Perusahaan_Hukumonline


Rabu, 17 Mei 2006

pengunduran diri direktur

Saya tadinya presiden direktur diperusahaan dan pemegang saham 30%, saya mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri bermeterai, tapi pengalihan saham dan penggantian saya sebagai presiden direktur tidak dilakukan dalam bentuk RUPS, apakah dengan begitu saya sudah sah? Kemudian pertanyaan saya sahkah seorang komisaris mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan? Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih.
maradu
Jawaban: Bung Pokrol

Kita bahas satu  persatu, pertama tentang pengunduran diri anda. Untuk mengetahui tata cara pengunduran anda sebagai seorang direktur di perseroan terbatas, ada dua sumber yang harus jadi acuan anda, yaitu Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan anggaran dasar dari perusahaan anda. Dalam UU PT memang tidak menyebutkan tentang hal pengunduran ini, namun UU PT menyebutkan bahwa pengaturan tentang hal ini dinyatakan di dalam anggaran dasar PT yang bersangkutan. Jadi walaupun anda sudah mengajukan pengunduran diri lewat surat (bermaterai), anda tetap harus mengacu kepada anggaran dasar perusahaan anda untuk melihat bagaimana tata cara pengunduran diri di perusahaan anda.

Dan kemudian anda mengusulkan agar diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas soal pengunduran diri anda dan menunjuk pengganti presiden direktur perusahaan. RUPS lah yang mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur segala hal tentang direksi ini (juga komisaris), termasuk di dalamnya soal pengunduran diri. RUPS organ yang paling tinggi kedudukannya dalam perseroan (UU PT ps. 1).

Kedua, tentang pengalihan saham. Sekali lagi anda harus melihat anggaran dasar perseroan  anda  tentang tatacara pengalihan saham milik saudara ini. UU PT menyatakan bahwa dalam anggaran dasar PT harus menyantumkan tentang persoalan pengalihan saham (ps.48 UU PT).

Demikian pula dengan pertanyaan anda yang terakhir, tentang apakah sah bila komisaris mewakili perusahan di dalam maupun di luar pengadilan, anda harus lihat di dalam anggaran dasar perseroan anda. Kewewenangan dari komisaris ini dapat diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan atau keputusan RUPS.

Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 13 Juli 2012

Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar
Apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali?

Jawaban: Ilman Hadi

Larangan terhadap pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT dilarang menggunakan nama yang:

a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.    sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e.    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Lebih jauh lagi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratanbelum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.

Meskipun dalam UUPT maupun PP 43/2011 tidak disebutkan secara jelas apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat dipakai kembali atau tidak. Ketika suatu PT bubar atau tutup, demi hukum status badan hukum PT berakhir. Lebih jauh mengenai definisi PT tutup bisa Saudara simak dalam artikel Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr. Aidir Amin Daud, DFM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali oleh pihak yang ingin menggunakannya. Oleh karena itu, pembubaran PT wajib diberitahukan kepada pihak Ditjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM agar segera dihapus dari daftar nama PT (Pasal 152 ayat [5] UUPT).

Jadi, nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 14 Juni 2004

Pengesahan Akta dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Mengapa kita perlu mengesahkan akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas pada Menteri Hukum dan Perundang-undangan? Apakah tidak cukup disahkan di notaris saja?
Jawaban:

PT merupakan suatu bentuk organisasi yang diakui oleh hukum yang dijadikan sebagai subyek hukum (rechtspersoon) selain manusia pribadi (natuurlijk persoon). Sebagai subyek hukum, PT merupakan pendukung hak dan kewajiban.

Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan). Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan dimana PT tersebut berdomisili untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.

Sekarang kembali kepada pertanyaan saudara kenapa harus kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan bukannya cukup disahkan oleh Notaris saja. Ini sangatlah erat hubungannya dengan fungsi dari pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, untuk mengadakan pengawasan (preventif). Setelah mengadakan pemeriksaan yang seksama terhadap akta pendirian dan anggaran dasar PT apakah pendirian PT tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan surat pengesahan.

 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.





Senin, 10 Mei 2010
Pertanyaan:
Pengertian Mutatis Mutandis

Saya mau tanya: 1. Apakah pengertian mutatis mutandis? 2. Apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 54 Ayat (3) dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007? 3. Apakah yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001?

Jawaban:
1.      Menurut Black's Law Dictionary Seventh Edition, mutatis mutandis berarti:
“All necessary changes having been made; with the necessary changes <what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones.”
Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.

Dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

 2.      Pasal 54 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT):
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari pasal ini adalah bahwa ketentuan pada pasal 52 UUPT, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai nominal saham.
 Pasal 89 ayat (4) UUPT:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
 Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan.

3.      Pasal 28 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.”
 Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Paten tersebut (data apa saja yang diisikan pada permohonan untuk mendapatkan paten), berlaku juga, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
 Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Selasa, 10 Agustus 2010

Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan
Apakah pengangkatan kembali pengurus suatu PT dikategorikan sebagai "perubahan pengurus" sehingga harus didaftarkan sesuai ketentuan Wajib Daftar Perseroan (UU No. 3 Th. 1982)?

Jawaban:  Shanti Rachmadsyah
Menurut pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
 Mengenai perubahan-perubahan apa saja yang dapat menyebabkan penggantian Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) maka kita perlu melihat ketentuan pasal 11 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”). Di dalam pasaltersebutdiatur bahwa perubahan yang dapat menyebabkan penggantian Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) adalah:
 pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
  1. perubahan nama perusahaan;
  2. perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
  3. perubahan alamat perusahaan;
  4. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
  5. khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar
 Merujuk pada pasal 11 angka 1 Permendag 37/2007 di atas, penggantian TDP antara lain dilakukan apabila terjadi pengalihan kepengurusan perusahaan. Artinya, apabila pengurus perusahaan yang diangkat dalam pengangkatan ulang tersebut tidak berubah komposisinya (baik menyangkut orang-orangnya maupun jabatannya) maka tidak perlu dilakukan perubahan TDP.
 Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
2.      Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.



Jumat, 05 Agustus 2005
Pengalihan Saham diam-diam
Saya mendirikan sebuah perseroan terbatas dengan seorang rekan. Rekan saya selaku Direktur Utama, sedangkan saya selaku Komisaris Utama dan juga masing-masing sebagai pemegang saham. Tanpa sepengetahuan saya, saham saya telah dibagi-bagikan kepada saudara rekan saya. Itu dilakukan tanpa RUPS dan persetujuan saya, di mana seolah-olah saya melakukan jual beli. Ketika saya mengetahuinya, ternyata rekan saya sudah membuatkan akta di depan notaris dan saat ini perkembangannya sedang dalam proses pengesahan di Menteri Kehakiman. Yang menjadi pertanyaan saya 1.Bagaimana notaris bisa membuatkan akta jual beli tsb tanpa persetujuan saya (apalagi sebagai Komisaris Utama)? 2.Apakah bisa akta jual beli tersebut dibatalkan dan kembali ke akta yg berisi susunan pemegang saham semula? 3.Notarisnya mengusulkan diadakannya akta jual beli kembali kepada saya. Apa bisa demikian dan apa resikonya? Jika begitu berarti akta jual beli palsu itu bisa dinyatakan berlaku? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:

Biasanya memang diatur dalam anggaran dasar PT bahwa setiap pengalihan saham harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS, atau Komisaris, atau keduanya. Perlu diketahui bahwa kata biasanya disini menunjukkan bahwa hukum mengenai perihal ini tidak mewajibkan demikian. Dibiarkan untuk diatur sendiri oleh para pendiri atau pemegang saham PT yang bersangkutan (ps.50 (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT").

Sebaiknya anda memastikan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam anggaran dasar PT anda. Dengan demikian, anda dapat melihat apakah transaksi jual beli tersebut telah seluruhnya memenuhi ketentuan anggaran dasar PT dan hukum yang berlaku khususnya mengenai perjanjian jual beli (lihat ps.1457 KUH Perdata).

Selain itu perlu dicatat bahwa PT mempunyai kepentingannya sendiri terlepas daripada kepentingan masing-masing pemegang sahamnya (lihat ps.2 UUPT). Kepentingan tersebut dituangkan dalam ketentuan maksud dan tujuan PT dalam anggaran dasar. Jadi setiap tindakan orang dalam ataupun orang luar PT yang tidak selaras dengan kepentingan PT menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak tersebut, dan bila manusia saja menjadi tanggung jawab pribadi.

Setiap pemegang saham dapat menyalurkan kepentingannya masing-masing melalui RUPS, sebagai organ tertinggi dalam PT mempunyai kekuasaan yang tidak terbagi (ps.63 (1) UUPT). Mengingat pemegang saham akan memiliki hak suara sebanding dengan banyaknya modal (saham) yang ditanamkan, maka jumlah pemegang saham minoritas (yang bukan mayoritas), pada prinsipnya, harus mendapat perlindungan yang sewajarnya (lihat arsip klinik yang membahas tentang perlindungan pemegang saham).

Mengingat hal-hal di atas, maka anda dapat menilai apakah transaksi jual beli tersebut telah seluruhnya memenuhi ketentuan anggaran dasar PT dan hukum yang berlaku khususnya mengenai perjanjian jual beli (lihat ps.1457 KUH Perdata). Selanjutnya perlu dicatat bahwa keputusan RUPS dapat menganulir transaksi jual beli saham dalam PT yang tidak memenuhi ketentuan: (i) anggaran dasar dan (ii) ketentuan hukum yang berlaku seperti perjanjian jual beli. Sebaiknya, anda harus mengecek terlebih dahulu apakah anda merasa pernah memberikan surat kuasa untuk menjual kepada Direktur yang bersangkutan atau kepada orang lain.

Pengecekan yang dimaksud di atas untuk memastikan anda untuk berhati-hati atau tidak buru-buru melakukan hal-hal lain sebelum persoalan tersebut anda pastikan kebenarannya. Hal-hal lain termasuk pula jual beli kembali saham. Perlu diingat selalu oleh anda bahwa, menurut akal sehat saja, bila anda menganggap transaksi jual beli saham tersebut adalah tidak benar dan kemudian anda melakukan transaksi yang sama terhadapnya, maka berarti anda dapat dikatakan menganulir sendiri ketidakbenaran transaksi tersebut. 

Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan. Untuk lebih rinci, anda dapat menghubungi konsultan hukum atau pengacara yang kompeten. Dapat anda lihat di direktori kami.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Kamis, 25 Pebruari 2010
Pengalihan aset
Saya ingin menanyakan: 1. Bagaimana aspek hukum jika suatu perusahaan publik melakukan pengalihan aset kepada anak perusahaan? Apa syarat-syarat pengalihan aset tersebut? 2. Bagaimana syarat untuk membuat suatu holding company dan apa konsekuensinya? Terima kasih.

Jawaban:  Alfi Renata

1.      Untuk pengalihan aset suatu perusahaan publik kepada anak perusahaan, maka wajib memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan ketentuan-ketentuan dalam bidang pasar modal, seperti UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan Bapepam yang relevan. Juga memperhatikan anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku bagi anak perusahaan yang bersangkutan. 
Peraturan Bapepam yang terkait dengan pengalihan aset suatu perusahaan publik antara lain:
-          Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Apabila pengalihan aset yang dilakukan mengandung benturan kepentingan dan tidak dikecualikan, maka wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini, khususnya mengenai Rapat Umum Pemegang Saham bagi Pemegang Saham Independen.
-          Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila pengalihan aset perusahaan publik yang dimaksud termasuk dalam Transaksi Material, seperti penjualan aktiva yang nilainya sama atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS di mana harus ada acara khusus mengenai aktiva yang akan dijual. Perusahaan Publik yang melakukan Transaksi Material wajib memenuhi persyaratan:
a.       menunjuk Pihak Independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kelayaakan nilai transaksi,
b.       mengumumkan minimal 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Inodnesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 hari sebelum RUPS, mengenai:
-         uraian mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan,
-         penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh Transaksi tersebut pada kondisi keuangan perusahaan.
-         ringkasan kaporan Pihak Independen.
-         data aktiva yang akan dijual.
-         tanggal. waktu, dan tempat diselenggarakannya RUPS.
-         komisaris dan direktur yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diukapkan dan tidak menyesatkan.
-         penjelasan tentang tempat/alamat yang bisa dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan.
c.        menyediakan data tentang Transaksi Material dimaksud bagi pemegang saham dan menyampaikan selambat-lambatnya 28 hari sebelum diselenggarakannya RUPS, mengenai:
-          informasi yang diumumkan di surat kabar sebagaimana dimaksud di atas.
-          laporan penilaian Pihak Independen.
-          data aktiva yang akan dijual.
-           surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan transaksi tersebut tidak mengandung unsur Benturan kepentingan dilihat dari sisi direksi, komisaris, dan Pemegang Saham utama Perseroan.
Adapun ketentuan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Publik yang melakukan transaksi (dalam hal ini pengalihan aset yang termasuk dalam Transaksi Material) dengan anak perusahaan yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%.
-          Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
-          Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Perusahaan publik wajib menyampaikan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan informasi Pemodal. Apabila pengalihan aset yang dilakukan termasuk dalam informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud, seperti penjualan aktiva yang material, perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini. 
Meskipun pengalihan aset akan dilakukan kepada anak perusahaan, anak perusahan tetap merupakan badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri. Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku, serta dengan harga wajar tidak ada masalah.
Akan menimbulkan persoalan hukum jika penjualan aset perusahaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku atau tidak dengan harga yang tidak wajar. Misalnya, dengan harga yang terlalu rendah maka akan menimbulkan prasangka sengaja menjual aset karena ada tuntutan tagihan dari pihak kreditor/jaminan umum, dan sebagainya. 
2.      Syarat membuat holding company adalah sebagai berikut. 
i.        Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
ii.       Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
a.      membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
b.      masuk sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.         Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
2.         Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
3.         Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
4.         Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
5.         Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
6.         Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.



Jumat, 18 November 2011
Pengaturan Reverse Merger dan Backdoor Listing di Indonesia
Apakah reverse merger itu sama dengan backdoor listing? Dan adakah pengaturannya di Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih jauh, dapat kami sampaikan bahwa reverse merger maupun backdoor listing belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Dengan demikian, kami mendasarkan penjelasan kami lebih kepada definisi dan ciri-ciri konsep tersebut yang memang telah secara praktik diatur dan diterapkan dalam beberapa negara, khususnya pengaturan AMEX, Vancouver Stock Exchange, dan Malaysian Securities Commission.
 Reverse merger maupun backdoor listing merupakan suatu istilah yang kerap didengar dalam kerangka pasar modal, di mana reverse merger merupakan salah satu cara suatu perusahaan publik untuk melakukan backdoor listing. Perlu dipahami bahwa reverse merger tidak sama dengan backdoor listing. Reverse merger merupakan salah satu cara untuk menjalankan backdoor listing dalam suatu perusahaan yang tercatat di suatu bursa saham.
 Pengertian backdoor listing dapat dirujuk pada:
1.             AMEX yang mendefinisikan backdoor listing sebagai suatu rencana akuisisi, merger atau konsolidasi, yang menyebabkan suatu perusahaan yang tercatat di bursa diambil alih oleh suatu perusahaan yang tidak tercatat di bursa.
2.             Vancouver Stock Exchange memandang bahwa akuisisi perusahaan publik oleh perusahaan tertutup dapat dikategorikan sebagai backdoor listing apabila transaksi tersebut menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
a.        Pemegang saham baru memiliki lebih dari 50% saham atau suara dalam RUPS perusahaan publik melalui efek yang baru diterbitkan, transfer dari efek yang sudah ada, atau kombinasi lain dari penerbitan efek;
b.        Terdapat kenaikan sebanyak 50% atau lebih dari jumlah saham perusahaan publik;
c.        Terjadi perubahan yang signifikan dalam Direksi atau manajemen perusahaan publik; atau
d.        Adanya perubahan kegiatan usaha perusahaan publik.
3.             Malaysian Securities Commission memandang bahwa tindakan perusahaan tertutup yang mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham perusahaan publik, sehingga menyebabkan perusahaan tertutup tersebut menjadi pemegang saham utama dengan kewenangan pengendalian terhadap perusahaan publik, adalah backdoor listing apabila pengambilalihan disertai satu atau beberapa ciri sebagai berikut:
a.        Terjadi perubahan dalam bisnis utama perusahaan publik, sehingga didominasi oleh bisnis perusahaan tertutup;
b.        Terjadi re-organisasi perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan perubahan operasi perusahaan, Direksi dan manajemen; dan
c.        Terjadi perubahan nama perusahaan publik, yang umumnya menjadi mirip atau sama dengan nama perusahaan tertutup yang mengambilalih.

Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa backdoor listing adalah proses pencatatan bursa namun tidak melalui Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO) atau disebut dengan “pencatatan pintu belakang”. Untuk dapat tercatat dalam bursa, perusahaan yang ingin go public akan mengakuisisi perusahaan yang sudah tercatat dalam bursa.
 Dalam melakukan backdoor listing, perusahaan  melaksanakan reverse takeover (atau disebut juga reverse merger) diikuti dengan aksi perusahaan lainnya, seperti rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD).
Dalam reverse takeover, pada umumnya pemegang saham dari perusahaan tertutup (yaitu B dalam skema di bawah) akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.           Melakukan pengambilalihan atas mayoritas saham dari suatu perusahaan terbuka (PT Tbk).
Dalam skema di bawah, B mengambil alih saham C (selaku pemegang saham mayoritas dalam perusahaan terbuka).  Setelah pengambilalihan, maka B kini memiliki kontrol/mengendalikan perusahaan terbuka yang menjadi kendaraan reverse take over tersebut. 
2.           Melaksanakan rights issue.
 Dalam rights issue perusahaan terbuka tersebut, B (yang kini juga menjadi pemegang saham pengendali pada PT Tbk) akan mengambil bagian dalam rights issue tersebut.  Namun, pembayaran atas pelaksanaan rights issue oleh B tersebut tidak berupa uang, namun berupa pertukaran/pemberian saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh B kepada perusahaan terbuka. 
 Maka, dengan adanya perubahan pengendalian dalam perusahaan terbuka dan pertukaran kepemilikan saham dalam perusaan tertutup, selesailah proses reverse takeover tersebut.   
 Skema sebelum pengambilalihan dan rights issue:
 Skema sesudah pengambilalihan dan rights issue
 Transaksi ini begitu riskan karena memotong banyak prosedur dan mekanisme yang seharusnya dijalankan oleh suatu perusahaan tertutup yang ingin menjadi perusahaan terbuka. Sayangnya, sampai saat ini, belum terdapat pengaturan dalam bidang pasar modal tentang dilakukannya backdoor listing melalui reverse take over.
 Hal ini sudah menjadi pemikiran Bapepam-LK untuk segera membuat peraturan mengenai larangan backdoor listing melalui reverse take over ini. Salah satu pertimbangannya adalah ketiadaan keterbukaan informasi terkait proses backdoor listing ini kepada publik, dibandingkan apabila perusahaan tertutup tersebut mencatatkan perusahaannya melalui IPO. Sedangkan, prinsip keterbukaan informasi kepada publik adalah prinsip utama dalam suatu perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki secara terbuka oleh publik untuk menjaga kepentingan masing-masing stakeholder yang terkait.
 Merujuk pada siaran pers akhir tahun 2010 dari Bapepam-LK pada 30 Desember 2010, Bapepam-LK juga sedang mengkaji Emiten yang melakukan backdoor listing melalui reverse takeover (RTO) dengan pemenuhan kriteria berdasarkan referensi dari beberapa negara sebagaimana disebutkan di atas. Kajian tersebut menunjukkan bahwa praktik backdoor listing melalui RTO telah dilakukan di pasar modal Indonesia. Praktik ini dilakukan melalui serangkaian aksi perusahaan seperti HMETD, penggabungan dan restrukturisasi utang. Oleh karena itu, kajian ini merekomendasikan perlunya penyusunan peraturan khusus tentang backdoor listing melalui RTO dengan fokus pada kriteria sebagai kategori backdoor listing melalui RTO, penentuan besaran kriteria dan keterbukaan informasi disesuaikan dengan keterbukaan perusahaan yang melakukan IPO. 
 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer