Perusahaan_Hukumonline




Kamis, 21 Januari 2010
Berita Acara RUPS

Apakah yang dimaksud dengan Berita Acara RUPS? Mohon penjelasan atau ulasannya tentang Berita Acara RUPS

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) berita acara Rapat Umum Pemegang saham atau RUPS dikenal dengan istilah risalah RUPS. Risalah RUPS merupakan catatan lengkap yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat (penjelasan pasal 100 ayat [1] huruf a UUPT). Direksi PT merupakan organ perseroan yang berkewajiban untuk membuat Risalah RUPS (pasal 100 ayat (1) huruf a UUPT).

Adapun ketentuan mengenai risalah RUPS yang diatur dalam pasal 90 UUPT, yakni:

(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 
Dasar hukum:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum Perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” yang telah beredar di toko-toko buku.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.



Senin, 18 April 2011
Bentuk Badan Usaha Perusahaan Pemborong Pekerjaan
Dalam UU 13/2003 pasal 64 s.d. pasal 66, diatur bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja harus berbadan hukum. Terhadap pengertian badan hukum ini masih terdapat banyak penafsiran. Para rekanan kami menganggap CV merupakan badan hukum. Sedangkan, badan hukum menurut saya yang boleh berusaha di antaranya PT dan Koperasi, sedangkan CV tidak. Pertanyaan saya, adakah pedoman yang khusus mengatur badan hukum dan terdapat di mana pengertian badan hukum itu? Kemudian apa juga yang dimaksud dengan pekerjaan borongan dalam pasal 64 UU 13/2003?
  •  
Jawaban:  Diana Kusumasari

1.      Pengaturan secara umum mengenai badan hukum ini dapat kita temui dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

“Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.”

Dan secara khusus, pengaturan mengenai badan hukum ini dapat Anda lihat dalam pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 1654 sampai dengan Pasal 1665 KUHPerdata.

Pengertian badan hukum ini dapat kita lihat pada Kamus hukum versi Bahasa Indonesia yang mendefinisikan badan hukum sebagai organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang. Lebih jauh simak artikel kami sebelumnya terkait dengan badan hukum yaitu Metamorfosis Badan Hukum Indonesia.
Badan-badan yang termasuk badan hukum, menurut Ali Rido, S.H. sebagaimana kami sarikan dari bukunya “Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf” (hal. 101-119) adalah:
1.      Perkumpulan (yang dimaksud perkumpulan ini, ialah yang termaktub dalam Lembaran Negara 1870-64);
2.      Perseroan Terbatas (diatur dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
3.      Koperasi (diatur dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian);

2.      Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Dari Pasal tersebut di atas dapat kita artikan bahwa pemborongan pekerjaan adalah pekerjaan-pekerjaan yang sebagian pelaksanaannya diserahkan/dialihkan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Misalnya, suatu perusahaan A sedang melakukan renovasi pabrik. Untuk kegiatan renovasi tersebut, perusahaan A tidak melakukan semuanya sendiri melainkan dapat menggunakan jasa “perusahaan pemborong”.
 Sebagai dasar dan acuan dalam perjanjian pemborongan adalah UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

 Perusahaan Pemberi Pemborongan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan (yang termasuk dalam lingkup perusahaan yang biasa kita dengar sebagai perusahaan “outsourcing”). Hal ini dilaksanakan melalui Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Di dalamnya wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang muncul. Lebih lanjut simak jawaban kami sebelumnya, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.

Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan ini antara lain juga menyediakan jasa tenaga kerja. Salah satu persyaratan untuk dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan outsourcing adalah badan usahanya harus berbentuk PT atau Koperasi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
6.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 18 April 2011

Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum
Saya ingin menanyakan, apakah yang menjadi latar belakang bagi kantor-kantor konsultan hukum terutama yang ada di Indonesia untuk memilih bentuk hukum firma dibandingkan dengan bentuk hukum lain seperti misalnya PT? Hal ini karena bila dilihat dari segi pertanggungjawaban perdata, bentuk hukum firma lebih berisiko tinggi karena si sekutu dapat dituntut hingga ke harta pribadinya.


Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia untuk memilih bentuk badan usaha selain firma. Namun, memang pada praktiknya, seperti dikatakan notaris Irma Devita, kantor advokat di Indonesia cenderung menggunakan bentuk firma (berdasarkan Pasal 16 KUHD). Selain itu, tidak sedikit pula kantor advokat yang memilih bentuk persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).
Mohamad Kadri, pendiri dan partner pada kantor advokat/firma hukum AKSET, berpendapat bahwa yang melatarbelakangi kantor-kantor hukum di Indonesia menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda. Menurut Kadri, bisnis jasa hukum dibangun berdasarkan konsep pertanggungjawaban perorangan seperti pada profesi dokter. Mulai dari income (pendapatan), image (citra) dan banyak hal lainnya sangat bergantung pada profil atau nama “orang”, termasuk pertanggungjawabannya.

Menurut Kadri, dalam perkembangannya beberapa kantor advokat di Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep Perseroan Terbatas (“PT”). Kantor-kantor advokat, kata Kadri, mulai melakukan corporatizing yang ditandai antara lain dengan adanya pengalihan tanggung jawab pribadi ke penanggung jawab yang lebih tinggi. Dengan begitu, yang dilihat bukan lagi “orangnya” tapi “kantornya”. Namun, sejauh yang dia ketahui, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor advokat yang berbentuk PT.
Sementara itu, menurut Irma Devita, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer). Lebih jauh simak artikel kami;
Berdasarkan penelusuran kami, jika melihat pada negara tetangga kita yaitu Singapura, bentuk kantor advokat sudah lebih luas dan tidak terbatas pada bentuk firma. Dapat kita temui beberapa bentuk kantor hukum yang membatasi tanggung jawab para partner yang tergabung di dalamnya seperti Limited Liability Partnership (“LLP”) yang diatur dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 atau bentuk Limited Liability Company (“LLC”). Bentuk-bentuk yang demikian juga terdapat di beberapa negara lainnya seperti Kanada, Inggris atau Amerika.
Pada umumnya, LLP memisahkan tanggung jawab salah satu partner yang melakukan kesalahan atau kelalaian dengan partner lainnya, sehingga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung seperti pada firma (lihat Pasal 18 KUHD). Dan bentuk LLC, dalam hal model pertanggungjawaban, lebih seperti PT di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung.
 Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
 Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Mohamad Kadri pada 15 April 2011 melalui sambungan telepon.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staasblad 1847, No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
4.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Senin, 29 Maret 2010

Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?
Saya akan mendirikan sebuah perusahaan kecil yang terdiri dari bermacam bidang usaha, yaitu Warnet, Kantin, Kursus dan Workshop Multimedia. HukumOnline menjelaskan bahwa syarat mendirikan PT di antaranya perlu minimal 2 pemegang saham, sementara modal hanya berasal dari dana saya sendiri tanpa melibatkan modal orang lain. Kira-kira bentuk badan usaha apa yang cocok bagi perusahaan yang akan saya dirikan dan apa saja persyaratan dan perizinan yang harus saya penuhi sehingga perusahaan ini status hukumnya legal (tidak bermasalah dari segi hukum di kemudian hari)? Kemudian, seandainya tidak bisa berbentuk PT, apakah perusahaan itu diizinkan untuk ikut dalam tender-tender dan menjual produk, misalnya film animasi, dan lain-lain? Terima kasih.


I.       Melihat dari deskripsi bidang usaha yand dijelaskan di atas, kami menyarankan Saudara untuk membentuk suatu Perseroan Terbatas (PT), dengan pertimbangan bahwa PT akan lebih diminati dalam hal Saudara ingin berpartisipasi mengikuti kegiatan tender di kemudian hari. 
II.     Syarat-syarat pendirian PT:
1.      memiliki minimal dua pemegang saham.
2.      Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
3.      setiap pendiri wajib mengambil bagian saham;
4.      didirikan dengan akta notaris.

Izin-izin yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT:
1.      Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
2.      Surat Domisili
3.      NPWP
4.      SIUP
5.      TDP.
6.      Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  
III.Keikutsertaan dalam tender: Syarat ini biasanya datang dari pihak penyelenggara tender. Walaupun tidak ada ketentuan dalam hukum yang mensyaratkan peserta tender harus berbentuk PT, akan tetapi penyelenggara tender biasanya mensyaratkan bagi calon peserta tender untuk berbentuk PT. Syarat bentuk badan hukum ini biasanya diikuti dengan syarat-syarat lain, seperti adanya pengalaman dalam bidang yang digeluti atau terdaftar dalam suatu organisasi nasional bidang tersebut yang telah diakui oleh pemerintah. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Selasa, 13 April 2004

Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan
pasca lahirnya UU No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, orang kemudian sibuk berlaih pada perkumpulan/perhimpunan. Apa sih sebenarnya perbedaan antara keduanya ? Dari sisi hukum, legalitas dan kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana ? Apa hak dan kewajiban dari masing-masing itu ?

Jawaban: Bung Pokrol

Sehubungan dengan pertanyaan sebagaimana dimaksud di atas, maka sebelumnya kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai pemahaman pengertian/definisi dari yayasan dan perkumpulan, yaitu sebagai berikut:

-       Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti  meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung.  Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
a.         Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
b.         Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.

-        Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:

-        Perkumpulan :
a.         Bersifat dan bertujuan komersial;
b.         Mementingkan keuntungan (profit oriented);
c.         Mempunyai anggota.

-        Yayasan :
a.         Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
b.        Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
       c.         Tidak mempunyai anggota.

Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.  Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:


Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer