwa
Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa MARDI bin MARTO cacat dan oleh
karenaya batal demi hukum.
03. Menyatakan bahwa
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung kekurang cermatan, ketidak jelasan
dan kekurang telitian, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Demikian
eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa MARDI bin MARTO kami sampaikan, atas
perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini
diucapkan terima kasih.
Wonosobo,
20 Oktober 1998
Tim Pemasihat Hukum Terdakwa
1.
Putra Perkasa,
SH.
2.
Berdarah
Dingin, SH.
3.
Kukuh Tegar,
SH. Sumber:Pusdiklat UII
Komentar
Posting Komentar