Perusahaan_Hukumonline


Selasa, 16 November 2010
Modal PT
Salam Hukumonline!! Saya ingin bertanya apakah perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor? Terima kasih.

Jawaban:  Shanti Rachmadsyah
Istilah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berikut kami kutipkan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
 Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
 Modal ditempatkan, masih menurut buku Hukum Perseroan Terbatas, adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dana ada yang belum dibayar. Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
 Sedangkan, modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
 Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Senin, 20 September 2010
Nama Perusahaan Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (Inggris) ?

Jawaban:
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak boleh dipergunakan sebagai nama PT adalah nama yang:

a)     telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b)     bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c)     sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d)     tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e)     terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f)       mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Senin, 20 September 2010
Nama Perusahaan Sama

Saya mendirikan suatu Perusahaan, ternyata sebelumnya nama perusahaan yang saya gunakan sudah ada alias sama. Tetapi jenis usaha dan logonya berbeda. Apakah saya bisa dituntut oleh yang lebih dahulu yang menggunakan nama perusahaan tersebut dan dari segi hukum apa dan pasal apa saya bisa dituntut? Saya tunggu jawabannya, terima kasih.

Jawaban:  Shanti Rachmadsyah
Sayangnya Anda tidak menjelaskan bentuk perusahaan yang Anda maksud.
Apabila bentuk perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (PT), maka merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melarang suatu Perseroan Terbatas mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain. Aturan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa suatu nama tidak dapat dipakai oleh perseroan terbatas apabila telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain. Jadi, anda tidak bisa menggunakan nama perusahaan yang sudah ada, walaupun jenis usaha dan logonya berbeda.
Namun bila bentuk perusahaan tersebut bukan berbentuk PT – misalnya berbentuk Firma atau CV – maka, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada larangan menggunakan nama yang sebelumnya sudah pernah dipakai oleh Firma/CV lain.
Perlu kami tambahkan bahwa pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”) memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri (dalam hal ini Menteri Perindustrian) atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk nama perusahaan. Keberatan tersebut diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan (lihat pasal 27 ayat [2] UU WDP).
Jadi, misalnya Anda menggunakan nama CV yang sudah dipakai oleh CV lain, kemudian CV tersebut berkeberatan, maka CV tersebut bisa mengajukan keberatan terhadap nama CV Anda tersebut. Apabila keberatan tersebut diterima, CV Anda akan dihapus dari Daftar Perusahaan (lihat penjelasan pasal 29 ayat [1] UU WDP). Jika CV Anda dihapus dari Daftar Perusahaan maka Anda wajib untuk mendaftarkannya kembali, tentu dengan nama yang lain.
Demikian hemat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2.    Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
3.     Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 20 September 2010

Nama Perusahaan Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (Inggris) ?

Jawaban:  Shanti Rachmadsyah
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak boleh dipergunakan sebagai nama PT adalah nama yang:
a)     telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b)     bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c)     sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d)     tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e)     terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f)       mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 20 Januari 2011
Pertanyaan:
Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar

Dalam mengadakan RUPS perubahan anggaran dasar, salah satu pemegang saham tidak berkenan untuk hadir. Pertanyaan: 1. Apakah RUPS itu sendiri masih dapat dilaksanakan dengan ketidakhadiran salah satu pemegang saham di mana ia adalah pemegang saham minoritas? 2. Apabila dapat dilaksanakan, apakah ketidakhadiran pemegang saham tersebut harus dilakukan perwakilan atau dengan surat kuasa kepada pemegang saham lain atau ketidakhadirannya tidak berpengaruh karena kuorum 1/2 jumlah saham sudah terpenuhi (pasal 88 (1) UUPT 40/2007)?
sabrinamsiregar

Jawaban:  Diana Kusumasari

1.   Dalam hal salah satu pemegang saham minoritas tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk mengadakan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”), RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

“RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”

Merujuk pada pasal tersebut, maka apabila pemegang saham minoritas tidak hadir atau diwakilkan, maka RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan sepanjang tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan sepanjang anggaran dasar Perusahaan tidak menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

2.   Ketidakhadiran pemegang saham tidak harus diwakilkan atau dikuasakan melalui surat kuasa kepada orang lain maupun pemegang saham lain. Hal ini diatur dalam Pasal 85 UUPT:

Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.”

Diwakilkannya hak suara pemegang saham ini adalah merupakan hak pemegang saham, dengan demikian bukanlah merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pemegang saham yang tidak hadir untuk mewakilkan atau mengkuasakan kepada orang lain.

Ketidakhadiran pemegang saham tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dapat atau tidaknya dilaksanakan RUPS Perubahan AD apabila kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPS tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) UUPT.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 30 Juli 2004
mendirikan usaha dagang (UD)
Saya ingin mendirikan usaha dagang (UD) tapi sebelumnya saya belum ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan hukum). UD tersebut akan saya daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi untuk sementara tanpa badan hukum yang resmi -bisakah hal itu saya lakukan? Apakah ada dampaknya terhadap hukum? apa syarat mendirikan UD dan berapa biayanya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Jawaban:

Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.

P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Rabu, 02 Oktober 2002

Membentuk Yayasan
Dengan UU Yayasan yang baru No.16 tahun 2001, apakah ada perbedaan yang krusial kalau kita ingin membentuk suatu yayasan. Misalnya, apakah masih harus melalui proses pengadilan atau langsung menunggu Berita Acara dari Depkeh dan HAM? Tolong uraikan juga persyaratannya sebelum menghadap ke notaris untuk membuat aktanya, terima kasih.
ais

Jawaban:

Ada 3 proses yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan hukum Yayasan yaitu :
1.      Proses Pendirian
2.      Proses Pengesahan
3.      Proses Pengumuman

1.                 Proses Pendirian

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Sebagaimana termuat dalam penjelasan undang-undang ini, kata orang disini dapat berarti orang perorangan ataupun badan hukum sebagai (rechtpersoon). Mengenai jumlah kekayaan awal yang dipisahkan sementara ini sedang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. Dalam draft Rancangan PP tentang Yayasan tercantum besaran Rp.10 Juta untuk kekayaan awal ini.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (biaya akta notaris akan ditetapkan dengan PP).Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.Untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing akan diatur dengan PP

Peryaratan yang umum yang biasanya harus dibawa sebelum menghadap ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan ialah :
  1. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persona standi in judicio dari para pendiri. Kalau pendirinya orang perorangan maka harap dibawa dokumen identitas pribadi para pendiri, kalau badan hukum maka perlu ada dokumen-dokumen badan hukum tersebut seperti: akta badan hukum ybs, domisili, NPWP dll
  2. Surat kuasa dari pendiri yang tidak bisa hadir saat menghadap notaris untuk pendirian
  3. Kalau sudah ada, dapat diserahkan pada notaris Rancangan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari Yayasan.

2.                 Pengesahan

Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari Menteri yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Depkeh HAM setempat. Pengesahan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.

Dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak dierimanya jawaban dari instansi terkait

3.                 Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah)

Pengumuman harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.

Demikian dari saya, semoga bermanfaat

Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Rabu, 11 Juli 2012

Membeli Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan
Saya ditawarkan oleh pemilik suatu rumah sakit untuk membeli rumah sakitnya, dan saya sangat tertarik. Ada pun status rumah sakit tersebut adalah milik yayasan, dan pemilik mengatakan jangan sampai publik mengetahui kalau rumah sakit tersebut telah terjual kepada saya. Pertanyaanya: Hal-hal apa yang harus saya perhatikan dalam jual beli ini?  

Dalam hal Bapak ingin membeli rumah sakit tersebut, maka terdapat dua hal yang harus Bapak perhatikan, yaitu terkait dengan mekanisme pembelian yayasan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan penyelenggaraan rumah sakit yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
 Berikut beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan:
1.    Berdasarkan aspek Pendiriannya
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ("UU No. 44/2009"), Rumah Sakit dapat didirikan oleh swasta, dan swasta yang mendirikan rumah sakit yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Untuk itu, Bapak perlu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yayasan tersebut adalah hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
 2.    Berdasarkan pengelolaannya
Pasal 20 dan 21 UU No. 44/2009 membagi jenis pengelolaan menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik berarti dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. PenjelasanPasal 20 ayat (2) UU No. 44/2009 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nirlaba adalah badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada Pemilik, tetapi digunakan untuk peningkatan pelayanan, yaitu antara lain yayasan, perkumpulan dan perusahaan umum. Sedangkan, rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

Jika rumah sakit yang sebelumnya Bapak beli berbentuk yayasan, yang merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba, maka Bapak perlu pertimbangkan intensi Bapak membeli rumah sakit tersebut. Apakah Bapak bermaksud untuk tetap mengelola rumah sakit tersebut melalui badan hukum yayasan, dengan catatan sisa hasil usaha yayasan bukan diberikan kepada Bapak, melainkan untuk kepentingan yayasan, atau Bapak menginginkan badan hukum yang bertujuan profit? Dalam hal inilah, perubahan badan hukum menjadi sangat penting untuk Bapak ketahui.

Jika Bapak menginginkan rumah sakit tetap dikelola oleh yayasan, maka yang perlu Bapak lakukan adalah dengan melakukan perubahan anggota pembina yayasan yaitu pendiri yayasan digantikan dengan masuknya Bapak sebagai pembina yang baru sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Namun, apabila Bapak menginginkan rumah sakit dibeli oleh Bapak dan dikelola oleh suatu perseroan terbatas, maka langkah Bapak selanjutnya yang perlu Bapak lakukan adalah:
-          Mendirikan PT;
-          Melakukan pembubaran yayasan dan kemudian memindahkan hak dan kewajiban yang ada di yayasan untuk dilanjutkan oleh PT yang baru Bapak dirikan.

UU No. 44/2009:
Rumah Sakit Privat (Pasal 20) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Persero (Pasal 21).

Jika pengurusan di atas telah selesai dilaksanakan, maka manajemen rumah sakit harus melakukan penyesuaian ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU No. 44/2009, yang mana berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 64 UU No. 44/2009, rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada UU No. 44/2009 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah UU No. 44/2009 diundangkan, yaitu paling lambat tanggal 28 Oktober 2011. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, dan beberapa peraturan menteri lainnya yang berlaku sebelum keluarnya UU No. 44/2009 Rumah Sakit, di antaranya mengenai:
-          pembuatan hospital by law dan medical staff by law apabila rumah sakit belum memiliki hospital by law dan medical staff by law ini;
-          penetapan klasifikasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan klasifikasi rumah sakit yang baru;
-          perubahan izin operasional rumah sakit yang tadinya diberikan kepada yayasan diganti menjadi kepada PT yang Bapak dirikan;
-          penyesuaian sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di samping hal-hal tersebut di atas, sebaiknya Bapak juga melakukan due diligence terhadap rumah sakit tersebut antara lain terkait aspek-aspek:
-          korporasi;
-          kewajiban kontijensi kepada kreditur;
-          Ada atau tidaknya perkara yang dihadapi oleh Yayasan, pembina dan pengurusnya;
-          Ketenagakerjaan serta izin-izin terkait;
-          Pajak.
 Demikian penjelasan singkat kami, semoga membantu.
 Dasar hukum:
5.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/IX/2006tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; dan
8.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer