Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Sehubungan
dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa yang Anda maksud
sebagai perbedaan luas tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan
sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara
faktual. Terkait dengan permasalahan ini, maka Anda dapat terlebih
dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan
setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Namun,
jika di dalam buku tanah tersebut Anda menemukan bahwa luas tanah
sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah
yang disebutkan dalam perjanjian, maka Anda dapat meminta untuk
dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut,
sehingga Anda dapat mengetahui batas-batas yang Anda miliki berdasarkan
sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal
41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”),
kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta
dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur
terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar
pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran,
maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah
diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur
dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
Apabila
setelah dilakukannya pengukuran ulang dan memang terdapat perbedaan
luas bidang tanah yang terdapat di dalam perjanjian, surat ukur dan di
lapangan, maka kami menganjurkan agar Anda dapat melihat ketentuan di
dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak, apakah ada
ketentuan yang mengatur mengenai perbedaan luas. Hal ini penting karena
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah,
diatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di
dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli, yang terdiri dari (i) luas
bangunan, (ii) luas tanah, (iii) lokasi tanah, dan (iv) harga rumah dan
tanah. Dengan demikian, apabila secara fakta Anda dirugikan akibat
perbedaan luas tersebut, maka Anda dapat menggunakan ketentuan mengenai
objek jual beli dalam perjanjian, sebagai dasar untuk mengajukan gugatan
dengan dasar ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh developer
(pengembang) terhadap perjanjian tersebut ke pengadilan negeri setempat
atau ke yurisdiksi penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 01 Agustus 2012
Komentar
Posting Komentar