Perusahaan_Hukumonline
Jumat, 15 Agustus 2003
Pendirian Yayasan
Ijin apa
saja yang kita perlukan untuk mendirika suatu yayasan? Apakah ada aturan yang
mengaturnya?
Sebelum disahkannya Undang-Undang
Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa
pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan
pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun
"aturan main" yang jelas tentang yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet
Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya
merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan
Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6
Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab
pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam
proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah :
1. Pendirian
2. Pengesahan
3. Pengumuman
1. Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan
oleh satu orang atau lebih ("orang" disini dapat berarti perseorangan
ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat
berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri
dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
2. Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru
timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan
dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan
dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan
ditolak, maka penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara
tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan
Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal
diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan
pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait,
ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3. Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah
disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara
(besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah).
Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak
akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah
bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut
dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah
sah menjadi suatu badan hukum.
Demikian dari saya, semoga
bermanfaat
Eryanto Nugroho, salah satu peneliti
di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 28 Juni 2005
Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )
Bagaimana status
suatu perseroan terbatas ( yang pendiriannya sesuai
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM ) di mana para
pendirinya/pemegang sahamnya sejak awal hingga saat ini adalah sepasang suami
istri yang tidak pisah harta, apakah pendirian PT tsb sah dan bagaimana bila
dikaitkan dengan persyaratan pendirian PT minimal oleh 2 orang?
Jawaban:
Pada prinsipnya, suami isteri tidak
dapat mendirikan PT diantara mereka berdua saja, karena mereka dianggap
mempunyai "satu kepentingan". Kepentingan tersebut adalah untuk
membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu
rumah tangga (lihat ps.1 jo. 31 ayat (3)
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu,
kepentingan mereka berdua terlihat pula adanya persatuan kekayaan yang
dihasilkan selama perkawinan, walaupun harta bawaan dapat dilaksanakan menurut
kehendak suami atau isteri masing-masing (lihat ps.35 UU Perkawinan). Dengan
melihat kepentingan mereka sebagai suami-isteri seperti yang diuraikan sebelum
ini, maka pihak ketiga harus menganggap mereka adalah "satu pihak",
terutama bila menyangkut persoalan pengaturan harta kekayaan di antara mereka,
kecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya (lihat ps.29 UU Perkawinan).
Atas dasar hal-hal di atas dan
mengingat pendirian PT mensyaratkan minimal 2 pendiri, bila suami isteri yang
bersangkutan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham, maka mereka dapat
mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut. Perlu
dicatat pula bahwa Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT") mensyaratkan agar
para pemegang saham selalu minimal 2 (dua). Bila tidak, maka pemegang saham
tunggal akan mengakibatkan dia bertanggung jawab tidak terbatas lagi, alias
bertanggung jawab pribadi (lihat ps.7 (4) UUPT). Hal ini didasarkan bahwa
perseroan didirikan atas dasar perjanjian (Penjelasan ps.7 (1) UUPT).
Demikianlah
semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 18 Januari 2002
pendirian pabrik AMDK
Saya
berencana untuk medirikan sebuah pabrik ADK (air minum dalam kemasan) dan yang
menjadi pertanyaan saya adakah peraturan dari menteri perdagangan yang
menyatakan bahwa untuk mendirikan pabrik tsb. Apakah saya harus memiliki
peralatan laboratorium (untuk menganalisa kadar air)? Ataukah saya boleh
menggunakan jasa lab-lab yang ada di luar perusahaan? Mohon bimbingannya.
Terima Kasih
Jawaban:
Sehubungan
dengan kegiatan air minum dalam kemasan atau lebih dikenal dengan kegiatan
AMDK, tidak ada peraturan dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa suatu
perusahaan yang ingin mendirikan pabrik AMDK harus memiliki peralatan
laboratorium sendiri.
Namun,
mohon diperhatikan disini bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan
industri AMDK wajib mendapatkan sertifiikat SNI dan memberikan cap SNI tersebut
pada kemasan AMDK yang diproduksinya. Sertifikat SNI dapat diperoleh dari
laboratorium sendiri ataupun jasa laboratorium lain yang telah mendapatkan
akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk memberikan SNI.
Sebagai
informasi, kami perlu ditambahkan pula, bahwa terdapat pula peraturan baru yang
berlaku yakni Keputusan Menteri Agama yang telah dikeluarkan pada bulan
November 2001 yang mewajibkan perusahaan industri AMDK untuk menempelkan stiker
halal pada produk AMDK.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Rabu, 08 Oktober 2003
Pendirian Kantor Hukum di Jakarta
Bagaimana cara-cara mendirikan
sebuah kantor hukum di Jakarta ? Apa saja syarat-syarat minimalnya ? Lalu,
diatur dimana cara-cara mendirikan kantor hukum tersebut ? Terima Kasih.
Suatu
kantor hukum merupakan suatu bentuk permitraan yang digunakan dalam bidang
komersial, dimana dalam hal ini adalah suatu usaha pelayanan/jasa yang
didirikan untuk menjalankan usaha tersebut di bawah nama bersama. Jika kita lihat dari pengertian bebas suatu
kantor hukum, maka pengertian tersebut sama dengan pengertian Firma. Dengan demikian suatu kantor hukum merupakan
bentuk dari Firma dan oleh karenanya pula cara-cara pendirian suatu kantor
hukum sama dengan cara-cara pendirian pada suatu Firma, antara lain, yaitu:
a. Didirikan
dengan suatu akta otentik;
b. Akta
pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut
berkedudukan;
c. Akta pendirian yang
telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
Syarat-syarat
minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu kantor hukum yang tak lain
juga merupakan syarat-syarat minimal untuk pendirian suatu Firma, yaitu terdapatnya
suatu Akta Pendirian kantor hukum yang merupakan suatu Akta Otentik, dimana
bentuknya sesuai dengan Undang-Undang, dibuat dihadapan pejabat umum (notaris)
dan merupakan suatu bukti yang sempurna.
Dikarenakan
suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma, maka ketentuan mengenai
cara-cara pendirian kantor hukum tersebut adalah ketentuan yang menyangkut
cara-cara pendirian Firma. Ketentuan
mengenai Firma tersebut diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 06 April 2010
Pertanyaan:
Pendaftaran Berita Negara
Sebenarnya pertanyaan ini ditujukan
kepada para notaris. Apabila kita telah melakukan perubahan susunan pengurus
dan telah mendapatkan SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM,
apakah perlu untuk dibuat BNRI-nya? Karena ada pendapat dari beberapa notaris
yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu atau tidak wajib. Sedangkan,
apabila kita melihat di dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 pasal 30 ayat 1c, di sana
tercantum bahwa akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri akan diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri. Apabila
ternyata memang tidak perlu atau tidak wajib, apakah ada aturan pelaksanaannya
yang menyatakan hal tersebut? Mohon tanggapannya. Terima kasih.
Jawaban:
Perubahan
susunan pengurus yang telah mendapatkan surat (dalam hal ini bukan Surat
Keputusan) penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu perubahan
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, adalah TIDAK PERLU dimumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau TBNRI.
Perubahan
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dalam perubahan data
perseroan. Berdasarkan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan, perubahan
data Perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri meliputi:
a) perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang
dimilikinya;
b) perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
c) perubahan alamat lengkap Perseroan;
d) pembubaran Perseroan;
e) berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat
penggabungan, peleburan, pemisahan murni; dan
f)
telah berakhirnya proses likuidasi.
Perubahan data perseroan berupa
perubahan nama anggota direksi dan dewan komisaris diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan HAM. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh notaris selaku
kuasa direksi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kepada Menteri
Hukum dan HAM (cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum).
Dan yang harus diumumkan dalam TBNRI
adalah:
a) akta pendirian beserta pengesahan Menteri mengenai
pengesahan PT,
b) akta perubahan anggaran dasar beserta Keputusan Menteri
menegnai persetujuan perubahan anggaran dasar PT,
c) akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
perubahannya oleh Menteri
(Pasal
3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Negara Republik Indonesia jo.
Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Dalam
hal ini, perubahan susunan pengurus tidak termasuk perubahan anggaran dasar
atau salah satu dari ketiga poin diatas, melainkan termasuk
dalam perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran
dasar, sehingga tidak perlu diumumkan dalam TBNRI.
Demikian sejauh yang kami ketahui.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-02.AH.01.01 Tahun
2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan,
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.HT.01.10 Tahun
2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Negara
Republik Indonesia.
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 19 Juli 2002
Penanaman Modal Asing
Bagaimana persyaratan mendirikan
perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing?
Proses pendirian dari suatu
perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing sedikit agak berbeda
dengan pendirian perseroan terbatas biasa. Ada beberapa proses awal yang mesti
dilalui dan beberapa instansi pemerintah yang terkait sehubungan dengan
penanaman modal asing ini, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Proses untuk mendirikan perseroan
terbatas yang merupakan penanaman modal asing (PT PMA) mengacu kepada Surat
Keputusan BKPM No. 38 tahun 1999 tanggal 6 Oktober 1999 (SKep BKPM). Proses
tersebut dimulai dengan menyampaikan permohonan penanaman modal asing kepada
BKPM. Bentuk surat permohonan ini (formulir Model I PMA) sudah ada standarnya
yang dapat diperoleh di toko buku ataupun di BKPM. Formulir Model I PMA ini
merupakan lampiran dari SKep BKPM di atas.
Dalam pengajuan permohonan di atas
(mengisi Lampiran Model I) dilengkapi juga dengan beberapa dokumen perusahaan,
seperti:
1. Bagi
pemohon yang berbentuk
a. Badan
Hukum Asing maka harus disiapkan fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang
bersangkutan;
b. perorangan
(Warga Negara Asing) yang harus dilengkapi adalah fotokopi paspor lengkap yang
masih berlaku.
2. Bagi
pemohon yang berbentuk Badan Hukum Indonesia maka yang harus disiapkan adalah
- Fotokopi
Anggaran Dasar perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia;
- Fotokopi
NPWP;
- Fotokopi
izin departemen teknis, untuk bidang-bidang tertentu.
3. Proses produksi (flow chart) untuk perusahaan industri.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang
telah disampaikan secara lengkap, BKPM akan menerbitkan Surat Persetujuan BKPM.
Tidak ada biaya untuk proses ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Surat
persetujuan BKPM diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan yang
telah lengkap dan benar diterima oleh pejabat BKPM.
Tahap selanjutnya setelah surat
persetujuan BKPM diterbitkan adalah mempersiapkan Anggaran Dasar perusahaan
PMA. Anggaran Dasar PMA yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham PMA
tersebut disampaikan melalui notaris kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
untuk mendapatkan pengesahan. Setelah pengesahan diperoleh PT PMA tersebut
berdiri sebagai badan hukum. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran PT PMA
tersebut pada Departemen Industri dan Perdagangan yang kemudian diumumkan dalam
Berita Negara RI.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 04 Maret 2011
Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan
Tinggi, Bisakah?
Bisakah pendidikan tinggi
diselenggarakan oleh pemda? Jika bisa, berbentuk apakah badan hukumnya?
Jawaban:
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Demikian ketentuan Pasal 19 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
(“UU Sisdiknas”).
Pengaturan
mengenai pendidikan tinggi ini lebih lanjut kita temui dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (“PP 60/1999”). Pasal 12 PP 60/1999 yang
menyatakan:
“Pendidikan
tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh
Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga
Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat”.
Pada
dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini
diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas.
Sebenarnya,
pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan kemudian diatur dalam UU
No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (“UU BHP”). Namun, pada 31
Maret 2010 UU BHP sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan
UUD 1945. Lebih jauh simak berita ini: MK Batalkan UU Badan
Hukum Pendidikan.
Walaupun
UU BHP dibatalkan, Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung
hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas tetap
konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai
sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum
tertentu. Lebih jauh simak artikel jawaban ini: Lembaga Pendidikan Itu Bentuknya Apa Ya?
Melalui
putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya,
satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh
dibatasi badan hukum tertentu.
Penyelenggara
pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan atau Badan
Hukum Milik Negara
(BHMN). Bahkan,
ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan
umum (BLU). Lebih lanjut baca artikel hukumonline ini: DPR Akan Kembali Susun UU
BHP.
Prinsipnya,
badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang bersifat nirlaba
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 C ayat (1) PP No. 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”). Nirlaba ini berarti prinsip kegiatan satuan pendidikan
yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih
hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan
kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan (lihat Pasal 49 ayat
[2] huruf a PP 66/2010).
Jadi,
berdasarkan uraian di atas, pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara
pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun yang bersifat nirlaba.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar