Perusahaan_Hukumonline
Selasa, 08 Juni 2010
Perbedaan Pailit dengan Likuidasi
Saya
sering bingung dengan perbedaan pailit dengan likuidasi, sebenarnya
perbedaannya apa?
Menurut
pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan
adalah:
“...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“
Sedangkan
likuidasi, menurut Black's Law Dictionary 6th Edition
adalah:
“With respect with winding up of affairs of corporation, is
process of reducing assets to cash, dischargng liabilities and dividing surplus
or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its
shareholders and ceases its legal existence.”
Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah:
“Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi
pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa
kepada para pemegang saham”
Dalam
peraturan perundang-undangan kita, istilah likuidasi digunakan, antara lain,
dalam;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat (1). Salah satu sebab terjadi pembubaran perseroan adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat [1] huruf e). Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat (1) diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.Dalam penjelasan pasal 143 ayat (1) ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999). Pasal 1 angka 4 Perpres No. 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa likuidasi bank adalah:
“Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban
bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum
bank”
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran
badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran
badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan
tersebut.
Demikian
sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 11 April 2011
Perbedaan Mendasar Merger dan
Akuisisi
Apakah
pengertian yang mendasar mengenai merger dan akuisisi? Dan apakah
perbedaan-perbedaan dari mekanisme merger dan akuisisi? Thanks.
Jawaban:
1.
Pengertian mendasar dari merger
(penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) dapat kita lihat pada pengaturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
“Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.” (lihat Pasal 1
ayat [9] UUPT)
“Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).
2. Sedangkan perbedaan mendasar
mekanisme antara merger dan akuisisi dapat kita lihat dari akibat-akibat
hukumnya sebagaimana kami jelaskan dalam boks di bawah ini:
Boks
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Perbedaan
|
Merger
|
Akuisisi
|
Status Badan Hukum
|
Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir
statusnya sebagai badan hukum
|
Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak
menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian
|
Aktiva dan Pasiva
|
Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri
beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
|
Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada
pada perseroan yang diambil alih sahamnya
|
Untuk proses merger dan akuisisi dapat Anda lihat pada
artikel jawaban klinik sebelumnya:
Demikian
jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Dasar
hukum:
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
Kamis, 06 Agustus 2009
Perbedaan Kantor Cabang dan
Perwakilan
Mungkin
ada yang bisa membantu saya perbedaan antara kantor cabang dan perwakilan (hak
& kewajiban) serta peraturan yang mengatur tentang itu. Terima kasih buat
atensinya
Perbedaan antara kantor perwakilan
dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya di mana kantor
cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada
kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud
dan tujuan yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor
perwakilan hanyalah sebagai kantor yang mengurusi administrasi saja, tidak
melakukan main business dari kantor pusat.
Pendirian/pembentukan kantor cabang
atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar yang
memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau kantor
perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus dalam
akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya pendirian/pembentukan
dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan dari departemen yang
mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen terkait.
Khusus untuk kantor perwakilan asing
terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, lebih lanjut mengenai
ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilihat dalam peraturan-peraturan berikut
ini:
1. Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing.
2. Surat Keputusan Ketua BKPM No. 22/SK/2001 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Keppres No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan
Asing.
3. Surat Keputusan Ketua BKPM No. 57/SK/2004 tentang Pedoman
dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
4. Peraturan Menteri Perdagangan No: 10/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing.
Demikian
penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat
Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Kamis, 26 Januari 2012
Perbandingan Badan Usaha Berbentuk
UD dan PT
Saya bermaksud mendirikan
perusahaan, namun jujur saja ada beberapa hal yang saya benar-benar belum
paham: 1. Manakah bentuk perusahaan yang lebih baik, perusahaan perseorangan
atau perseroan terbatas? Kelebihan dan kekurangan masing-masing apa saja? 2.
Seandainya saya ingin mendirikan jasa konsultan, apa bisa dalam satu kantor
mengurusi banyak masalah, seperti ada konsultan hukum, pajak, maupun teknik
dalam satu atap? Seandainya bisa sebaiknya bentuk perusahaan apa yang saya
pilih?
Jawaban:
1.
Pada prinsipnya, untuk setiap bentuk
usaha ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendiriannya yang juga
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan
yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan adalah bentuk usaha yang umumnya
disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD adalah salah satu bentuk badan usaha
yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”)
yang mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham.
Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam
bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal.
5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan
kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.
Berikut di bawah ini beberapa
perbedaan antara UD dan PT:
Boks: Perbedaan Usaha Dagang dan
Perseroan Terbatas
Perbedaan
|
Usaha Dagang (UD)
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
Kepemilikan
|
Perseorangan
|
Minimal
2 orang pendiri/pemegang saham
|
Status Badan Hukum
|
Bukan
Badan Hukum
|
Badan
Hukum
|
Tanggung Jawab
|
Tidak
terbatas, hingga ke harta pribadi
|
Terbatas,
sebatas modal yang disetor / sebatas saham yang dimiliki
|
Fungsi pemilik dan pengurus
|
Pemilik,
umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usaha
|
Ada
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
|
Modal minimum
|
Tidak
ditentukan
|
Minimum
Rp50 juta
|
Menurut Irma, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara
mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam
arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta
pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya
perlu mengajukan perizinan berupa:
1.
Izin Domisili Usaha dari Kantor
Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
2.
Mengajukan penerbitan NPWP atas nama
diri sendiri;
3. Mengajukan permohonan Surat Izin
Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan
bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.
36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib
dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Sedangkan, untuk mendirikan PT ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yakni mengenai
pendirian PT:
1. memiliki minimal dua pemegang saham
(Pasal 7 ayat [1] UUPT).
2.
Memiliki modal dasar minimal Rp50
juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT);
3. setiap pendiri wajib mengambil
bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT);
4. didirikan dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
Selain
itu, diperlukan pengurusan izin-izin yang diperlukan bagi beroperasinya suatu
PT:
1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM
2. Surat Domisili
3. NPWP
4. SIUP
5. TDP.
6. Izin-izin teknis lainnya dari
departmen teknis terkait.
Jadi, dari perbedaan-perbedaan
tersebut di atas nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan dimana harta
kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga
dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta
sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain,
tidak dapat dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih mudah
ketimbang pendirian PT yang memiliki syarat-syarat sebagaimana tersebut di
atas.
Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk
usaha lain seperti dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:
2. Jika Anda ingin mendirikan jasa
konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu atap yang kami asumsikan
maksud Anda adalah dalam satu badan usaha, bukan hanya dalam satu gedung,
karena dalam satu gedung dimungkinkan adanya lebih dari satu badan usaha
(misal: di gedung A, ada PT B dan CV C). Pada dasarnya, sah-sah saja jika Anda
ingin memiliki usaha jasa konsultan dalam berbagai bidang tersebut, di mana
pada umumnya kantor konsultan hukum maupun pajak adalah berbentuk
perserorangan, firma atau persekutuan perdata dan bukan berbentuk Perseroan
Terbatas. Sehingga tidak dibatasi bidang apa yang akan dijalankan, kecuali
dalam hal bidang usaha tersebut melanggar hukum. Lebih jauh simak
artikel-artikel berikut:
Jika bentuk badan usaha yang dipilih
adalah PT, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor konsultan hukum yang
menggunakan bentuk ini. Selain itu, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum.go.id)
yakni situs Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan para notaris untuk
mendaftarkan nama PT, tidak ada kategori yang disediakan untuk jasa konsultan
hukum.
Jadi, dalam hal Anda ingin
mendirikan suatu usaha konsultasi dengan berbagai bidang tersebut, menurut
hemat kami, bentuk PT belum dapat menjadi pilihan. Untuk mengetahui lebih jauh,
Anda dapat menghubungi Notaris yang Anda kenal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Perdagangan No.
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar