Perusahaan_Hukumonline


Senin, 30 April 2012

Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT

Dear all. Saya sampai saat ini belum puas dengan jawaban atas penolakan Indofinite sebagai nama PT kami, Indofinite bukan bahasa Inggris, tapi memang gabungan Indo dengen Finite. Finite pun tidak mempunyai arti apa-apa dalam bahasa apapun, karena ditolak akhirnya kami menjadikan Indofinite sebagai singkatan dari Indonesia Infinitif, Infinitif ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kali ini, nama PT ok, tetapi singkatan Indofinite ditolak kembali. PP No 43 Tahun 2011 sudah saya coba baca bolak balik, dan masih belum puas dengan tidak adanya alasan ditolak. sedangkan untuk promosi dan marketing kita sudah jalan dengan nama Indofinite. mohon petunjuk. Thanks. Mancayo Indofinite.

Jawaban:

Pengaturan mengenai tata cara pemakaian nama dalam perseroan berdasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemakaian nama perseroan adalah PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).
Mengenai penggunaan nama dalam suatu perseroan, apabila perseroan tersebut dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini diatur di dalam Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”

Dengan asumsi bahwa perseroan yang ingin Anda daftarkan adalah perseroan yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka penggunaan nama untuk perseroan tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Anda mengatakan bahwa nama perseroan Anda akhirnya diterima, namun nama singkatan perseroan kembali mengalami penolakan. Mengenai penolakan terhadap singkatan nama perseroan, maka Anda harus memperhatikan ketentuan Pasal 5 PP 43/2011, yang berbunyi:

(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a.      ditulis dengan huruf latin;
b.      belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.      tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.      tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.       tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.      tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h.      sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.      singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
b.      singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.

Dengan demikian, agar singkatan nama perseroan dapat diterima oleh Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda perlu membuat singkatan yang terdiri atas huruf depan dari nama perseroan Anda, atau yang merupakan akronim dari nama perseroan tersebut.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Senin, 24 September 2012

Aturan Pemberian Nama PT
Kenapa dalam pemberian nama suatu perusahaan tidak boleh sama walaupun domisili antara PT yang satu dengan PT yang lain berbeda?


Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
 Nama suatu perseroan terbatas (“PT”) tidak boleh sama dengan nama PT lain, walaupun domisili antara kedua PT tersebut berbeda karena hal itu dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011 “). Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 disebutkan antara lain bahwa:
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Pengajuan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (3) PP 43/2011, diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Selain itu, nama suatu PT akan terkait antara lain pada dua faktor berikut:
·         Citra Perusahaan
Citra suatu perusahaan terkait erat dengan nama perusahaan tersebut, apabila terdapat lebih dari satu perusahaan yang terdaftar dengan nama yang sama maka akan timbul kebingungan di masyarakat mengenai citra perusahaan tersebut.
 Jika satu perusahaan yang memiliki nama tersebut mengalami suatu gugatan hukum atau melakukan kesalahan maka perusahaan lain yang bernama sama akan terkena imbasnya.
 ·         Domisili Perusahaan
Dalam dunia perusahaan seringkali satu perusahaan memiliki lebih dari satu domisili. Sehingga perbedaan domisili perusahaan bukanlah pembenaran atas penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan pihak lain.

Dasar hukum:

 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Senin, 24 Oktober 2011

Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris
Mau tanya nih, sehubungan resign-nya direktur utama dan belum ada perubahan akta pendiriannya soal surat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum ke salah satu karyawannya baiknya diberikan oleh siapa ya? Untuk melakukan perbuatan hukum (ex.: perjanjian sewa, kerjasama, dll.), biasanya saya yang tanda tangan perjanjian kan dapat kuasa dari dirut. Hanya sekarang kasusnya dirut sudah tidak mau tanda tangan lagi nih karena beliau telah resign. Nah baiknya kuasanya sementara dari siapa ya soalnya akta perusahaan sampai saat ini belum mengalami perubahan? Apakah saya bisa minta kuasa dari komisaris utama saja? Nah kalau kuasa dari komisaris utama, komisaris-komisaris lainnya masih perlu tanda tangan gak sebagai pemberi kuasa? Mohon pencerahannya nih soalnya ada perjanjian yang harus ditandatangani dalam waktu minggu ini, terima kasih.  

Jawaban:

Dalam hal seorang Direksi mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 107 huruf b UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dalam anggaran dasar (“AD”) seharusnya sudah diatur mengenai tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. Selain itu, selama Perseroan belum mendapatkan pengganti yang akan mengisi posisi Direksi tersebut, tindakan pengurusan Perseroan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Direksi, dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tertentu (lihat Pasal 118 ayat [1] UUPT).  

Terhadap Dewan Komisaris yang untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan perseroan berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga (lihat Pasal 118 ayat [2] UUPT).
 Karena kewenangan Direksi berlaku untuk Dewan Komisaris yang menjalankan pengurusan Perseroan sementara karena belum ada Direksi pengganti, maka berlaku pulalah Pasal 130 UUPT yaitu, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Dengan demikian, Dewan Komisarislah yang kemudian akan memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk (dalam hal ini mungkin Anda) untuk menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga.
 Sebenarnya, jika melihat pada ketentuan yang berlaku terhadap Komisaris dalam Pasal 108 ayat (4) UUPT disebutkan bahwa Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
 Merujuk pada ketentuan tersebut, dalam hal Dewan Komisaris kemudian menjalankan pengurusan perseroan sementara, Dewan Komisaris secara keseluruhanlah yang kemudian memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk mewakili perusahaan untuk menandatangani suatu perjanjian dengan pihak ketiga.
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jumat, 14 September 2012

Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?  

Jawaban: Ilman Hadi

Mengenai penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008”).

Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a.    telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat [3] PP 63/2008).

Jadi, sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkan, di dalam penjelasan Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan dengan bahasa atau istilah asing.

Oleh karena itu, mungkin penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena alasan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal tersebut. Secara hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama lain sepanjang memenuhi persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan akta yayasan, silakan simak artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline





Jumat, 12 Oktober 2012

Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi

Saya direktur, dan belum dibayar THR serta gaji bulan terakhir. Apakah direktur memiliki hak yang sama terhadap gaji dan THR?

Jawaban:  Ilman Hadi
Sebelumnya perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), tidak dikenal istilah direktur, yang ada adalah direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 ayat (1) UUPT, direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pengangkatan direksi ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), ketentuan mengenai gaji dan tunjangan direksi juga diatur dalam RUPS (Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 96 ayat (1) UUPT).

Mengutip artikel Karyawan Diangkat Jadi Direksi, intinya hubungan kerja direksi dengan perusahaan diatur dalam RUPS, dan bukan dengan perjanjian kerja sehingga direksi bukan termasuk kategori pekerja.

Dalam praktiknya, ada juga direksi yang diangkat oleh direksi lainnya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) UUPT, dan direksi semacam ini sebenarnya termasuk dalam kategori pekerja/karyawan.

Menjawab pertanyaan Saudara, direksi memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (“THR”), sebagaimana diatur dalam RUPS. Dalam hal direksi BUMN, maka besaran THR-nya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-07/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (penjelasan selengkapnya simak artikel Aturan Besaran THR Direksi BUMN).

Jadi, terhadap direksi tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”) yang menyatakan,pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja 3 bulan atau lebih. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan Permenaker 4/1994 hanya berlaku terhadap pekerja.

Kami menyarankan agar Saudara menanyakan mengenai hal ini kepada Dewan Komisaris karena tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan jalannya pengurusan PT pada umumnya (Pasal 108 ayat [1] UUPT).

Jadi, direksi bukan termasuk kategori pekerja. Pengangkatan direksi dilakukan dengan RUPS dan bukan dengan perjanjian kerja. Direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
3.    Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-07/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Selasa, 26 April 2011

Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan
Perusahaan kami akan merubah logo perusahaan menjadi logo baru lebih dinamis bentuknya. Untuk merubah logo apakah perlu dituangkan dalam Anggaran Dasar perusahaan? Hal apa saja yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum? Mohon penjelasan.

Jawaban:

1.      Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksudkan adalah berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), dengan demikian kami merujuk pada ketentuan PT yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut M. Yahya Harahap S.H., dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 192), Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan “piagam” atau charter Perseroan. Boleh juga dikatakan merupakan “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus Perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan Perseroan.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kami uraikan hal-hal apa saja yang menurut Pasal 15 ayat (1) UUPT harus dimuat dalam AD PT, sebagai berikut:

a.      Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.      Maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan;
c.      Jangka waktu berdirianya Perseroan;
d.      Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
e.      Jumlah saham, Klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
f.       Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.      Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.      Tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.        Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Selain hal-hal tersebut di atas, UUPT memberikan kemungkinan untuk dicantumkannya hal-hal lain dalam AD PT sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT (Pasal 15 ayat [2] UUPT). Juga diberikan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dimuat dalam AD PT yaitu (Pasal 15 ayat [3] UUPT):
·         ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
·         ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Berdasarkan ketentuan di atas, ketentuan mengenai logo perusahaan tidaklah termasuk yang perlu dicantumkan dalam AD. Jadi, mengenai perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam AD perusahaan, kecuali pihak perusahaan memang ingin mencantumkannya dalam AD.

2.      Mengenai perubahan logo perusahaan, menurut konsultan Hak Kekayaan Intelektual Rapin Mudiardjo, perlu dilihat dulu apakah logo tersebut juga dipergunakan sebagai merek produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau tidak.

Dalam hal logo tidak digunakan sebagai merek produk yang dihasilkan oleh perusahaan, maka logo dapat diubah tanpa perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”). Karena logo adalah termasuk karya gambar yang termasuk rezim Hak Cipta yang pada saat pertama kali dibuat, sudah dilindungi oleh hukum (lihat Pasal 2 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

Berbeda halnya dengan logo yang sekaligus sebagai merek dari produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Logo yang sekaligus digunakan sebagai merek apabila diubah harus didaftarkan kembali ke Ditjen HKI untuk melindunginya secara hukum (lihat Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek).Lebih jauh mengenai pendaftaran merek simak artikel kami:
-         Perlindungan atas Hak Merek.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Rapin Mudiardjo pada 20 April 2011 melalui sambungan telepon.

Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer