Hukumonline-Properthy

Pembebasan Lahan dan Izin Lokasi 
 
Bagaimanakah hukumnya bila dalam satu izin lokasi (misalnya izin lokasi milik PT. A) ada dua pihak yang melakukan pembebasan lahan (PT. A dan PT. B), di mana izin lokasinya tidak tumpang tindih dan masih aktif dan PT. B (perusahaan kebun lain) mengetahui izin lokasi itu adalah atas nama PT. A? Apakah PT. B dapat dipidana? Apakah PT. B dapat dikategorikan sengaja melakukan perampasan lahan? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
suhendro
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN, Izin Lokasi diberikan kepada suatu perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak (izin pembebasan), dan menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan yang memiliki Izin Lokasi dapat mulai melakukan pembebasan tanah dengan luas dan wilayah tertentu sesuai dengan peruntukan wilayahnya, berdasarkan tata ruang wilayah, yang selanjutnya dapat dimintakan hak atas tanah.
 
Adapun jika terdapat pihak lain yang melakukan pembebasan tanah di area yang sama tanpa Izin Lokasi maka dapat dikategorikan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 385 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh setiap Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam suatu peraturan daerah yang pada umumnya terdapat ketentuan pidana jika melakukan perolehan tanah tanpa Izin Lokasi.
 
Catatan editor: Mengenai Pasal 185 KUHP, R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” menyatakan antara lain bahwa kejahatan-kejahatan yang tersebut di dalam pasal ini biasa disebut sebagai kejahatan “stellionaat” yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen). “Barang-barang yang tidak bergerak” misalnya tanah, sawah, gedung dan sebagainya.
 
Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 26 April 2011

Komentar

Postingan Populer