Contoh Replik


T&R LAW FIRM
Kantor : Jl Sunter no 10 Semarang Telp. 024-8449842


No                   :           020/SG.Pdt./XII/2010                       

Hal               :             Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat dalam perkara      perdata No.237/ Pdt/ G/ 2010/PN.SMG

Lampiran         :           1 (satu) Surat Kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
di Semarang

Dengan Hormat,
            Dalam hal ini untuk dan atas nama para Penggugat, perkenalkanlah kami mengajukan replik atas jawaban Tergugat tertanggal 25 Desember 2010 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :

1.      bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris Sugiharto Widjaja, sesuai dalam uraian gugatan selanjutnya yang secara jelas menjadi dasar / susunan keahliwarisan dari para Penggugat,  maka secara hukum gugatan Penggugat besudah lengkap  dan tidak obscuur lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat sempurna;
2.      Bahwa para penggugat jelas merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Sugiharto Widjaja, maka secara hukum pula para penggugat berkualitas sebagai para penggugat
3.      Bahwa dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan sebagai dasar Gugatan wanprestasi tidak lain kesepakatan antara Sugiharto Widjaja dengan Tergugat, bukan dilakukan antara para Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini sudah jelas Para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm, maka sudah seharusnya hal ini dapat dilimpahkan ke ahli waris sesuai dengan Pasal 271 HIR.

4.      Bahwa Dalam Gugatan sudah jelas yang bertangung jawab adalah Tyra Mimpani, SE selaku Presiden Direktur PT. Aneka Unitop sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2010, yang bertanggung jawab dalam suatu PT adalah Pimpinan tertingginya.

Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memberikan putusan dan selanjutnya memutuskan :
-          Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-          Menyatakan Gugatan para Penggugat dapat diterima ;

Dalam Konvensi :

1.      Penggugat menolak semua dalil – dalil Tergugat kecuali yang dengan tegas – tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat,
2.      Bahwa terlebih dahulu para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui Tergugat ;
3.      Bahwa Para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,dan 11;
4.      Dan untuk selanjutnya kami tetap pada uraian gugatan kami;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat      oleh Tergugat tanggal 19 september 2010;
3. Menyatakan Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata);
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :

Kerugian Materiil
1.    Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat  berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 September 2009 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
2.    Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
3.    Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
1.    Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
- 1(satu) buah pabrik furnitur yang terletak di Jl Narogong KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi;
-  1(satu) Rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl Udang Raya No.105 Perum I Semarang;
3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
4.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Demikian replik  para penggugat, atas perhatiannya kami  ucapkan terima kasih



Semarang, 1 Januari 2011

Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat

Troy Distira SH, LLM

Rahajeng Wulandari SH, LLM

 


 77

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jl. Abdurahman Saleh NO :1-5, Semarang Barat

 

             “UNTUK KEADILAN”

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM
TERDAKWA HARIS NURIANSYAH BIN SOFYAN
------------------------------------------------------------------

Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yth.
Saudara Penasihat Hukum Yth.

Setelah memperhatikan nota pembelaan ( pledooi ) saudara tim penasihat hukum terdakwa yang intinya bahwa tuntutan penuntut umum khususnya pembuktian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum karena hanya didasarkan pada keterangan saksi korban Latvia Tantiaka, S.Kom. yang menurut tim penasihat hukum adalah merupakan unus testis nullus testis ( pembelaan hal…)
Pendapat tim penasihat hukum tersebut adalah tidak benar dan karenanya harus ditolak dengan alasan sebagai berikut :
  1. Pasal 183 KUHAP menayatakan bahwa “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ”.
Dari ketentuan pasal 183 KUHAP di atas yang menjadi syarat mutlak bukan berapa banyak jumlah saksi yang diajukan, tetapi disamping kualitas saksi ( melihat sendiri, mengalami sendiri, dan mendengar sendiri ) juga berapa alat bukti yang sah yang diajukan yang dapat digunakan untuk membuktikan masing-masing unsur pasal yang didakwakan. Pasal tersebut mensyaratkan cukup adanya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah yang dimaksud adalah alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa ( pasal 184 ayat 1 KUHAP ).
Dalam perkara ini khusus untuk unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kami telah membuktikan berdasarkan dua alat bukti yang sah, yakni :
a.       Keterangan saksi Latvia Tantiaka, S.Kom. yang diberikan dalam sumpah di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi satpam Satrio Suparjo yang diberikan dipersidangan telah membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap saksi korban sebelum disetubuhi oleh terdakwa;
b.      Alat bukti surat berupa visum et repertum no. 212/ tahun 2009 yang telah dibuat oleh dr.Leonardus, sp.F dari Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang bahwa benar telah ada luka memar berbentuk bulat warna merah kebiruan pada pipi kiri korban akibat benturan benda keras pada pipi kiri dan pada pemeriksaan kelamin di liang vagina terdapat dua robekan baru pada selaput dara pada arah jam enam hingga dasar dan pada arah jam sembilan tidak mencapai dasar. Terlihat memar pada permukaan dalam selaput dara arah jam empat, terlihat bercak darah pada permukaan dan didalam liang vagina, terlihat bintik bintik perdarahan pada permukaan dalam vagina pada arah jam dua belas. Terdapat persesuaian dari dua alat bukti yang sah tersebut yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalah yang melakukannya.
  1. Bahwa mengenai perbuatan cabul sesungguhnya kami tim penuntut umum tidak perlu membuktikan dan karenanya tidak seharusnya menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa. Namun untuk memberikan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan persepsi terhadap pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut.
Bahwa benar apa yang dikatakan saudara tim penasihat hukum bahwa persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul (pasal 289 KUHP ). Namun demikian dalam KUHP ( Undang-Undang Pidana ) mengenai persetubuhan disebutkan dalam pasal tersendiri yakni dalam pasal 285 KUHP. Menurut pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi sebagai berikut “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Dalam kasus perkara ini, bahwa meskipun persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul tetapi karena secara khusus diatur tersendiri dalam pasal 285 KUHP maka berdasar pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut terhadap tindak pidana perkosaan yang mengandung persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan harus diterapkan pasal khusus yakni pasal 285 KUHP.

Berdarkan uraian tersebut diatas maka kami tim jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal…..

Semarang,…..


jpu



Komentar

Postingan Populer