Bisnis dan Ivestasi_Hukumonline

Senin, 26 April 2010

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas

Saya mau tanya, dalam pengurusan SKT Migas, berdasarkan 1. Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 27 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Pertanyaan: 1. Jelaskan peraturan tersebut sebatas mana saja! 2. Fasilitas apa saja yang didapatkan dengan menjadi member hukumonline.com. 3. Biaya yang dikenakan jika menjadi member sebagai a. personal b. perusahaan Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:  Shanti Rachmadsyah

1.      Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan·kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi). Sedangkan, Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003 tersebut mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi untuk mendaftarkan data perusahaannya.

SKT Migas didapat dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan SKT Migas adalah data perusahaan, yang meliputi:
a. tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup;
b. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan;
c. memiliki penguasaan teknologi;
d. memiliki modal kerja yang cukup; dan
e. unjuk kerja (performance) Perusahaan.

Selanjutnya, akan ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa sarana dan prasarana perusahaan. Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi memenuhi persyaratan, maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan akan mengeluarkan SKT Migas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2.      Fasilitas yang didapatkan member hukumonline tergantung ada jenis jenis member yang anda pilih. Akan tetapi, secara umum fasilitas yang didapat member adalah:

-          Akses terhadap database peraturan di www.hukumonline.com
-          Diskon untuk produk-produk offline hukumonline, seperti buku, seminar, dan diskusi.

3.      Biaya untuk member individual adalah sebesar Rp 200.000 per bulan. Sedangkan untuk korporat, biayanya sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi marketing hukumonline di marketing@hukumonline.com atau melalui telepon di (021) 8370 1827.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 17 Juni 2010

Structured Product

Salam hormat. Beberapa waktu lalu ayah saya ditawarkan suatu produk investasi berbentuk structured product oleh bank. Saya ingin bertanya mengenai kegiatan structured product yang dilakukan oleh bank; 1. Apa yang dimaksud dengan structured product? 2. Bentuk-bentuk structured product apa sajakah yang biasa ditawarkan oleh bank kepada nasabah? 3. Ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diperhatikan oleh ayah saya sebelum menandatangani kontrak investasi tersebut? Perlindungan apa sajakah yang akan saya dapatkan selaku nasabah structured product?, 4. Permasalahan apa saja kah yang biasa dihadapi oleh nasabah pada produk ini? Mohon bantuannya.

Jawaban:  Mutiara Putri Artha

1. Structured Products, menurut pasal 1 ayat (2) PBI No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum (PBI 11/2009), adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
  2. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
    1. optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
    2. leverage;
    3. barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
    4. binary atau digital ranges.
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives).

2. Structured Product yang dapat ditawarkan oleh bank kepada nasabah harus sesuai dengan pasal 4 PBI 11/2009 yakni:
1)    Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Productyang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga.
2)    Bank umum bukan devisa hanya dapat melakukan transaksi StructuredProduct yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.

Jadi, selain Structured Product dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga, bentuk lainnya dapat melanggar PBI ini.

3. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian Structured Product adalah mengenai ketentuan risiko yang akan ditanggung nasabah. Pada dasarnya produk Structured Product merupakan varian dari produk derivatif yang memiliki risiko-risiko yakni:
1)    Risiko kredit, disebabkan karena nasabah gagal menyelesaikan kewajibannya;
2)    Risiko penyelesaian (settlement risk);
3)    Risiko pasar, timbul sebagai akibat dari menguat/melemahnya suatu mata uang atau naik/turunnya suatu tingkat suku bunga;
4)    Kemungkinan saldo Margin Deposit dapat menjadi nihil dan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabah untuk menambah Margin Deposit apabila nasabah akan melanjutkan atau menutup transaksi Margin Trading.

Selain itu, nasabah harus memperhatikan perjanjian Structured Product yang akan ditandatangani, khususnya ketentuan mengenai kewajiban jika nasabah wanprestasi atau gagal bayar, atau kewajiban nasabah jika terdapat penghentian awal transaksi yang bersangkutan.

Kami sarankan, sebelum penandatanganan perjanjian yang bersangkutan ayah Anda perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum yang mengerti karakteristik transaksi derivatif khususnya Structured Product.

Terkait dengan perlindungan nasabah, terdapat beberapa peraturan mengenai perlindungan nasabah misalnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Transaksi Derivatif, dan lain sebagainya, yang pada intinya, nasabah sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jelas dan benar mengenai produk Structured Product (pasal 4 PBI No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif). Selain itu, menurut pasal 4 PBI No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank (ayat [1]). Informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan (ayat [2]). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct) (ayat [3]).

4. Permasalahan yang mungkin dihadapi nasabah terkait dengan produk tersebut adalah kerugian yang besar jika terjadi ketidakstabilan pada harga kurs untuk variabel nilai tukar. Pasalnya, kembali pada jawaban no. 2 di atas, Structured Product yang merupakan varian produk derivatif merupakan transaksi yang berisiko.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Selasa, 07 Pebruari 2012
Pertanyaan:
Status Anak Perusahaan dari PT yang Beralih Jadi PMA

Saya ingin bertanya, bagaimanakah status perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PMA? Contoh: A punya anak perusahaan B dan C, kemudian A diakuisisi PMA. Status A tentu menjadi PMA. Tapi, bagaimanakah status B dan C? Menimbang keduanya sudah dimiliki A sebelum ia menjadi PMA. Terima kasih.  


Contoh kasus: A merupakan Perseroan terbatas (PT Biasa). A memiliki saham di Perusahaan B dan C. Setelah adanya penyertaan modal oleh penanam modal asing, maka statusnya menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Lalu, bagaimana status Perusahaan B dan C sebagai anak Perusahaan A?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jabarkan unsur-unsur definisi mengenai Penanaman Modal Asing ("PMA"), yaitu:

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU No. 25/2007"), yang dimaksud dengan PMA adalah “kegiatan  menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang  dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang  menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri

Merujuk pada penjelasan tersebut dapat dijabarkan bahwa PMA memilki unsur–unsur:

a.      Subjek PMA, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 25/2007 penanam modal asing merupakan perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

b.      PMA merupakan suatu bidang usaha yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan. Adapun yang dimaksud dengan modal asing berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No 25/2007 adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Berdasarkan penjabaran tersebut, modal yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing merupakan modal asing, sehingga status perusahaan akan beralih menjadi PMA.

Sebagai contoh, Perusahaan B dan C sebagai anak Perusahaan A (berstatus PMA), sehingga modal penyertaan di dalam Perusahaan B dan C adalah modal asing. Dalam hal ini, Perusahaan B dan C dimiliki oleh Perusahaan A yang merupakan suatu badan hukum Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing. Sehingga, Perusahaan B dan C yang telah dimiliki oleh Perusahaan A sebelum berstatus menjadi PMA akan beralih status menjadi PMA karena terdapat modal asing dalam Perusahaan B dan C tersebut.

Perubahan status Perusahaan B dan C menjadi PMA bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres 36/2010").

Contoh pelanggaran yang dapat terjadi apabila anak perusahaan PMA tidak berubah status menjadi PMA, yaitu induk perusahaan yang berstatus PMA akan membentuk anak perusahaan (yang tidak tidak berstatus PMA) untuk melakukan kegiatan usaha yang dilarang untuk PMA.

Karena itu, jiwa (spirit) dari beralihnya status anak perusahaan PMA menjadi perusahaan PMA adalah agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang melanggar ketentuan Perpres 36/2010. Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah dengan membentuk anak perusahaan yang tidak berstatus PMA, untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau komposisi penyertaan modal asing dalam suatu bidang usaha yang dilarang berdasarkan Perpres 36/2010.

Anak perusahaan yang akan beralih status menjadi PMA, wajib untuk memperhatikan bidang usaha dan komposisi penyertaan modal asing yang diperbolehkan dalam Perpres 36/2010. Sedangkan, terkait permohonan status menjadi perusahaan PMA dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan Koordinansi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat memberi pencerahan.

Dasar hukum:
2.      Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
3.      Peraturan Kepala Badan Koordinansi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Jumat, 16 Juli 2010

SIUP Besar

Bung Pokrol, terhitung tanggal 1 Juli 2010 mulai diberlakukan ketentuan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan SIUP. Pertanyaan saya: 1. Apa yang dimaksud dengan kekayaan bersih perseroan dan dihitung dari mana? 2. Jika sebuah perusahaan akan mengurus SIUP yang modal dasarnya Rp20 M, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp7,5 M, maka apakah perusahaan tersebut bisa mendapatkan SIUP Besar? Terima kasih.

Jawaban:   Muhammad Iqsan Sirie

Kekayaan bersih adalah dan dapat dihitung dengan formula sebagai berikut:
  Total Nilai Kekayaan Usaha (Aset) – Total Nilai Kewajiban = Kekayaan Bersih (Tanpa Tanah & Bangunan Tempat Usaha)
  Definisi dan formula di atas dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag”).

Secara umum, yang dimaksud dengan “total nilai kekayaan usaha” adalah keseluruhan aset, yang dapat berupa tabungan (uang tunai maupun simpanan), investasi, properti, dan sebagainya. Sedangkan “total nilai kewajiban” adalah keseluruhan liabilitas, seperti pinjaman, utang kartu kredit, serta semua kewajiban finansial lainnya.

Dalam prakteknya, kekayaan bersih, terutama kekayaan bersih perusahaan, tidak akan jauh dari besarnya modal disetor dan modal ditempatkan ke dalam kas perusahaan. Perlu diingat pula bahwa kekayaan bersih tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha.

Misalkan, perusahaan X memiliki modal dasar sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah modal dasar tersebut, Rp13 miliar merupakan modal disetor, sebesar Rp5 miliar merupakan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan atau gudang perusahaan X, dan sisa Rp2 miliar merupakan utang kepada bank. Dalam situasi seperti ini, kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan tidak memperhitungkan nilai bangunan dan tanah milik perusahaan, melainkan hanya hasil dari pengurangan modal yang disetor dengan utang yang dimiliki perusahaan, yang mana adalah Rp11 miliar.

Maka dari itu, untuk mengetahui SIUP apa yang Bapak akan dapat (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar), modal disetor dan ditempatkan Bapak yang sejumlah Rp7,5 miliar harus dikurangi dahulu dengan total liabilitas yang Bapak miliki.

Setelah hasil dari penjumlahan di atas didapat, Bapak kemudian hanya perlu melihat pasal 3 Permendag. Berikut adalah kutipan dari pasal 3 Permendag:

Pasal 3
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
  Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer