Contoh Replik
T&R LAW FIRM
Kantor
: Jl Sunter no 10 Semarang Telp. 024-8449842
No : 020/SG.Pdt./XII/2010
Hal : Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat dalam perkara perdata No.237/ Pdt/ G/ 2010/PN.SMG
Lampiran : 1
(satu) Surat Kuasa
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
di Semarang
Dengan Hormat,
Dalam hal ini untuk dan atas nama
para Penggugat, perkenalkanlah kami mengajukan replik atas jawaban Tergugat
tertanggal 25 Desember 2010 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. bahwa
para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto
Widjaja, sesuai dalam uraian gugatan selanjutnya yang secara jelas menjadi
dasar / susunan keahliwarisan dari para Penggugat, maka secara hukum gugatan Penggugat besudah
lengkap dan tidak obscuur lible, maka
secara hukum pula gugatan para Penggugat sempurna;
2. Bahwa
para penggugat jelas merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Sugiharto Widjaja,
maka secara hukum pula para penggugat berkualitas sebagai para penggugat
3. Bahwa
dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan sebagai dasar Gugatan
wanprestasi tidak lain kesepakatan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat,
bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini sudah jelas
Para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm, maka sudah seharusnya
hal ini dapat dilimpahkan ke ahli waris sesuai dengan Pasal 271 HIR.
4. Bahwa
Dalam Gugatan sudah jelas yang bertangung jawab adalah Tyra Mimpani, SE selaku
Presiden Direktur PT. Aneka Unitop sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2010, yang
bertanggung jawab dalam suatu PT adalah Pimpinan tertingginya.
Berdasarkan
hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada
Pengadilan Negeri Semarang berkenan memberikan putusan dan selanjutnya
memutuskan :
-
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-
Menyatakan Gugatan para Penggugat dapat
diterima ;
Dalam Konvensi :
1. Penggugat
menolak semua dalil – dalil Tergugat kecuali yang dengan tegas – tegas diakui
kebenarannya oleh Penggugat,
2. Bahwa
terlebih dahulu para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali
dalil-dalil yang secara tegas diakui Tergugat ;
3. Bahwa
Para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,dan 11;
4. Dan
untuk selanjutnya kami tetap pada uraian gugatan kami;
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang atau
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan
sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum
surat pengakuan hutang yang dibuat
oleh Tergugat tanggal 19 september 2010;
3. Menyatakan Tergugat
telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata);
4.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :
Kerugian Materiil
1.
Kewajiban
yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan
Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 September 2009 seluruhnya berjumlah
Rp.1.360.000,-
2.
Biaya
Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
3.
Bunga/kompensasi
selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total
kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam
ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
1. Bahwa kerugian moril yang diderita oleh
para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar
Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil dan
Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar
seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas barang milik
Tergugat berupa:
- 1(satu)
buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong Menteng,
Bekasi;
- 1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang
terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Semarang;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan
terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan
Kembali (uit voorbaar bij voraad);
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);
Demikian replik para penggugat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Semarang, 1 Januari 2011
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat
Troy Distira SH, LLM
Rahajeng Wulandari SH, LLM
|
KEJAKSAAN NEGERI
SEMARANG
Jl. Abdurahman
Saleh NO :1-5, Semarang Barat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM
TERDAKWA HARIS NURIANSYAH BIN SOFYAN
------------------------------------------------------------------
Sidang Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yth.
Saudara
Penasihat Hukum Yth.
Setelah
memperhatikan nota pembelaan ( pledooi ) saudara tim penasihat hukum terdakwa
yang intinya bahwa tuntutan penuntut umum khususnya pembuktian unsur dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum
karena hanya didasarkan pada keterangan saksi korban Latvia Tantiaka, S.Kom.
yang menurut tim penasihat hukum adalah merupakan unus testis nullus testis (
pembelaan hal…)
Pendapat tim
penasihat hukum tersebut adalah tidak benar dan karenanya harus ditolak dengan
alasan sebagai berikut :
- Pasal 183 KUHAP menayatakan bahwa “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ”.
Dari
ketentuan pasal 183 KUHAP di atas yang menjadi syarat mutlak bukan berapa
banyak jumlah saksi yang diajukan, tetapi disamping kualitas saksi ( melihat
sendiri, mengalami sendiri, dan mendengar sendiri ) juga berapa alat bukti yang
sah yang diajukan yang dapat digunakan untuk membuktikan masing-masing unsur
pasal yang didakwakan. Pasal tersebut mensyaratkan cukup adanya dua alat bukti
yang sah. Alat bukti yang sah yang dimaksud adalah alat bukti keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa ( pasal 184 ayat 1
KUHAP ).
Dalam
perkara ini khusus untuk unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kami
telah membuktikan berdasarkan dua alat bukti yang sah, yakni :
a.
Keterangan saksi Latvia Tantiaka, S.Kom. yang diberikan
dalam sumpah di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi satpam Satrio
Suparjo yang diberikan dipersidangan telah membuktikan bahwa telah terjadi
kekerasan terhadap saksi korban sebelum disetubuhi oleh terdakwa;
b.
Alat bukti surat berupa visum et repertum no. 212/ tahun 2009 yang telah dibuat oleh
dr.Leonardus, sp.F dari Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang bahwa benar telah ada
luka memar berbentuk bulat warna
merah kebiruan pada pipi kiri korban akibat benturan benda keras pada pipi kiri dan
pada pemeriksaan kelamin di liang
vagina terdapat dua robekan baru pada selaput dara pada arah jam enam hingga
dasar dan pada arah jam sembilan tidak mencapai dasar. Terlihat memar pada permukaan dalam selaput
dara arah jam empat, terlihat
bercak darah pada permukaan dan didalam liang vagina, terlihat bintik bintik
perdarahan pada permukaan dalam vagina pada arah jam dua belas. Terdapat
persesuaian dari dua alat bukti yang sah tersebut yang menunjukkan bahwa benar
telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalah yang melakukannya.
- Bahwa mengenai perbuatan cabul sesungguhnya kami tim penuntut umum tidak perlu membuktikan dan karenanya tidak seharusnya menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa. Namun untuk memberikan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan persepsi terhadap pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut.
Bahwa
benar apa yang dikatakan saudara tim penasihat hukum bahwa persetubuhan masuk
pula dalam pengertian perbuatan cabul (pasal 289 KUHP ). Namun demikian dalam
KUHP ( Undang-Undang Pidana ) mengenai persetubuhan disebutkan dalam pasal
tersendiri yakni dalam pasal 285 KUHP. Menurut pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi
sebagai berikut “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang
umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang diterapkan. Dalam kasus perkara ini, bahwa meskipun persetubuhan
masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul tetapi karena secara khusus diatur
tersendiri dalam pasal 285 KUHP maka berdasar pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut
terhadap tindak pidana perkosaan yang mengandung persetubuhan yang dilakukan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan harus diterapkan pasal khusus yakni
pasal 285 KUHP.
Berdarkan uraian
tersebut diatas maka kami tim jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan pidana
yang kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal…..
Semarang,…..
jpu
Komentar
Posting Komentar