Perusahaan_Hukumonline


Jenis-jenis kontrak bisnis

Dalam jenis kontrak bisnis yang biasa dipakai dalam praktek sehari-hari, Ada berapa macam baik yang sifatnya insidental atau standard (seperti TAC, BOT, TAA, joint operation, production sharing, dll) Dimanakah bisa diperoleh copy dari jenis-jenis kontrak tersebut?

Jawaban:

Jenis-jenis kontrak bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:

a. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis

Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.

Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.

Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).

b. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok

Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.                   
  
c. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan

Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.

d. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur

Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).      

e. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham

Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
           
f. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman

Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.

Untuk contoh-contoh dokumen di atas, anda dapat menghubungi dari kantor-kantor konsultan hukum yang alamat-nya dapat anda lihat di rubrik direktori kami.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.



Senin, 12 Maret 2012
Jika Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Adalah Suami-Istri
Sampai manakah tanggung jawab komisaris bila komisaris adalah istri dari direksi yang perusahaannya mengalami kredit macet?  

Dalam suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) ada organ-organ PT yakni Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - “UUPT”).
Perlu diketahui tugas dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1.        Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 jo Pasal 108 UUPT). 
2.        Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 angka 5 UUPT).

Dalam hal kemudian PT mengalami kredit macet, Direksi PT tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pribadi (hingga melibatkan harta pribadi) jika Direksi tersebut telah melaksanakan tugas pengurusannya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.

Sebaliknya, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat [3] UUPT).

Demikian pula halnya bagi Dewan Komisaris, setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan (Pasal 114 ayat [2] UUPT). Jika Dewan Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggung jawabannya secara pribadi atas kerugian PT.
Tapi, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian PT apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat [5] UUPT):
(a).       telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(b).       tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
(c).       telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sebagai referensi, simak juga artikel Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT.
Terlepas dari hubungan antara Direksi dan Dewan Komisaris adalah suami-istri, Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng dengan anggota Direksi dalam hal terjadi kepailitan jika Dewan Komisaris bersalah dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut (Pasal 115 ayat [1] UUPT). Jika terjadi hal yang demikian, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Akan tetapi, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan (Pasal 115 ayat [3] UUPT):
(a).       kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
(b).       telah melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(c).       tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
(d).       telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Jadi, terlepas apakah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah suami istri, apabila kerugian PT (dalam hal ini kredit macet) diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, memang Dewan Komisaris dapat turut dimintai pertanggungjawabannya.
Kecuali, Dewan Komisaris telah melakukan tugasnya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, seharusnya Dewan Komisaris tidak dapat turut dimintai pertanggungjawabannya. Namun, persoalannya di sini adalah jika antara suami (Direksi) dan istri (Dewan Komisaris) tidak ada perjanjian kawin mengenai pemisahan harta sebelumnya, maka mereka memiliki harta bersama dan dalam hal suami sebagai Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT karena kesalahan/kelalaiannya, harta bersama itulah yang turut menjadi pelunasan kerugian PT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 13 Mei 2002

Jual Beli Saham tanpa persetujuan

Saya dan seorang rekan mendirikan PT. Dalam anggaran dasar pendirian PT, rekan A selaku Direktur dan memiliki 30 % saham. Saya selaku Komisaris dan memiliki 70 % saham (dimana berdasarkan perjanjian dan kuasa notaris, dalam PT tersebut saya memiliki 30 % saham dan sisanya 40 % milik rekan B yg memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus segalanya). Bulan lalu rekan B meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan saya, rekan A telah menjual saham saya (70%) kepada anak-anaknya. Sehingga saya hanya tersisa 15 % saja (termasuk saham B). Bahkan jual beli palsu ini sudah dibuatkan akta oleh notaris berikut akta perubahan susunan pemegang saham. Saat ini sedang dalam pengesahan di MenKeh. Saya memiliki bukti bahwa notulen rapat tidak ada tanda tangan saya, karena memang saya tidak diundang dalam RUPS itu. Saya rasa ini bentuk penipuan. Saya juga sudah mendatangi notaris ybs dan menegurnya. Mungkin karena takut notaris tsb sulit sekali utk dihubungi. Pertanyaan saya : 1. Saya ingin membatalkan jual beli saham fiktif tsb dan kembali ke susunan pemegang saham awal. Apakah bisa dilakukan pembatalan akta? Krn notaris sengaja mengulur waktu dan tidak ingin membatalkan (krn takut minta di MenKeh). Notaris mengusulkan jual beli lagi. Tetapi rekan A tidak mau tanda tangan jual beli utk kembali ke susunan awal. 2. Sanksi apa yg akan dikenakan kepada notaris yg berani membuatkan akta jual beli saham tanpa persetujuan saya? 3. Langkah apa yang harus saya diambil? Saya harus menghubungi siapa? Terima kasih atas jawabannya dan saya sangat menunggu jawaban secepatnya karena situasi di PT makin panas.
Jawaban:

Hal yang mesti anda perhatikan dalam hal ini adalah perihal pengalihan atas saham menurut ketentuan anggaran dasar PT Saudara. Biasanya setiap pengalihan saham memerlukan persetujuan organ perseroan (RUPS dan atau Komisaris). Anda sebagai pemegang saham mayoritas (yaitu mempunyai 30% saham ditambah kuasa atas pengurusan saham milik B sebanyak 40%) seharusnya memiliki peran yang cukup besar dalam RUPS. Transaksi jual beli saham yang telah terjadi yang mana tidak telah meminta persetujuan RUPS (bila demikian diatur dalam anggaran dasar; di dalam RUPS mana anda berkedudukan sebagai pemilik 30% dan sebagai kuasa B, pemegang 40% hak suara), bila dilihat dari segi hukum perdata (ps.1320 KUHPerdata) tidak memenuhi syarat objektif, dimana yang menjadi obyek persetujuan bukanlah milik yang sah dari pihak yang menjual (dalam hal ini si A). Dengan demikian, jual beli yang terjadi adalah batal demi hukum.

Pemilikan saham beralih dari pewaris kepada ahli waris karena pewarisan, kecuali ada surat wasiat yang menyatakan sebaliknya (pasal 874 KUHPerdata). Untuk memenuhi ketentuan ps.49 UUPT, maka (para) ahli waris dapat meminta fatwa waris dari pengadilan yang berwenang dan mengusulkan diadakannya RUPS untuk menyetujui perubahan pemegang saham dari pewaris (B) kepada (para) ahli waris yang bersangkutan. Bila fatwa waris belum dilaksanakan dan ahli waris lebih dari 1 (satu), maka perseroan harus meminta 1 (satu) wakil dari para ahli waris tersebut untuk mewakili mereka dalam RUPS yang dimaksud di atas (lihat pasal 45 ayat 2 UUPT). Keputusan RUPS yang demikian harus didahulukan demi kepentingan PT saudara dan juga ahli waris. Perlu anda ketahui pula bahwa sebagai kuasa B, bila anda telah diberitahukan oleh ahli waris (karena ahli waris mengetahui adanya kuasa), maka ahli waris mengambil alih segala tanggung jawab B sebagai pemegang saham (pasal 1819 KUHPerdata).

Untuk kepentingan anda sebagai pemegang saham dalam PT Saudara, antara lain anda dapat:
      mengusulkan diadakannya RUPS, berdasarkan mana RUPS harus memutuskan untuk menyatakan kembali susunan pemegang saham dan kepemilikan saham sesuai dengan adanya fakta bahwa B telah meninggal dan (para) ahli warisnya yang menggantikan kedudukannya, sekaligus menyatakan keputusan RUPS dalam akta yang lama (bila ada) beserta perjanjian-perjanjian jual beli saham yang telah dilaksanakan adalah batal. Korum yang digunakan adalah anda sebagai pemegang 30% dan wakil dari (para) ahli waris 40% serta A sebagai 30%.
      menggugat tindakan A yang menjual saham milik anda dan B (pewaris) kepada anak(-anak) A.
(lihat juga ps.54 dan 55 UUPT sebagai referensi untuk tindakan alternatif)

Semoga jawaban kami menjadi referensi yang berguna bagi anda. Untuk mendapatkan jawaban atau solusi yang lebih rinci, sebaiknya anda melakukan konsultasi dengan pengacara/konsultan hukum yang kompeten atau anda dapat memeriksa nama nama konsultan di Direktori Hukumonline.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Kamis, 15 November 2012

Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir

Surat Kuasa yang diberikan oleh seorang Direktur yang sah mewakili Direksi PT dan diberikan pada saat dia masih menjabat apakah masih bisa atau sah secara hukum digunakan oleh penerima kuasa pada suatu waktu di kemudian hari di mana Direktur tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur di PT tersebut? Misalnya, Tuan A selaku Direktur Bank ABC yang menjabat dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 memberikan kuasa kepada Tuan B selaku Kepala Cabang Bank ABC untuk menandatangani Perjanjian Kredit dengan debitur di tahun 2005. Kemudian, di tahun 2011 Tuan B selaku Kepala Cabang Bank ABC tersebut masih menggunakan Surat Kuasa tahun 2005 tersebut untuk menandatangani Perjanjian Kredit dengan debitur, padahal Tuan A tadi sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur di Bank ABC. Apakah Kepala Cabang Bank dapat bertindak mewakili Bank dalam membuat perjanjian-perjanjian kredit dengan debitur tanpa ada Surat Kuasa dari Direksi Bank?
Jawaban: Ilman Hadi

Pertama, perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang digunakan adalah Direksi, dan bukan direktur.

Sebenarnya kewenangan untuk menandatangani perjanjian merupakan kewenangan Direksi sebagai bentuk pengurusan PT sebagaimana diatur Pasal 92 ayat (1) UUPT. Akan tetapi, akan merepotkan Direksi jika harus menandatangani langsung semua perjanjian kredit antara Bank dengan kreditur yang tersebar di banyak tempat. Oleh karena itu, dalam praktik perbankan pada umumnya, penandatangan perjanjian kredit dengan debitur biasanya didelegasikan kepada Kepala Cabang dengan surat kuasa.

Berdasarkan Pasal 103 UUPT, Direksi dapat menyerahkan sebagian kewenangannya dengan surat kuasa:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Surat kuasa yang diberikan oleh Tuan A sebagai Direksi kepada Kepala Cabang merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Tuan A sebagai Direksi dan bukan sebagai diri pribadi.

Berdasarkan keterangan yang Saudara sebutkan, dalam hal ini karyawan Perseroan adalah kepala cabang dan kewenangan yang diberikan adalah kewenangan untuk menandatangani perjanjian kredit dengan debitur mewakili PT Bank ABC (Direksi dalam hal ini merupakan pengurus PT yang telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Kepala Cabang).

Ketentuan mengenai surat kuasa diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Menurut Pasal 1813 KUHPer, kuasa berakhir karena:
a.    penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b.    pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c.    meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa

Pemberian kuasa dapat berlaku untuk waktu yang tidak terbatas selama belum dicabut oleh pemberi kuasa (lihat Pasal 1800 KUHPer).

Sayangnya Saudara tidak menyebutkan sampai kapan jangka waktu surat kuasa dari Direksi tersebut. Jika surat kuasa tersebut disebutkan jangka waktu berlakunya, maka saat setelah jangka waktunya, maka surat kuasa telah berakhir.

Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 391), kepala cabang atau kepala perwakilan perseroan mempunyai legal standing atau legal persona standi in judicio untuk mewakili cabang atau perwakilan perseroan untuk dan atas nama perseroan. Bahkan, menurutnya, kepala cabang atau kepala perwakilan PT dalam kedudukan dan kapasitas mereka sebagai kuasa menurut undang-undang tidak memerlukan surat kuasa dari Direksi Perseroan. Contoh kasus mengenai hal ini misalnya Putusan MA No. 3562K/Pdt/1984 yang mengatakan Pimpinan Cabang BNI Tebing Tinggi menurut hukum merupakan kuasa atau wakil, dapat bertindak ke dalam dan ke luar mewakili kepentingan BNI di daerahnya. Lebih dari itu, menurut Putusan MA No. 558K/Pdt/1984, cabang perseroan dapat bertindak di depan pengadilan untuk dan atas nama Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Direksi Perseroan.

Selain itu, advokat Robaga Gautama Simanjuntak dalam artikel Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit, menjelaskan antara lain sebagai berikut:

Dalam praktik pemberian kuasa menandatangani Perjanjian Kredit pada suatu Bank Cabang, tidak otomatis tak terbatas. Misalkan, seorang pimpinan cabang berdasarkan surat kuasa untuk menandatangani perjanjian kredit, hanya diperkenankan untuk menandatangani perjanjian kredit yang memiliki plafon sampai dengan Rp300 Juta. Sehingga terhadap perjanjian kredit yang melebihi Rp300 Juta harus ditandatangani oleh Pimpinan Kantor Regional ataupun harus ditandatangani oleh Kantor Pusat (dalam praktik semua ini bergantung pada peraturan yang berlaku pada masing-masing bank).


Surat kuasa yang diberikan kepada Pimpinan cabang untuk menandatangani Perjanjian kredit ini, berlaku untuk seluruh perjanjian kredit yang akan ditandatangani dan bernilai dibawah Rp300 juta. Surat kuasa dimaksud sebaiknya dibuat dalam bentuk Surat Kuasa Otentik (dibuat di hadapan Notaris). Apabila seorang Pimpinan Cabang menandatangani sebuah perjanjian kredit melampaui kewenangan berdasarkan surat kuasa dimaksud, maka perjanjian kredit tersebut adalah batal demi hukum.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kiranya dapat disimpulkan bahwa kepala cabang PT mempunyai kewenangan untuk mewakili kepentingan PT di daerahnya. Kewenangan yang diberikan oleh Direksi Perseroan kepada kepala cabang dapat pula dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Dalam pertanyaan yang Saudara ajukan, surat kuasa yang diberikan oleh Tuan A sebagai Direksi yang berwenang dari PT Bank ABC pada 2005 masih dapat digunakan karena pemberian kuasa tersebut dilakukan Tuan A sebagai jabatan Direksi dan bukan sebagai diri pribadi sehingga walaupun sudah tidak lagi menjabat surat kuasa tersebut masih tetap berlaku selama belum dicabut kembali oleh Direksi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

Putusan:
1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 558K/Pdt/1984
2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3562K/Pdt/1984
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.





Selasa, 18 Agustus 2009
Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi

Bung hukumonline, setelah Mahkamah Konstitusi diadakan sampai sekarang sudah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Dimana dan bagaimana posisi PMK dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jawaban:  Dinna Sabriani

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menyebutkan bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.      Peraturan Pemerintah;
d.      Peraturan Presiden;
e.      Peraturan Daerah.

Adapun jenis peraturan perundang-undangan selain yang disebutkan Pasal 7 ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi [Pasal 7 ayat (4) UU PPP]. Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Salah satu contohnya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Jika terdapat PMK yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka dapat diajukan permohonan pengujiannya kepada Mahkamah Agung [Pasal 11 ayat (2) huruf b UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


Rabu, 30 Maret 2011

Kekosongan Jabatan Direksi Perseroan

Bung Prokol, ada pertanyaan yang berhubungan dengan Perseroan Terbatas (PT). Masa Jabatan anggota direksi di dalam PT telah habis (selesai) sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT. Telah diadakan RUPS tetapi tidak menghasilkan keputusan apapun. Apakah dalam hal ini Komisaris dapat menunjuk seorang Direksi untuk menjalankan perusahaan untuk sementara waktu agar tidak terjadi kekosongan pimpinan/Direksi dalam perusahaan (tanpa mengadakan RUPS Kedua)?

Jawaban:  Diana Kusumasari

Komisaris tidak dapat menunjuk seorang Direksi untuk menjalankan perusahaan pada saat terjadi kekosongan posisi Direksi dalam Perseroan. Hal ini karena Pasal 94 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah menentukan bahwa anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Hal-hal mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (“AD”).

Ditegaskan pula oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 359) bahwa pengangkatan Direksi oleh RUPS ini bersifat imperatif atau memaksa (dwingendrecht, mandatory law). Tidak bisa disampingi pengaturannya dalam AD Perseroan.
 Dalam hal masa jabatan Direksi telah berakhir sesuai dengan ketentuan dalam AD dan belum ditentukan penggantinya, Pasal 107 huruf c UUPT menentukan bahwa dalam AD seharusnya diatur siapa pihak yang berwenang menjalankan pengurusan Perseroan apabila terjadi kekosongan posisi Direksi.
 Selanjutnya, dalam Pasal 118 ayat (1) UUPT diatur bahwa Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, sepanjang telah diatur dalam AD Perseroan. 
 Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Komisaris tidak berwenang menunjuk seseorang untuk menjabat sebagai Direksi dan menjalankan pengurusan Perseroan untuk sementara waktu.
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


Komentar

Postingan Populer