Bisnis dan Ivestasi_Hukumonline



Kamis, 29 Juli 2010

Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)

Dear Hukum online, bagaimana tata cara pembuatan izin gangguan (HO) untuk bidang usaha restoran? Apakah perlu membuat izin keramaian juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
  •  
Jawaban:

-         Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.

Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:

     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”

Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Untuk DKI Jakarta, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmi Provinsi DKI Jakarta adalah:

-         Fotokopi Surat tanah atau bukti lainnya
-         Fotokopi KTP, NPWP
-         Fotokopi Akte Pendirian
-         Fotokopi Tanda Pelunasan PBB
-         Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan
-         Daftar bahan baku penunjang
-         Fotokopi IMB/siteplan

-         Izin keramaian, sesuai pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, diberikan oleh Polri. Menurut situs Puskominfo Bid. Humas Polda Metro Jaya diperlukan apabila hendak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, contohnya pertandingan olah raga atau konser musik.

Jadi, izin keramaian tidak diperlukan kecuali jika restoran hendak mengadakan acara-acara seperti konser musik atau acara-acara lain yang melibatkan banyak orang
Syarat pengajuan Izin Keramaian di wilayah DKI Jakarta:

  1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir Intelkam Polda Metropolitan Jakarta Raya (tingkat polda/provinsi)
  2. Melampirkan:
-         Proposal kegiatan.
-         KTP Penanggungjawab kegiatan.
-         Izin tempat kegiatan.
-         Rekomendasi instansi terkait, sebagai contoh: bila ada kegiatan yang bersifat penjualan tiket, harus ada izin dari Dinas Pariwisata, selanjutnya masalah pengamanan harus ada rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi (Ro. Ops.) Polda Metropolitan Jakarta Raya.
  1. Izin diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan mengeluarkan izin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.

Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450
2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Selasa, 22 Maret 2011
Tarif Advokat di Jakarta


Dear hukumonline, bisakah diinformasikan berapa rata-rata tarif advokat di Jakarta?

Jawaban:  Diana Kusumasari

Pada prinsipnya, honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.
 Hal tersebut juga dibenarkan oleh advokat Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners. Menurut Fikri, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu;
-         lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
-         hourly basis (dihitung per-jam).

Untuk kantor advokat di Jakarta, menurut Fikri, pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu:
-         Kantor advokat dengan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis. Biaya perjamnya ini sangat bervariasi. Tarifnya, dari yang didengar Fikri, kira-kira berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta perjam. Yang paling rendah adalah biaya untuk jasa advokat yang paling junior dan yang paling tinggi adalah untuk jasa advokat yang paling senior;
-         Kantor advokat sole-practitioner yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam penentuan biaya jasanya, melihat pada kasusnya dan jumlah yang dipertaruhkan misalnya dalam suatu sengketa. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, bergantung perkaranya.

Jadi, pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Fikri juga mengingatkan bahwa ada juga faktor yang mungkin membuat mahal tarif advokat yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya biaya-biaya “non-halal” seperti sogokan. Menurut Fikri, kalau di awal advokat sudah membicarakan mengenai sogokan, maka ia sarankan agar calon klien tidak mempercayai kualitas advokat tersebut. Terkait ini, dalam kode etik advokat dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (lihat Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).

Sementara itu, advokat Taufik Basari, partner kantor advokat Taufik Basari & Associates  menambahkan bahwa terkait dengan biaya jasa advokat apabila klien memiliki keterbatasan dana, ada biaya-biaya yang bisa ditekan misalnya biaya-biaya operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajak klien secara aktif turut serta menangani kasusnya sendiri seperti mengambil dan mengantar surat atau dokumen, mengurus perizinan, dan sebagainya. Intinya, menurut Taufik, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri oleh klien guna menekan biaya jasa advokat. Hal-hal seperti itu bisa dikomunikasikan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan dana klien.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

*Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Ahmad Fikri Assegaf melalui hubungan telepon pada Jumat 13 Maret 2011 dan Taufik Basari pada 21 Maret 2011.

Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

jumat, 16 Desember 2005
tanggung jawab manajer investasi reksa dana kepada investor
Bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.
  •  
Jawaban:

Prinsip umum dalam berinvestasi adalah adanya risiko. Lazimnya, semakin besar janji keuntungan, akan makin besar pula risikonya. Tidak ada satupun bentuk investasi yang kebal dari risiko kerugian, termasuk reksa dana. Fluktuasi nilai reksa dana akan sangat bergantung pada underlying asset-nya. Reksa dana saham misalnya, nilainya akan sangat bergantung dengan racikan portofolio saham yang dikelola oleh manajer investasi. Bisa jadi, walaupun indeks saham nilainya terus naik, tapi kebetulan portofolio saham yang dikoleksi manajer investasi bukan termasuk golongan saham yang mendongkrak kenaikan indeks, maka kemungkinan nilai reksa dana justru menurun.

Untuk meminimalisir risiko kerugian, sedapat mungkin investor dan pihak yang menjalankan investasi harus mengatur dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Untuk investasi di instrumen reksa dana, calon investor harus membaca dan memahami prospektus yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelola reksa dana.

Dalam prospektus biasanya dipaparkan pula mengenai risiko dalam berinvestasi di reksa dana. Isi prospektus harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.C.6-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep22/PM/2004 tentang Pedoman dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.

Masalah risiko reksa dana juga diatur pada huruf k poin (1) Peraturan No.IX.C.6.  Disebutkan, risiko yang diterima pemodal adalah berkurangnya nilai saham atau Unit Penyertaan disebabkan oleh kondisi makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana seperti bank, perusahaan lain penerbit instrumen pasar uang dan atau obligasi, dan perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.

Untuk menjawab pertanyaan anda mengenai tanggung jawab manajer investasi, tentu harus dilihat pedoman tugas dari manajer investasi. Yang jelas, prospektus juga harus memuat tanggung jawab manajer investasi. Beberapa peraturan yang mengatur tanggung jawab manajer selain peraturan No.IX.C.6, juga peraturan No.IV.C.2-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep24/PM/2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dan peraturan No.IV.B.1-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep03/PM/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Untuk menentukan ada tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian investor tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pengawasan segala kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan reksa dana masuk ke dalam domain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Salah satu wewenang Bapepam, berdasarkan Pasal 5 huruf(e) UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, investor yang merasa manajer investasi melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian, dapat mengadu ke Bapepam.

Perlu disampaikan saat ini Bapepam, tengah mengusut empat manajer investasi yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat industri reksa dana diguncang penarikan besar-besaran (rush) beberapa waktu lalu. Keempat manajer investasi tersebut dicurigai tidak menggunakan harga referensi dalam menetapkan nilai aktiva bersihnya dan memberikan informasi tidak benar kepada investor. Hingga saat ini Bapepam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat manajer investasi tersebut.

Alternatif lainnya, apabila laporan investor tidak direspon, atau tindakan Bapepam terhadap manajer investasi yang terbukti merugikan investor tidak memadai, maka investor dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri. Apabila memilih langkah ini, maka investor harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 17 Juni 2010

Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana

Bagaimana aturan hukum bagi perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan kalau dilihat, misal dalam kasus asap & kebakaran hutan, kasus lumpur Sidoarjo & pencemaran akibat penambangan?

Jawaban:  Rifanni Sari

Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan (liability without faults/strict liability) (Pasal 88 UUPPLH).

Ketentuan ini menjadi landasan bagi si pemilik hak untuk mengajukan tuntutan apabila haknya dilanggar oleh mereka yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 65 ayat [5] UUPPLH) dan setiap orang yang memperjuangkan hak tersebut tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Pasal 66 UUPPLH). Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang terjadi dapat ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan dan pilihan penyelesaiannya dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Namun demikian, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa (Pasal 84 ayat [3] UUPPLH).

Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ADR (Alternative Dispute Resolution) dapat berupa mediasi dan arbitrase ataupun lembaga penyedia jasa penyelesaian lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak memihak (Pasal 85 dan Pasal 86 UUPPLH). Di samping mekanisme ADR, diatur pula instrumen hukum  gugatan perdata (Pasal 87 – Pasal 89 UUPPLH), instrumen hukum administrasi (Pasal 71 - Pasal 83 UUPPLH) dan instrumen hukum pidana (Pasal 94 - Pasal 120 UUPPLH). Penegakan hukum pidana dalam UU ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan hukum pidana dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Namun demikian, penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium (upaya terakhir) yang mewajbkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminsitrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan.

UUPPLH ini lebih mengatur secara jelas dan tegas mengenai penegakan hukum lingkungan dibandingkan UU lingkungan sebelumnya (UU No. 23 Tahun 1997). Di samping itu, terdapat perluasan kewenangan dalam pengajuan gugatan di dalam pengadilan (legal standing) yang dapat dilakukan oleh gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan,ataupun hak gugat pemerintah yang memberikan keleluasaan dalam memperjuangkan hak lingkungan. Oleh sebab itu, segala tindak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan dapat secara jelas dan tegas dikenai sanksi oleh berbagai instrumen hukum.

Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang P,erlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Rabu, 18 Juli 2012

Syarat Pendirian Perusahaan Media Online

Saat ini saya sedang membuat media online berbadan hukum. Saya masih mencari-cari tentang perijinan untuk membangun media online agar tidak menyalahi aturan perundang- undangan. Hal yang telah saya lakukan adalah meminta rekomendasi dari kominfo di daerah saya dan beberapa instansi terkait. Yang ingin saya tanyakan, sesuai peraturan perundang-undangan, apa yang wajib saya lakukan agar media online saya bisa diakui secara hukum baik di kominfo atau di dewan pers.  
  •  
Jawaban:

Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
2.    Surat Domisili;
3.    NPWP;
4.    SIUP;
5.    TDP;
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  
Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam artikel Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


Komentar

Postingan Populer