Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang
Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam
Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN,
Izin Lokasi diberikan kepada suatu perusahaan untuk memperoleh tanah
yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai
izin pemindahan hak (izin pembebasan), dan menggunakan tanah tersebut
guna keperluan usaha penanaman modalnya. Berdasarkan ketentuan tersebut
perusahaan yang memiliki Izin Lokasi dapat mulai melakukan pembebasan
tanah dengan luas dan wilayah tertentu sesuai dengan peruntukan
wilayahnya, berdasarkan tata ruang wilayah, yang selanjutnya dapat
dimintakan hak atas tanah.
Adapun jika
terdapat pihak lain yang melakukan pembebasan tanah di area yang sama
tanpa Izin Lokasi maka dapat dikategorikan tindakan melawan hukum
berdasarkan Pasal 385 KUHP
yang diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Lebih
lanjut, ketentuan mengenai pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut
oleh setiap Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam suatu peraturan daerah
yang pada umumnya terdapat ketentuan pidana jika melakukan perolehan
tanah tanpa Izin Lokasi.
Catatan editor: Mengenai Pasal 185 KUHP, R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” menyatakan antara lain bahwa kejahatan-kejahatan yang tersebut di dalam pasal ini biasa disebut sebagai kejahatan “stellionaat” yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen). “Barang-barang yang tidak bergerak” misalnya tanah, sawah, gedung dan sebagainya.
Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun
1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi
Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 26 April 2011
Komentar
Posting Komentar