Perusahaan_Hukumonline



Selasa, 08 Juni 2010

Perbedaan Pailit dengan Likuidasi
Saya sering bingung dengan perbedaan pailit dengan likuidasi, sebenarnya perbedaannya apa?

Jawaban:   Shanti Rachmadsyah
Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah:
...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Sedangkan likuidasi, menurut Black's Law Dictionary 6th Edition adalah:
“With respect with winding up of affairs of corporation, is process of reducing assets to cash, dischargng liabilities and dividing surplus or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its shareholders and ceases its legal existence.”
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah:
Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”
Dalam peraturan perundang-undangan kita, istilah likuidasi digunakan, antara lain, dalam;
  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat (1). Salah satu sebab terjadi pembubaran perseroan adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat [1] huruf e). Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat (1) diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.Dalam penjelasan pasal 143 ayat (1) ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999). Pasal 1 angka 4 Perpres No. 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa likuidasi bank adalah:
Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 11 April 2011

Perbedaan Mendasar Merger dan Akuisisi
Apakah pengertian yang mendasar mengenai merger dan akuisisi? Dan apakah perbedaan-perbedaan dari mekanisme merger dan akuisisi? Thanks.
Jawaban:

1.        Pengertian mendasar dari merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) dapat kita lihat pada pengaturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
 “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.” (lihat Pasal 1 ayat [9] UUPT)
 “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).

2.        Sedangkan perbedaan mendasar mekanisme antara merger dan akuisisi dapat kita lihat dari akibat-akibat hukumnya sebagaimana kami jelaskan dalam boks di bawah ini:
 Boks Perbedaan Merger dan Akuisisi

Perbedaan
Merger
Akuisisi
Status Badan Hukum
Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian
Aktiva dan Pasiva
Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya

Untuk proses merger dan akuisisi dapat Anda lihat pada artikel jawaban klinik sebelumnya:
·           Akuisisi Perusahaan Tertutup
·           Akuisisi Perusahaan Terbuka
 Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
 Dasar hukum:
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 06 Agustus 2009

Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan
Mungkin ada yang bisa membantu saya perbedaan antara kantor cabang dan perwakilan (hak & kewajiban) serta peraturan yang mengatur tentang itu. Terima kasih buat atensinya


Perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat.

Pendirian/pembentukan kantor cabang atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus dalam akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya pendirian/pembentukan dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan dari departemen yang mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen terkait.

Khusus untuk kantor perwakilan asing terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilihat dalam peraturan-peraturan berikut ini:

1.     Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
2.     Surat Keputusan Ketua BKPM No. 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
3.     Surat Keputusan Ketua BKPM No. 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
4.     Peraturan Menteri Perdagangan No: 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 26 Januari 2012

Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT

Saya bermaksud mendirikan perusahaan, namun jujur saja ada beberapa hal yang saya benar-benar belum paham: 1. Manakah bentuk perusahaan yang lebih baik, perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas? Kelebihan dan kekurangan masing-masing apa saja? 2. Seandainya saya ingin mendirikan jasa konsultan, apa bisa dalam satu kantor mengurusi banyak masalah, seperti ada konsultan hukum, pajak, maupun teknik dalam satu atap? Seandainya bisa sebaiknya bentuk perusahaan apa yang saya pilih?  

Jawaban:

1.      Pada prinsipnya, untuk setiap bentuk usaha ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendiriannya yang juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan adalah bentuk usaha yang umumnya disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham.

Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.
 Berikut di bawah ini beberapa perbedaan antara UD dan PT:
 Boks: Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan Terbatas

Perbedaan
Usaha Dagang (UD)
Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan
Perseorangan
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
Status Badan Hukum
Bukan Badan Hukum
Badan Hukum
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi
Terbatas, sebatas modal yang disetor / sebatas saham yang dimiliki
Fungsi pemilik dan pengurus
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usaha
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
Modal minimum
Tidak ditentukan
Minimum Rp50 juta

Menurut Irma, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1.      Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
2.      Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
3.      Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4.      Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
 Simak juga artikel Mendirikan Usaha Dagang (UD).
 Sedangkan, untuk mendirikan PT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)  yakni mengenai pendirian PT:
1.      memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
2.      Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT);
3.      setiap pendiri wajib mengambil bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT);
4.      didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
Selain itu, diperlukan pengurusan izin-izin yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT:
1.      Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
2.      Surat Domisili
3.      NPWP
4.      SIUP
5.      TDP.
6.      Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  
 Lebih jauh mengenai pendirian PT, simak Badan Usaha Apa yang Cocok?
 Jadi, dari perbedaan-perbedaan tersebut di atas nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan dimana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang memiliki syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.
 Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk usaha lain seperti dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:
-         Cara Mendirikan CV;
-         Firma.
 2.      Jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu atap yang kami asumsikan maksud Anda adalah dalam satu badan usaha, bukan hanya dalam satu gedung, karena dalam satu gedung dimungkinkan adanya lebih dari satu badan usaha (misal: di gedung A, ada PT B dan CV C). Pada dasarnya, sah-sah saja jika Anda ingin memiliki usaha jasa konsultan dalam berbagai bidang tersebut, di mana pada umumnya kantor konsultan hukum maupun pajak adalah berbentuk perserorangan, firma atau persekutuan perdata dan bukan berbentuk Perseroan Terbatas. Sehingga tidak dibatasi bidang apa yang akan dijalankan, kecuali dalam hal bidang usaha tersebut melanggar hukum. Lebih jauh simak artikel-artikel berikut:

Jika bentuk badan usaha yang dipilih adalah PT, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor konsultan hukum yang menggunakan bentuk ini. Selain itu, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum.go.id) yakni situs Kementerian Hukum dan HAM  yang digunakan para notaris untuk mendaftarkan nama PT, tidak ada kategori yang disediakan untuk jasa konsultan hukum.
 Jadi, dalam hal Anda ingin mendirikan suatu usaha konsultasi dengan berbagai bidang tersebut, menurut hemat kami, bentuk PT belum dapat menjadi pilihan. Untuk mengetahui lebih jauh, Anda dapat menghubungi Notaris yang Anda kenal.
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
3.      Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer