Perusahaan_Hukumonline
Senin, 30 April 2012
Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT
Dear all.
Saya sampai saat ini belum puas dengan jawaban atas penolakan Indofinite
sebagai nama PT kami, Indofinite bukan bahasa Inggris, tapi memang gabungan
Indo dengen Finite. Finite pun tidak mempunyai arti apa-apa dalam bahasa
apapun, karena ditolak akhirnya kami menjadikan Indofinite sebagai singkatan
dari Indonesia Infinitif, Infinitif ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kali ini, nama PT ok, tetapi singkatan Indofinite ditolak kembali. PP No 43
Tahun 2011 sudah saya coba baca bolak balik, dan masih belum puas dengan tidak
adanya alasan ditolak. sedangkan untuk promosi dan marketing kita sudah jalan
dengan nama Indofinite. mohon petunjuk. Thanks. Mancayo Indofinite.
Jawaban:
Pengaturan
mengenai tata cara pemakaian nama dalam perseroan berdasarkan Pasal 16 UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur lebih lanjut dalam suatu
Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemakaian
nama perseroan adalah PP No. 43
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).
Mengenai
penggunaan nama dalam suatu perseroan, apabila perseroan tersebut dimiliki oleh
WNI atau badan hukum Indonesia, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal
ini diatur di dalam Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam
bahasa Indonesia.”
Dengan
asumsi bahwa perseroan yang ingin Anda daftarkan adalah perseroan yang dimiliki
oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka penggunaan nama untuk perseroan
tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Anda
mengatakan bahwa nama perseroan Anda akhirnya diterima, namun nama singkatan
perseroan kembali mengalami penolakan. Mengenai penolakan terhadap singkatan
nama perseroan, maka Anda harus memperhatikan ketentuan Pasal 5 PP
43/2011, yang berbunyi:
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama
pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari
lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.
tidak mempunyai arti sebagai
Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan
sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai
dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
Dengan
demikian, agar singkatan nama perseroan dapat diterima oleh Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda perlu membuat
singkatan yang terdiri atas huruf depan dari nama perseroan Anda, atau yang
merupakan akronim dari nama perseroan tersebut.
Dasar
hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 24 September 2012
Aturan Pemberian Nama PT
Kenapa
dalam pemberian nama suatu perusahaan tidak boleh sama walaupun domisili antara
PT yang satu dengan PT yang lain berbeda?
Terima
kasih atas pertanyaan Saudara,
Nama
suatu perseroan terbatas (“PT”) tidak boleh sama dengan nama PT lain, walaupun
domisili antara kedua PT tersebut berbeda karena hal itu dilarang peraturan
perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011 “). Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
PP 43/2011 disebutkan antara lain bahwa:
“(1)
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak
sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Apabila
terjadi kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah
terdaftar, maka Menteri menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal
3 ayat (1) PP 43/2011. Pengajuan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (3) PP
43/2011, diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH)
Selain
itu, nama suatu PT akan terkait antara lain pada dua faktor berikut:
·
Citra Perusahaan
Citra suatu perusahaan terkait erat dengan nama perusahaan
tersebut, apabila terdapat lebih dari satu perusahaan yang terdaftar dengan
nama yang sama maka akan timbul kebingungan di masyarakat mengenai citra
perusahaan tersebut.
Jika
satu perusahaan yang memiliki nama tersebut mengalami suatu gugatan hukum atau
melakukan kesalahan maka perusahaan lain yang bernama sama akan terkena
imbasnya.
· Domisili Perusahaan
Dalam dunia perusahaan seringkali satu perusahaan memiliki
lebih dari satu domisili. Sehingga perbedaan domisili perusahaan bukanlah
pembenaran atas penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan pihak
lain.
Dasar
hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Senin, 24 Oktober 2011
Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan
Komisaris
Mau tanya nih, sehubungan resign-nya
direktur utama dan belum ada perubahan akta pendiriannya soal surat kuasa untuk
melakukan perbuatan hukum ke salah satu karyawannya baiknya diberikan oleh
siapa ya? Untuk melakukan perbuatan hukum (ex.: perjanjian sewa, kerjasama,
dll.), biasanya saya yang tanda tangan perjanjian kan dapat kuasa dari dirut.
Hanya sekarang kasusnya dirut sudah tidak mau tanda tangan lagi nih karena
beliau telah resign. Nah baiknya kuasanya sementara dari siapa ya soalnya akta
perusahaan sampai saat ini belum mengalami perubahan? Apakah saya bisa minta
kuasa dari komisaris utama saja? Nah kalau kuasa dari komisaris utama,
komisaris-komisaris lainnya masih perlu tanda tangan gak sebagai pemberi kuasa?
Mohon pencerahannya nih soalnya ada perjanjian yang harus ditandatangani dalam
waktu minggu ini, terima kasih.
Jawaban:
Dalam hal seorang Direksi mengundurkan diri, sesuai dengan
ketentuan Pasal 107 huruf b UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dalam anggaran dasar (“AD”)
seharusnya sudah diatur mengenai tata cara pengisian jabatan anggota Direksi
yang lowong. Selain itu, selama Perseroan belum mendapatkan pengganti yang akan
mengisi posisi Direksi tersebut, tindakan pengurusan Perseroan yang seharusnya
menjadi tanggung jawab Direksi, dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk
jangka waktu tertentu (lihat Pasal 118 ayat [1] UUPT).
Terhadap Dewan Komisaris yang untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan perseroan berlaku semua ketentuan
mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak
ketiga (lihat Pasal 118 ayat [2] UUPT).
Karena kewenangan Direksi berlaku untuk Dewan Komisaris yang
menjalankan pengurusan Perseroan sementara karena belum ada Direksi pengganti,
maka berlaku pulalah Pasal 130 UUPT yaitu, Direksi dapat memberi kuasa
tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang
lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Dengan demikian, Dewan
Komisarislah yang kemudian akan memberikan surat kuasa kepada orang yang
ditunjuk (dalam hal ini mungkin Anda) untuk menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga.
Sebenarnya,
jika melihat pada ketentuan yang berlaku terhadap Komisaris dalam Pasal 108
ayat (4) UUPT disebutkan bahwa Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari
1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris
tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
Merujuk
pada ketentuan tersebut, dalam hal Dewan Komisaris kemudian menjalankan
pengurusan perseroan sementara, Dewan Komisaris secara keseluruhanlah yang
kemudian memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk mewakili perusahaan
untuk menandatangani suatu perjanjian dengan pihak ketiga.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Setiap artikel jawaban Klinik
Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Jumat, 14 September 2012
Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Dengan hormat, saya ingin menanyakan
masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak
tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan
HAM?
Mengenai
penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan
yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan
yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh
Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP
63/2008”).
Kemudian,
dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian
Nama Yayasan ditolak jika:
a. telah
dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Dalam
hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud Pasal 4
ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat
[3] PP 63/2008).
Jadi,
sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama
atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkan, di dalam penjelasan
Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan
contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain
Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan
Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan
dengan bahasa atau istilah asing.
Oleh
karena itu, mungkin penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena
alasan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata
karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali kepada
pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal tersebut. Secara
hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama lain sepanjang memenuhi
persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan akta yayasan, silakan simak
artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline
Jumat, 12 Oktober 2012
Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi
Saya direktur, dan belum dibayar THR
serta gaji bulan terakhir. Apakah direktur memiliki hak yang sama terhadap gaji
dan THR?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), tidak dikenal istilah direktur, yang ada adalah
direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 ayat
(1) UUPT, direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pengangkatan
direksi ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), ketentuan mengenai
gaji dan tunjangan direksi juga diatur dalam RUPS (Pasal 94 ayat (1) jo.
Pasal 96 ayat (1) UUPT).
Mengutip artikel Karyawan Diangkat Jadi Direksi, intinya hubungan kerja direksi dengan perusahaan diatur
dalam RUPS, dan bukan dengan perjanjian kerja sehingga direksi bukan termasuk
kategori pekerja.
Dalam praktiknya, ada juga direksi yang diangkat oleh
direksi lainnya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
UUPT, dan direksi semacam ini sebenarnya termasuk dalam kategori
pekerja/karyawan.
Menjawab pertanyaan Saudara, direksi memiliki hak untuk
menerima gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (“THR”), sebagaimana
diatur dalam RUPS. Dalam hal direksi BUMN, maka besaran THR-nya diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-07/MBU/2010 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara (penjelasan selengkapnya simak artikel Aturan Besaran THR
Direksi BUMN).
Jadi, terhadap direksi tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
(“Permenaker 4/1994”) yang menyatakan,pengusaha wajib memberikan THR kepada
pekerja yang telah bekerja 3 bulan atau lebih. Dari bunyi ketentuan tersebut
jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan Permenaker 4/1994 hanya berlaku
terhadap pekerja.
Kami menyarankan agar Saudara menanyakan mengenai hal ini
kepada Dewan Komisaris karena tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan
jalannya pengurusan PT pada umumnya (Pasal 108 ayat [1] UUPT).
Jadi, direksi bukan termasuk kategori pekerja. Pengangkatan
direksi dilakukan dengan RUPS dan bukan dengan perjanjian kerja. Direksi berhak
atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.
Demikian
jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
3. Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-07/MBU/2010 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Selasa, 26 April 2011
Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan
Perusahaan kami akan merubah logo
perusahaan menjadi logo baru lebih dinamis bentuknya. Untuk merubah logo apakah
perlu dituangkan dalam Anggaran Dasar perusahaan? Hal apa saja yang harus
dilakukan sesuai ketentuan hukum? Mohon penjelasan.
Jawaban:
1. Kami asumsikan perusahaan yang Anda
maksudkan adalah berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), dengan demikian kami
merujuk pada ketentuan PT yaitu UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut M. Yahya Harahap S.H.,
dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 192), Anggaran Dasar (“AD”)
Perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan “piagam”
atau charter Perseroan. Boleh juga dikatakan merupakan “perjanjian” yang
berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus
Perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan
Perseroan.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara,
ada baiknya kami uraikan hal-hal apa saja yang menurut Pasal 15 ayat (1)
UUPT harus dimuat dalam AD PT, sebagai berikut:
a.
Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.
Maksud dan tujuan serta kegiatan
Perseroan;
c.
Jangka waktu berdirianya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor;
e. Jumlah saham, Klasifikasi saham apabila
ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
f.
Nama jabatan dan jumlah anggota
Direksi dan Dewan Komisaris;
g.
Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian
dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
Tata cara penggunaan laba dan
pembagian dividen.
Selain hal-hal tersebut di atas,
UUPT memberikan kemungkinan untuk dicantumkannya hal-hal lain dalam AD PT
sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT (Pasal 15 ayat [2] UUPT). Juga
diberikan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dimuat dalam AD PT
yaitu (Pasal 15 ayat [3] UUPT):
·
ketentuan tentang penerimaan bunga
tetap atas saham; dan
·
ketentuan tentang pemberian manfaat
pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Berdasarkan ketentuan di atas,
ketentuan mengenai logo perusahaan tidaklah termasuk yang perlu dicantumkan
dalam AD. Jadi, mengenai perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan
dalam AD perusahaan, kecuali pihak perusahaan memang ingin mencantumkannya
dalam AD.
2. Mengenai perubahan logo perusahaan,
menurut konsultan Hak Kekayaan Intelektual Rapin Mudiardjo, perlu
dilihat dulu apakah logo tersebut juga dipergunakan sebagai merek produk barang
dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau tidak.
Dalam hal logo tidak digunakan
sebagai merek produk yang dihasilkan oleh perusahaan, maka logo dapat diubah
tanpa perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(“Ditjen HKI”). Karena logo adalah termasuk karya gambar yang termasuk rezim
Hak Cipta yang pada saat pertama kali dibuat, sudah dilindungi oleh hukum
(lihat Pasal 2 ayat [1] UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Berbeda halnya dengan logo yang
sekaligus sebagai merek dari produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh
perusahaan. Logo yang sekaligus digunakan sebagai merek apabila diubah harus
didaftarkan kembali ke Ditjen HKI untuk melindunginya secara hukum (lihat Pasal
3 UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek).Lebih jauh mengenai pendaftaran merek simak artikel kami:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Rapin Mudiardjo pada
20 April 2011 melalui sambungan telepon.
Dasar
hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum
dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar