Pph dan Bphtb
Dalam transaksi jual beli tanah, baik
penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak
Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal
1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
“Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”
Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah
ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat
Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,hal 24):
Rumus
|
Dasar Hukum
|
Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %
|
|
Pajak Pembeli (BPHTB) = [NJOP/harga jual
–NPTKP] X 5%
|
Daftar istilah:
NJOP
: Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP
: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
NPTKP/NPOPTKP : Nilai
Perolehan Tidak Kena Pajak / Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Mengenai NPTKP untuk perhitungan BPHTB adalah
berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota. Contoh:
DKI Jakarta : Rp.
60.000.000,-
Kota Bekasi : Rp.
30.000.000,-
Kota Depok : Rp.
20.000.000,-
Kota Bogor : Rp.
20.000.000,-
Untuk mengetahui besaran NPTKP di wilayah
Anda, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Dasar
hukum:
Komentar
Posting Komentar