Perusahaan_Hukumonline
Kamis, 21 Januari 2010
Berita
Acara RUPS
Apakah yang dimaksud dengan Berita
Acara RUPS? Mohon penjelasan atau ulasannya tentang Berita Acara RUPS
Dalam UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) berita acara Rapat Umum
Pemegang saham atau RUPS dikenal dengan istilah risalah RUPS. Risalah RUPS
merupakan catatan lengkap yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan
diputuskan dalam rapat (penjelasan pasal 100 ayat [1] huruf a UUPT). Direksi PT
merupakan organ perseroan yang berkewajiban untuk membuat Risalah RUPS (pasal
100 ayat (1) huruf a UUPT).
Adapun ketentuan mengenai risalah
RUPS yang diatur dalam pasal 90 UUPT, yakni:
(1) Setiap penyelenggaraan
RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling
sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(2) Tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat
dengan akta notaris.
Demikian sejauh yang kami ketahui.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Simak dan dapatkan tanya-jawab
seputar Hukum Perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan”
yang telah beredar di toko-toko buku.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 18 April 2011
Bentuk
Badan Usaha Perusahaan Pemborong Pekerjaan
Dalam UU 13/2003 pasal 64 s.d. pasal
66, diatur bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja harus berbadan
hukum. Terhadap pengertian badan hukum ini masih terdapat banyak penafsiran.
Para rekanan kami menganggap CV merupakan badan hukum. Sedangkan, badan hukum
menurut saya yang boleh berusaha di antaranya PT dan Koperasi, sedangkan CV
tidak. Pertanyaan saya, adakah pedoman yang khusus mengatur badan hukum dan
terdapat di mana pengertian badan hukum itu? Kemudian apa juga yang dimaksud
dengan pekerjaan borongan dalam pasal 64 UU 13/2003?
1. Pengaturan secara umum mengenai
badan hukum ini dapat kita temui dalam Pasal 1653 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:
“Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan
oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu
diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.”
Dan
secara khusus, pengaturan mengenai badan hukum ini dapat Anda lihat dalam
pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 1654 sampai dengan Pasal 1665 KUHPerdata.
Pengertian
badan hukum ini dapat kita lihat pada Kamus hukum versi Bahasa Indonesia yang
mendefinisikan badan hukum sebagai organisasi, perkumpulan atau paguyuban
lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan
sebagai persona atau sebagai orang. Lebih jauh simak artikel kami
sebelumnya terkait dengan badan hukum yaitu Metamorfosis Badan Hukum Indonesia.
Badan-badan
yang termasuk badan hukum, menurut Ali Rido, S.H. sebagaimana kami
sarikan dari bukunya “Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf” (hal. 101-119) adalah:
1.
Perkumpulan (yang dimaksud perkumpulan ini,
ialah yang termaktub dalam Lembaran Negara 1870-64);
4.
Yayasan (diatur dengan UU No.
16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU
No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan).
2. Pasal 64 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis.
Dari
Pasal tersebut di atas dapat kita artikan bahwa pemborongan pekerjaan adalah
pekerjaan-pekerjaan yang sebagian pelaksanaannya diserahkan/dialihkan oleh
suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Misalnya, suatu perusahaan A sedang
melakukan renovasi pabrik. Untuk kegiatan renovasi tersebut, perusahaan A tidak
melakukan semuanya sendiri melainkan dapat menggunakan jasa “perusahaan
pemborong”.
Sebagai dasar dan acuan dalam
perjanjian pemborongan adalah UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Perusahaan Pemberi Pemborongan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penerima
Pemborongan (yang termasuk dalam lingkup perusahaan yang biasa kita dengar
sebagai perusahaan “outsourcing”). Hal ini dilaksanakan melalui
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Di dalamnya wajib
memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja yang muncul. Lebih lanjut simak jawaban kami sebelumnya, Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan.
Perusahaan
penerima pemborongan pekerjaan ini antara lain juga menyediakan jasa tenaga
kerja. Salah satu persyaratan untuk dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan outsourcing
adalah badan usahanya harus berbentuk PT atau Koperasi. Lebih jauh simak
jawaban kami sebelumnya, Prosedur
Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga
dapat dipahami.
Dasar hukum:
3. Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 18 April 2011
Bentuk
Badan Usaha Kantor Hukum
Saya ingin menanyakan, apakah yang
menjadi latar belakang bagi kantor-kantor konsultan hukum terutama yang ada di
Indonesia untuk memilih bentuk hukum firma dibandingkan dengan bentuk hukum
lain seperti misalnya PT? Hal ini karena bila dilihat dari segi pertanggungjawaban
perdata, bentuk hukum firma lebih berisiko tinggi karena si sekutu dapat
dituntut hingga ke harta pribadinya.
Jawaban:Diana
Kusumasari
Pada
dasarnya, tidak ada larangan bagi kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia
untuk memilih bentuk badan usaha selain firma. Namun, memang pada praktiknya,
seperti dikatakan notaris Irma Devita, kantor advokat di Indonesia cenderung menggunakan bentuk
firma (berdasarkan Pasal 16 KUHD).
Selain itu, tidak sedikit pula kantor advokat yang memilih bentuk persekutuan
perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau
lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).
Mohamad
Kadri, pendiri
dan partner pada kantor advokat/firma hukum AKSET, berpendapat
bahwa yang melatarbelakangi kantor-kantor hukum di Indonesia menggunakan bentuk
firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda. Menurut
Kadri, bisnis jasa hukum dibangun berdasarkan konsep pertanggungjawaban
perorangan seperti pada profesi dokter. Mulai dari income (pendapatan), image
(citra) dan banyak hal lainnya sangat bergantung pada profil atau nama “orang”,
termasuk pertanggungjawabannya.
Menurut
Kadri, dalam perkembangannya beberapa kantor advokat di Indonesia mulai
mengadopsi konsep-konsep Perseroan Terbatas (“PT”). Kantor-kantor advokat, kata
Kadri, mulai melakukan corporatizing yang ditandai antara lain dengan
adanya pengalihan tanggung jawab pribadi ke penanggung jawab yang lebih tinggi.
Dengan begitu, yang dilihat bukan lagi “orangnya” tapi “kantornya”. Namun,
sejauh yang dia ketahui, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor advokat
yang berbentuk PT.
Sementara
itu, menurut Irma Devita, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap
karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat
bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642
KUHPer). Lebih jauh simak artikel kami;
Berdasarkan
penelusuran kami, jika melihat pada negara tetangga kita yaitu Singapura,
bentuk kantor advokat sudah lebih luas dan tidak terbatas pada bentuk firma.
Dapat kita temui beberapa bentuk kantor hukum yang membatasi tanggung jawab
para partner yang tergabung di dalamnya seperti Limited Liability
Partnership (“LLP”) yang diatur dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 atau bentuk Limited Liability Company (“LLC”). Bentuk-bentuk yang
demikian juga terdapat di beberapa negara lainnya seperti Kanada, Inggris atau
Amerika.
Pada
umumnya, LLP memisahkan tanggung jawab salah satu partner yang melakukan
kesalahan atau kelalaian dengan partner lainnya, sehingga tidak
menerapkan prinsip tanggung-menanggung seperti pada firma (lihat Pasal 18
KUHD). Dan bentuk LLC, dalam hal model pertanggungjawaban, lebih seperti PT
di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga tidak menerapkan prinsip
tanggung-menanggung.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Catatan:
Klinik Hukum meminta pendapat Mohamad Kadri pada 15 April 2011 melalui
sambungan telepon.
Dasar hukum:
4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan
Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia
Pendidikan dan Penelitian Hukum
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 29 Maret 2010
Bentuk
Badan Usaha Apa yang Cocok?
Saya akan mendirikan sebuah
perusahaan kecil yang terdiri dari bermacam bidang usaha, yaitu Warnet, Kantin,
Kursus dan Workshop Multimedia. HukumOnline menjelaskan bahwa syarat mendirikan
PT di antaranya perlu minimal 2 pemegang saham, sementara modal hanya berasal
dari dana saya sendiri tanpa melibatkan modal orang lain. Kira-kira bentuk
badan usaha apa yang cocok bagi perusahaan yang akan saya dirikan dan apa saja
persyaratan dan perizinan yang harus saya penuhi sehingga perusahaan ini status
hukumnya legal (tidak bermasalah dari segi hukum di kemudian hari)? Kemudian,
seandainya tidak bisa berbentuk PT, apakah perusahaan itu diizinkan untuk ikut
dalam tender-tender dan menjual produk, misalnya film animasi, dan lain-lain?
Terima kasih.
I. Melihat dari deskripsi bidang usaha
yand dijelaskan di atas, kami menyarankan Saudara untuk membentuk suatu
Perseroan Terbatas (PT), dengan pertimbangan bahwa PT akan lebih diminati dalam
hal Saudara ingin berpartisipasi mengikuti kegiatan tender di kemudian
hari.
II.
Syarat-syarat pendirian PT:
1. memiliki minimal dua pemegang saham.
2.
Memiliki modal dasar minimal Rp50
juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
disetor penuh pada saat pendirian (pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas);
3. setiap pendiri wajib mengambil
bagian saham;
4. didirikan dengan akta notaris.
Izin-izin yang diperlukan bagi
beroperasinya suatu PT:
1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM
2. Surat Domisili
3. NPWP
4. SIUP
5. TDP.
6. Izin-izin teknis lainnya dari
departmen teknis terkait.
III.Keikutsertaan dalam tender:
Syarat ini biasanya datang dari pihak penyelenggara tender. Walaupun tidak ada
ketentuan dalam hukum yang mensyaratkan peserta tender harus berbentuk PT, akan
tetapi penyelenggara tender biasanya mensyaratkan bagi calon peserta tender
untuk berbentuk PT. Syarat bentuk badan hukum ini biasanya diikuti dengan
syarat-syarat lain, seperti adanya pengalaman dalam bidang yang digeluti atau
terdaftar dalam suatu organisasi nasional bidang tersebut yang telah diakui oleh
pemerintah.
Demikian
sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 13 April 2004
Bedanya
Perkumpulan dengan Yayasan
pasca lahirnya UU No. 16 tahun 2001
tentang yayasan, orang kemudian sibuk berlaih pada perkumpulan/perhimpunan. Apa
sih sebenarnya perbedaan antara keduanya ? Dari sisi hukum, legalitas dan
kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana ? Apa hak dan kewajiban dari masing-masing
itu ?
Sehubungan dengan pertanyaan
sebagaimana dimaksud di atas, maka sebelumnya kami perlu menjelaskan terlebih
dahulu mengenai pemahaman pengertian/definisi dari yayasan dan perkumpulan,
yaitu sebagai berikut:
-
Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi
suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung.
Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam,
yaitu:
a.
Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan
saling Menanggung;
b.
Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
-
Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum
dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang
telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah
sebagai berikut:
-
Perkumpulan :
a.
Bersifat dan bertujuan komersial;
b.
Mementingkan keuntungan (profit oriented);
c. Mempunyai
anggota.
-
Yayasan :
a.
Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
b. Tidak
semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau
penghasilan yang sebesar-besarnya;
c. Tidak mempunyai
anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum
mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata.
Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum
tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya.
Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan
persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama
kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang
sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan
kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum
yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan
perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk
Badan Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan
sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai
berikut:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar