Perusahaan_Hukumonline
Rabu, 17 Mei 2006
pengunduran diri direktur
Saya tadinya presiden direktur
diperusahaan dan pemegang saham 30%, saya mengundurkan diri dengan surat
pengunduran diri bermeterai, tapi pengalihan saham dan penggantian saya sebagai
presiden direktur tidak dilakukan dalam bentuk RUPS, apakah dengan begitu saya
sudah sah? Kemudian pertanyaan saya sahkah seorang komisaris mewakili
perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan? Demikianlah pertanyaan saya,
terimakasih.
maradu
Kita bahas satu persatu, pertama tentang pengunduran diri
anda. Untuk mengetahui tata cara pengunduran anda sebagai seorang direktur di
perseroan terbatas, ada dua sumber yang harus jadi acuan anda, yaitu
Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan anggaran dasar dari perusahaan anda. Dalam UU PT memang
tidak menyebutkan tentang hal pengunduran ini, namun UU PT menyebutkan bahwa
pengaturan tentang hal ini dinyatakan di dalam anggaran dasar PT yang
bersangkutan. Jadi walaupun anda sudah mengajukan pengunduran diri lewat surat
(bermaterai), anda tetap harus mengacu kepada anggaran dasar perusahaan anda
untuk melihat bagaimana tata cara pengunduran diri di perusahaan anda.
Dan kemudian anda mengusulkan agar
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk membahas soal pengunduran diri anda dan menunjuk pengganti presiden
direktur perusahaan. RUPS lah yang mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur
segala hal tentang direksi ini (juga komisaris), termasuk di dalamnya soal
pengunduran diri. RUPS organ yang paling tinggi kedudukannya dalam perseroan
(UU PT ps. 1).
Kedua, tentang pengalihan saham.
Sekali lagi anda harus melihat anggaran dasar perseroan anda
tentang tatacara pengalihan saham milik saudara ini. UU PT menyatakan
bahwa dalam anggaran dasar PT harus menyantumkan tentang persoalan pengalihan
saham (ps.48 UU PT).
Demikian pula dengan pertanyaan anda
yang terakhir, tentang apakah sah bila komisaris mewakili perusahan di dalam
maupun di luar pengadilan, anda harus lihat di dalam anggaran dasar perseroan
anda. Kewewenangan dari komisaris ini dapat diatur dalam anggaran dasar
perusahaan dan atau keputusan RUPS.
Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 13 Juli 2012
Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar
Apakah
nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali?
Larangan terhadap pemakaian nama
untuk Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
(UUPT). PT dilarang menggunakan nama yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh
Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin
dari yang bersangkutan;
d.
tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja
tanpa nama diri;
e.
terdiri atas angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai
arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Lebih
jauh lagi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi
persyaratanbelum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada
pokoknya dengan nama Perseroan lain.
Meskipun
dalam UUPT maupun PP 43/2011 tidak disebutkan secara jelas apakah nama PT yang
telah dibubarkan dapat dipakai kembali atau tidak. Ketika suatu PT bubar atau
tutup, demi hukum status badan hukum PT berakhir. Lebih jauh mengenai definisi
PT tutup bisa Saudara simak dalam artikel Prosedur Penyelesaian
Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr.
Aidir Amin Daud, DFM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa nama PT yang
telah dibubarkan dapat digunakan kembali oleh pihak yang ingin menggunakannya.
Oleh karena itu, pembubaran PT wajib diberitahukan kepada pihak Ditjen AHU pada
Kementerian Hukum dan HAM agar segera dihapus dari daftar nama PT (Pasal 152
ayat [5] UUPT).
Jadi,
nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali. Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 14 Juni 2004
Pengesahan Akta dari Menteri Hukum
dan Perundang-undangan
Mengapa
kita perlu mengesahkan akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas pada Menteri
Hukum dan Perundang-undangan? Apakah tidak cukup disahkan di notaris saja?
Jawaban:
PT merupakan suatu bentuk organisasi
yang diakui oleh hukum yang dijadikan sebagai subyek hukum (rechtspersoon)
selain manusia pribadi (natuurlijk persoon). Sebagai subyek hukum, PT
merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Agar suatu PT dapat menjalankan
fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhinya. Pertama, para pendiri
harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat
dihadapan notaris, akta mana mencakup
pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan
Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri
Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan). Ketiga, setelah
mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, Direksi mendaftarkan PT
(beserta Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan dimana PT tersebut berdomisili untuk mendapatkan Tanda
Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.
Sekarang kembali kepada pertanyaan
saudara kenapa harus kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan bukannya
cukup disahkan oleh Notaris saja. Ini sangatlah erat hubungannya dengan fungsi
dari pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, untuk mengadakan pengawasan (preventif). Setelah mengadakan
pemeriksaan yang seksama terhadap akta pendirian dan anggaran dasar PT apakah
pendirian PT tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan surat pengesahan.
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 10 Mei 2010
Pertanyaan:
Pengertian Mutatis Mutandis
Saya mau
tanya: 1. Apakah pengertian mutatis mutandis? 2. Apa maksud mutatis mutandis
dalam Pasal 54 Ayat (3) dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007? 3. Apakah yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 28 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001?
Jawaban:
1. Menurut Black's Law Dictionary Seventh Edition,
mutatis mutandis berarti:
“All necessary changes having been made; with the necessary
changes <what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis
to all the later ones.”
Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan IPM
Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.
Dari uraian di atas, maka mutatis
mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan
atau penting.
2. Pasal 54 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT):
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis
berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.”
Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud
dari pasal ini adalah bahwa ketentuan pada pasal 52 UUPT, dengan
perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai
nominal saham.
Pasal 89 ayat (4) UUPT:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Hal ini berarti,
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan
tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk
RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan.
3.
Pasal 28 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten (UU Paten):
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.”
Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU
Paten tersebut (data apa saja yang diisikan pada permohonan untuk mendapatkan
paten), berlaku juga, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, untuk
permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
Demikian sejauh yang kami
tahu. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 10 Agustus 2010
Pengangkatan Kembali Pengurus
Perseroan
Apakah
pengangkatan kembali pengurus suatu PT dikategorikan sebagai "perubahan
pengurus" sehingga harus didaftarkan sesuai ketentuan Wajib Daftar
Perseroan (UU No. 3 Th. 1982)?
Menurut
pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Mengenai perubahan-perubahan apa
saja yang dapat menyebabkan penggantian Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) maka
kita perlu melihat ketentuan pasal 11 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”). Di
dalam pasaltersebutdiatur bahwa perubahan yang dapat menyebabkan penggantian
Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) adalah:
pengalihan kepemilikan atau
kepengurusan perusahaan;
- perubahan nama perusahaan;
- perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
- perubahan alamat perusahaan;
- perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
- khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar
Merujuk pada pasal 11 angka 1
Permendag 37/2007 di atas, penggantian TDP antara lain dilakukan apabila
terjadi pengalihan kepengurusan perusahaan. Artinya, apabila pengurus perusahaan
yang diangkat dalam pengangkatan ulang tersebut tidak berubah komposisinya
(baik menyangkut orang-orangnya maupun jabatannya) maka tidak perlu dilakukan
perubahan TDP.
Demikian hemat kami. Semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 05 Agustus 2005
Pengalihan Saham diam-diam
Saya mendirikan
sebuah perseroan terbatas dengan seorang rekan. Rekan saya selaku
Direktur Utama, sedangkan saya selaku Komisaris Utama dan juga masing-masing
sebagai pemegang saham. Tanpa sepengetahuan saya, saham saya telah
dibagi-bagikan kepada saudara rekan saya. Itu dilakukan tanpa RUPS dan
persetujuan saya, di mana seolah-olah saya melakukan jual beli. Ketika saya
mengetahuinya, ternyata rekan saya sudah membuatkan akta di depan notaris dan
saat ini perkembangannya sedang dalam proses pengesahan di Menteri Kehakiman.
Yang menjadi pertanyaan saya 1.Bagaimana notaris bisa membuatkan akta jual beli
tsb tanpa persetujuan saya (apalagi sebagai Komisaris Utama)? 2.Apakah bisa
akta jual beli tersebut dibatalkan dan kembali ke akta yg berisi susunan
pemegang saham semula? 3.Notarisnya mengusulkan diadakannya akta jual beli
kembali kepada saya. Apa bisa demikian dan apa resikonya? Jika begitu berarti
akta jual beli palsu itu bisa dinyatakan berlaku? Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban:
Biasanya memang diatur dalam
anggaran dasar PT bahwa setiap pengalihan saham harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUPS, atau Komisaris, atau keduanya. Perlu diketahui
bahwa kata biasanya disini menunjukkan bahwa hukum mengenai perihal ini tidak
mewajibkan demikian. Dibiarkan untuk diatur sendiri oleh para pendiri atau
pemegang saham PT yang bersangkutan (ps.50 (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT").
Sebaiknya anda memastikan bahwa
ketentuan tersebut diatur dalam anggaran dasar PT anda. Dengan demikian, anda
dapat melihat apakah transaksi jual beli tersebut telah seluruhnya memenuhi
ketentuan anggaran dasar PT dan hukum yang berlaku khususnya mengenai
perjanjian jual beli (lihat ps.1457 KUH Perdata).
Selain itu perlu dicatat bahwa PT
mempunyai kepentingannya sendiri terlepas daripada kepentingan masing-masing
pemegang sahamnya (lihat ps.2 UUPT). Kepentingan tersebut dituangkan dalam
ketentuan maksud dan tujuan PT dalam anggaran dasar. Jadi setiap tindakan orang
dalam ataupun orang luar PT yang tidak selaras dengan kepentingan PT menjadi
tanggung jawab dari masing-masing pihak tersebut, dan bila manusia saja menjadi
tanggung jawab pribadi.
Setiap pemegang saham dapat
menyalurkan kepentingannya masing-masing melalui RUPS, sebagai organ tertinggi
dalam PT mempunyai kekuasaan yang tidak terbagi (ps.63 (1) UUPT). Mengingat
pemegang saham akan memiliki hak suara sebanding dengan banyaknya modal (saham)
yang ditanamkan, maka jumlah pemegang saham minoritas (yang bukan mayoritas),
pada prinsipnya, harus mendapat perlindungan yang sewajarnya (lihat arsip
klinik yang membahas tentang perlindungan pemegang saham).
Mengingat hal-hal di atas, maka anda
dapat menilai apakah transaksi jual beli tersebut telah seluruhnya memenuhi
ketentuan anggaran dasar PT dan hukum yang berlaku khususnya mengenai
perjanjian jual beli (lihat ps.1457 KUH Perdata). Selanjutnya perlu dicatat
bahwa keputusan RUPS dapat menganulir transaksi jual beli saham dalam PT yang
tidak memenuhi ketentuan: (i) anggaran dasar dan (ii) ketentuan hukum yang
berlaku seperti perjanjian jual beli. Sebaiknya, anda harus mengecek terlebih
dahulu apakah anda merasa pernah memberikan surat kuasa untuk menjual kepada
Direktur yang bersangkutan atau kepada orang lain.
Pengecekan yang dimaksud di atas
untuk memastikan anda untuk berhati-hati atau tidak buru-buru melakukan hal-hal
lain sebelum persoalan tersebut anda pastikan kebenarannya. Hal-hal lain
termasuk pula jual beli kembali saham. Perlu diingat selalu oleh anda bahwa,
menurut akal sehat saja, bila anda menganggap transaksi jual beli saham
tersebut adalah tidak benar dan kemudian anda melakukan transaksi yang sama
terhadapnya, maka berarti anda dapat dikatakan menganulir sendiri
ketidakbenaran transaksi tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami
sampaikan. Untuk lebih rinci, anda dapat menghubungi konsultan hukum atau
pengacara yang kompeten. Dapat anda lihat di direktori
kami.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Kamis, 25 Pebruari 2010
Pengalihan aset
Saya ingin menanyakan: 1. Bagaimana
aspek hukum jika suatu perusahaan publik melakukan pengalihan aset kepada anak
perusahaan? Apa syarat-syarat pengalihan aset tersebut? 2. Bagaimana syarat
untuk membuat suatu holding company dan apa konsekuensinya? Terima kasih.
1.
Untuk pengalihan aset suatu
perusahaan publik kepada anak perusahaan, maka wajib memenuhi ketentuan dalam
anggaran dasar perusahaan, ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas, dan ketentuan-ketentuan dalam bidang pasar modal,
seperti UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
Bapepam yang relevan. Juga memperhatikan anggaran dasar dan ketentuan yang
berlaku bagi anak perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan Bapepam yang terkait dengan pengalihan aset suatu
perusahaan publik antara lain:
-
Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Apabila pengalihan aset yang dilakukan mengandung benturan kepentingan dan
tidak dikecualikan, maka wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini,
khususnya mengenai Rapat Umum Pemegang Saham bagi Pemegang Saham Independen.
-
Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila pengalihan aset perusahaan publik yang dimaksud
termasuk dalam Transaksi Material, seperti penjualan aktiva yang nilainya sama
atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas,
maka wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS di mana harus ada
acara khusus mengenai aktiva yang akan dijual. Perusahaan Publik yang melakukan
Transaksi Material wajib memenuhi persyaratan:
a.
menunjuk Pihak Independen untuk
melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kelayaakan nilai
transaksi,
b.
mengumumkan minimal 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Inodnesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28
hari sebelum RUPS, mengenai:
-
uraian mengenai Transaksi Material
yang akan dilakukan,
-
penjelasan, pertimbangan, dan alasan
dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh Transaksi tersebut pada kondisi
keuangan perusahaan.
-
ringkasan kaporan Pihak Independen.
-
data aktiva yang akan dijual.
-
tanggal. waktu, dan tempat
diselenggarakannya RUPS.
-
komisaris dan direktur yang menyatakan
bahwa semua informasi material telah diukapkan dan tidak menyesatkan.
-
penjelasan tentang tempat/alamat
yang bisa dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai
Transaksi Material yang akan dilakukan.
c.
menyediakan data tentang Transaksi
Material dimaksud bagi pemegang saham dan menyampaikan selambat-lambatnya 28
hari sebelum diselenggarakannya RUPS, mengenai:
-
informasi yang diumumkan di surat
kabar sebagaimana dimaksud di atas.
-
laporan penilaian Pihak Independen.
-
data aktiva yang akan dijual.
-
surat pernyataan bermeterai cukup
menyatakan transaksi tersebut tidak mengandung unsur Benturan kepentingan
dilihat dari sisi direksi, komisaris, dan Pemegang Saham utama Perseroan.
Adapun ketentuan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Publik
yang melakukan transaksi (dalam hal ini pengalihan aset yang termasuk dalam
Transaksi Material) dengan anak perusahaan yang dimiliki
sekurang-kurangnya 99%.
-
Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang
Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
-
Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Perusahaan publik wajib menyampaikan dan mengumumkan
kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau
terdapatnya informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai
Efek perusahaan atau keputusan informasi Pemodal. Apabila pengalihan aset yang
dilakukan termasuk dalam informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud,
seperti penjualan aktiva yang material, perusahaan wajib mematuhi ketentuan
ini.
Meskipun pengalihan aset akan dilakukan kepada anak
perusahaan, anak perusahan tetap merupakan badan hukum yang berdiri
sendiri-sendiri. Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan
ketentuan yang berlaku, serta dengan harga wajar tidak ada masalah.
Akan menimbulkan persoalan hukum jika penjualan aset
perusahaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang
berlaku atau tidak dengan harga yang tidak wajar. Misalnya, dengan harga yang
terlalu rendah maka akan menimbulkan prasangka sengaja menjual aset karena ada
tuntutan tagihan dari pihak kreditor/jaminan umum, dan sebagainya.
2.
Syarat membuat holding company adalah
sebagai berikut.
i.
Pertama-tama, mendirikan perusahaan
induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang
khusus.
ii.
Sesudah ada perusahaan induk/PT
induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
a.
membentuk PT baru selaku pemegang
saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu
dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
b.
masuk sebagai pemegang saham PT lain
yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan
pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan
pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal
134 UU No. 40 Tahun 2007.
Demikian
sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal
2.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas,
3.
Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
4.
Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
5.
Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang
Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
6.
Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 18 November 2011
Pengaturan Reverse Merger dan
Backdoor Listing di Indonesia
Apakah
reverse merger itu sama dengan backdoor listing? Dan adakah pengaturannya di
Indonesia?
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda lebih jauh, dapat kami sampaikan bahwa reverse
merger maupun backdoor listing belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Dengan demikian, kami
mendasarkan penjelasan kami lebih kepada definisi dan ciri-ciri konsep tersebut
yang memang telah secara praktik diatur dan diterapkan dalam beberapa negara,
khususnya pengaturan AMEX, Vancouver Stock Exchange, dan Malaysian Securities
Commission.
Reverse
merger maupun backdoor listing merupakan suatu istilah yang kerap
didengar dalam kerangka pasar modal, di mana reverse merger merupakan
salah satu cara suatu perusahaan publik untuk melakukan backdoor listing.
Perlu dipahami bahwa reverse merger tidak sama dengan backdoor
listing. Reverse merger merupakan salah satu cara untuk menjalankan backdoor
listing dalam suatu perusahaan yang tercatat di suatu bursa saham.
Pengertian
backdoor listing dapat dirujuk pada:
1.
AMEX yang mendefinisikan backdoor
listing sebagai suatu rencana akuisisi, merger atau konsolidasi, yang
menyebabkan suatu perusahaan yang tercatat di bursa diambil alih oleh suatu
perusahaan yang tidak tercatat di bursa.
2.
Vancouver Stock Exchange memandang
bahwa akuisisi perusahaan publik oleh perusahaan tertutup dapat dikategorikan
sebagai backdoor listing apabila transaksi tersebut menyebabkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Pemegang saham baru memiliki lebih
dari 50% saham atau suara dalam RUPS perusahaan publik melalui efek yang baru
diterbitkan, transfer dari efek yang sudah ada, atau kombinasi lain dari
penerbitan efek;
b.
Terdapat kenaikan sebanyak 50% atau
lebih dari jumlah saham perusahaan publik;
c.
Terjadi perubahan yang signifikan
dalam Direksi atau manajemen perusahaan publik; atau
d.
Adanya perubahan kegiatan usaha
perusahaan publik.
3.
Malaysian Securities Commission memandang
bahwa tindakan perusahaan tertutup yang mengambil alih seluruh atau sebagian
besar saham perusahaan publik, sehingga menyebabkan perusahaan tertutup
tersebut menjadi pemegang saham utama dengan kewenangan pengendalian terhadap
perusahaan publik, adalah backdoor listing apabila pengambilalihan
disertai satu atau beberapa ciri sebagai berikut:
a.
Terjadi perubahan dalam bisnis utama
perusahaan publik, sehingga didominasi oleh bisnis perusahaan tertutup;
b.
Terjadi re-organisasi perusahaan
publik, khususnya yang berkaitan dengan perubahan operasi perusahaan, Direksi
dan manajemen; dan
c.
Terjadi perubahan nama perusahaan
publik, yang umumnya menjadi mirip atau sama dengan nama perusahaan tertutup
yang mengambilalih.
Dengan
demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa backdoor listing adalah
proses pencatatan bursa namun tidak melalui Penawaran Umum Perdana (Initial
Public Offering atau IPO) atau disebut dengan “pencatatan pintu belakang”.
Untuk dapat tercatat dalam bursa, perusahaan yang ingin go public akan
mengakuisisi perusahaan yang sudah tercatat dalam bursa.
Dalam
melakukan backdoor listing, perusahaan melaksanakan reverse
takeover (atau disebut juga reverse merger) diikuti dengan aksi
perusahaan lainnya, seperti rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu atau HMETD).
Dalam
reverse takeover, pada umumnya pemegang saham dari perusahaan tertutup
(yaitu B dalam skema di bawah) akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengambilalihan atas mayoritas
saham dari suatu perusahaan terbuka (PT Tbk).
Dalam skema di bawah, B mengambil alih saham C (selaku
pemegang saham mayoritas dalam perusahaan terbuka). Setelah
pengambilalihan, maka B kini memiliki kontrol/mengendalikan perusahaan terbuka
yang menjadi kendaraan reverse take over tersebut.
2.
Melaksanakan rights issue.
Dalam rights issue perusahaan terbuka tersebut,
B (yang kini juga menjadi pemegang saham pengendali pada PT Tbk) akan mengambil
bagian dalam rights issue tersebut. Namun, pembayaran atas
pelaksanaan rights issue oleh B tersebut tidak berupa uang, namun berupa
pertukaran/pemberian saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh B kepada
perusahaan terbuka.
Maka, dengan adanya perubahan pengendalian dalam
perusahaan terbuka dan pertukaran kepemilikan saham dalam perusaan tertutup,
selesailah proses reverse takeover tersebut.
Skema
sebelum pengambilalihan dan rights issue:
Skema sesudah pengambilalihan dan rights issue
Transaksi
ini begitu riskan karena memotong banyak prosedur dan mekanisme yang seharusnya
dijalankan oleh suatu perusahaan tertutup yang ingin menjadi perusahaan
terbuka. Sayangnya, sampai saat ini, belum terdapat pengaturan dalam bidang
pasar modal tentang dilakukannya backdoor listing melalui reverse take
over.
Hal
ini sudah menjadi pemikiran Bapepam-LK untuk segera membuat peraturan mengenai
larangan backdoor listing melalui reverse take over ini. Salah
satu pertimbangannya adalah ketiadaan keterbukaan informasi terkait proses backdoor
listing ini kepada publik, dibandingkan apabila perusahaan tertutup
tersebut mencatatkan perusahaannya melalui IPO. Sedangkan, prinsip keterbukaan
informasi kepada publik adalah prinsip utama dalam suatu perusahaan yang
kepemilikan sahamnya dimiliki secara terbuka oleh publik untuk menjaga
kepentingan masing-masing stakeholder yang terkait.
Merujuk
pada siaran pers akhir tahun 2010 dari Bapepam-LK pada 30 Desember 2010,
Bapepam-LK juga sedang mengkaji Emiten yang melakukan backdoor listing
melalui reverse takeover (RTO) dengan pemenuhan kriteria berdasarkan
referensi dari beberapa negara sebagaimana disebutkan di atas. Kajian tersebut
menunjukkan bahwa praktik backdoor listing melalui RTO telah dilakukan
di pasar modal Indonesia. Praktik ini dilakukan melalui serangkaian aksi
perusahaan seperti HMETD, penggabungan dan restrukturisasi utang. Oleh karena
itu, kajian ini merekomendasikan perlunya penyusunan peraturan khusus tentang backdoor
listing melalui RTO dengan fokus pada kriteria sebagai kategori backdoor
listing melalui RTO, penentuan besaran kriteria dan keterbukaan informasi
disesuaikan dengan keterbukaan perusahaan yang melakukan IPO.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar