Perusahaan_Hukumonline


Jumat, 15 Agustus 2003
Pendirian Yayasan

Ijin apa saja yang kita perlukan untuk mendirika suatu yayasan? Apakah ada aturan yang mengaturnya?

Jawaban: Eryanto Nugroho

Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang yayasan.

Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.

Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.

Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah :
1. Pendirian
2. Pengesahan
3. Pengumuman

1. Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.

Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.

3. Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.

Demikian dari saya, semoga bermanfaat
Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Selasa, 28 Juni 2005
Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )

Bagaimana status suatu perseroan terbatas ( yang pendiriannya sesuai Undang-undang  No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM ) di mana para pendirinya/pemegang sahamnya sejak awal hingga saat ini adalah sepasang suami istri yang tidak pisah harta, apakah pendirian PT tsb sah dan bagaimana bila dikaitkan dengan persyaratan pendirian PT minimal oleh 2 orang?

Jawaban:

Pada prinsipnya, suami isteri tidak dapat mendirikan PT diantara mereka berdua saja, karena mereka dianggap mempunyai "satu kepentingan". Kepentingan tersebut adalah untuk membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga (lihat ps.1 jo. 31 ayat (3)  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu, kepentingan mereka berdua terlihat pula adanya persatuan kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan, walaupun harta bawaan dapat dilaksanakan menurut kehendak suami atau isteri masing-masing (lihat ps.35 UU Perkawinan). Dengan melihat kepentingan mereka sebagai suami-isteri seperti yang diuraikan sebelum ini, maka pihak ketiga harus menganggap mereka adalah "satu pihak", terutama bila menyangkut persoalan pengaturan harta kekayaan di antara mereka, kecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya (lihat ps.29 UU Perkawinan).

Atas dasar hal-hal di atas dan mengingat pendirian PT mensyaratkan minimal 2 pendiri, bila suami isteri yang bersangkutan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham, maka mereka dapat mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut. Perlu dicatat pula bahwa Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") mensyaratkan agar para pemegang saham selalu minimal 2 (dua). Bila tidak, maka pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia bertanggung jawab tidak terbatas lagi, alias bertanggung jawab pribadi (lihat ps.7 (4) UUPT). Hal ini didasarkan bahwa perseroan didirikan atas dasar perjanjian (Penjelasan ps.7 (1) UUPT).

Demikianlah semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Jumat, 18 Januari 2002
pendirian pabrik AMDK

Saya berencana untuk medirikan sebuah pabrik ADK (air minum dalam kemasan) dan yang menjadi pertanyaan saya adakah peraturan dari menteri perdagangan yang menyatakan bahwa untuk mendirikan pabrik tsb. Apakah saya harus memiliki peralatan laboratorium (untuk menganalisa kadar air)? Ataukah saya boleh menggunakan jasa lab-lab yang ada di luar perusahaan? Mohon bimbingannya. Terima Kasih


Jawaban:

Sehubungan dengan kegiatan air minum dalam kemasan atau lebih dikenal dengan kegiatan AMDK, tidak ada peraturan dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan yang ingin mendirikan pabrik AMDK harus memiliki peralatan laboratorium sendiri.

Namun, mohon diperhatikan disini bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan industri AMDK wajib mendapatkan sertifiikat SNI dan memberikan cap SNI tersebut pada kemasan AMDK yang diproduksinya. Sertifikat SNI dapat diperoleh dari laboratorium sendiri ataupun jasa laboratorium lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk memberikan SNI.

Sebagai informasi, kami perlu ditambahkan pula, bahwa terdapat pula peraturan baru yang berlaku yakni Keputusan Menteri Agama yang telah dikeluarkan pada bulan November 2001 yang mewajibkan perusahaan industri AMDK untuk menempelkan stiker halal pada produk AMDK.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Rabu, 08 Oktober 2003

Pendirian Kantor Hukum di Jakarta

Bagaimana cara-cara mendirikan sebuah kantor hukum di Jakarta ? Apa saja syarat-syarat minimalnya ? Lalu, diatur dimana cara-cara mendirikan kantor hukum tersebut ? Terima Kasih.

Jawaban: Bung Pokrol

Suatu kantor hukum merupakan suatu bentuk permitraan yang digunakan dalam bidang komersial, dimana dalam hal ini adalah suatu usaha pelayanan/jasa yang didirikan untuk menjalankan usaha tersebut di bawah nama bersama.  Jika kita lihat dari pengertian bebas suatu kantor hukum, maka pengertian tersebut sama dengan pengertian Firma.  Dengan demikian suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma dan oleh karenanya pula cara-cara pendirian suatu kantor hukum sama dengan cara-cara pendirian pada suatu Firma, antara lain, yaitu:
a.  Didirikan dengan suatu akta otentik;
b.  Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan;
c. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.

Syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu kantor hukum yang tak lain juga merupakan syarat-syarat minimal untuk pendirian suatu Firma, yaitu terdapatnya suatu Akta Pendirian kantor hukum yang merupakan suatu Akta Otentik, dimana bentuknya sesuai dengan Undang-Undang, dibuat dihadapan pejabat umum (notaris) dan merupakan suatu bukti yang sempurna.

Dikarenakan suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma, maka ketentuan mengenai cara-cara pendirian kantor hukum tersebut adalah ketentuan yang menyangkut cara-cara pendirian Firma.  Ketentuan mengenai Firma tersebut diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Selasa, 06 April 2010
Pertanyaan:
Pendaftaran Berita Negara

Sebenarnya pertanyaan ini ditujukan kepada para notaris. Apabila kita telah melakukan perubahan susunan pengurus dan telah mendapatkan SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, apakah perlu untuk dibuat BNRI-nya? Karena ada pendapat dari beberapa notaris yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu atau tidak wajib. Sedangkan, apabila kita melihat di dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 pasal 30 ayat 1c, di sana tercantum bahwa akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri akan diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri. Apabila ternyata memang tidak perlu atau tidak wajib, apakah ada aturan pelaksanaannya yang menyatakan hal tersebut? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

Jawaban:
Perubahan susunan pengurus yang telah mendapatkan surat (dalam hal ini bukan Surat Keputusan) penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, adalah TIDAK PERLU dimumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau TBNRI. 
Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dalam perubahan data perseroan. Berdasarkan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan, perubahan data Perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri meliputi:
a)     perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya;
b)     perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
c)     perubahan alamat lengkap Perseroan;
d)     pembubaran Perseroan;
e)     berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, pemisahan murni; dan
f)       telah berakhirnya proses likuidasi.
Perubahan data perseroan berupa perubahan nama anggota direksi dan dewan komisaris diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh notaris selaku kuasa direksi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kepada Menteri Hukum dan HAM (cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum). 
Dan yang harus diumumkan dalam TBNRI adalah:
a)     akta pendirian beserta pengesahan Menteri mengenai pengesahan PT,
b)     akta perubahan anggaran dasar beserta Keputusan Menteri menegnai persetujuan perubahan anggaran dasar PT,
c)     akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima perubahannya oleh Menteri
(Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Negara Republik Indonesia jo. Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). 
Dalam hal ini, perubahan susunan pengurus tidak termasuk perubahan anggaran dasar atau salah satu dari ketiga poin diatas, melainkan termasuk dalam perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar, sehingga tidak perlu diumumkan dalam TBNRI. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
3.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.HT.01.10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Negara Republik Indonesia.
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 19 Juli 2002
Penanaman Modal Asing
Bagaimana persyaratan mendirikan perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing?

Jawaban:  Bung Pokrol

Proses pendirian dari suatu perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing sedikit agak berbeda dengan pendirian perseroan terbatas biasa. Ada beberapa proses awal yang mesti dilalui dan beberapa instansi pemerintah yang terkait sehubungan dengan penanaman modal asing ini, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Proses untuk mendirikan perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing (PT PMA) mengacu kepada Surat Keputusan BKPM No. 38 tahun 1999 tanggal 6 Oktober 1999 (SKep BKPM). Proses tersebut dimulai dengan menyampaikan permohonan penanaman modal asing kepada BKPM. Bentuk surat permohonan ini (formulir Model I PMA) sudah ada standarnya yang dapat diperoleh di toko buku ataupun di BKPM. Formulir Model I PMA ini merupakan lampiran dari SKep BKPM di atas.

Dalam pengajuan permohonan di atas (mengisi Lampiran Model I) dilengkapi juga dengan beberapa dokumen perusahaan, seperti:

1.   Bagi pemohon yang berbentuk
a.   Badan Hukum Asing maka harus disiapkan fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang bersangkutan;
b.   perorangan (Warga Negara Asing) yang harus dilengkapi adalah fotokopi paspor lengkap yang masih berlaku.

2.   Bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum Indonesia maka yang harus disiapkan adalah
-     Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
-     Fotokopi NPWP;
-     Fotokopi izin departemen teknis, untuk bidang-bidang tertentu.

3.  Proses produksi (flow chart) untuk perusahaan industri.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan secara lengkap, BKPM akan menerbitkan Surat Persetujuan BKPM. Tidak ada biaya untuk proses ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Surat persetujuan BKPM diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan yang telah lengkap dan benar diterima oleh pejabat BKPM.

Tahap selanjutnya setelah surat persetujuan BKPM diterbitkan adalah mempersiapkan Anggaran Dasar perusahaan PMA. Anggaran Dasar PMA yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham PMA tersebut disampaikan melalui notaris kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi untuk mendapatkan pengesahan. Setelah pengesahan diperoleh PT PMA tersebut berdiri sebagai badan hukum. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran PT PMA tersebut pada Departemen Industri dan Perdagangan yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara RI.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 04 Maret 2011
Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan Tinggi, Bisakah?
Bisakah pendidikan tinggi diselenggarakan oleh pemda? Jika bisa, berbentuk apakah badan hukumnya?

Jawaban:
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Demikian ketentuan Pasal 19 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
 Pengaturan mengenai pendidikan tinggi ini lebih lanjut kita temui dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (“PP 60/1999”). Pasal 12 PP 60/1999 yang menyatakan:
 “Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat”.

Pada dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas.  
 Sebenarnya, pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan kemudian diatur dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (“UU BHP”). Namun, pada 31 Maret 2010 UU BHP sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Lebih jauh simak berita ini: MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan.

Walaupun UU BHP dibatalkan, Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas tetap konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Lebih jauh simak artikel jawaban ini: Lembaga Pendidikan Itu Bentuknya Apa Ya?

Melalui putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya, satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh dibatasi badan hukum tertentu.
 Penyelenggara pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan umum (BLU). Lebih lanjut baca artikel hukumonline ini: DPR Akan Kembali Susun UU BHP.
 Prinsipnya, badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang bersifat nirlaba sebagaimana diatur dalam Pasal 58 C ayat (1) PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”). Nirlaba ini berarti prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan (lihat Pasal 49 ayat [2] huruf a PP 66/2010).
 Jadi, berdasarkan uraian di atas, pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun yang bersifat nirlaba.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer