Hukumonline-Properthy

Dapatkah Dilakukan Lelang Parsial atas Obyek Hak Tanggungan?
 
Debitur macet kami pada beberapa tahun yang lalu telah melakukan pembayaran pokok kredit hingga nihil, namun hingga sekarang masih tersisa bunga kredit sekitar Rp 400 juta. Sebagai Jaminan kredit berupa tanah kosong yang terletak sangat strategis yang apabila dinilai lebih dari Rp 5 M. Namun ternyata agunan tersebut dihibahkannya kepada mesjid dan tersisa tanah kosong yang terletak di belakang mesjid tersebut dengan akses jalan yang sempit. Pertanyaan saya: (1) dapatkah sisa agunan tersebut kami lakukan Pelelangan Umum (secara parsial tentunya, karena jika melelang mesjid terdapat risiko reputasi yang tidak menguntungkan kami)? dan (2) dapatkah kami lakukan lelang tersebut sedangkan sisa kewajiban debitur hanya berupa bunga tertunggak? Yang membuat saya ingin melakukan lelang adalah sikap dan niat debitur tersebut yang sangat tidak baik dengan melakukan tukar guling agunan dengan mesjid (tanpa surat menyurat), serta sikapnya yang tidak kooperatif serta menjengkelkan. Terima kasih.
mr_guesss
 
 Jawaban:

Berdasarkan keterangan dari Anda, maka kami berasumsi bahwa objek agunan yang Anda maksud adalah tanah, sehingga jaminan atas utang dari debitor tersebut adalah hak tanggungan. Adapun sehubungan dengan permasalahan Anda, maka berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU No. 4/1996”), pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, apabila debitor melakukan cidera janji (wanprestasi).
 
Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 4/1996 menyebutkan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Adapun sifat melekatnya hak tanggungan tersebut terhadap obyeknya, merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan, walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, perlu dicatat bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah pun harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”). Sebagai akibatnya, jika peralihan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, peralihan hak atas tanah tersebut belum terjadi. Pada prinsipnya, UU No. 4/1996 mengatur bahwa kreditor dapat menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi, jika si debitor melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian. Berdasarkan uraian tersebut, maka Anda masih dapat melakukan penjualan, apabila berdasarkan perjanjian, si kreditor terbukti melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap pembayaran bunga kredit.
 
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa tanah yang menjadi obyek hak tanggungan tersebut merupakan satu sertifikat hak atas tanah. Sehingga, menurut pendapat kami, lelang parsial atas satu sertifikat hak atas tanah sebagaimana yang Anda sampaikan tidak dapat diimplementasikan terhadap permasalahan ini. Hal ini merujuk pada wewenang yang diberikan kepada si pemegang hak tanggungan untuk menjual obyek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4/1996, yaitu tanah berdasarkan sertifikat hak atas tanah di dalam sertifikat hak tanggungan. Selain itu, hal ini tentunya juga merujuk pada kepastian hukum pada saat dilakukannya pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui lelang di kantor pertanahan. Yaitu, pada saat dilakukannya pendaftaran tanah tersebut si pemohon harus melengkapi kutipan risalah lelang, dengan melengkapi sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang akan dialihkan (vide Pasal 41 ayat [5] PP No. 24/1997). Adapun dokumen-dokumen tersebut merupakan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang tersebut tidak bisa dilakukan hanya secara sebagian dari satu sertifikat hak atas tanah.
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 01 Agustus 2012

Komentar

Postingan Populer