Hukumonline-Properthy
Berdasarkan
keterangan dari Anda, maka kami berasumsi bahwa objek agunan yang Anda
maksud adalah tanah, sehingga jaminan atas utang dari debitor tersebut
adalah hak tanggungan. Adapun sehubungan dengan permasalahan Anda, maka
berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU No. 4/1996”),
pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak
tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, apabila
debitor melakukan cidera janji (wanprestasi).
Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 4/1996
menyebutkan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan
siapapun obyek tersebut berada. Adapun sifat melekatnya hak tanggungan
tersebut terhadap obyeknya, merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan, walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain.
Namun, perlu dicatat bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah pun
harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”).
Sebagai akibatnya, jika peralihan tersebut tidak dilakukan sesuai
prosedur hukum yang berlaku, peralihan hak atas tanah tersebut belum
terjadi. Pada prinsipnya, UU No. 4/1996 mengatur bahwa kreditor dapat menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi, jika si debitor melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian. Berdasarkan
uraian tersebut, maka Anda masih dapat melakukan penjualan, apabila
berdasarkan perjanjian, si kreditor terbukti melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap pembayaran bunga kredit.
Sehubungan
dengan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa tanah yang menjadi obyek
hak tanggungan tersebut merupakan satu sertifikat hak atas tanah.
Sehingga, menurut pendapat kami, lelang parsial atas satu sertifikat hak
atas tanah sebagaimana yang Anda sampaikan tidak dapat
diimplementasikan terhadap permasalahan ini. Hal ini merujuk pada
wewenang yang diberikan kepada si pemegang hak tanggungan untuk menjual
obyek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4/1996, yaitu tanah
berdasarkan sertifikat hak atas tanah di dalam sertifikat hak
tanggungan. Selain itu, hal ini tentunya juga merujuk pada kepastian
hukum pada saat dilakukannya pendaftaran peralihan hak atas tanah
melalui lelang di kantor pertanahan. Yaitu, pada saat dilakukannya
pendaftaran tanah tersebut si pemohon harus melengkapi kutipan risalah
lelang, dengan melengkapi sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak
atas tanah yang akan dialihkan (vide Pasal 41 ayat [5] PP No. 24/1997).
Adapun dokumen-dokumen tersebut merupakan dasar pendaftaran peralihan
hak atas tanah tersebut. Sehingga, peralihan hak atas tanah berdasarkan
lelang tersebut tidak bisa dilakukan hanya secara sebagian dari satu
sertifikat hak atas tanah.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 01 Agustus 2012
Komentar
Posting Komentar