Hukumonline-Properthy

Pengaturan Soal Tanah Bengkok
 
Kami mau tanya; 1. Siapakah yang membuat peraturan/UU tentang aset tanah desa ("bengkok")? 2. Apakah ada undang-undang/peraturan pemerintah/daerah yang mengatur tentang masalah aset tanah desa atau yang juga disebut "bengkok"? Jika ada bagaimana penilaian Anda, apakah sudah aspiratif? Misalnya dalam hal ini kasus penjualan bengkok yang dilakukan aparatur desa pada pihak ketiga. Yang mana dalam hal ini membuat masyarakat marah sehingga protes dan menduduki tanah tersebut. Hal ini telah melanggar aturan apa/kebijakan yang tidak memihak rakyat. Selain itu kami juga minta UU/PP yang terkait dengannya.  
basuki

Jawaban:
1.      Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

2.      Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:

(1)      Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3)      Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
         
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi, menurut hemat kami, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Sekian Jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
  
  Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 23 Pebruari 2012

Komentar

Postingan Populer