Hukumonline-Properthy
Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian
Dear hukumonline, saya tinggal di lingkungan hunian di Jakarta. Persis
di bagian belakang rumah saya terdapat tempat usaha supplier besi dengan
aktivitas hariannya yang nyaris 24 jam itu selalu menimbulkan suara
bising yang sangat mengganggu. Seringkali kegiatan bongkar-muat besi itu
berlangsung hingga dini hari. Teguran secara lisan sudah beberapa kali
saya sampaikan kepada pemilik usaha. Kebisingan mereda hanya untuk
beberapa saat. Pertanyaan saya: 1. Adakah UU/Perda yang menjamin
kenyamanan warganya yang tinggal di lingkungan hunian? 2. Bagaimana
status hukum tempat usaha tersebut di atas, bila ia berdiri dalam
lingkungan hunian? 3. Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan untuk
mendapatkan hak atas lingkungan yang tenang tanpa adanya polusi suara
tadi? Terima kasih atas perhatiannya.
Rahlad
Rahlad
Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”),
maka suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan
usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:
“Pemanfaatan
rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa
membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Yang
dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah
kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari
penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial,
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Mengacu
pada pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa selama tidak
mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat
digunakan sebagai tempat usaha. Adapun, perlu diperhatikan apakah rumah
yang dijadikan tempat usaha tersebut telah sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan
bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi
peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan
atas rumah tersebut.
Selain itu, salah
satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya
adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”)
adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan
gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di
suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan
bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak
mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas
keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan
dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Upaya
hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan melakukan pengaduan kepada
pemerintahan daerah setempat, untuk menyampaikan terdapatnya gangguan
yang dilakukan atas kegiatan usaha tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan,
sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang
mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu
sanksi administratif yang dapat berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. Pembatasan kegiatan usaha;
h. Pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. Pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. Perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. Pembekuan izin usaha;
m. Pencabutan izin usaha;
n. Pengawasan;
o. Pembatalan izin;
p. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q. Pencabutan insentif;
r. Pengenaan denda administratif;
s. Penutupan lokasi.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 19 November 2012
Komentar
Posting Komentar