Bisnis dan Ivestasi_Hukumonline
Kamis, 29 Juli 2010
Tata Cara
Pembuatan Izin Gangguan (HO)
Dear Hukum online, bagaimana tata
cara pembuatan izin gangguan (HO) untuk bidang usaha restoran? Apakah perlu
membuat izin keramaian juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
- Izin HO (hinder ordonantie) atau izin
UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian
izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah:
“Izin Gangguan diatur dalam
peraturan daerah”
Selanjutnya
pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa
pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian
izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di
masing-masing tempat.
Untuk
DKI Jakarta, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmi Provinsi DKI Jakarta adalah:
-
Fotokopi Surat tanah atau bukti
lainnya
-
Fotokopi KTP, NPWP
-
Fotokopi Akte Pendirian
-
Fotokopi Tanda Pelunasan PBB
-
Persyaratan tidak berkeberatan dari
tetangga atau masyarakat yang berdekatan
-
Daftar bahan baku penunjang
-
Fotokopi IMB/siteplan
- Izin keramaian, sesuai pasal 15 ayat (2) huruf
a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, diberikan oleh Polri.
Menurut situs Puskominfo Bid. Humas Polda Metro Jaya
diperlukan apabila hendak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak
orang, contohnya pertandingan olah raga atau konser musik.
Jadi,
izin keramaian tidak diperlukan kecuali jika restoran hendak mengadakan
acara-acara seperti konser musik atau acara-acara lain yang melibatkan banyak
orang
Syarat
pengajuan Izin Keramaian di wilayah DKI Jakarta:
- Mengajukan Surat Permohonan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir Intelkam Polda Metropolitan Jakarta Raya (tingkat polda/provinsi)
- Melampirkan:
- Proposal kegiatan.
- KTP Penanggungjawab kegiatan.
- Izin tempat kegiatan.
- Rekomendasi instansi terkait,
sebagai contoh: bila ada kegiatan yang bersifat penjualan tiket, harus ada izin
dari Dinas Pariwisata, selanjutnya masalah pengamanan harus ada rekomendasi
dari Polres atau Biro Operasi (Ro. Ops.) Polda Metropolitan Jakarta Raya.
- Izin diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan mengeluarkan izin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
Demikian yang kami ketahui. Semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad
Tahun 1940 Nomor 450
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara
3. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 22 Maret 2011
Tarif
Advokat di Jakarta
Dear hukumonline, bisakah
diinformasikan berapa rata-rata tarif advokat di Jakarta?
Jawaban: Diana
Kusumasari
Pada
prinsipnya, honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan
persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat
(2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi,
tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.
Hal tersebut juga dibenarkan
oleh advokat Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah
& Partners. Menurut Fikri, tidak ada standar yang baku tentang biaya
jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat
satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema
pembayaran yaitu;
- lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk
beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
- hourly basis (dihitung per-jam).
Untuk
kantor advokat di Jakarta, menurut Fikri, pada umumnya dapat dibagi
menjadi dua kategori besar, yaitu:
- Kantor advokat dengan lebih dari 10
advokat, biasanya
menerapkan tarif hourly-basis. Biaya perjamnya ini sangat bervariasi.
Tarifnya, dari yang didengar Fikri, kira-kira berkisar antara Rp500 ribu sampai
dengan Rp10 juta perjam. Yang paling rendah adalah biaya untuk jasa advokat
yang paling junior dan yang paling tinggi adalah untuk jasa advokat yang paling
senior;
- Kantor advokat sole-practitioner yaitu advokat yang praktek sendiri.
Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam penentuan biaya
jasanya, melihat pada kasusnya dan jumlah yang dipertaruhkan misalnya dalam
suatu sengketa. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi,
walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan
lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi
ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga
yang mahal, bergantung perkaranya.
Jadi, pada
dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri
terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan
dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya
harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Fikri juga
mengingatkan bahwa ada juga faktor yang mungkin membuat mahal tarif advokat
yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya
biaya-biaya “non-halal” seperti sogokan. Menurut Fikri, kalau di awal advokat
sudah membicarakan mengenai sogokan, maka ia sarankan agar calon klien tidak
mempercayai kualitas advokat tersebut. Terkait ini, dalam kode etik advokat
dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya
yang tidak perlu (lihat Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).
Sementara
itu, advokat Taufik Basari, partner kantor advokat Taufik
Basari & Associates menambahkan bahwa terkait dengan biaya jasa
advokat apabila klien memiliki keterbatasan dana, ada biaya-biaya yang bisa
ditekan misalnya biaya-biaya operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan
mengajak klien secara aktif turut serta menangani kasusnya sendiri seperti
mengambil dan mengantar surat atau dokumen, mengurus perizinan, dan sebagainya.
Intinya, menurut Taufik, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat
dilakukan sendiri oleh klien guna menekan biaya jasa advokat. Hal-hal seperti
itu bisa dikomunikasikan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan
dana klien.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
*Catatan: Klinik Hukum meminta
pendapat Ahmad Fikri Assegaf melalui hubungan telepon pada Jumat 13 Maret 2011 dan
Taufik Basari pada 21 Maret 2011.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
jumat, 16 Desember 2005
tanggung
jawab manajer investasi reksa dana kepada investor
Bagaimana tanggung jawab manajer
investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh
manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor
tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana
penyelesaiannya? Terima kasih.
Jawaban:
Prinsip umum dalam berinvestasi
adalah adanya risiko. Lazimnya, semakin besar janji keuntungan, akan makin
besar pula risikonya. Tidak ada satupun bentuk investasi yang kebal dari risiko
kerugian, termasuk reksa dana. Fluktuasi nilai reksa dana akan sangat
bergantung pada underlying asset-nya.
Reksa dana saham misalnya, nilainya akan sangat bergantung dengan racikan
portofolio saham yang dikelola oleh manajer investasi. Bisa jadi, walaupun
indeks saham nilainya terus naik, tapi kebetulan portofolio saham yang
dikoleksi manajer investasi bukan termasuk golongan saham yang mendongkrak
kenaikan indeks, maka kemungkinan nilai reksa dana justru menurun.
Untuk meminimalisir risiko kerugian,
sedapat mungkin investor dan pihak yang menjalankan investasi harus mengatur
dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Untuk investasi di instrumen
reksa dana, calon investor harus membaca dan memahami prospektus yang dimiliki
oleh perusahaan yang mengelola reksa dana.
Dalam prospektus biasanya dipaparkan
pula mengenai risiko dalam berinvestasi di reksa dana. Isi prospektus harus
mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.C.6-Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep22/PM/2004 tentang Pedoman dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
Reksa Dana.
Masalah risiko reksa dana juga
diatur pada huruf k poin (1) Peraturan No.IX.C.6. Disebutkan, risiko yang diterima pemodal
adalah berkurangnya nilai saham atau Unit Penyertaan disebabkan oleh kondisi
makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana seperti bank, perusahaan lain penerbit instrumen pasar uang dan atau
obligasi, dan perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan
suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.
Untuk menjawab pertanyaan anda
mengenai tanggung jawab manajer investasi, tentu harus dilihat pedoman tugas
dari manajer investasi. Yang jelas, prospektus juga harus memuat tanggung jawab
manajer investasi. Beberapa peraturan yang mengatur tanggung jawab manajer
selain peraturan No.IX.C.6, juga peraturan No.IV.C.2-Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep24/PM/2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa
Dana, dan peraturan No.IV.B.1-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep03/PM/2004 tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Untuk menentukan ada tidaknya unsur
kesalahan atau kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian investor
tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pengawasan segala kegiatan yang
berhubungan dengan penerbitan reksa dana masuk ke dalam domain Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam).
Salah satu wewenang Bapepam,
berdasarkan Pasal 5 huruf(e) UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, adalah
mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, investor yang merasa
manajer investasi melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian, dapat
mengadu ke Bapepam.
Perlu disampaikan saat ini Bapepam,
tengah mengusut empat manajer investasi yang diduga melakukan sejumlah
pelanggaran saat industri reksa dana diguncang penarikan besar-besaran (rush) beberapa waktu lalu. Keempat
manajer investasi tersebut dicurigai tidak menggunakan harga referensi dalam
menetapkan nilai aktiva bersihnya dan memberikan informasi tidak benar kepada
investor. Hingga saat ini Bapepam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap
empat manajer investasi tersebut.
Alternatif lainnya, apabila laporan
investor tidak direspon, atau tindakan Bapepam terhadap manajer investasi yang
terbukti merugikan investor tidak memadai, maka investor dapat mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri. Apabila memilih
langkah ini, maka investor harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk
membuktikan adanya kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Kamis, 17 Juni 2010
Tanggung
Jawab Kerusakan dan Bencana
Bagaimana aturan hukum bagi
perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan kalau dilihat, misal dalam kasus
asap & kebakaran hutan, kasus lumpur Sidoarjo & pencemaran akibat
penambangan?
Jawaban: Rifanni Sari
Menurut pasal
87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH):
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Berdasarkan
pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan
hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap
sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau
perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara
kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu
pembuktian unsure kesalahan (liability without faults/strict liability)
(Pasal 88 UUPPLH).
Ketentuan
ini menjadi landasan bagi si pemilik hak untuk mengajukan tuntutan apabila
haknya dilanggar oleh mereka yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran. Hal
ini sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa Setiap orang berhak melakukan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal
65 ayat [5] UUPPLH) dan setiap orang yang memperjuangkan hak tersebut
tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Pasal
66 UUPPLH). Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang terjadi dapat
ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan dan pilihan
penyelesaiannya dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
Namun demikian, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil
oleh salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa (Pasal 84 ayat [3]
UUPPLH).
Pilihan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ADR (Alternative Dispute
Resolution) dapat berupa mediasi dan arbitrase ataupun lembaga penyedia
jasa penyelesaian lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak memihak (Pasal
85 dan Pasal 86 UUPPLH). Di samping mekanisme ADR, diatur pula instrumen
hukum gugatan perdata (Pasal 87 – Pasal 89 UUPPLH), instrumen
hukum administrasi (Pasal 71 - Pasal 83 UUPPLH) dan instrumen
hukum pidana (Pasal 94 - Pasal 120 UUPPLH). Penegakan hukum pidana
dalam UU ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum,
perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan hukum
pidana dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Namun
demikian, penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
remedium (upaya terakhir) yang mewajbkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai
upaya hukum terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminsitrasi dianggap
tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi
tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
air limbah, emisi dan gangguan.
UUPPLH ini
lebih mengatur secara jelas dan tegas mengenai penegakan hukum lingkungan
dibandingkan UU lingkungan sebelumnya (UU No. 23 Tahun 1997). Di samping itu,
terdapat perluasan kewenangan dalam pengajuan gugatan di dalam pengadilan (legal
standing) yang dapat dilakukan oleh gugatan perwakilan kelompok, hak gugat
organisasi lingkungan,ataupun hak gugat pemerintah yang memberikan keleluasaan
dalam memperjuangkan hak lingkungan. Oleh sebab itu, segala tindak pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan dapat secara jelas
dan tegas dikenai sanksi oleh berbagai instrumen hukum.
Demikian
sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang P,erlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Rabu, 18 Juli 2012
Syarat
Pendirian Perusahaan Media Online
Saat ini saya sedang membuat media
online berbadan hukum. Saya masih mencari-cari tentang perijinan untuk
membangun media online agar tidak menyalahi aturan perundang- undangan. Hal
yang telah saya lakukan adalah meminta rekomendasi dari kominfo di daerah saya
dan beberapa instansi terkait. Yang ingin saya tanyakan, sesuai peraturan
perundang-undangan, apa yang wajib saya lakukan agar media online saya bisa
diakui secara hukum baik di kominfo atau di dewan pers.
Jawaban:
Sebelumnya,
memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU
Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih
jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
dan menyalurkan informasi.
Ketentuan
bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal
9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers
maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih
lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh
bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT),
Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan
Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih
bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari
tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan
Usaha dan Karakteristiknya.
Pada
prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum
yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk
memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk
pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk
pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada
ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT.
Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM;
2. Surat Domisili;
3. NPWP;
4. SIUP;
5. TDP;
6. Izin-izin teknis lainnya dari
departmen teknis terkait.
Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam
artikel Bentuk Badan
Usaha Apa yang Cocok?
Sepanjang
penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena
perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang
diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk
perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek
pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU
Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari
segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat
pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang
pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus
mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi,
untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam
pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi,
dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu
pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah
ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah
diuraikan di atas.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar