Perusahaan_Hukumonline
Selasa, 16 November 2010
Modal PT
Salam
Hukumonline!! Saya ingin bertanya apakah perbedaan antara modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor? Terima kasih.
Istilah
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dikenal dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berikut kami
kutipkan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan
Terbatas” mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Modal dasar adalah seluruh
nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana modal dasar terdiri atas
seluruh nilai nominal saham. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan
total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
Modal ditempatkan, masih
menurut buku Hukum Perseroan Terbatas, adalah jumlah saham yang sudah
diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang
sudah dibayar dana ada yang belum dibayar. Modal itu sudah disanggupi oleh
pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan
kepadanya untuk dimiliki.
Sedangkan, modal disetor
adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran
saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Demikian jawaban singkat kami,
semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 20 September 2010
Nama
Perusahaan Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)
Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan
dalam bahasa asing (Inggris) ?
Jawaban:
Dalam
pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menggunakan nama
perusahaan dalam bahasa asing. Menurut pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak boleh dipergunakan
sebagai nama PT adalah nama yang:
a)
telah dipakai secara sah oleh
Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b)
bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
c)
sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin
dari yang bersangkutan;
d)
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan,
serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa
nama diri;
e)
terdiri dari angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f)
mempunyai arti sebagai Perseroan,
badan hukum, atau persekutuan perdata.
Demikian penjelasan kami,
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 20 September 2010
Nama
Perusahaan Sama
Saya mendirikan suatu Perusahaan,
ternyata sebelumnya nama perusahaan yang saya gunakan sudah ada alias sama.
Tetapi jenis usaha dan logonya berbeda. Apakah saya bisa dituntut oleh yang
lebih dahulu yang menggunakan nama perusahaan tersebut dan dari segi hukum apa
dan pasal apa saya bisa dituntut? Saya tunggu jawabannya, terima kasih.
Sayangnya
Anda tidak menjelaskan bentuk perusahaan yang Anda maksud.
Apabila
bentuk perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (PT), maka merujuk
pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas melarang suatu Perseroan Terbatas mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada
pokoknya dengan nama Perseroan lain. Aturan ini dipertegas dalam Pasal
5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa suatu nama tidak dapat dipakai oleh
perseroan terbatas apabila telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau
mirip dengan nama perseroan lain. Jadi, anda tidak bisa menggunakan nama
perusahaan yang sudah ada, walaupun jenis usaha dan logonya berbeda.
Namun bila
bentuk perusahaan tersebut bukan berbentuk PT – misalnya berbentuk Firma atau
CV – maka, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada larangan menggunakan nama yang
sebelumnya sudah pernah dipakai oleh Firma/CV lain.
Perlu kami
tambahkan bahwa pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”) memberikan kesempatan bagi pihak ketiga
yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri
(dalam hal ini Menteri Perindustrian) atas hal-hal yang didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan, termasuk nama perusahaan. Keberatan tersebut diberitahukan
kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan (lihat pasal
27 ayat [2] UU WDP).
Jadi,
misalnya Anda menggunakan nama CV yang sudah dipakai oleh CV lain, kemudian CV
tersebut berkeberatan, maka CV tersebut bisa mengajukan keberatan terhadap nama
CV Anda tersebut. Apabila keberatan tersebut diterima, CV Anda akan dihapus
dari Daftar Perusahaan (lihat penjelasan pasal 29 ayat [1] UU WDP). Jika
CV Anda dihapus dari Daftar Perusahaan maka Anda wajib untuk mendaftarkannya
kembali, tentu dengan nama yang lain.
Demikian hemat kami, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
3.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 20 September 2010
Nama Perusahaan
Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)
Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan
dalam bahasa asing (Inggris) ?
Dalam pendirian Perseroan Terbatas
(“PT”), tidak ada larangan untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa
asing. Menurut pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang tidak boleh dipergunakan sebagai nama PT adalah
nama yang:
a)
telah dipakai secara sah oleh
Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b)
bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
c)
sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin
dari yang bersangkutan;
d)
tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja
tanpa nama diri;
e)
terdiri dari angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f)
mempunyai arti sebagai Perseroan,
badan hukum, atau persekutuan perdata.
Demikian
penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Kamis, 20 Januari 2011
Pertanyaan:
Mengadakan
RUPS Perubahan Anggaran Dasar
Dalam mengadakan RUPS perubahan
anggaran dasar, salah satu pemegang saham tidak berkenan untuk hadir.
Pertanyaan: 1. Apakah RUPS itu sendiri masih dapat dilaksanakan dengan
ketidakhadiran salah satu pemegang saham di mana ia adalah pemegang saham
minoritas? 2. Apabila dapat dilaksanakan, apakah ketidakhadiran pemegang saham
tersebut harus dilakukan perwakilan atau dengan surat kuasa kepada pemegang
saham lain atau ketidakhadirannya tidak berpengaruh karena kuorum 1/2 jumlah
saham sudah terpenuhi (pasal 88 (1) UUPT 40/2007)?
sabrinamsiregar
1. Dalam hal salah satu
pemegang saham minoritas tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
untuk mengadakan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”), RUPS tersebut masih dapat
dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
“RUPS untuk mengubah anggaran dasar
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih
besar.”
Merujuk pada pasal tersebut, maka
apabila pemegang saham minoritas tidak hadir atau diwakilkan, maka RUPS
tersebut masih dapat dilaksanakan sepanjang tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan sepanjang anggaran dasar
Perusahaan tidak menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
2. Ketidakhadiran
pemegang saham tidak harus diwakilkan atau dikuasakan melalui surat kuasa
kepada orang lain maupun pemegang saham lain. Hal ini diatur dalam Pasal 85
UUPT:
“Pemegang saham, baik sendiri
maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.”
Diwakilkannya hak suara pemegang
saham ini adalah merupakan hak pemegang saham, dengan demikian bukanlah
merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pemegang saham yang tidak hadir
untuk mewakilkan atau mengkuasakan kepada orang lain.
Ketidakhadiran pemegang saham
tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dapat atau tidaknya dilaksanakan RUPS
Perubahan AD apabila kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPS tersebut telah
memenuhi ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) UUPT.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 30 Juli 2004
mendirikan
usaha dagang (UD)
Saya ingin mendirikan usaha dagang
(UD) tapi sebelumnya saya belum ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan
hukum). UD tersebut akan saya daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi
untuk sementara tanpa badan hukum yang resmi -bisakah hal itu saya lakukan?
Apakah ada dampaknya terhadap hukum? apa syarat mendirikan UD dan berapa
biayanya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Jawaban:
Di dalam hukum
perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau
Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan
Hukum. Atau UD/PD bukanlah
suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima
oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana
hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk
atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup
modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli
atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan
keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia
sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup
besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang
buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh
pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban
si pengusaha sendiri.
P.D. sebagai suatu lembaga di bidang
perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya
belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada.
Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila
orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
- mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
- mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin
tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang
dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut
hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut
menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Rabu, 02 Oktober 2002
Membentuk
Yayasan
Dengan UU Yayasan yang baru No.16
tahun 2001, apakah ada perbedaan yang krusial kalau kita ingin membentuk suatu
yayasan. Misalnya, apakah masih harus melalui proses pengadilan atau langsung
menunggu Berita Acara dari Depkeh dan HAM? Tolong uraikan juga persyaratannya
sebelum menghadap ke notaris untuk membuat aktanya, terima kasih.
ais
Jawaban:
Ada 3 proses yang perlu diperhatikan
dalam pendirian badan hukum Yayasan yaitu :
1. Proses Pendirian
2. Proses Pengesahan
3. Proses Pengumuman
1.
Proses Pendirian
Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai
kekayaan awal. Sebagaimana termuat dalam penjelasan undang-undang ini, kata
orang disini dapat berarti orang perorangan ataupun badan hukum sebagai (rechtpersoon).
Mengenai jumlah kekayaan awal yang dipisahkan sementara ini sedang dirumuskan
dalam Peraturan Pemerintah. Dalam draft Rancangan PP tentang Yayasan tercantum
besaran Rp.10 Juta untuk kekayaan awal ini.
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dalam bahasa Indonesia (biaya akta notaris akan ditetapkan dengan
PP).Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.Untuk pendirian yayasan
oleh orang asing atau bersama-sama orang asing akan diatur dengan PP
Peryaratan yang umum yang biasanya
harus dibawa sebelum menghadap ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan
ialah :
- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persona standi in judicio dari para pendiri. Kalau pendirinya orang perorangan maka harap dibawa dokumen identitas pribadi para pendiri, kalau badan hukum maka perlu ada dokumen-dokumen badan hukum tersebut seperti: akta badan hukum ybs, domisili, NPWP dll
- Surat kuasa dari pendiri yang tidak bisa hadir saat menghadap notaris untuk pendirian
- Kalau sudah ada, dapat diserahkan pada notaris Rancangan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari Yayasan.
2.
Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru
timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan
dari Menteri yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Depkeh HAM setempat.
Pengesahan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap. Penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis
disertai dengan alasannya.
Dalam memberikan pengesahan Kepala
Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait Dalam hal diperlukan
pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan
diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30
hari sejak tidak dierimanya jawaban dari instansi terkait
3.
Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah
disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara
(besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah)
Pengumuman harus diajukan
permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Selama
pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung
renteng atas seluruh kerugian yayasan
Setelah ketiga proses tersebut
dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah
sah menjadi suatu badan hukum.
Demikian dari saya, semoga
bermanfaat
Eryanto Nugroho, salah satu peneliti
di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Rabu, 11 Juli 2012
Membeli
Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan
Saya ditawarkan oleh pemilik suatu
rumah sakit untuk membeli rumah sakitnya, dan saya sangat tertarik. Ada pun
status rumah sakit tersebut adalah milik yayasan, dan pemilik mengatakan jangan
sampai publik mengetahui kalau rumah sakit tersebut telah terjual kepada saya.
Pertanyaanya: Hal-hal apa yang harus saya perhatikan dalam jual beli ini?
Dalam hal
Bapak ingin membeli rumah sakit tersebut, maka terdapat dua hal yang harus
Bapak perhatikan, yaitu terkait dengan mekanisme pembelian yayasan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan penyelenggaraan rumah
sakit yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Berikut beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan:
1. Berdasarkan aspek Pendiriannya
Berdasarkan
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ("UU No. 44/2009"),
Rumah Sakit dapat didirikan oleh swasta, dan swasta yang mendirikan rumah sakit
yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak
di bidang perumahsakitan.
Untuk
itu, Bapak perlu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yayasan tersebut adalah
hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
2.
Berdasarkan pengelolaannya
Pasal 20 dan 21 UU No. 44/2009 membagi jenis pengelolaan menjadi
rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik berarti dikelola
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. PenjelasanPasal
20 ayat (2) UU No. 44/2009 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nirlaba
adalah badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada Pemilik,
tetapi digunakan untuk peningkatan pelayanan, yaitu antara lain yayasan,
perkumpulan dan perusahaan umum. Sedangkan, rumah sakit privat dikelola oleh
badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau
persero.
Jika
rumah sakit yang sebelumnya Bapak beli berbentuk yayasan, yang merupakan badan
hukum yang bersifat nirlaba, maka Bapak perlu pertimbangkan intensi Bapak
membeli rumah sakit tersebut. Apakah Bapak bermaksud untuk tetap mengelola
rumah sakit tersebut melalui badan hukum yayasan, dengan catatan sisa hasil
usaha yayasan bukan diberikan kepada Bapak, melainkan untuk kepentingan
yayasan, atau Bapak menginginkan badan hukum yang bertujuan profit? Dalam hal
inilah, perubahan badan hukum menjadi sangat penting untuk Bapak ketahui.
Jika
Bapak menginginkan rumah sakit tetap dikelola oleh yayasan, maka yang perlu
Bapak lakukan adalah dengan melakukan perubahan anggota pembina yayasan yaitu
pendiri yayasan digantikan dengan masuknya Bapak sebagai pembina yang baru
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Namun, apabila Bapak menginginkan
rumah sakit dibeli oleh Bapak dan dikelola oleh suatu perseroan terbatas, maka
langkah Bapak selanjutnya yang perlu Bapak lakukan adalah:
- Mendirikan PT;
- Melakukan pembubaran yayasan dan
kemudian memindahkan hak dan kewajiban yang ada di yayasan untuk dilanjutkan
oleh PT yang baru Bapak dirikan.
UU No. 44/2009:
Rumah Sakit Privat (Pasal 20)
dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) atau Persero (Pasal 21).
|
Jika
pengurusan di atas telah selesai dilaksanakan, maka manajemen rumah sakit harus
melakukan penyesuaian ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU No. 44/2009,
yang mana berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 64 UU No. 44/2009,
rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
pada UU No. 44/2009 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah UU No. 44/2009
diundangkan, yaitu paling lambat tanggal 28 Oktober 2011. Ketentuan-ketentuan
tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri
Kesehatan No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di
Rumah Sakit, dan beberapa peraturan menteri lainnya yang berlaku sebelum
keluarnya UU No. 44/2009 Rumah Sakit, di antaranya mengenai:
- pembuatan hospital by law dan
medical staff by law apabila rumah sakit belum memiliki hospital by
law dan medical staff by law ini;
- penetapan klasifikasi rumah sakit
sesuai dengan ketentuan klasifikasi rumah sakit yang baru;
- perubahan izin operasional rumah
sakit yang tadinya diberikan kepada yayasan diganti menjadi kepada PT yang
Bapak dirikan;
- penyesuaian sumber daya manusia
sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di samping
hal-hal tersebut di atas, sebaiknya Bapak juga melakukan due diligence
terhadap rumah sakit tersebut antara lain terkait aspek-aspek:
- korporasi;
- kewajiban kontijensi kepada
kreditur;
- Ada atau tidaknya perkara yang
dihadapi oleh Yayasan, pembina dan pengurusnya;
- Ketenagakerjaan serta izin-izin
terkait;
- Pajak.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/MENKES/PER/IX/2006tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Departemen Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; dan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar